Tampilkan postingan dengan label Perempuan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Desember 2009

Mengurai Benang Kusut Perempuan

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah berjuang keras lebih dari 30 tahun melaksanakan pembangunan pemberdayaan perempuan. Namun, secara umum kualitas hidup perempuan Indonesia masih banyak yang tertinggal dari kualitas hidup laki-laki.

Betul, sebagian perempuan Indonesia telah mencapai kualitas hidup yang baik. Sebagian bahkan sudah mampu bersaing dengan laki-laki di berbagai dunia kerja, politik, dan keterampilan.

Sayangnya sebagian besar perempuan Indonesia masih jauh tertinggal, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian dan bahkan kerap mendapat perlakuan kekerasan. Di bidang ekonomi dan politik, perempuan yang aktif di bidang ini kerap menghadapi hambatan dalam kedudukannya sebagai pengambil keputusan lantaran adanya bias gender dalam lingkungan kerjanya. Alhasil pemenuhan hak perempuan berkurang.

Di satu sisi, perempuan yang telah berhasil pun jarang tergerak hatinya untuk sukarela membantu pemberdayaan bagi kaumnya yang tertinggal.

Walau secara keseluruhan masalah gender masih buram, sedikit demi sedikit sejumlah kendala yang menghambat itu berhasil disingkirkan. Sebagai contoh, jumlah anggota legislatif perempuan pada 2004 yang hanya berjumlah 11%, kini pada Pemilu 2009 telah mencapai 18,3%.

Meskipun belum sesuai dengan harapan minimal 30%, setapak demi setapak kemajuan mulai terlihat. Kiprah perempuan makin menonjol di berbagai bidang. Ada lima perempuan di Kabinet Indonesia Bersatu II, belum lagi gubernur perempuan, wali kota/bupati, guru besar dan sebagainya.

Permasalahan budaya, tradisi, mitos bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki masih menjadi hambatan utama dalam proses perjuangan kesetaraan gender. Ini tentunya menyakitkan bagi aktivis gender di Tanah Air. Pasalnya, di era globalisasi ini, perempuan bakal menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang semakin kuat dalam menggali potensi serta menjalankan usaha terkait upaya menyejahterakan diri mereka.

Guna mengurai benang kusut kondisi perempuan Indonesia ini, tentunya sebagai langkah awal diperlukan penyamaan persepsi tentang visi dan misi serta rencana strategis program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2010รข€“2014 oleh segenap pihak pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, LSM, aktivis dan akademisi kampus.

Kesepakatan visi dan misi antarpemangku kepentingan menjadi fokus utama program 100 hari kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lantaran menjadi fondasi dalam pergerakan gender selanjutnya.

Dari hasil kesepakatan, diharapkan, dapat terlahir sebuah rencana aksi nasional (RAN) yang secara holistik mampu mengurai permasalahan bangsa. Dari hasil rembuk nanti, segenap pemangku kepentingan diharapkan bisa menjadi motor penggerak penyusunan program dan anggaran responsif gender di kementerian, lembaga, atau wilayah masing-masing.

Apa pun hasilnya nanti, agar rencana aksi bisa berjalan sesuai dengan harapan, tidak ada pilihan lain, kita harus memperkuat kemampuan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG). Untuk itu, diperlukan sebuah pemetaan kemampuan dari tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Di samping itu, penting dicatat, harus ada jaminan di tujuh kementerian yang sangat strategis, lantaran bersinggungan langsung dengan problem perempuan, yaitu Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat anggaran dan program kerja yang sangat responsif gender.

Persiapan pelatih anggaran responsif gender di tingkat provinsi dan kebijakan penerapan sistem terpilah menurut jenis kelamin dalam data statistik yang relevan dan pelaporan nasional tentunya juga menjadi kunci berjalan mulus atau tidaknya rencana aksi nasional.

Tindak kekerasan pada perempuan dan anak memang masih saja terjadi. Program perlindungan yang terpadu dan sistematis memang mendesak dibutuhkan. Untungnya, kita telah mempunyai undang-undang yang melindungi perempuan dan anak seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agar implementasi undang-undang seragam di setiap daerah, perlu diterbitkan standar pelayanan minimal (SPM) layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Juga diperlukan penyusunan draf final peraturan bersama penanganan anak berhadapan dengan hukum berbasis restorative justice.

Peran media massa dalam membentuk opini masyarakat tentunya tidak bisa diremehkan. Pembuatan iklan berisi pesan visi, misi, dan program tentunya diharapkan dapat menggugah awareness dari masyarakat perihal masalah gender.

Oleh Linda Amalia Sari Gumelar SIP Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sumber: Media Indonesia.

Rabu, 25 November 2009

Dunia Politik Terbuka Luas Bagi Perempuan

Kesempatan bagi kaum perempuan untuk ikut berkiprah di dunia politik semakin terbuka lebar. Hal tersebut dapat disimpulkan dari sistem politik dan segi perangkat hukum yang saat ini diterapkan di Indonesia.

“Kelihatan sekali betapa political will kita begitu tinggi untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan,” Ujar Akbar Tandjung di Hotel RedTop, Jakarta, Senin (31/4). Pada seminar bertajuk “Silaturrahmi Nasional Perempuan Calon Legislatif 2009 & Bimbingan Teknis Menjadi Anggota Parlemen” yang diadakan oleh LSM Mitra Gender tersebut hadir pula Andi Malarangeng, Chusnul Mariyah dan beberapa pembicara lainnya.

Akbar memaparkan bahwa reformasi telah memberi banyak perubahan di dalam kehidupan politik di tanah air. Keadaan ini terlihat dari banyaknya tokoh perempuan yang berkiprah di panggung politik. Dari yang menjadi menteri di kabinet, anggota DPR, anggota DPD, maupun yang menjadi tokoh politik. Bahkan, hingga menjadi presiden. “Sehingga kita menyimpulkan bahwa peluang bagi perempuan juga amat terbuka dengan adanya sistem politik yang kita anut sekarang ini,” jelasnya.

Begitu pula dari segi perangkat hukum. Akbar menjelaskan bahwa undang-undang (UU) secara eksplisit menyebutkan adanya kesetaraan jender. Seperti keharusan 30% perempuan terwakili dalam kepengurusan partai. Demikian pula dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa 30% calon anggota DPR harus berasal dari kaum perempuan.

“Semua ini merupakan suatu peluang bagi kaum perempuan, sekarang tinggal bagaimana kaum perempuan menyikapinya,” tantang Akbar. Ia menambahkan, langkah penting berikutnya bagi kaum perempuan adalah mempersiapkan diri untuk memasuki dunia politik. Caranya dengan menguasai berbagai masalah yang terkait dengan kehidupan politik, perundang-undangan di bidang politik, serta berbagai masalah yang terkait dengan fungsi dan peranan partai-partai politik.

Esensi Demokrasi

Keterlibatan perempuan atau adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam dunia politik, menurut Akbar merupakan salah satu esensi dari demokrasi, terutama demokrasi substansial. “Selain dari nilai-nilai substansial lainnya yang ada dalam demokrasi, yaitu egalitarianisme, penghormatan terhadap hak-hak azasi manusia, penghormatan terhadap perbedaan-perbedaan, adanya pemilu yang dilakukan secara reguler, secara demokratis, serta adanya kebebasan berserikat dan berkumpul,” jelasnya.

“Ini juga salah satu yang sudah menjadi komitmen politik kita, untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan dalam politik,” imbuhnya lagi yang disambut dengan riuh tepuk tangan dari peserta seminar yang kebanyakan adalah anggota DPRD, istri anggota DPRD, organisasi perempuan, LSM, dan anggota parpol se-Indonesia.

Sumber: Bang Akbar.

Jumat, 20 November 2009

Perempuan Juga Punya Hak Politik

Perempuan dalam panggung politik selama ini belum bisa maksimal. Dalam sejarah pemilihan umum, masyarakat Indonesia masih menjadikan perempuan sebagai pilihan kedua untuk menduduki jabatan politik. Hal ini bisa dibuktikan dari data yang ada dalam sejarah politik Indonesia sejak pemilihan pertama tahun 1955.

Pada pemilihan umum pertama tahun 1955 hanya ada 3,8 % perempuan di parlemen Indonesia dan tahun 1960-an ada 6,3 %. Angka tertinggi ada pada periode 1987-1992 yaitu 13 %. Tetapi turun lagi menjadi 12,5 peratus tahun 1992-1997, 10,8 % menjelang Soeharto jatuh, dan hanya 9 % pada periode 1999-2004. Sedangkan pada tahun 2004-2009, hanya ada 11,4 % atau sekitar 63 perempuan saja yang menjadi anggota parlemen (DPR) periode 2004-2009. Padahal jumlah anggota legislatif di Indonesia mencapai 500 orang.Minimnya partisipasi perempuan dalam politik lebih disebabkan adanya keragu-raguan dari perempuan terjun ke dunia politik. Selain itu, ada sebagian perempuan yang berpendapat bahwa politik itu keras dan hanya menjadi urusan laki-laki sehingga perempuan tidak perlu berpolitik. Pandangan tersebut barangkali membuat perempuan tidak mau memasuki dunia politik. Budaya patriarki nampaknya masih melekat pada masyarakat Indonesia.

Sebenarnya perempuan merupakan salah satu kelompok yang banyak diincar oleh parpol, sebab berdasarkan sensus penduduk, jumlah kaum perempuan mencapai 51% dari jumlah penduduk Indonesia. Keterlibatan perempuan dalam politik dengan jumlah yang seimbang dengan laki-laki, memerlukan proses dan perjuangan yang sangat panjang serta semangat tidak kenal menyerah.

Kaum perempuan yang terpasung hak politiknya selama ini bisa bernafas lega ketika pemerintah bersama DPR telah melakukan reformasi dibidang politik. Hal ini terbukti dengan munculnya beberapa paket undang-undang politik yang memberikan harapan besar bagi upaya untuk memaksimal pemberdayaan perempuan.

Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mewajibkan parpol menyertakan 30 % keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat (2). Parpol diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik dengan cara memberikan kesempatan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas serta memberikan pendidikan politik kepada perempuan yang ada di partai politik.

Seharusnya kebijakan kesetaraan gender harus dimplemetasikan para pemimpin parpol dalam penentuan dan pengajuan bakal caleg. Sehingga kuota 30 % dapat terpenuhi dan kesetaraan gender yang digembar-gemborkan tidak hanya sekedar retorika.

Selain itu, kaum perempuan juga harus menangkap peluang tersebut dengan cara lebih memiliki komitmen yang jelas mengenai politik dan memperdalam pengetahuan. Dengan demikian, anggapan selama ini mengenai ketidakmampuannya dapat ditepis, mengingat ada kesan dari masyarakat bahwa perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga saja, tambahnya menjelaskan.

Apalagi berdasarkan undang-undang partai politik Nomor 2 tahun 2008, partai politik di Indonesia diwajibkan memberikan 30 % pengurus partai dan calon anggota legislatifnya kepada perempuan. Artinya setiap tiga nama yang didaftarkan menjadi calon anggota parlemen oleh partai politik harus menyertakan satu nama perempuan.

Hal ini sebenarnya merupakan tantangan tersendiri bagi kaum perempuan. Dimana perempuan ditantang untuk mendobrak lobi-lobi politisi laki-laki yang elitis, misalnya dalam pencalonan dan penentuan nomor urut, terlepas dari pertimbangan dan keputusan akan suara terbanyak dalam pemilu mendatang. Belum lagi, budaya politik parpol yang masih cenderung sentralistis dan patriarkat yang membuat caleg perempuan tidak ditempatkan di nomor jadi dan dinominasikan hanya sebagai formalitas tanpa kematangan mekanisme pendidikan dan rekrutmen politik yang memadai demi memenuhi kuota 30% yang diamanatkan undang-undang.

Kuota 30 % itu bisa dipenuhi atau tidak itu tergantung dari perempuan itu sendiri dan partai politik. Politisi perempuan dianjurkan untuk aktif bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan aktivis perempuan lainnya agar bersama-sama secara kolektif memperjuangkan hak politiknya. Dukungan dari partai politik juga memiliki signifikansi untuk mencapai quota 30%. Partai politik harus berkomitmen tinggi dalam melakukan perekrutan yang baik sehingga menempatkan jumlah calon anggota parlemen perempuan yang cukup signifikan. Karenanya, adalah tugas bagi perempuan itu sendiri dan juga partai politik untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam berpolitik.

Partai politik terutama diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas perempuan-perempuan yang ada di partai politik. Partai politik jangan hanya menjadikan perempuan sebagai objek propaganda politik saja tetapi juga diharapkan mampu memberikan pendidikan politik dan menjadikan perempuan sebagai ’subjek’ untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik.

Selain itu, peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi pendidikan dan rekrutmen serta sosialisasi politik juga harus terus ditingkatkan. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk belajar berpolitik praktis dengan memberikan tanggung jawab di posisi-posisi yang strategis (tidak hanya administrasi dan keuangan, meskipun juga merupakan bagian dari keandalan perempuan), tapi juga dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dan kontribusi yang signifikan seperti halnya laki-laki.

Akhirnya, selama anggota legislatif masih berasal dari parpol, keterwakilan perempuan dalam politik akan kembali kepada kesungguhan dan political good will dari parpol dan segenap jajaran elitenya. Pesan lain yang perlu digariskan, berapa pun persentase keterwakilan perempuan dalam politik juga harus didasari pertimbangan rasional dan strategis, seperti kapabilitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam politik praktis secara signifikan, dukungan basis massa yang jelas, dan pengalaman yang relevan, dan visi serta misi yang sejalan dengan parpol. Hal ini adalah tantangan yang berat bagi perempuan, tapi bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Selama perempuan masih punya nyali untuk berjuang, maka jalan akan senantiasa terbuka lebar.


Sumber: Edi Purwanto.

Rabu, 28 Oktober 2009

Perempuan di Dunia Politik

Perempuan di Dunia Politik
Oleh Denny J.A.*

Di tengah hiruk-pikuk tragedi Bali, aktivis perempuan dari berbagai kelompok
mengekspresikan kekecewaannya. Yang kecewa, antara lain, Kaukus Perempuan
Parlemen, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia,
Jaringan Perempuan dan Politik, dan Kongres Wanita Indonesia.

Apa yang membuat mereka kecewa? RUU Partai Politik gagal memasukkan kuota
minimal 30 persen bagi perempuan untuk duduk di kepengurusan partai politik
di segala tingkatan. Porsi minimal 30 persen bagi politisi perempuan di DPR
akan semakin sulit dicapai.

Sebagian aktivis perempuan menganggap kegagalan itu memperkukuh keterasingan
perempuan dalam politik Indonesia. Dikemukakan data mulai Pemilu 1955 sampai
Pemilu 1999. Rata-rata, keterwakilan perempuan di dunia legislatif pusat
hanya 8,8 persen. Di daerah, keterwakilan perempuan bertambah parah.

Di tingkat provinsi hanya 6 persen. Bahkan, di tingkat kabupaten hanya 2,5
persen. Padahal, jumlah penduduk perempuan lebih banyak daripada lelaki.

Yang Kontra

Mereka yang pro pada demokrasi dan reformasi tentu merasa prihatin atas
minimnya perwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Namun, mereka bisa
saja tidak setuju terhadap kuota minimal 30 persen bagi perempuan dengan
argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di kalangan tokoh yang berjenis kelamin perempuan itu, pro dan kontra
terjadi. Misalnya, Nursjahbani Katjasungkana sangat setuju terhadap kuota
tersebut. Namun, Presiden Megawati, yang juga perempuan, tidak setuju
terhadap kuota itu karena menganggap seperti belas kasihan yang justru
merugikan perempuan.

Komariah dari Golkar sejak awal menggagas dan ingin mengegolkan kuota.
Namun, Sekjen Depdagri yang juga perempuan menolak keras. Bahkan, dia
mengatakan bahwa kuota untuk perempuan itu akan mengubah struktur
ketatanegaraan.

Mereka yang kontra atas kuota, setidaknya, memiliki tiga argumen dasar.
Pertama, sistem demokrasi adalah sistem yang mengatur prosedur bukan hasil.
Yang dipentingkan dalam demokrasi adalah kesempatan yang sama dan kebebasan
dalam partisipasi politik atau kompetisi politik. Jika hasil kompetisi yang
fair tersebut merupakan dominasi sebuah kelompok, itu dianggap hal yang tak
terhindari dan oke-oke saja.

Pemilu 1999 merupakan pemilu yang demokratis. Semua partai diperbolehkan
mencalonkan siapa saja, baik perempuan maupun lelaki. Pemilih juga berasal
dari perempuan dan lelaki. Mereka sudah memilih dengan bebas. Jika ternyata
pada Pemilu 1999 perempuan hanya mendapatkan jatah 8,6 persen di DPR, itulah
suara rakyat yang harus diterima dengan lapang dada.

Kedua, kuota untuk perempuan itu justru menjadi diskriminatif dalam bentuk
yang lain. Perempuan diistimewakan. Padahal, demokrasi sangat menyucikan
prinsip equal opportunity, persamaan hak. Apa pun jenis kelamin, agama,
warna kulit, dan ideologi seseorang, ia mempunyai hak dan kesempatan yang
sama.

Diskriminasi atas wanita di dunia publik tentu harus diakhiri. Namun, solusi
affirmative action, melalui kuota bagi perempuan, justru bertentangan dengan
prinsip equal opportunity.

Ketiga, kuota untuk perempuan justru mereduksi hal-hal yang lebih penting
dalam politik. Di ruang publik, yang penting adalah gagasan, kualitas
individual, leadership, komitmen, dan kapabilitas seorang politisi. Jenis
kelamin perempuan atau lelaki tidak berbicara apa-apa. Banyak lelaki yang
buruk sebagaimana banyak perempuan yang juga buruk. Banyak perempuan yang
luar biasa sebagaimana banyak juga lelaki yang luar biasa.

Lain halnya jika perempuan itu pasti baik dan lelaki itu pasti buruk.
Penetapan kuota minimal bagi perempuan akan berarti jaminan level kebaikan
dalam ruang publik. Kuota bagi perempuan hanya merusak prinsip kompetisi
yang equal dan mengalihkan persoalan publik yang kompleks hanya ke persoalan
gender.

Yang Pro

Sementara itu, mereka yang pro atas kuota minimal bagi perempuan juga
memiliki argumen sama kuatnya. Pertama, demokrasi bagi mereka tak hanya
menyangkut masalah prosedur. Demokrasi juga menyangkut masalah kapabilitas.

Komunitas politik akan tidak sehat jika separi di antara komunitas itu hanya
mendapatkan perwakilan yang sangat minim. Kapabilitas sebuah masyarakat tak
akan penuh jika perempuan tidak secara sengaja didesain untuk mempunyai
keterwakilan politik yang lebih proporsional. Kuota minimal tidak menentang
prinsip demokrasi, tapi justru memperkaya dan mengatasi kelemahan demokrasi.

Kedua, kuota perempuan melalui affirmative action bukan pengistimewaan
perempuan. Kuota itu hanya dilakukan sementara saja sebagai recovery yang
cepat atas keterpurukan komunitas perempuan. Sudah lama perempuan itu hidup
dalam masyarakat dan kultur yang patriarkat. Melalui proses sejarah, start
serta kapabilitas lelaki dan perempuan memang sudah tidak sama. Jika mereka
diminta bertarung dengan kesempatan yang sama, tentu saja para lelaki
kembali mendominasi. Hanya, kuota yang dapat menyembuhkan minimnya
keterwakilan perempuan.

Ketiga, tidak benar pula kuota bagi perempuan di dunia publik mereduksi
persoalan politik. Memang, benar perempuan itu dapat pula menjadi korup,
diktator, ataupun tidak kompeten. Namun, tak boleh dinafikan bahwa separo di
antara komunitas politik itu perempuan. Dan perempuan acapkali lebih
menderita secara social.

Perempuan lebih mungkin memperjuangkan penderitaan perempuan sebagaimana
warga kulit hitam lebih mungkin memperjuangkan emansipasi kult hitam. Kuota
30 persen bagi perempuan adalah jumlah minimal yang membuat perempuan secara
signifikan dapat mempengaruhi kebijakan publik, terutama untuk
memperjuangkan ketidaksetaraan gender di ruang sosial.

Sungguh pun secara konseptual, pro dan kontra atas kuota minimal perempuan
itu sama kuat, dunia politik memiliki hukum sendiri. Kuota minimal itu sudah
dicoret dari RUU Politik. Ironisnya, mereka yang akhirnya setuju pencoretan
itu tidak semuanya lelaki, tapi juga politisi perempuan.

Mereka dapat berkata, tanpa kuota sekalipun, toh jabatan politik tertinggi,
seperti presiden, sudah dijabat perempuan. Kesempatan yang sama secara
sosial sudah merupakan puncak dari aturan main demokrasi. Jika ingin
meningkatkan keterwakilannya di dunia publik, para perempuan harus bersaing,
harus menunjukkan bahwa mereka mampu. Jangan minta diistimewakan, baik
melalui kuota maupun yang lain. ***
* Denny J.A., direktur eksekutif Yayasan Universitas dan Akademi Jayabaya


Jawa Pos
Kamis, 14 Nov 2002