Politik Identitas
Tantangan Terhadap Fundamentalisme Moderen
1. Skenario Perbenturan Peradaban
Serangan tanggal 11 September oleh fundamentalis Islam terhadap lambang dominasi dunia Amerika di New York dan Washington telah secara masif menghidupkan kembali debat mengenai tantangan perbenturan peradaban di dunia. Argumentasi yang disampaikan oleh Samuel Huntington, bahwa kita sedang menghadapi sebuah perbenturan dapat dihindari antara peradaban-peradaban dunia, khususnya antara Islam dan Barat. Sebagai alasan krusial yang mendukung prospek yang tidak menyenangkan ini adalah adanya hipotesa bahwa dengan adanya peradaban dunia yang berbeda-beda saat ini, tidak dapat melewati batasan yang terbentuk dari semakin luasnya beberapa interpretasi tentang nilai-nilai politik mendasar untuk dapat hidup bersama.
Skenario peradaban yang saling berbenturan semakin mendapat kekuatan, hal mana dapat diterima bila melihat kejahatan yang dilakukan oleh satu kelompok etnik terhadap lainya di Yugoslavia yang runtuh atau kegiatan jaringan teror Bin Laden. Skenario ini telah menjadi sebuah paradigma untuk pandangan dunia baru, yang mengakibatkan goncangan di seluruh dunia, di kantor-kantor editorial, dalam berbagai seminar, sidang perencanaan dan rapat konsultasi politik, serta juga dalam pemikiran kekuatan-kekuatan yang ingin muncul yang mengharapkan mendapatkan keuntungan politik darinya. Sebetulnya tidak mengherankan, banyak yang sudah mulai berperilaku seolah-olah model tersebut berlaku. Setiap pihak menganggap dirinya paling mengerti dalam menghadapi realitas yang disebutkan tadi, juga karena pihak-pihak lain melakukan hal yang sama sesuai dengan perkiraan yang ditentukan oleh model tersebut. Dengan demikian paradigma fundamentalisme dapat melebarkan sayapnya di luar penganut setianya.
2. Identitas Budaya: Kondisi Sekarang
Bilamana kita mengamati teori skenario Huntington mengenai perbenturan peradaban lebih mendalam, maka dapat ditemukan gambaran-gambaran klasik dari ideologi-ideologi menarik yang ingin menproklamasikan hasil akhirnya. Dengan mengambil beberapa fakta pilihan dari kejadian-kejadian dunia yang sesungguhnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing, maka teori ini mengikatkan semua unsur di atas dalam pernyataan konklusif mengenai kejadian sebagai keseluruhan, dan mengesampingkan semua hal yang tidak cocok dengan gambaran yang sengaja diedarkan. Dibangun dalam bentuk demikian, teori ini dapat digunakan sebagai pembenaran bagi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kekuasaan dan supremasi, dimana sebuah pandangan adil dan tak berpihak tidak dapat memberikan pembelaan pada tingkat keyakinan manapun. Huntington memperlakukan peradaban-peradaban yang berbeda seolah-olah mereka hanya terdiri dari fundamentalisme.Namun demikian, fundamentalisme adalah salah satu dari berbagai pilihan untuk dapat mengerti dan mempraktekan tradisi budaya. Sebagai bentuk ekstrem dari politisasi perbedaan budaya, fundamentalisme tidak terbatas pada budaya barat (yang menciptakan terminologi tersebut), atau pada peradaban tertentu seperti Islam, walaupun banyak sekali pandangan yang menentangnya.
Fundamentalisme juga bukan merupakan sebuah instrumen analisa barat, seperti contoh dapat ditemukan dalam budaya lainnya, tetapi mungkin cara penerapannya di budaya lain melalui perspektif barat.Sebaliknya, semua budaya dunia terbukti berupa sekat-sekat diskusi dan wacana sosial yang pada hakekatnya sangat beranekaragam dan dinamis. Dalam budaya tersebut, dengan ukuran berbeda-beda, fundamentalisme muncul; dan dalam semua budaya itu pula, fundamentalisme merupakan ekspresi yang mendapat tentangan dalam keseluruhan identitas budaya. Perbandingan empiris yang menjangkau semua budaya menunjukan bahwa dalam kondisi tertentu setiap budaya menghasilkan aliran fundamentalisme berbarengan dengan modernisasi dan tradisionalisasi yang mengitarinya. Walaupun terdapat perbedaan yang luas dalam lingkungan-lingkungan budaya, aliran fundamentalisme dalam struktur dan fungsinya menunjukan karakteristik yang sama dimanapun dan memberi bahan untuk kebutuhan politis dan psikologis dalam semua budaya, yaitu kebutuhan akan kepastian, identitas dan pengakuan bagi mereka yang terisolasi atau terancam oleh kekuatan yang lebih tinggi atau oleh perkembangan pembangunan. Dalam masing-masing budaya ini, fundamentalisme menyatakan perang terhadap kedua aliran bersaing, yaitu modernisme dan tradisionalisme, dan dengan tak tergoyahkan mengupayakan dikembalikannya identitas yang sesungguhnya dari budaya tradisional yang saat itu berada dalam keterpurukan, dengan membangkitkannya kembali dengan cara mengambil alih kendali kekuasaan politik dan mencapai supremasi absolut. Dengan demikian masyarakat dibebaskan secara menyeluruh terhadap penderitaan kontradiksi modernisasi. Semua label fundamentalisme, apakah itu Kristen, Yahudi, Islam, Hindu atau Buddha, senantiasa bertendensi untuk membentuk sebuah sistem berpikir tertutup yang dengan demikian secara sintetis mengisolasikan perbedaan pendapat, keraguan, alternatif, dan keterbukaan.
Oleh karena itu, tujuannya adalah untuk memberikan keamanan, keyakinan orientasi, identitas yang mantap dan kebenaran yang menyeluruh. Mereka akan tiba pada sebuah kepastian sistem kepercayaan yang dihasilkan sendiri dan disterilkan terhadap keraguan. Fundamentalisme modern memberikan pelayanan dalam bentuk militannya sebagai legitimasi tuntutan intelektual, agama dan supremasi terhadap mereka yang berbeda pendapat. Sistem iman yang tertutup dan penerapan peraturan dalam format fundamentalisme mewakili suatu paham kembali secara absolut dalam politik sampai pada batas bahwa mereka berasumsi memiliki peran dalam lingkungan publik dan mematikan kritik, semua alternatif, keraguan, serta dialog terbuka mengenai tuntutan kognitif diantara mereka yang setara. Apa yang terjadi selanjutnya adalah pengabaian penuh (atau kadang-kadang dalam masyarakat demokratis yang telah berkembang hanya secara selektif) terhadap hak azasi manusia, pluralisme, toleransi, hukum dan prinsip mayoritas demokrasi atas nama kebenaran yang absolut yang dipercayai oleh kaum fundamentalis. Dalam budaya barat akhir-akhir ini kita telah menjadi saksi beraneka ragam gerakan fundamentalisme: Fundemantalisme Protestan di Amerika Serikat, fundamentalisme etnis di Balkan atau Jerman, dan Marxisme-Leninisme dalam berbagai bentuknya.
Pada akhir abad ke-20 fundamentalisme moderen telah menjadi formula tanpa banding untuk mendapatkan keberhasilan dalam politisasi perbedaan budaya dalam semua peradaban, walaupun ia juga memperlihatkan unsur-unsur yang sama beranekaragamnya seperti modernisasi yang ingin dilawannya di berbagai pusat di mana ia timbul sebagai kekuatan dominan .Dengan berakhirnya konflik Timur-Barat, maka pola-pola budaya yang berbeda-beda malah menjadi lebih jelas sebagai nilai-nilai dasar dan bentuk-bentuk hidup, sebagai merek dan harapan kolektif. Fakta yang kurang menonjol ini tidak begitu berhasil meninggalkan kesan di benak masyarakat luas dalam beberapa tahun setelah era ideologi, sama gagalnya dengan usahanya untuk menjadi pusat publisitas dan eksploitasi politik. Dibentuk sebagian untuk tujuan politik, dibuat berlebihan sebagian untuk mempertahankan pengakuan, ditelan oleh publik yang tak terorientasi dengan sebuah perasaan kelegaan dengan jarak aman terhadap kejadian tidak menyenangkan, perasaan kesadaran budaya dan bersamanya juga kesadaran perbedaan budaya kelihatannya telah mengambil alih keadaan konfrontasi terbesar yang mendominasikan abad ke-20.Dalam isi ajaran-ajarannya, kebiasaan hidup masyarakat yang tergabung dalam lingkungannya dan bentuk/struktur tujuan politik sosial yang dituju, terdapat perbedaan yang besar antara fundamentalisme Protestan di Amerika Serikat, fundamentalisme Hindu di India, fundamentalisme Evangelis di Guatemala, fundamentalisme Yahudi di Israel, funda-mentalisme Buddha di Sri Langka, fundamentalisme Islam di Iran atau Aljazair, fundamentalisme Khong Hu Cu di Asia Timur, fundamentalisme Katolik Roma di Eropa dan Amerika Serikat.
Perbedaan-perbedaan tersebut terungkap dalam kasus-kasus yang terjadi dengan jelas dan dalam ungkapan-ungkapan lumrah yang berakar pada masing-masing budaya yang berbeda. Namun, di antara semua perbedaan itu, ada satu elemen bersama yang mengikat mereka, yaitu suatu gaya yang ditandai oleh sebuah pendekatan permusuhan terhadap perbedaan budaya, sebuah strategi yang berorientasi untuk mencapai supremasi dengan cara mempolitisasikan budayanya sendiri melawan budaya pihak lainya, baik dalam lingkungan masyarakatnya sendiri maupun dengan masyarakat di luarnya.
3. Politisasi Perbedaan Budaya
Proses pemahaman naturalisasi budaya itu sendirilah – suatu proses yang aneh untuk akhir abad ke-20 – yang telah membuka jalan proses berpikir kawan-lawan agar dapat kembali melalui pintu belakang untuk memasuki pusat daerah politik, seolah-olah peradaban dan afiliasi individu-individu hanyalah final dan tidak dapat dirubah sama sekali, sama seperti makhluk hidup dengan genus dan spesies biologi. Strategi ‘rasisme budaya” secara diametris bertentangan dengan solusi politik kelanjutan hidup kemanusiaan saat kini: yaitu pengamanan perdamaian, pengamanan sumber daya alam kehidupan, dan kerjasama ekonomi. Dengan kata lain kita memerlukan kerjasama global yang menyatukan semua perbedaan tradisi, budaya, agama, dan daerah.
Bersamaan dengan itu, strategi ini juga secara diametris bertentangan pada kenyataan global di mana budaya-budaya telah lama saling mengintegrasikan diri dan tidak lagi berhenti untuk bersikap melanjutkan kebiasaan lama. Tetapi di lain sisi, jika perbedaan budaya dipolitisasikan dengan maksud untuk membangun perbedaan, yaitu perbedaan-perbedaan yang jika dibaca dengan cara yang diatur dengan baik, dapat membentuk dasar kebijakan saling pengertian umum bagi manusia dalam semua peradaban, maka bukan hanya kesempatan untuk hidup yang baik dalam setiap peradaban yang kini terancam (demikian juga dalam zaman dimana kita hidup), tetapi juga dasar-dasar penting untuk dapat melanjutkan kehidupan itu sendiri.
Konsekuensi secara menyeleruh, politisasi perbedaan budaya adalah suatu pekerjaan bunuh diri untuk semua. Dalam kasus individu mungkin saja bagi kelompok politik bisa berfungsi sebagai obat penenang kehidupan yang dipinjam, tetapi hal ini tidak memberikan solusi untuk hal-hal yang diperlukan seperti penciptaan pekerjaan, keadilan, keamanan, standar kehidupan sehat, pendidikan dan masa depan.Politisasi perbedaan budaya merupakan sebuah ancaman terhadap politik luar negeri dan merupakan sebuah tantangan bagi politik dalam negeri. Dalam banyak hal tantangan di kedua front tersebut dengan sendirinya akan saling bertautan, seperti yang dicontohkan dengan kejelasan klasik di Asia Selatan.
Perbedaan budaya di kedua negara berkekuatan nuklir, India dan Pakistan, mendominasi baik politik luar negeri maupun politik dalam negeri dalam masing-masing masyarakat, membuktikan bahwa keadaan tersebut sangat eksplosif jika dipolitisasi dengan tujuan untuk menciptakan antagonisme. Walaupun demikian bukanlah perbedaan budaya per se, tetapi eksploitasi politik yang seringkali menyusul dibelakang konflik ekonomi.Politisasi perbedaan budaya telah terbukti sebagai resep universal yang selama-lamanya berguna untuk membangkit-kan pendapat publik yang kemudian dapat diolah menjadi suara atau persetujuan kapan saja ada kekuatan yang berusaha untuk berkuasa tanpa memberikan kontribusi agar politik dapat mencapai tujuan sesungguhnya. Sebaliknya, jika yang ada hanya perbedaan sebagai pelengkap yang dalam kehidupan sehari-hari sama sekali tidak memberikan konflik, atau sekurang-kurangnya tidak perlu dirasakan demikian, dan perbedaan tersebut digunakan sedemikian rupa untuk menjadi instrumen rekayasa politik simbolis yang sengaja diarahkan dalam kampanye atau provokasi kekerasan menjadi masalah mati atau hidup, harga diri atau penghinaan, kebahagian hidup atau pengasingan, jaminan sosial atau ancaman, maka harapan ambisius dapat dibangkitkan, hambatan-hambatan menggangu dihentikan dan emosi digugah di luar kemampuan yang mungkin dilakukan oleh politik yang sesungguhnya. Dengan menerapkan strategi budaya eksklusif, maka pendukung loyal yang bingung dilemparkan dalam arena kawan-musuh. Dalam prosesnya, tantangan dan tanggung jawab sesungguhnya dengan sendirinya menghilang dari mata publik.
Ini merupakan hal yang sangat menggairahkan bagi politik dan politisi di dunia, dimana disposisi jumlah besar manusia membuat strategi demikian menjadi sangat menarik untuk memberikan hasil.Apakah konsekuensi politisasi budaya? Masalah-masalah yang dapat dan harus diselesaikan secara politis, misalnya pengangguran, semakin luasnya ketidakadilan, eksklusivitas ekonomi, tidak adanya tanggung jawab sosial, tuntutan hak atas supremasi, korupsi atau ketidakmampuan untuk kerjasama, dan kompromi sama sekali diabaikan atau dibuat menjadi sulit, semua ini dalam konsekuensi kegagalan mempertahankan perbedaan budaya, yang perbaikannya sangat vital untuk penyelesaian masalah-masalah ini. Keadaan sosial dan ekonomi yang telah membangkitkan kemarahan banyak orang dicerminkan sebagai hasil yang akan muncul dari degenerasi identitas budaya atau kesengajaan pencampuran budaya. Dilihat dari sudut pandang ini, politik identitas budaya, dengan cara menggeser yang lain dari lingkungan haknya, merupakan dasar yang tak terpisahkan untuk kesejahteraan „kaumnya sendiri”.Politisasi budaya berjalan di dalam maupun di luar.
Dari dalam mewakili strategi fundamentalisme yang berupaya untuk meyakinkan kita bahwa kejahatan yang timbul di dunia hanya dapat disembuhkan jika tuntutan kepastian yang dipegang oleh pemimpin-pemimpin fundamental dalam masing-masing kejadian, dapat berkuasa tanpa ketakutan dan kontradiksi. Dari luar mewakili strategi-strategi yang dinyatakan oleh orang-orang seperti Huntington yang tanpa menjadi fundamentalis sendiri, membuka jalan untuk tindakan fundamentalisme dengan pernyataan bahwa peradaban yang sudah menyebar di dunia pada hakekat alaminya bersifat fundamental. Teori ini bahkan memaksa orang non-fundamental untuk membayar dengan uang yang sama, jika mereka tidak mau menggoncangkan kekuasaan penilaian dalam anggapan adanya perbenturan peradaban secara global.Masih dalam lingkungan konfirmasi bersama, politisasi budaya baik internal maupun eksternal, mempersiapkan diri untuk mengisi dengan cara fatal, kekosongan yang ditinggalkan oleh runtuhnya ideologi-ideologi besar abad ke-20. Baik dari awalnya maupun hasilnya, proses ini jauh lebih tidak manusiawi dibandingkan dengan tuntutan kekuasaan ideologi-ideologi di abad yang baru lewat. Hal tersebut disebabkan politisasi demikian membuat individu dicap sesuai dengan latar belakang budayanya dan untuk selamanya dilihat sebagai unsur yang tidak berubah.
Sedangkan ideologi-ideologi besar setidaknya membiarkan pintu perubahan terbuka yang memungkinkan masing-masing individu memilih sendiri ideologinya, sehingga masih memberikan sedikit ukuran harkat dan penentuan diri bagi mereka.Selain itu, politisasi budaya memiliki efek samping yang sangat jahat. Dengan ditekannya keistimewaan dalam lingkup kawan-lawan, maka perbedaan budaya sesungguhnya hilang dari kesadaran publik bersama dengan pentingnya perbedaan tersebut untuk eksistensi dunia, untuk masyarakat sipil, politik dan ekonomi. Dipandang dari sudut pandang politisasi palsu, maka dunia mereka menjadi dunia asing yang tidak dapat saling mengerti, sedangkan mereka yang berminat terhadap saling pengertian menghindari tematisasi perbedaan agar tidak memunculkan demagogi.
Oleh karena itu, saat ini terdapat banyak kesempatan politisasi budaya untuk menjadi sebuah proses berkelanjutan. Mereka yang berupaya mengejarnya dari dalam dan mereka yang berusaha dari luar pada akhirnya saling memberikan bantuan dengan tidak sengaja. Penjelasan dan ramalan mereka saling memberikan dukungan secara menyesatkan, sedangkan energi mereka saling memberikan kekuatan. Ketidakjujuran dari kedua pihak dapat dibuka melalui sebuah pandangan tak terbias dan jujur terhadap dimensi, keluasan, akibat dan implikasi perbedaan budaya yang jujur.
4. Fundamentalisme: Fenomena Dunia
Fundamentalisme adalah sebuah ideologi politik abad ke-20 yang merekrut anggotanya berdasarkan kebersamaan karakteristik ethnik-agamanya. Dengan mengkombinasikan elemen-elemen zaman modern dengan cara pragmatis dengan aspek-aspek yang diambil dari pandangan dogmatis dari tradisi-tradisi pra moderen, maka fundamentalisme berupaya untuk menyerang struktur dasar dan konsekuensi budaya era moderen yang tidak sesuai dengannya, bahkan dengan cara menggunakan perangkat modern dan dengan cara yang modern. Fundamentalisme mencerminkan diri sebagai ideologi politik yang memiliki sebagian besar etika agama dan sebagian kecil etika sekuler ideologis sebagai jawaban politik absolut terhadap krisis modernisasi. Selain itu ia berusaha untuk membuat ikatan etik terhadap lingkungan masyarakat baik secara menyeluruh maupun dalam bentuk masalah fundamental yang diberikan simbolisme untuk melawan etika-etika alternatif dan institusi-institusi politik dalam masyarakat moderen.
Dengan cara demikian fundamentalisme menyatakan diri dapat memberikan penjelasan mengapa krisis terjadi dan menunjukan jalan keluarnya, dengan menyatakan akan tercapai keberhasilan yang pasti atas dasar kepastian absolut. Moralitas kolektif dimana semua orang hidup dalam komunitas politik akan dapat terlaksana, jika setiap individu menyatakan kebebasan tempat bagi masing-masing sistem etika atau agama, orientasi atau konsep hidup. Hal ini mendapat penggusuran dalam fundamentalisme dengan penerapan salah satu model etika yang bersaing dalam keteraturan dan kehidupan. Dari perspektif ini, gaya peradaban fundamentalisme pada dasarnya adalah penolakan untuk menghormati perbedaan budaya dengan adil, damai, dan pikiran terbuka. Budaya diperlakukan sebagai alat untuk memberikan kekuasaan kepada yang lainnya.Ini membuat sebuah struktur kebersamaan mendalam dalam “impuls fundemantalis”, walaupun perbedaan formal dan isi telah timbul diantara ideologi-ideologi fundamentalisme dalam semua peradaban dunia sejak ideologi-ideologi ini mendapat pengaruh budaya zaman moderen.
Struktur khas dan ideal ini dan bukan isi budaya tertentu yang membedakan fundamentalisme dengan gaya peradaban lainnya. Hal ini jugalah yang membuat fundamentalisme yang beranekaragam saat ini menjadi mirip satu dengan lainya, walaupun dengan gaya budaya masing-masing. Penemuan ini adalah hasil penelitian empiris tentang perbandingan antar budaya.Dengan demikian, baik dalam teori maupun dalam prakteknya, fundamentalisme terbukti merupakan sebuah bentuk spesifik penentangan modernisme budaya. Karena dalam semua bentuknya, intinya ditujukan untuk melawan keterbukaan yang pada hakekatnya merupakan inti dari budaya moderen. Di dalam setiap manifestasi khususnya, fundamentalisme terlihat beranekaragam seperti dinamika modernisasi dalam berbagai peradaban di mana fundamentalisme menampilkan dirinya. Karena alasan ini, peneliti fundamentalisme Amerika Martin. E. Marty menyarankan dalam sebuah rangkuman proyek riset antar budaya basis lebar yang dipimpinnya, agar fundamentalisme dimengerti sebagai sebuah pengertian kolektif “shared commonalities”, sebuah pengertian keluarga yang dikembangkan oleh Wittgenstein.
Dalam pemikiran dan tindakannya, semua bentuk fundamentalisme memiliki beberapa persamaan karakteristik, walaupun tidak semuanya memperlihatkan tepat yang sama. Walaupun demikian, dalam hal “keluarga fundamentalisme” dapat diperhatikan bahwa semua anggota memiliki atribut-atribut yang tertanam mendalam dalam bentuk yang dapat dimengerti dan jelas. Dengan demikian, walaupun perbedaan digunakan dalam menjelasan dan menilai setiap jenis fundamentalisme, baik dari segi sosial budaya dari mana ia muncul maupun dari segi bentuk, cara bertindak dan tujuan, masing-masing dengan caranya sendiri-sendiri mengandung “impuls fundamental yang ideal-typical”. Dengan demikian fundamentalisme membentuk sebuah ideologi politik yang lain dari pada yang lain dan gerakan dalam zaman modern dalam abad ke-20. Ia menggunakan perangkat teknis dan organisatoris yang dihasilkan oleh zaman modern untuk menyerang pondasi budaya lawannya.
Proses modernisasi mengakibatkan sistem-sistem budaya, sosial dan politik dalam masyarakat terbuka terhadap interprestasi, tata susun, gaya hidup dan perjalanan pembangunan alternatif. Dalam masyarakat barat proses ini digerakan oleh dinamika internal sendiri; dalam banyak masyarakat berkembang proses dirangsang oleh pengaruh luar, walaupun hampir tidak pernah tanpa unsur modernisasi yang berasal dari dinamika masyarakat itu sendiri. Modernisasi membutuhkan kepastian tradisi yang perlu dipertanyakan melalui kritik dan pertimbangan alternatif; sesungguhnya kemampuan meresap alternatif menjadi sangat fundamental terhadap semua bagian pemikiran dan tindakan. Tata aturan publik harus melalui sebuah perubahan fundamental agar dapat mencapai kapasitas untuk dapat mengatur komunikasi dan kebebasan sistem bersaing dalam orientasi, dengan demikian memungkinkan integrasi sosial secara menyeluruh. Tata aturan harus belajar untuk dapat mengatur produktivitas dengan perbedaan dan mengatur interaksi-interaksi secara permanen.
Dengan berpegang pada prasyarat kebebasan dan hak menentukan diri sendiri, pembukaaan dalam masyarakat pada saat yang sama dengan tidak sengaja menciptakan kejadian sejarah yang tidak pernah terjadi yaitu resiko kehilangan orientasi dan erosi arti kepada individu dan kelompok. Baik kepada individu maupun masyarakat kini tersedia kesempatan besar untuk pengembangan hak penentuan sendiri, tetapi tanpa jaminan keberhasilan dalam membentuk sebuah identitas imdividu dan kollektif secara memuaskan. Dengan alasan ini tradisi dengan orientasinya, kemungkinan identifikasi dan keyakinan status senantiasa berada di bawah pertimbangan kondisi-kondisi moderen, tidak pernah sekaligus keseluruhan eksistensi tradisi, tetapi secara esensial satu per satu, dan tidak lebih dahulu dari tantangan perkembangan sosial. Tradisi tidak lagi berlaku per se, tetapi hanya dalam proporsi kekuasaan untuk meyakinkan para lawanya pada setiap saat.
Di bawah prasyarat ini, perkembangan dan upaya mempertahankan identitas individu dan kolektif menjadi tantangan yang tiada henti-hentinya.Sebagai sebuah ideologi politik dan gerakan, fundamentalisme merupakan sebuah upaya untuk membalikkan proses modernisasi keterbukaan dan ketidakpastian, Apakah fundamentalisme, menumbangkan modernitas secara menyeluruh atau hanya yakin pada keyakinan utamanya, sikap mendasar fundamentalisme adalah senantiasa memaksakan pandangan dunianya, etikanya, gaya hidupnya dan bentuk bentuk organisasi sosialnya kepada orang lain, dan untuk menyisihkan orientasi-orientasi lainnya. Sebagai produk zaman modern, fundamentalisme mencari upaya untuk mengatasi ketidakpastian dan keterbukaan dengan cara memilih satu alternatif diantara tradisi-tradisi yang sempit atau kebiasaan yang diterima tanpa kritik menjadi hal yang absolut.
Orang-orang fundamentalis dengan demikian bermaksud untuk melanjutkan sistem berpikir dan tindakan yang tertutup berdasarkan hal absolut tersebut – sistem yang secara sintetis menyisihkan perbedaan, keraguan dan alternatif – untuk menggantikan keterbukaan moderen. Dengan demikian, mereka memperbaharui dukungan dan jaminan keamanan, keyakinan akan orientasi, identitas yang mantap dan kebenaran, dengan cara membuat keyakinan ini bersifat mengikat bagi setiap orang dengan cara yang sama dan meletakkan mereka di luar lingkup perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di masa mendatang. Terakar dalam tawaran ini untuk individu dan kelompok yang belum yakin adalah prasyarat dan motivasi psiko-sosial yang memungkinkan dilakukannya instrumentalisasi politis perbedaan budaya agar dapat berhasil dalam skala besar. Jadi selalu terdapat dua sisi instrumentalisasi perbedaan budaya untuk kepentingan politik: perhitungan pelaku instrumentalisasi dan motivasi-motivasi mereka yang diinstrumentalisasikan, dimana keduanya harus sesuai satu dengan yang lainnya.
Pengimunisasian fondasi dari keraguan dilakukan fundamentalisme moderen dalam bentuk-bentuk militannya sebagai legitimasi intelektual, agama dan tuntutan politik terhadap kekuasaan, serta supremasi terhadap mereka yang berbeda. Sistem iman tertutup dan tata aturan bentuk seorang fundamentalis mencerminkan kembalinya absolut dalam politik hingga pada keadaan dimana mereka merampas peranan publik dan mematikan kritik, semua alternatif, keraguan dan dialog terbuka mengenai tuntutan diantara mereka yang setara. Apa yang umumnya terjadi selanjutnya adalah pengabaian total (atau kadang-kadang dalam peradaban demokrasi yang telah berkembang hanya secara selektif) terhadap hak azasi manusia, pluralisme, toleransi, hukum dan prinsip mayoritas demokratis atas nama kebenaran absolut, kepada siapa para fundamentalis percaya mereka memiliki komitmen penuh.
Sebagai fenomena, fundamentalisme telah ada sejak dimulainya modernisasi budaya sebagai impuls penentangnya. Istilah itu sendiri muncul untuk pertama kali dalam kaitannya dengan rangkaian publikasi dengan judul “The Fundamentals” antara 1910 dan 1915 di Amerika Serikat.
Rangkaian ini juga memegang judul terpandang “A Testimony to Truth”. Pada tahun 1919 kaum Kristen Protestan yang mempublikasikan rangkaian ini mendirikan sebuah organisasi sedunia yang bernama “World’s Christian Fundamentals Association”. Dengan demikin, istilah “Fundamentalisme” menjadi semacam keyakinan Kristen dengan dapat menempatkan diri untuk keperluan umum dan akademik. Selanjutnya, istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada ideologi dan gerakan lainya, awalnya dalam Katholikisme dan berikutnya dalam lingkungan budaya lainya yang memiliki karakteristik yang sama.Ada empat dasar yang memberikan karakter gerakan fundamentalis awal yang memberikan nama pada fenomena ini:
(1) Penggunaan tidak tepat atas keseluruhan isi Alkitab. (2) Pernyataan bahwa semua teologi, agama, dan ilmu pengetahuan adalah tidak berlaku, jika bertentangan dengan kata-kata dalam alkitab. (3) Keyakinan bahwa siapa saja yang keluar dari teks Alkitab (sesuai dengan interpretasi kaum fundamentalis) tidak dapat menjadi seorang Kristen yang benar, walaupun dengan yakin menyatakan dirinya demikian, (4) Kemauan yang pasti untuk membatalkan pemisahan moderen atas gereja dan negara, serta agama dan politik demi kepentingan politik, dengan cara menginterpretasikan agama sebagai jalan masing-masing, jika terdapat ketentuan hukum/politik dalam masalah-masalah krusial yang bertentangan dengan etika masing-masing.
Sebuah perbandingan berbagai gerakan fundamentalis dan kerangka berpikir dalam beberapa budaya yang sangat berbeda telah memperlihatkan bahwa walaupun terdapat perbedaan isi dalam bentuk dan pendekatan, fundamentalisme dipimpin oleh “impuls ideal-typical” yang sama di mana-mana. Keanekaragaman budaya dalam perwujudan impuls ideal-typical ini, variasi dalam kesamaan dalam kelompok keluarga ini, menyebar ke semua peradaban di dunia dan dicontohkan dengan baik oleh dua buah gerakan agama dan politik yang berbeda, masing-masing fundamentalisme Kristen di Amerika Serikat dan fundamentalisme Hindu di India. Yang di India tertanam terutama dalam organisasi-organisasi budaya dari Vishwa Hindu Parishad (VHP) dan Rashtriya Sewak Singh (RSS) maupun dalam partai politik Shiv Sena dan Bharatiya Janata (BJP).
Diantara mereka berdua, varian fundamentalisme mencakup perbedaan yang cukup besar dalam kerangka referensi agama, pada tingkat negara berkembang, tempat munculnya hal ini, dan dalam budaya politiknya.Baik pengikut fundamentalis Hindu dan rekannya Protestan menyatakan bahwa mereka adalah satu-satunya juru bicara yang paling sah dari agama mereka masing-masing. Kedua-duanya membenarkan intervensi mereka dalam politik dengan cara mengutuk hak-hak khusus dan konsensus budaya mayoritas yang menurut mereka telah melenceng dari fondasi agama sebenarnya di dalam budaya yang didasarkan pada agama, di mana agama dianggap berlaku abadi pada masing-masing negara. Gerakan fundamentalisme Protestan di Amerika Serikat menuntut haknya untuk menentang keputusan mayoritas demokrasi dan keputusan pengadilan dalam hal legalisasi aborsi dan larangan doa dalam sekolah.
Fundamentalis Hindu menyatakan perlawanan yang serupa untuk pertama kalinya ketika terjadi pembangunan kembali pura Hindu tua Ayodhya pada lokasi Mesjid abad ke-17 yang harus dibongkar untuk tujuan tersebut. Pada saat yang sama mereka juga mengumumkan maksud mereka untuk memulai gerakan-gerakan lebih lanjut dengan tujuan yang sama.Dengan mengungkapkan sebuah hak istimewa yang lebih tinggi yang didasarkan pada kebenaran agama, mereka membenarkan tuntutan agar etika yang berlaku dalam kelompok mereka ditingkatkan menjadi suatu moralitas yang mengikat dalam masalah-masalah utama dalam kehidupan normal. Mereka juga menuntut agar dogma mereka dipaksakan dengan cara apapun, termasuk pelanggaran hak-hak dasar orang lain dan pengecualian terhadap ketentuan pengambilan keputusan demokratis, jika diperlukan. Kedua kelompok tersebut sama-sama berkeyakinan penuh bahwa mereka dapat menjaga identitas mereka yang superior dan mengikat dalam masyarakat dengan cara memastikan bahwa kebenaran agama yang tunggal diturunkan dengan cara yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam konteks ini, interpretasi lain dalam agama yang sama atau weltanschauung (Idiologi) dalam negara masing-masing dianggap oleh kedua kelompok sebagai hal yang menyesatkan.
Jika tulisan Alkitab dianggap sakral oleh fundamentalis Protestan di Amerika Serikat, sebaliknya kaum Hindu tidak memiliki teks tertulis yang mengikat bagi semua, bahkan dogma yang dengan jelas disebutkan bagi pengikutnya juga tidak ada. Dengan keadaan ini, fundamentalis Hindu tidak berupaya untuk mensucikan teks atau mengeluarkan sebuah hukum Hindu untuk keperluan itu. Untuk memilah antara kawan dengan lawan, pemeluk orthodoks dan yang bukan, mereka kembali kepada kejadian-kejadian simbolik yang direkam oleh tradisi, menginterpretasikannya secara dogmatis untuk melihat kejadian mana yang melambangkan tindakan-tindakan masa sekarang.Fundamentalis protestan di Amerika Serikat menggunakan produk-produk tercanggih teknologi komunikasi moderen, mulai dari televisi swasta sampai pada direct mailing untuk dapat menyebarkan pesan mereka.
Fundamentalis Hindu, di sisi lain, hingga kini tetap bertahan dengan cara komunikasi pra-moderen seperti prosesi simbolik dari kampung ke kampung atau pertemuan masa di desa dan kota, semua cara ini adalah sangat efektif dalam konteks budaya kegiatan mereka. Fundamentalis Protestan di Amerika Serikat dengan pendapat bersatu mempengaruhi program-program dan seleksi kandidat-kandidat berbagai partai yang ada dengan skala yang demikian besar, agar dapat mengambil bagian dalam kekuasaan politik, tanpa berupaya sendiri untuk mendirikan sebuah partai. Fundamentalis Hindu di India, disisi lain, memiliki dua buah partai, masing masing Shiv Sena dan BJP. Kedua partai tersebut mendapatkan kemenangan dalam masing-masing negara bagian, bahkan BJP di pusat melalui kemenangan elektoral.
Di kedua negara tersebut, kaum fundamentalis mempertahan-kan klaimnya akan kepastian pendapatnya dan berhadapan dengan kelompok-kelompok yang jumlahnya jauh lebih besar yang juga menginterpretasikan agama dan tradisi budaya yang sama dengan cara liberal atau orthodoks dan memiliki pandangan lain mengenai kehidupan bersama. Selain itu, klaim ini juga harus dipertahankan terhadap kelompok-kelompok perwakilan agama lain. Di India, upaya-upaya kaum fundamentalis terutama ditujukan kepada agama-agama lain; di Amerika Serikat agama lain sebagian ditentang, sebagian diabaikan.Oleh karena itu fundamentalisme selalu merupakan bentuk komunikasi yang terdistorsi secara sistematis. Komunikasi simetris, yaitu dialog terbuka antara mitra yang sejajar dengan asumsi bahwa orang-orang yang dianggap oleh peserta sebagai orang yang sama-sama bertanggung jawab berupaya melakukan pertemuan antar pikiran dengan pandangan, kepentingan, konsep, interpretasi tradisi, signifikansi teks, dan elemen dalam tradisi yang berbeda-beda. Dalam hal demikian semua pihak menyetujui bahwa tidak ada diantara mereka yang memiliki akses atas pengetahuan yang tidak dapat dibantah karena mereka yang memiliki akses tersebut mempunyai kewenangan apriori untuk berbicara atas nama yang lainya.
Prinsip-prinsip dialog, hak azasi manusia dan demokrasi di satu sisi sangat sesuai dengan berbagai tuntutan kebenaran yang berperilaku dalam sebuah cara yang saling menunjang, tetapi di lain sisi tidak sesuai dengan tuntutan kepastian yang disahkan oleh satu pihak atas nama pihak-pihak lainya.Fundamentalisme dapat berkembang menjadi “totalitarisme”, tetapi hal ini tidak selalu terjadi pada setiap kasus. Fundamentalisme lebih bersifat sebuah ideologi politik baru dalam zaman moderen yang menerima dorongan saat terjadinya krisis. Seperti yang telah diperlihatkan dalam analisa empiris komparatif, fundamentalisme tidak terdiri atas esensi aktual dari peradaban dunia manapun melainkan sebuah gaya peradaban khusus, yang menginterpretasikan tradisi khusus dari masing-masing peradaban yang bersaing dengan gaya lainya dalam peradaban yang sama dan menjadikan ini semua dalam sebuah praktek khusus.
Berbicara mengenai penampilan manusia dan lingkungan sosial yang ingin dibentuk, fundamentalisme adalah sebuah mania identitas moderen yang harus merendahkan derajat, menundukkan atau mengusir identitas-identitas lain yang ada di dalam diri manusia itu sendiri dan dalam lingkungan hidupnya agar tercapai keyakinan akan identitas dirinya.
5. Bahasa Analisa Empiris
Teori Huntington mengenai perbenturan peradaban yang tidak dapat dihindarkan didasarkan pada asumsi bahwa saling pengertian yang murni atau kehidupan bersama antara buaya-budaya pada hakekatnya adalah hal yang tidak mungkin disebabkan adanya nilai-nilai dasar sosio-politik yang bertentangan dalam struktur pusatnya. Asumsi ini bukan hanya terbantah oleh banyak kasus penelitian empiris mengenai hadirnya eksistensi dan dialog antar budaya, seperti Parlemen Agama Sedunia (Chicago 1993) dengan deklarasinya “Towards Global Ethics”. Bahkan dengan sangat meyakinkan dipalsukan oleh penelitian empiris dalam distribusi nilai-nilai sosio-politik dalam masyarakat yang berasal dari berbagai budaya. Jika dilihat dari, contohnya, dukungan luas yang diberikan kepada nilai-nilai dasar sosio-politik seperti individualisme vs. kolektifisme, keadilan vs. ketidakadilan, penghindaran ketidakpastian vs. toleransi ketidakpastian, yang sangat relefan sebagai anggota sebuah struktur sosio-politik bersama, maka Portugal dan Turki, walaupun tidak tergabung dalam tradisi budaya yang sama, menunjukkan profil yang sama, yaitu penilaian yang sama rendah terhadap individualisme, penerimaan yang tinggi terhadap ketidakadilan, dan banyaknya kejadian penghindaran ketidakpastian.
Sebaliknya, Portugal dan Inggris Raya, walaupun tergabung dalam tradisi budaya yang sama, menunjukkan suatu perbedaan maksimal dalam setiap nilai sosio-politik. Data penelitian menunjukan bahwa di masing-masing budaya dan antar budaya yang berbeda terdapat perbedaan yang sama tinggi. Semua budaya yang ada saat ini sudah sangat jauh dari bentuk kesatuan yang homogen: Budaya-budaya dunia sekarang tidak lagi dibedakan oleh batas-batas yang jelas dalam keabsahan nilai-nilai dasar inti yang merupakan dasar hidup bersama. Adalah sangat benar bahwa masing-masing budaya sampai batas tertentu dikarakterisasikan oleh perhatian khusus yang diberikannya kepada nilai politik dasar seperti individualisme, persamaan hak, keinginan untuk lebih banyak atau sedikit, dan petentuan kehidupan social, dan sebagainya.Tetapi pada saat yang bersamaan terdapat sebuah overlapping yang besar dalam hal profil nilai dasar relevan yang utuh antara semua budaya yang ada saat ini.
Pengalaman sejarah masing-masing negara dan tingkatan perkembangan sosio-ekonomi secara menyeluruh mereka ternyata memberikan dampak yang lebih besar terhadap masing-masing profil nilai dibandingkan akar-akar agama-kultural. Perbedaan budaya tidak berfungsi sebagai hambatan terhadap kesamaan dan bertumpang tindih pada profil nilai. Kesamaan budaya, di lain pihak, tidak memberikan jaminan adanya kesamaan atau tumpang tindih pada profil nilai. Hanya untuk memberikan dua buah contoh: dalam hal nilai politis individualisme, kesamaan hak dan penghindaran ketidak-pastian, Portugal dan Inggris Raya yang tergabung dalam peradaban yang sama, menemukan diri masing-masing pada sisi yang bertentangan dalam skala, sedangkan di lain pihak Portugal dan Turki yang berbeda peradaban, memiliki profil nilai yang sama.Dengan demikian, data empiris sama sekali tidak memvalidasi ideologi perbenturan peradaban atas dasar perbedaan nilai-nilai dasar sosial politik yang tidak mungkin disatukan. Sebaliknya, kesamaan dan ketumpangtindihan dapat diidentifi-kasikan dalam semua budaya yang disurvei.
Perselisihan justru terjadi di dalam peradaban-peradaban tersebut. Hal ini sesuai dengan hasil usaha pencapaian sebuah pengertian bersama dalam hal nilai hidup bersama yang baru-baru ini dibuat oleh semua wakil agama yang relevan saat kini, seperti yang tertuang dalam “Declaration of World Ethos”: dimana tercantum hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, prinsip kebebasan dari kekerasan dan menghormati hidup, solidaritas antar manusia di seluruh dunia dan advokasi sebuah tata ekonomi sedunia yang adil, toleransi terhadap agama, pendapat, dan budaya lain, hak perlakuan yang sama bagi semua orang dan kemitraan yang didasarkan pada kesamaan hak antara pria dan wanita. Dari sini terlihat bahwa ada sebuah dasar yang sama untuk saling pengertian dan ko-eksistensi dalam semua peradaban dunia.Hasil survey empiris ini sangat informatif, jika pasangan negara dengan pertemuan maximal profil nilai dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki perbedaan maximal dalam profil nilai. Secara transkultural, terdapat 48 negara yang menunjukan kesaman profil nilai, sedangkan secara intrakultural hanya 43 negara.
Pasangan-pasangan negara selanjutnya menunjukan kesamaan tertinggi dalam profil nilai dasar dengan semua 5 nilai dasar dipertimbangkan, data yang disediakan juga berguna untuk orientasi jangka panjang: Malaysia/Filipina. Indonesia/Afrika Barat, Afrika Timur/ Thailand, Afrika Timur/Taiwan, Negara-Negara Arab/Mexico, Pakistan/Peru, Brazil/Turki, Korea Selatan/Peru/ ElSalvador/ Chile/Yugoslavia, Portugal/Uruguay, Argentina/Spanyol, Portugal/Turki, Portugal/Korea Selatan.Temuan ini sangat jelas: terdapat kecocokan profil nilai yang sama banyaknya antar negara dengan afiliasi budaya yang sama dengan negara yang memiliki afiliasi budaya berbeda. Beberapa negara dengan profil nilai yang mirip, termasuk dalam kelompok budaya yang sama sekali lain, tetapi mereka mempunyai tingkat sosio-ekonomi yang hampir sama.
Atas dasar data yang terkumpul mengenai pasangan negara dengan profil nilai dasar yang sangat berbeda digabung dengan kelompok budaya terkait, negara berikut ini hampir tidak memiliki kesamaan dalam beberapa segmen nilai dasar dan memiliki perbedaan yang jauh dalam hal jumlah semua nilai dasar. Dalam peradaban barat pasangan-pasangan negara berikut ini dapat didentifikasi: Yunani/Denmark, Portugal/Denmark, Portugal/Irlandia, Portugal/Inggris Raya; Dalam dunia Kong Hu Cu: Korea Selatan/Singapur; dalam Islam: Malaysia/Turki; Dalam Amerika Latin: Guatemala/ Argentina, Kosta Rika/Ekuador, dan lain-lain.
Dengan demikian nilai dasar yang ditentukan menunjukan beberapa karakteristik data rata-rata beberapa kelompok budaya, tetapi yang lebih signifikan adalah keheterogenan antar-budaya di satu sisi dan sebuah kesesuaian yang ekstensif, di lain sisi, pada profil nilai negara-negara yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Atas dasar data tersebut, maka secara logis dapat diambil beberapa kesimpulan hati-hati, tetapi jelas dan memiliki dasar yang kuat:Budaya-budaya dunia ini sama sekali tidak dibedakan oleh perbedaan tajam atau yang jelas batas-batasnya dalam validitas nilai-nilai dasar inti.
Adalah sungguh benar bahwa masing-masing budaya dikarakteristikan oleh penilaian khusus terhadap satu atau dua nilai dasar, tetapi pada saat yang bersamaan terdapat juga tumpang tindih dengan nilai dasar lainnya. Bahkan di tempat-tempat yang terdapat keyakinan akan adanya perbedaan karakteristik pada beberapa nilai dasar antar-budaya, perbedaan-perbedaan tersebut sangatlah terbatas dalam perbandingan. Walaupun penekanan budaya dapat diobservasikan dalam temuan rata-rata dalam hal beberapa nilai dasar, perbedaan yang timbul adalah sangat sempit dalam perbandingan.Beberapa negara dengan perbedaan profil nilai yang jelas tergabung dalam kelompok budaya yang sama, sedangkan negara-negara lain dengan kesamaan yang terbesar tergabung dalam budaya-budaya yang sangat berbeda. Pengalaman negara-negara dan tingkat perkembangan sosio-ekonomi secara menyeluruh mereka, dengan jelas memberikan dampak pada masing-masing profil nilai dibandingkan akar-akar agama-budaya. Perbedaan budaya tidak menjadi hambatan bagi kesamaan dan meberikan tumpang tindih pada profil nilai.
Kesamaan budaya, di pihak lain, sama sekali bukan sebuah jaminan adanya kesamaan dan tumpang tindih dalam profil nilai.Dengan demikian data empiris sama sekali tidak memvalidasikan ideologi perbenturan budaya atas dasar perbedaan diantara nilai sosial dasar yang tak dapat disatukan. Bahkan kesamaan dan tumpang tindih dapat diidentifikasikan dalam semua budaya yang disurvei. Garis-garis konflik justru berada di dalam peradaban itu sendiri.
6. Istrumentalisasi Politik terhadap Perbedaan Budaya
Politisasi perbedaan budaya terjadi baik di dalam maupun dari luar. Dari dalam mewakili strategi fundamentalisme yang berupaya meyakinkan kita bahwa kejahatan yang timbul di dunia hanya dapat disembuhkan, jika tuntutan kepastian yang dipegang oleh pemimpin-pemimpin fundamental dalam masing-masing kasus, dapat berlangsung tanpa ketakutan akan kontradiksi. Dari luar mewakili strategi dari pihak luar seperti Huntington yang tanpa menjadi fundamentalis sendiri, membuka jalan untuk tindakan fundamentalisme dengan mengungkapkan pernyataan bahwa peradaban yang sudah menyebar di dunia pada hakekat bersifat fundamental.
Bahkan orang non-fundamentalis juga harus membayar dengan uang yang sama, jika mereka tidak mau membahayakan kekuasaan untuk menuntut yang mereka miliki dalam perbenturan peradaban global yang diasumsikan. Fundamentalisme adalah sebuah ideologi abad ke-20 yang merekrut anggotanya atas dasar kesamaan karakteristik ethnis dan agama. Pengalaman penghinaan, penderitaan, keputusasaan, atau kurangnya pengakuan memberikan kontribusi besar pada kesuksesan politisnya. Dengan menggabungan elemen zaman moderen secara pragmatis dualis dengan aspek-aspek dogma yang berasal dari tradisi zaman pra-moderen, fundamentalisme berupaya untuk menyerang struktur dasar dan konsekuensi budaya yang tidak toleran dalam era moderen -yang tidak mendapat dukungan- dengan menggunakan perangkat modern dan dengan cara modern.
Fundamentalisme meproyeksikan diri sebagai ideologi politik yang memiliki sebagian besar etika agama dan sebagian kecil etika sekuler-ideologis sebagai jawaban politis absolut terhadap krisis modernisasi.Mania identitas fundamentalis merupakan bagian instrumentalisasi politik terhadap perbedaan budaya, walaupun sering dengan maksud dan penekanan yang berbeda pada kedua pihak. Demikian pula halnya dengan pengikutnya. Hal ini disebabkan mereka mendapatkan identitas melalui pernyataan supremasi terhadap orang lain, pernyataan yang hampir pasti ditegaskan kapanpun diperlukan. Hampir tanpa pengecualian, kepemimpinan fundamentalis diilhami dengan kemauan untuk menggunakan energi pengikut setia yang dimobilisasikan untuk meraih atau mengkonsolidasikan kepentingan politik atau membenarkan perlakuan kekerasan terhadap pihak yang dinyatakan sebagai musuh.
Penelitian sosiologi terperinci terhadap fundamentalis-me Islam di Iran dan fundamentalisme Protestan di Amerika Serikat dengan jelas menunjukan bahwa terutama lingkup tradisional memberikan reaksi terhadap bahaya disintegrasi diri yang diakibatkan oleh modernisasi kota dengan cara mundur ke dalam isolasi fundamentalis. Fundamentalis dalam kedua negara ini memiliki tendensi untuk mencari suaka kepada rekan-rekan yang berpikiran sama dengan tiga alasan. Ada ketakutan dalam diri mereka bahwa pengakuan sosial terhadap kebiasaan hidupnya akan sedikit demi sedikit berkurang; mereka menolak identitas sosial yang telah mereka raih di devaluasikan; atau ada kekuatiran bahwa anak-anak mereka akan memeluk gaya hidup modern dan terbuka. Pilihan terhadap gaya hidup terbuka akan memberikan ancaman terhadap existensi keseluruhan mereka sebagai komunitas yang terpisah.Impuls fundementalis dapat tumbuh dengan baik di mana terjadi penurunan harkat sosio-kultural secara tak terduga yang dikombinasikan dengan pengalaman atau ancaman penurunan mobilitas dan ketidakpastian ekonomi.
Krisis ganda budaya-ekonomi jenis seperti ini akan memberikan lahan yang subur bagi pertumbuhan cepat fundamentalisme. Contoh yang paling baik adalah nasional-sosialisme Jerman dengan semangat luar biasa yang dipegangnya dengan latar belakang keruntuhan budaya, perpecahan dengan krisis tradisi dan ekonomi. Contoh lainnya adalah fundamentalisme Islam di Iran yang muncul dari modernisasi yang dipaksakan dari atas digabung dengan sikap resmi yang melecehkan identitas tradisional sosial-budaya. Aljazair saat ini menunjukkan adanya peningkatan dramatis dalam perasaan bahwa masa depan tidak memberikan prospek, jika elit kepemimpinan politik membuktikan dirinya korupsi dan tidak mampu bereformasi.
Fundamentalisme dengan daya tarik bagi massa bekerja melalui organisasi yang berpengaruh, pemimpin yang karismatik, teknik komunikasi yang efektif dan slogan-slogan populer yang digabungkan dengan penjelasan superfisial mengenai keadaan saat ini dengan janji-janji politik akan mengatasinya. Kredibilitas tawaran yang diberikan dalam banyak kasus didukung oleh fakta bahwa organisasi-organisasi fundamental memberikan bantuan praktis pada lingkungan kelompok yang diminati.Semua contoh ini menunjukan bahwa pemimpin-pemimpin fundamentalis beserta organisasi-organisasi mereka seringkali bersikap santai dalam waktu jangka panjang tanpa ada respons besar hingga saatnya datang sebuah krisis. Seperti yang diamati oleh Gilles Keppel, bukanlah sebuah kebetulan bahwa fundamentalisme telah mendapatkan pengaruh dan daya tarik di seluruh dunia sejak pertengahan tahun tujuh puluhan.
Masa ini menentukan titik dimana krisis dalam model budaya pada zaman modern, khususnya dalam alternatif Marxisme, bertepatan dengan manifes stagnasi sosio-ekonomi dan pengalaman pertumbuhan ketidaksamaan sebagai akibat globalisasi. Pengalaman krisis sesungguhnya, janji perkembangan yang tidak dipenuhi dan ketakutan yang amat sangat akan merasa terancam memberikan dampak-dampak yang berbeda di masing-masing negara, walaupun semua itu dalam ukuran tertentu telah menguatkan fundamentalisme.Tergantung pada kelompok yang terkena imbas dan situasi yang memicu impuls fundamentalis, pengalaman penghinaan budaya atau ketakutan sosio-ekonomi dapat menjadi titik tolak dimana pengalaman krisis budaya, sosial dan ekonomi digabung dengan penyesatan politik dapat menciptakan fundamentalisme. Bahkan dalam hal ini fundamentalisme memperlihatkan banyak unsur.
Dengan demikian, sebuah strategi perlawanan budaya yang murni tidak akan banyak menunjukan keberhasilan, seperti yang dijelaskan di atas bahwa kekuatan fundamentalisme yang datang ke tempat dimana kita tinggal. Pada saat yang sama kita perlu memerangi akibat akibat nyata fundamentalisme dengan kebijakan yang dipercaya untuk menghindari tergiring orang-orang ke dalam pelukannya.
7. Sebuah Risiko Besar untuk Masa Depan Bersama
Sangat jelas bahwa pengalaman sosial dan situasi kehidupanlah, beserta kedekatan pada modernisasi budaya yang ditentukan olehnya, berada pada posisi utama untuk menentukan pendefinisikan cara hidup berbudaya kelompok-kelompok, dalam hal afiliasi pada tradisi agama-budaya. Termasuk dalam pengalaman-pengalaman yang membentuk ini adalah krisis, gejolak dan penyisihan, seperti yang telah diperlihatkan dalam hal fundamentalisme. Akan tetapi, nilai-nilai sosial yang menyangkut cara hidup bersama yang dianut oleh semua budaya yang ada akan membuka tempat bagi ko-eksistensi identitas budaya yang berbeda-beda sebagai cara untuk percaya dan hidup. Namun demikian, saat ini bertentangan dengan kesempatan nyata yang telah diberikan untuk saling mengerti, risiko berubahnya politisasi budaya menjadi sebuah proses mempertahankan diri sangatlah dekat.
Mereka yang berusaha dari dalam dan mereka yang melakukannya dari luar akan bertemu dan saling mendukung, penjelasan dan ramalan mereka bekerjasama secara menyesatkan, dan tenaga mereka saling memberikan kekuatan.Seperti masyarakat dimanapun, munculnya tata global memerlukan nilai-nilai dan norma norma untuk hidup bersama yang umum. Kesamaan mendasar terdapat dalam inti semua budaya, walaupun diucapkan dalam bahasa, simbol dan gambar yang berbeda-beda. Seringkali hal ini sulit terlihat, tetapi perlu ditemukan dan di taruh di tempat yang jelas.
Diperlukan usaha keras untuk mengenal, mengembangkan dan membawa elemen-elemen dalam berbagai budaya tersebut menjadi dekat satu dengan yang lain, sehingga memudahkan terjadinya saling pengertian dan tindakan bersama, khususnya karena selalu muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Ini adalah tantangan yang sesungguhnya setelah 11 September.
Sumber: Sekedar Catatan.
Bahaya Politik Identitas
Oleh DJASÉPUDIN
Kebebasan demokrasi yang cenderung kebablasan amat membahayakan. Selain korban jiwa, keutuhan bangsa dan negara pun jadi taruhan. Apalagi potensi konflik di negeri kita amat pelik. Celakanya, ihwal perbedaan suku bangsa, bahasa, budaya, agama, kepercayaan, ras, ideologi, atau golongan tidak dihadapi sebagai alasan utama guna membangun Indonesia yang adil dan sejahtera.
Politik identitas malah dijadikan dagangan. Isu presiden dari Jawa versus luar Jawa, partai nasionalis vs religius, penghadangan calon perseorangan, atau pengharaman golput pun merupakan isu politik yang terus diulik para elite. Dibukanya sayap keagamaan dan kebangsaan di beberapa partai, belum cukup kuat untuk meredam anak bangsa berbenam dalam perpecahan.
Politik identitas memang ancaman menakutkan saban pemilu dilaksanakan. Padahal Pemilu 2009 merupakan ujian sukses-tidaknya demokrasi sebagai salah satu cara guna mengelola negara. Oleh karena itu, Pemilu 2009 mesti berjalan dengan baik dan benar untuk kepentingan semua pihak.
Sayangnya, cita-cita mewujudkan bangsa dan negara yang lebih baik habis terkikis oleh kepentingan pribadi dan golongan. Bahkan, pasca-Keputusan MK tentang suara terbanyak untuk caleg terpilih, makin menandaskan kepentingan pribadi di atas segala-galanya. Persaingan bukan melulu antarcaleg berbeda partai, antarcaleg di partai yang sama pun potensi perpecahannya makin menganga.
Maka, impian merengkuh kursi legislatif dilakukan dengan pelbagai cara. Akhirnya, strategi politik yang penuh intrik dan cenderung licik dipraktikkan. Biarkan yang lain meradang, yang penting diriku menang. Begitulah mantranya.
Yang namanya kontes, tentu ada yang kalah dan ada yang menang. Karena proses awalnya salah kaprah, hasilnya pun sulit diharapkan. Yang menang membusungkan dada, yang kalah berujung memendam dendam berkepanjangan. Terjadilah tarik-menarik kepentingan dan pergolakan atau kerusuhan sosial tak terelakkan.
Di sinilah Panwaslu-Bawaslu, KPU, MK, serta para penegak konstitusi dan hukum lainnya, dituntut keberanian dan ketegasannya dalam melaksanakan beragam aturan. Para penyelenggara demokrasi tersebut harus jadi wasit yang adil dalam menghadapi para caleg dan partai yang keluar dari rel.
Unsur lain yang bisa memberantas politik identitas adalah para pemuka agama dan masyarakat. Sebab, masyarakat Indonesia lebih patuh pada kiai sepuh ketimbang tunduk kepada aparat pemerintah.
Suku-suku bangsa di nusantara lainnya pun nyaris serupa. Raja, kepala suku, datuk, sesepuh atau tetua, ucap dan tindakannya selalu jadi rujukan. Bahkan rakyat cenderung taklid. Sebab, dalam keyakinan masyarakat tradisional sabda pemimpin merupakan kepanjangan tangan dari titah Tuhan.
Ironisnya, para pemuka masyarakat pun tak lepas dari belenggu intrik para elite. Mereka memanfaatkan tokoh berpengaruh untuk memuluskan ambisi pribadinya.
Setegas dan semahir apa pun para penegak hukum dan konstitusi dalam melaksanakan perannya, secerdik dan selicik apa pun para elite dalam mengelabui para pemuka masyarakat dan agama, tak akan berpengaruh jika masyarakat kita cermat dan cerdas dalam memilih.
Pertanyaannya, sudah secerdas apa rakyat Indonesia dalam menghadapi hajat politik 2009? Masalah kecerdasan, jangankan masyarakat awam, para pelaku politik (caleg) sekalipun, masih terlihat kekanak-kanakan. Terbuki, mereka masih melakukan politik uang, politik diskriminasi, kampanye hitam, mencari kambing hitam, juga menjadikan isu kedaerahan dan kebangsaan sebagai bagian dari memenangi perlombaan.
Jelas, politik identitas ada di antara kita. Lantas, akankah kita larung dalam pusaran yang membahayakan itu?***
Penulis, alumnus Prodi Sastra Sunda Unpad, bergiat di Institut Nalar Jatinangor.
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Januari 2010
Kamis, 26 November 2009
PANCASILA
Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal “milik dan ciri khas bangsa Indonesia” diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.
Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman “ordo cognoscendi”, dan bukan bertolak dari urut-urutan logis “ordo essendi” yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan.
Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia.
Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” -pernyataan jatidiri bangsa- cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan -hakekat berdalam dari bangsa Indonesia-. Dalam jati diri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal -ciri khas bangsa Indonesia-.
“Bhinneka Tunggal Ika” secara harafiah identik dengan “E Pluribus Unum” pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan “Declaration of Independence” negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.
Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:
Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih (“liebendes Miteinadersein”) dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”.
Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut “keadilan sosial”.
Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi “kerakyatan yang dipimpin …”.
Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau “persatuan Indonesia”.
Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang Maha Esa. Itulah dasar bagi sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
Hirarkis (berjenjang);
Piramid.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
Prikebangsaan;
Prikemanusiaan;
Priketuhanan;
Prikerakyatan;
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
Mufakat/Demokrasi;
Kesejahteraan Sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
Kebenaran filosofis (filsafat);
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi:
Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu:
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
RI Yogyakarta.
Negara Sumatera Timur (NST).
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
Pembubaran Konstuante.
Berlakunya kembali UUD 1945.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila telah mengalami perjalanan satu generasi. 64 tahun. Dalam kurun waktu tersebut banyak peristiwa sejarah yang dihadapi oleh Pancasila. Salah satu peristiwa sejarah yang paling terkenal adalah tantangan terhadap Pancasila berupa G30S/PKI. Peristiwa yang lain yang mewarnai perjalanan Pancasila adalah penetapan P4 oleh MPR tahun 1978, kemudian penetapan Pancasila sebagai azas tunggal dan pencabutan Tap MPR tentang P4 dan penghapusan azas tunggal.
Penetapan P4 dan azas tunggal merupakan bentuk formalisasi Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sebagai perwujudan kediktatoran pada masa itu. Akan tetapi, formalisasi Pancasila tersebut tidak mampu melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap manusia Indonesia. Akibatnya, walaupun penataran P4 dilaksanakan terus - menerus, Pancasila tetap tidak tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila tidak mampu menjadi pandangan hidup bangsa.
Banyaknya korupsi, manipulasi anggaran dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh pejabat dan aparat merupakan bukti bahwa mereka yang seharusnya menjadi teladan dalam berpancasila pun gagal menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup mereka.
Menekan masyarakat dalam berpolitik, mencurangi pemilu secara sistematik dalam pemilu selama Orde Baru juga merupakan perwujudan dari pengkhianatan kepada Pancasila. Orde Baru telah melakukan formalisasi Pancasila dan menggunakan Pancasila sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat. Alih-alih melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap warga negara, pemerintah Orde Baru justru membuat Pancasila menjadi hantu bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak mampu menjiwai Pancasila.
Kini, marilah kita kembalikan esensi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Formalitas Pancasila tidak kita perlukan lagi. Justru pengejawantahannya dalam kehidupan kita sehari-harilah yang perlu kita wujudkan.
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
Pancasila merupakan sebuah kristalisasi nilai-nilai yang digali dan diformulasi dari sejarah bangsa, budaya bangsa serta adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan causa materialis dari Pancasila. Dengan dasar ini maka Pancasila merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia, atau lebih spesifik disebut jati diri bangsa Indonesia.
Karena proses penggalian dan formulasi yang komprehensif maka Pancasila merupakan local genius dan merupakan local wisdom bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, kedalam, yaitu semua aktifitas pembangunan di dalam negeri; maupun keluar, yaitu dalam tatanan kehidupan perpolitikan internasionalnya.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagai suatu sistem, sila-sila Pancasila memiliki ciri-ciri berikut:
Bagian-bagian (Sila-sila) merupakan satu kesatuan
Tiap bagian (Sila-sila) saling berhubunga dan saling ketergantungan
Disebut sebagai filsafat karena merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya, dasar dari segala dasar hukum, landasan dari semua kebijakan, pedoman dari semua keputusan yang konsisten dan dinamis sesuai perkembangan yang ada.
Dengan ciri-ciri diatas, maka sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan organik. Antara sila-sila itu saling berkaitan, saling berhubungan dan saling mengkualifikasi.
Terdapat tiga dasar kesatuan filosofis pada sila-sila Pancasila yang meliputi: Dasar Ontologis ; Dasar Epistemologis; Dasar Aksiologis
Dasar Ontologis Pancasila bertumpu pada hakikat manusia yang merupakan sosok “monopluralistik” atau “monodualistik” yaitu mahluk yang individual, tetapi juga mahluk sosial. Dengan dasar ontologis, Pancasila mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan harus hidup dalam harmoni denganAllah. Pandangan dasar secara ontologis ini menjiwai semua sila-sila Pancasila dan menjadi pendukung pokok sila-sila Pancasila.
Melalui dasar ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa; yang ber Kemanusiaan yang adil dan beradab; yang ber Persatuan Indonesia; yang ber Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; yang ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah manusia Indonesia yang monodualistik itu sendiri
Sebagai pembanding, pada ideologi lain: Ideologi liberalisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk yang individualistik saja. Pada ideologi komunisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk sosial saja. Pada paham materialisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai benda yang hidup. Orang-orang materialisme, percaya bahwa manusia bisa hidup abadi dan bahkan yang mati bisa dihidupkan dengan teknologi. Kelompok hedonisme, ontologisnya mendudukkan kenikmatan sebagai puncak tujuan.
Dasar Epistemologis Pancasila adalah suatu pandangan yang tak diragukan kebenarannya bahwa Pancasila merupakan bagian dari kosmopolitan, sistem dunia luas/ alam semesta dan karenanya merupakan bagian dari sistem ilmu. Bangsa Indonesia mengakui bahwa alam ini ada yang menciptakan, menguasai, menjaga dan mengatur. Bangsa Indonesia mengakui keberadaan bangsa lain di dunia dan kesamaan hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan keadilan. Dengan pandangan ini bangsa Indonesia memandang dirinya ditengah-tengah dunia dan dengan pandangan ini bangsa Indonesia menata hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sehingga semua kebijakan dan keputusan serta ketentuan yang menyangkut hubungan kedalam dan keluar ditata, dibina dan dikembangkan. Demikian juga bangsa Indonesia menata hubungannya dengan Tuhan sebagai pencipta dan pemilik kosmis.
Dasar Aksiologis Pancasila, adalah suatu sistem nilai dalam sila-sila Pancasila, yang merupakan nilai kerokhanian yang mengakui nilai materil dan nilai vital. Terdapat tiga unsur pokok dalam Pancasila sebagai nilai dasar kerokhanian, yaitu
Logos, yaitu nilai rasionalitas/penalaran.
Pathos, yaitu nilai penghayatan
Ethos, yaitu nilai moralitas atau kesusilaan.
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila mengandung makna, bahwa setiap kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Peratuan,Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau suatu organisasi masyarakat yang merupakan suatu tatanan masyarakat hukum (legal society).
Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warganegara berkedudukan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (Hakikat sila pertama). Kehidupan bersama yang terorganisir dalam suatu negara dengan ideologi Pancasila pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab (Hakikat sila kedua).
Untuk mewujudkan hidup bersama dalam kesamaan visi, misi, budaya, peradaban dan tujuan maka diantara manusia-manusia itu harus ada ikatan bathin, ikatan hukum, ikatan tatakrama, ikatan adat istiadat yang dapat mempersatukan (Hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan suatu kekuatan dengan ciri dan karakter yang kuat yang akan memudahkan pencapaian tujuan, pengharapan dan keinginan bersama yang dicita-citakan. Kekuatan itu akan menjadi power dalam segala bentuk perjuangan negara, sehingga untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari kekuatan itu, demokrasi harus ditegakkan. Rakyat harus dipandang sebagai titik pangkal dari kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus ditegakkan atas kedaulatan rakyat, bukan diatas kedaulatan rakyat.
Hak dan kedaulatan rakyat harus dijamin dan dilindungi baik sebagai individu maupun sebagai suatu komunitas (Hakikat sila keempat). Untuk menjamin kebersamaan dalam kehidupan, dalam keharmonisan, dalam perjuangan, dalam pekerjaan, dalam mencapai cita-cita bersama, maka seluruh warganegara harus dijamin hak-haknya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan secara proporsional (Hakikat sila kelima).
Dengan penjabaran pokok seperi diuraikan diatas, maka Pancasila dikatakan sebagai kaidah pokok fundamental negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Dengan dasar ini pula Pancasila merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia dan dasar falsafah negara yang telah dikukuhkan secara konstitusional dalam Tap No XX/MPRS/1966.
Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal “milik dan ciri khas bangsa Indonesia” diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.
Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman “ordo cognoscendi”, dan bukan bertolak dari urut-urutan logis “ordo essendi” yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan.
Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia.
Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” -pernyataan jatidiri bangsa- cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan -hakekat berdalam dari bangsa Indonesia-. Dalam jati diri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal -ciri khas bangsa Indonesia-.
“Bhinneka Tunggal Ika” secara harafiah identik dengan “E Pluribus Unum” pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan “Declaration of Independence” negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.
Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:
Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih (“liebendes Miteinadersein”) dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”.
Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut “keadilan sosial”.
Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi “kerakyatan yang dipimpin …”.
Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau “persatuan Indonesia”.
Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang Maha Esa. Itulah dasar bagi sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
Hirarkis (berjenjang);
Piramid.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
Prikebangsaan;
Prikemanusiaan;
Priketuhanan;
Prikerakyatan;
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
Mufakat/Demokrasi;
Kesejahteraan Sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
Kebenaran filosofis (filsafat);
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi:
Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu:
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
RI Yogyakarta.
Negara Sumatera Timur (NST).
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
Pembubaran Konstuante.
Berlakunya kembali UUD 1945.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila telah mengalami perjalanan satu generasi. 64 tahun. Dalam kurun waktu tersebut banyak peristiwa sejarah yang dihadapi oleh Pancasila. Salah satu peristiwa sejarah yang paling terkenal adalah tantangan terhadap Pancasila berupa G30S/PKI. Peristiwa yang lain yang mewarnai perjalanan Pancasila adalah penetapan P4 oleh MPR tahun 1978, kemudian penetapan Pancasila sebagai azas tunggal dan pencabutan Tap MPR tentang P4 dan penghapusan azas tunggal.
Penetapan P4 dan azas tunggal merupakan bentuk formalisasi Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sebagai perwujudan kediktatoran pada masa itu. Akan tetapi, formalisasi Pancasila tersebut tidak mampu melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap manusia Indonesia. Akibatnya, walaupun penataran P4 dilaksanakan terus - menerus, Pancasila tetap tidak tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila tidak mampu menjadi pandangan hidup bangsa.
Banyaknya korupsi, manipulasi anggaran dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh pejabat dan aparat merupakan bukti bahwa mereka yang seharusnya menjadi teladan dalam berpancasila pun gagal menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup mereka.
Menekan masyarakat dalam berpolitik, mencurangi pemilu secara sistematik dalam pemilu selama Orde Baru juga merupakan perwujudan dari pengkhianatan kepada Pancasila. Orde Baru telah melakukan formalisasi Pancasila dan menggunakan Pancasila sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat. Alih-alih melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap warga negara, pemerintah Orde Baru justru membuat Pancasila menjadi hantu bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak mampu menjiwai Pancasila.
Kini, marilah kita kembalikan esensi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Formalitas Pancasila tidak kita perlukan lagi. Justru pengejawantahannya dalam kehidupan kita sehari-harilah yang perlu kita wujudkan.
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
Pancasila merupakan sebuah kristalisasi nilai-nilai yang digali dan diformulasi dari sejarah bangsa, budaya bangsa serta adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan causa materialis dari Pancasila. Dengan dasar ini maka Pancasila merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia, atau lebih spesifik disebut jati diri bangsa Indonesia.
Karena proses penggalian dan formulasi yang komprehensif maka Pancasila merupakan local genius dan merupakan local wisdom bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, kedalam, yaitu semua aktifitas pembangunan di dalam negeri; maupun keluar, yaitu dalam tatanan kehidupan perpolitikan internasionalnya.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagai suatu sistem, sila-sila Pancasila memiliki ciri-ciri berikut:
Bagian-bagian (Sila-sila) merupakan satu kesatuan
Tiap bagian (Sila-sila) saling berhubunga dan saling ketergantungan
Disebut sebagai filsafat karena merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya, dasar dari segala dasar hukum, landasan dari semua kebijakan, pedoman dari semua keputusan yang konsisten dan dinamis sesuai perkembangan yang ada.
Dengan ciri-ciri diatas, maka sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan organik. Antara sila-sila itu saling berkaitan, saling berhubungan dan saling mengkualifikasi.
Terdapat tiga dasar kesatuan filosofis pada sila-sila Pancasila yang meliputi: Dasar Ontologis ; Dasar Epistemologis; Dasar Aksiologis
Dasar Ontologis Pancasila bertumpu pada hakikat manusia yang merupakan sosok “monopluralistik” atau “monodualistik” yaitu mahluk yang individual, tetapi juga mahluk sosial. Dengan dasar ontologis, Pancasila mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan harus hidup dalam harmoni denganAllah. Pandangan dasar secara ontologis ini menjiwai semua sila-sila Pancasila dan menjadi pendukung pokok sila-sila Pancasila.
Melalui dasar ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa; yang ber Kemanusiaan yang adil dan beradab; yang ber Persatuan Indonesia; yang ber Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; yang ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah manusia Indonesia yang monodualistik itu sendiri
Sebagai pembanding, pada ideologi lain: Ideologi liberalisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk yang individualistik saja. Pada ideologi komunisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk sosial saja. Pada paham materialisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai benda yang hidup. Orang-orang materialisme, percaya bahwa manusia bisa hidup abadi dan bahkan yang mati bisa dihidupkan dengan teknologi. Kelompok hedonisme, ontologisnya mendudukkan kenikmatan sebagai puncak tujuan.
Dasar Epistemologis Pancasila adalah suatu pandangan yang tak diragukan kebenarannya bahwa Pancasila merupakan bagian dari kosmopolitan, sistem dunia luas/ alam semesta dan karenanya merupakan bagian dari sistem ilmu. Bangsa Indonesia mengakui bahwa alam ini ada yang menciptakan, menguasai, menjaga dan mengatur. Bangsa Indonesia mengakui keberadaan bangsa lain di dunia dan kesamaan hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan keadilan. Dengan pandangan ini bangsa Indonesia memandang dirinya ditengah-tengah dunia dan dengan pandangan ini bangsa Indonesia menata hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sehingga semua kebijakan dan keputusan serta ketentuan yang menyangkut hubungan kedalam dan keluar ditata, dibina dan dikembangkan. Demikian juga bangsa Indonesia menata hubungannya dengan Tuhan sebagai pencipta dan pemilik kosmis.
Dasar Aksiologis Pancasila, adalah suatu sistem nilai dalam sila-sila Pancasila, yang merupakan nilai kerokhanian yang mengakui nilai materil dan nilai vital. Terdapat tiga unsur pokok dalam Pancasila sebagai nilai dasar kerokhanian, yaitu
Logos, yaitu nilai rasionalitas/penalaran.
Pathos, yaitu nilai penghayatan
Ethos, yaitu nilai moralitas atau kesusilaan.
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila mengandung makna, bahwa setiap kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Peratuan,Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau suatu organisasi masyarakat yang merupakan suatu tatanan masyarakat hukum (legal society).
Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warganegara berkedudukan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (Hakikat sila pertama). Kehidupan bersama yang terorganisir dalam suatu negara dengan ideologi Pancasila pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab (Hakikat sila kedua).
Untuk mewujudkan hidup bersama dalam kesamaan visi, misi, budaya, peradaban dan tujuan maka diantara manusia-manusia itu harus ada ikatan bathin, ikatan hukum, ikatan tatakrama, ikatan adat istiadat yang dapat mempersatukan (Hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan suatu kekuatan dengan ciri dan karakter yang kuat yang akan memudahkan pencapaian tujuan, pengharapan dan keinginan bersama yang dicita-citakan. Kekuatan itu akan menjadi power dalam segala bentuk perjuangan negara, sehingga untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari kekuatan itu, demokrasi harus ditegakkan. Rakyat harus dipandang sebagai titik pangkal dari kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus ditegakkan atas kedaulatan rakyat, bukan diatas kedaulatan rakyat.
Hak dan kedaulatan rakyat harus dijamin dan dilindungi baik sebagai individu maupun sebagai suatu komunitas (Hakikat sila keempat). Untuk menjamin kebersamaan dalam kehidupan, dalam keharmonisan, dalam perjuangan, dalam pekerjaan, dalam mencapai cita-cita bersama, maka seluruh warganegara harus dijamin hak-haknya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan secara proporsional (Hakikat sila kelima).
Dengan penjabaran pokok seperi diuraikan diatas, maka Pancasila dikatakan sebagai kaidah pokok fundamental negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Dengan dasar ini pula Pancasila merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia dan dasar falsafah negara yang telah dikukuhkan secara konstitusional dalam Tap No XX/MPRS/1966.
Langganan:
Postingan (Atom)