Para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendesak DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pedesaan pada tahun ini.
"Kami meminta DPR membahas dan memprioritaskan pembuatan UU tentang Pedesaan karena selama ini masalah pedesaan selalu dikesampingkan," kata Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso, dalam jumpa pers usai menemui Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/2).
Senada dengan Sudir, anggota Komisi II DPR, Sumaryoto dalam jumpa pers itu mengatakan, pembahasan mengenai rancangan undang-undang pedesaan tersebut memang sempat tertunda.
"Pembahasan RUU tentang Pedesaan ini memang tertunda karena ada pembahasan lain yang menjadi prioritas. Oleh sebab itu, akan dibentuk pansus untuk membahas RUU Pedesaan pada 2010 ini," kata Sumaryoto.
Menurut Sudir, selama ini pihaknya sudah bosan mendengar janji-janji, baik dari partai atau pun negara untuk memperhatikan desa.
"Tuntutan kami sudah disambut baik oleh DPR yang menjanjikan akan memprioritaskan pembahasan masalah desa pada tahun 2010. Namun untuk memastikan konsekuensi DPR maka pada 22 Februari nanti, lebih kurang 42 ribu kepala dan aparatur desa se-Indonesia akan datang ke Jakarta," kata Sudir.
Ia mengatakan, kedatangan 42 ribu kepala dan aparatur desa itu juga merupakan bentuk rasa syukur akan dibahasnya RUU pedesaan.
Menurut dia, selama ini pemerintah tidak memperhatikan perangkat desa dan pembangunan desa yang tercermin dari tidak adanya UU yang secara khusus membahas pedesaan.
"Pemerintah itu tidak setuju otoritasnya dikurangi. Terlihat dari anggaran APBN yang tak langsung turun ke desa," katanya.
Lebih lanjut Sudir mengatakan, pemerintah desa tak tersentuh oleh anggaran pusat secara langsung.
Hal ini disebabkan APBN hanya berhenti sampai pemerintah kabupaten atau kota saja.
Selain itu, menurut dia, terdapat banyak ketidakadilan yang diterima oleh desa, yaitu ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik dan hukum.
"Empat poin penting dalam tuntutan yang diusung Parade yaitu mengenai penyesuaian masa jabatan kepala desa, periodisasi pencalonan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa (pilkades) ditanggung 100 persen oleh pemerintah, dan alokasi dana desa 10 persen dari APBN," katanya.
Sumber: Gatra.
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Februari 2010
Selasa, 19 Januari 2010
Pilkada dan Pseudo Politik Kerakyatan
Gema Perpolitikan Pilkada Langsung ditanah air hari ini memberikan sebuah tanda sejarah bagi pencerahan proses demokratisasi di negeri ini. Tanda sejarah ini menuangkan sejumlah harapan dan kesejukan dihati rakyat, karena dalam prosesnya rakyat diberikan setumpuk harapan ideal akan cita kesejahteraan dan kemakmuran di negerinya. Harapan dan cita kehidupan ini kemudian melahirkan respon politik yang massif dari rakyat secara aspiratif untuk ikut menentukan pilihan, bahkan menjadi bagian kekuatan operasional politik serta menjadi bagian kekuatan inti penentu kemenangan.
Praksis kesadaran politik massa ini tentunya dipicu oleh beberapa kepentingan yakni yang pertama, menjadi kelompok ideologis yang praksisnya dibangun melalui kesadaran kelompok, komunitas, peguyuban agama dan lokalitas-lokalitas lainnya yang bertendensi pada kemenagan dan kepuasan sektariansme. Yang ke dua kesadaran praksis timbul dan melibatkan diri secara langsung karena adanya satu konsensus pragmatis baik konsesus tersebut dibangun secara personal maupun berkelompok demi untuk mencapai interest-interest tertentu. Fenomena yang ke dua ini hamper menjadi bagian yang setiap saat bermetamorfosa dengan dialektika perpolitikan bahkan menjadi chyndrome yang senantiasa melumpuhkan idealitas-idealitas yang terkandung dalam theology politik yang menjadi basis moral politik.
Dan yang ketiga praksis kesadaran politik muncul karena adanya dorongan kehendak ideal tentang perubahan (transformation) system, dan perubahan akan nasibnya (rakyat) yang ditumpukan dan dipercayakan kepada fanatisme kefiguran, ketokohan tertentu yang dianggap representatif memiliki kberpihakan. Pada bagian ke ketiga ini lebih meletakan dasar-dasar tujuan berpolitik pada universal atetude atau political atetude yang biasa bercirikan kejernihan moralitas. Cermin kejernihan moralatas politik yang dimaksudkan di sini adalah selalu melatakan kerangka politik pada nilai-nilai theologisme sebagai kesadaran tertinggi dalam kondisi apapun, terlepas dari terkooptasi atau tidaknya theology politik tersebut pada muatan nilai ajaran-ajaran tertentu (non sektarianisme).
Ketiga motifasi politik massa di atas sekaligus menjadi kekuatan pemicu psikologi politik (phsycological striiking forces) massa untuk melibatkan diri dalam praksis ranah perpolitikan di daerah (Pilkada). Yang menarik dari fenomena ini adalah ketiga fenomena motifasi di atas selalu muncul secara sporadis, dan muncul secara bersamaan dalam dinamika praktis perpolitikan daerah dan mewarnai keterlibatan rakyat secara massif, dan kendati demikian motifasi serta membangun kesadaran politik atas dasar frame ideology tetap memiliki keunggulan tersendiri dan merupakan hal yang unik ditengah pluralitas dan diasporik gerakan partai politik.
Beda halnya jika ketika kita tengok kebalakang sejarah, fragmentasi politik massa lebih besar didorong oleh kekuatan ideologis, sekaligus pigmentasi politik lebih banyak diwarnai oleh politik perjuangan yang diilhami oleh adanya kesadaran akan nasib dirinya (masyarakat) dan bangsanya. Kondisi ini bisa terbentuk karena dinamika perpolitikan ketika itu lebih besar didorong oleh fakta sejarah yang meniscayakan perlu adanya sebuah tindakan politik yang memilih frame ideologi yang bernuansa perjuangan untuk sebuah perubahan massif terhadapa tatangan negeri ini baik untuk rakyatnya dan untuk pemerintahannya. Proses ini terlihat pada zaman atau periode kolonialisme.
Dorongan realitas obyektif dalam kiprah politik kerakyatan inilah yang terkesan kabur ditengah eforia kita tentang demokrasi. Koherensi demokrasi sebagai basis theology politik nampaknya kabur dalam kesadaran faktual dinamika perpolitikan baik dari tingkat daerah hinga ketingkat pusat. Fundamentalisasi demokrasi dalam praksis politik begitu terpisah jauh dalam kenyataan yang sesungguhnya jika kita lihat faktanya bahwa masyarakat atau rakyat hanya menjadi bagian penentu kemenagan yang pada akhirnya hasil dari proses politik tersebut tidak memberikan bekas apa-apa pada perubahan nasib rakyat.
Kenyataan sesungguhnya membicarakan hal tersebut, bahwa beberapa proses pilkada dinegeri ini sering menuai kericuhan yang melibatkan rakyat hanya karena terjadai kekalahan elit-elit tertentu dalam pemilihan Kepala Daerah, lagi-lagi yang terlibat langsung dalam berbagai konfrontasi adalah rakyat dan ini merupakan sebuah fakta bahwa rakyat hanyalah menjadi mesin pendorong proses kemenangan politik dan sekaligus subyek kekuatan untuk melawan keinginan elit politik. dan dalang politik selalu bersembunyi dibalik kejadaian-kejadian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pendewasaan demokrasi di negeri ini masih terjebak pada personalisasi mainstream di lingkaran elit. Rakyat hanyalah korban dari pemassan dan kepicikkan paradigma politik.
Kondisi ini bukan berarti bahwa kita terlalu sering menyalahkan tanpa berbuat (skeptis) tetapi dalam kenyataannya kita tengah berada pada suatu lingkaran skeptis paradigmatik. Mengapa demikian?, kerenan perpolitikkan dinegeri ini tengah rapuh di atas sebuah mainstream kamuflase yang kabur artikulasi kerakyatannya. Coba kita analisah sejauh mungkin atas kenyataan-kenyataan yang terjadi disepanjang proses pilkada di seluruh Indonesia, ternyata bahwa proses politik sampai hari ini hanya menjadi duri dalam proses demokratisasi. Manipulasi, politik uang, anarkisme massa yang didalangi masi menjadi bagian warna demokrasi yang sangat pekat dan sulit teridentifikasi.
Kita lihat saja pada hasil survei Pilkada DKI yang dilakukan oleh lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 08 Agustus 2007 hampir 60 % masyarakat kota Jakarta lebih memilih Golput dan tidak ikut dalam Pilkada, angka ini dalam rasio perbandingan terhadap partisipasi politik rakyat menjadi suatu kenyataan partisipasi politik yang sangat mengkhuatirkan atau berada di “ambang batas kritis demokrasi”. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa harapan-harapan paradigma dan pendidikan politik yang dilakukan selama kampanye tidak begitu mengakar dalam mainstream kepercayaan rakyat terhadap pemimpin di negeri ini. Skepstis paradigma dari proses politik selama ini dikhuatirkan menjadi sebuah bom waktu yang meledak dan menimbulkan kekosongan partisipasi dari rakyat. Dengan demikian restorasi sistemik serta revitalisasi peran politik harus menjadi suatu mainstream untuk mengukuhkan sistem Demokrasi di Negeri ini.
Oleh: Abdul Munir Sara, d/a Jln. Sukarno. No. 09. Timur Barat. Perbatasan Negara Republik Demokratik Timur Leste. NTT/Tlp/HP: 081353858191
Sumber: Fahmina.
Praksis kesadaran politik massa ini tentunya dipicu oleh beberapa kepentingan yakni yang pertama, menjadi kelompok ideologis yang praksisnya dibangun melalui kesadaran kelompok, komunitas, peguyuban agama dan lokalitas-lokalitas lainnya yang bertendensi pada kemenagan dan kepuasan sektariansme. Yang ke dua kesadaran praksis timbul dan melibatkan diri secara langsung karena adanya satu konsensus pragmatis baik konsesus tersebut dibangun secara personal maupun berkelompok demi untuk mencapai interest-interest tertentu. Fenomena yang ke dua ini hamper menjadi bagian yang setiap saat bermetamorfosa dengan dialektika perpolitikan bahkan menjadi chyndrome yang senantiasa melumpuhkan idealitas-idealitas yang terkandung dalam theology politik yang menjadi basis moral politik.
Dan yang ketiga praksis kesadaran politik muncul karena adanya dorongan kehendak ideal tentang perubahan (transformation) system, dan perubahan akan nasibnya (rakyat) yang ditumpukan dan dipercayakan kepada fanatisme kefiguran, ketokohan tertentu yang dianggap representatif memiliki kberpihakan. Pada bagian ke ketiga ini lebih meletakan dasar-dasar tujuan berpolitik pada universal atetude atau political atetude yang biasa bercirikan kejernihan moralitas. Cermin kejernihan moralatas politik yang dimaksudkan di sini adalah selalu melatakan kerangka politik pada nilai-nilai theologisme sebagai kesadaran tertinggi dalam kondisi apapun, terlepas dari terkooptasi atau tidaknya theology politik tersebut pada muatan nilai ajaran-ajaran tertentu (non sektarianisme).
Ketiga motifasi politik massa di atas sekaligus menjadi kekuatan pemicu psikologi politik (phsycological striiking forces) massa untuk melibatkan diri dalam praksis ranah perpolitikan di daerah (Pilkada). Yang menarik dari fenomena ini adalah ketiga fenomena motifasi di atas selalu muncul secara sporadis, dan muncul secara bersamaan dalam dinamika praktis perpolitikan daerah dan mewarnai keterlibatan rakyat secara massif, dan kendati demikian motifasi serta membangun kesadaran politik atas dasar frame ideology tetap memiliki keunggulan tersendiri dan merupakan hal yang unik ditengah pluralitas dan diasporik gerakan partai politik.
Beda halnya jika ketika kita tengok kebalakang sejarah, fragmentasi politik massa lebih besar didorong oleh kekuatan ideologis, sekaligus pigmentasi politik lebih banyak diwarnai oleh politik perjuangan yang diilhami oleh adanya kesadaran akan nasib dirinya (masyarakat) dan bangsanya. Kondisi ini bisa terbentuk karena dinamika perpolitikan ketika itu lebih besar didorong oleh fakta sejarah yang meniscayakan perlu adanya sebuah tindakan politik yang memilih frame ideologi yang bernuansa perjuangan untuk sebuah perubahan massif terhadapa tatangan negeri ini baik untuk rakyatnya dan untuk pemerintahannya. Proses ini terlihat pada zaman atau periode kolonialisme.
Dorongan realitas obyektif dalam kiprah politik kerakyatan inilah yang terkesan kabur ditengah eforia kita tentang demokrasi. Koherensi demokrasi sebagai basis theology politik nampaknya kabur dalam kesadaran faktual dinamika perpolitikan baik dari tingkat daerah hinga ketingkat pusat. Fundamentalisasi demokrasi dalam praksis politik begitu terpisah jauh dalam kenyataan yang sesungguhnya jika kita lihat faktanya bahwa masyarakat atau rakyat hanya menjadi bagian penentu kemenagan yang pada akhirnya hasil dari proses politik tersebut tidak memberikan bekas apa-apa pada perubahan nasib rakyat.
Kenyataan sesungguhnya membicarakan hal tersebut, bahwa beberapa proses pilkada dinegeri ini sering menuai kericuhan yang melibatkan rakyat hanya karena terjadai kekalahan elit-elit tertentu dalam pemilihan Kepala Daerah, lagi-lagi yang terlibat langsung dalam berbagai konfrontasi adalah rakyat dan ini merupakan sebuah fakta bahwa rakyat hanyalah menjadi mesin pendorong proses kemenangan politik dan sekaligus subyek kekuatan untuk melawan keinginan elit politik. dan dalang politik selalu bersembunyi dibalik kejadaian-kejadian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pendewasaan demokrasi di negeri ini masih terjebak pada personalisasi mainstream di lingkaran elit. Rakyat hanyalah korban dari pemassan dan kepicikkan paradigma politik.
Kondisi ini bukan berarti bahwa kita terlalu sering menyalahkan tanpa berbuat (skeptis) tetapi dalam kenyataannya kita tengah berada pada suatu lingkaran skeptis paradigmatik. Mengapa demikian?, kerenan perpolitikkan dinegeri ini tengah rapuh di atas sebuah mainstream kamuflase yang kabur artikulasi kerakyatannya. Coba kita analisah sejauh mungkin atas kenyataan-kenyataan yang terjadi disepanjang proses pilkada di seluruh Indonesia, ternyata bahwa proses politik sampai hari ini hanya menjadi duri dalam proses demokratisasi. Manipulasi, politik uang, anarkisme massa yang didalangi masi menjadi bagian warna demokrasi yang sangat pekat dan sulit teridentifikasi.
Kita lihat saja pada hasil survei Pilkada DKI yang dilakukan oleh lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 08 Agustus 2007 hampir 60 % masyarakat kota Jakarta lebih memilih Golput dan tidak ikut dalam Pilkada, angka ini dalam rasio perbandingan terhadap partisipasi politik rakyat menjadi suatu kenyataan partisipasi politik yang sangat mengkhuatirkan atau berada di “ambang batas kritis demokrasi”. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa harapan-harapan paradigma dan pendidikan politik yang dilakukan selama kampanye tidak begitu mengakar dalam mainstream kepercayaan rakyat terhadap pemimpin di negeri ini. Skepstis paradigma dari proses politik selama ini dikhuatirkan menjadi sebuah bom waktu yang meledak dan menimbulkan kekosongan partisipasi dari rakyat. Dengan demikian restorasi sistemik serta revitalisasi peran politik harus menjadi suatu mainstream untuk mengukuhkan sistem Demokrasi di Negeri ini.
Oleh: Abdul Munir Sara, d/a Jln. Sukarno. No. 09. Timur Barat. Perbatasan Negara Republik Demokratik Timur Leste. NTT/Tlp/HP: 081353858191
Sumber: Fahmina.
Rabu, 13 Januari 2010
Tingkat Kemiskinan Munculkan Politik Uang Dalam Pilkada
Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran dalam masyarakat akan selalu memunculkan isu politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Dalam kondisi tersebut uang akan menjadi alat iming-iming paling mudah dan jitu, akhirnya isu politik uang akan selalu muncul di setiap pilkada," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Bambang Tjatur Iswanto, di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut dalam workshop "Penguatan Kapasitas Demokrasi Pasca-Pemilu 2009 dalam rangka Menyongsong Pilkada 2010 Kota Magelang".
Selain itu, katanya, rakyat juga akan berpikir pragmatis, yaitu keuntungan apa yang diperoleh jika memilih partai atau calon tertentu. Rakyat akan memilih partai atau calon yang memberikan imbalan kepada mereka.
"Apa yang dilakukan rakyat tidak dapat tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena hal ini berkaitan dengan urusan kelangsungan hidup mereka dan keluarganya. Di sisi lain, apabila kondisi itu dibiarkan maka membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Menurut dia, uang juga akan menjadi sebuah kekuatan yang mengerikan bagi partai atau calon yang tidak terpilih dapat dengan mudah memobilisasi rakyat untuk melakukan protes atau demonstrasi. "Jika massa sudah berkumpul maka apa pun bisa terjadi termasuk aksi-aksi anarkis," katanya.
Ia mengatakan, pilkada langsung merupakan bentuk adopsi dari negara-negara barat yang memang sudah siap segala sesuatunya, baik peraturan, sistem, alat perlengkapannya maupun kondisi masyarakatnya.
Dari sisi kondisi masyarakat, katanya, di negara-negara barat relatif lebih mapan. Mereka tidak berpikir lagi tentang pemenuhan kebutuhan pokok. KOndisi ekonomi dan kesejahteraan mereka relatif lebih baik. Kemiskinan dan pengangguran sudah dapat diatasi.
Mereka dalam tahap sebagai negara sejahtera, katanya, sementara di Indonesia tidak melalui tahapan-tahapan negara seperti yang dialami negara-negara barat sehingga saat sistem tersebut diterapkan di Indonesia yang terjadi ketidaksiapan dan berakhir pada kekacauan.
Ia mengatakan, dalam proses pemilihan rakyat sebagai pemilih seharusnya bebas dari pengaruh apa atau siapa pun. Rakyat dalam memilih diharapkan menggunakan akal sehat dan hati nurani.
Oleh: Heru Suyitno
Sumber: Antara Jawa Tengah
"Dalam kondisi tersebut uang akan menjadi alat iming-iming paling mudah dan jitu, akhirnya isu politik uang akan selalu muncul di setiap pilkada," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Bambang Tjatur Iswanto, di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut dalam workshop "Penguatan Kapasitas Demokrasi Pasca-Pemilu 2009 dalam rangka Menyongsong Pilkada 2010 Kota Magelang".
Selain itu, katanya, rakyat juga akan berpikir pragmatis, yaitu keuntungan apa yang diperoleh jika memilih partai atau calon tertentu. Rakyat akan memilih partai atau calon yang memberikan imbalan kepada mereka.
"Apa yang dilakukan rakyat tidak dapat tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena hal ini berkaitan dengan urusan kelangsungan hidup mereka dan keluarganya. Di sisi lain, apabila kondisi itu dibiarkan maka membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Menurut dia, uang juga akan menjadi sebuah kekuatan yang mengerikan bagi partai atau calon yang tidak terpilih dapat dengan mudah memobilisasi rakyat untuk melakukan protes atau demonstrasi. "Jika massa sudah berkumpul maka apa pun bisa terjadi termasuk aksi-aksi anarkis," katanya.
Ia mengatakan, pilkada langsung merupakan bentuk adopsi dari negara-negara barat yang memang sudah siap segala sesuatunya, baik peraturan, sistem, alat perlengkapannya maupun kondisi masyarakatnya.
Dari sisi kondisi masyarakat, katanya, di negara-negara barat relatif lebih mapan. Mereka tidak berpikir lagi tentang pemenuhan kebutuhan pokok. KOndisi ekonomi dan kesejahteraan mereka relatif lebih baik. Kemiskinan dan pengangguran sudah dapat diatasi.
Mereka dalam tahap sebagai negara sejahtera, katanya, sementara di Indonesia tidak melalui tahapan-tahapan negara seperti yang dialami negara-negara barat sehingga saat sistem tersebut diterapkan di Indonesia yang terjadi ketidaksiapan dan berakhir pada kekacauan.
Ia mengatakan, dalam proses pemilihan rakyat sebagai pemilih seharusnya bebas dari pengaruh apa atau siapa pun. Rakyat dalam memilih diharapkan menggunakan akal sehat dan hati nurani.
Oleh: Heru Suyitno
Sumber: Antara Jawa Tengah
Selasa, 05 Januari 2010
Pilkada 2010
Mendagri Wacanakan Pilkada 2010 Serentak
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggulirkan wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia.
"Pilkada serentak sisi positifnya banyak. Bisa menghemat pembiyaan dan perekonomian daerah tidak terganggu," papar Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).
Tapi permasalahannya, lanjut dia, payung hukum yang ada tidak memungkinkan dilakukannya Pilkada Bupati dan Gubernur dilakukan secara serempak.
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang penggabungan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dilakukan dalam waktu 90 hari," tambahnya.
Oleh sebab itu, pilkada serempak baru bisa dilaksanakan kalau UU Nomor 12 Tahun 2008 direvisi. Gamawan setuju jika pilkada serempak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun.
"Tapi usulan ini masih didiskusikan dengan para pakar dan ahli. Depdagri juga sedang mengkonsolidasikan dengan Bawaslu dan KPU untuk persiapan Pilkada 2010 yang akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota," paparnya.
Setelah berkonsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah mentargetkan pelaksanaan Pilkada 2010 tepat waktu.
Berkaitan dengan itu, anggota Komisi II Tubagus Iman Aryadi menilai pelaksanaan pilkada serentak akan mengalami dua kendala. Pertama, kedaulatan rakyat akan bergeser pada elit. Kedua, ini akan berkaitan dengan pertanggungjawaban konstitusional yakni berdemokrasi secara langsung.
"Saya berharap kita punya jawaban kontekstual agar tidak melakukan pelanggaran konstitusional," kata politisi Partai Golkar itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Djufri. Untuk melakukan pilkada serempak, perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dengan adanya revisi undang-undang tersebut pilkada tidak dilakukan secara langsung melainkan pemilihan secara terbatas melalui DPRD," pungkas Djufri.
Sumber: Okezone.
DPR Desak KPU dan Bawaslu Serius Siapkan Pilkada 2010
Ketua DPR Marzuki Alie mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Daerah KPUD serta Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pilkada untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2010 dengan baik. DPR meminta segala persoalan Pilkada harus segera diselesaikan.
“Dewan mendesak KPU beserta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga Bawaslu dan Panwaslu Pilkada Provinsi dan Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota yang terbentuk bisa mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya,” tegas Marzuki Alie dalam pidato pembukaan Masa Sidang DPR, di Gedung DPR, Senin (4/1)
Soal masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) misalnya, Ketua DPR menegaskan bahwa DPT harus segera dituntaskan sehingga kasus-kasus yang terjadi pada pemilihan umum yang lalu (baik pada Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden) tidak terulang kembali dalam pelaksanaan Pilkada. Selain itu, sengketa terkait dengan permasalahan regulasi pemilihan Panwas Pilkada juga perlu diantisipasi dan disikapi dengan arif dan bijaksana.
Soal gagasan usulan pelaksanaan Pilkada serentak, Marzuki Alie menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam, khususnya mengenai waktu pelaksanaannya. "Apakah siap dilaksanakan tahun 2011, 2012, atau tahun 2013,” paparnya.
Hal tersebut dinilai penting dan strategis karena pemilihan secara serentak jelas-jelas dapat menghemat keuangan negara. "Namun demikian, masih diperlukan pengkajian dan pembahasan secara matang antara DPR dan Pemerintah."
Menyinggung soal wacana pemilihan Gubernur melalui DPRD, Marzuki juga menyarankan ide itu dikaji secara mendalam. “Wacana itu juga harus dikaji dan dibahas, mengingat biaya yang harus dikeluarkan demikian besar namun tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sesuai dengan undang-undang,” imbuh Marzuki Alie.
Sumber: JPPN.
Sengketa Pilkada 2010 Diperkirakan Capai 50 Persen
Mahamah Konstitusi (MK) memprediksi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010 mencapai 30-50% atau 73 hingga 122 perkara dari 244 daerah yang akan melaksanakan pilkada. MK akan terus melakukan penyempurnaan case management system secara khusus untuk mengantisipasi beban perkara tersebut.
"Dari data terbaru yang telah diolah, sepanjang tahun 2010 diperkirakan akan berlangsung sekitar 244 pilkada. Berdasarkan pengalaman MK menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) selama ini, maka diprediksi sekitar 30-50% dari pilkada 2010 masih berpotensi menjadi sengketa yang akan dimohonkan ke MK," kata Ketua MK Mahfud MD pada acara refleksi kinerja MK 2009 bertajuk mengawal demokrasi menegakkan keadilan substantif di Jakarta, Selasa (29/12).
Mahfud mengatakan dalam penanganan perkara dengan kuantitas dan intensitas yang cukup tinggi pada 2010, MK akan meningkatkan kemampuan dari segenap elemen MK baik para hakim konstitusi maupun unit pendukungnya yakni secretariat jenderal dan kepaniteraan MK. "MK juga akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mengatur langkah bersama meminimalisasi terjadinya sengketa pilkada," ujarnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam pilkada 2010. Yakni, masalah daftar pemilih, kesediaan anggaran, panitia pengawas pilkada yang tidak legitimate, teknis pemberian tanda dan terkait kartu pemilih, regulasi yang tidak sinkron, penyelenggara yang tidak professional, dukungan pemerintah daerah yang tak sepenuhnya, dan masalah dana kampanye.
"Suasana pilkada 2005 yang lalu berbeda dengan 2010 mendatang. Pada 2005 daftar pemilih itu tidak banyak dipersoalkan, tapi untuk 2010 nanti daftar pemilih saya perkirakan akan banyak dipersoalkan. Apalagi daftar pemilih yang digunakan untuk Pilkada 2010 bersumber dari DP4 yang diserahkan pemerintah daerah. Sudah pasti lebih baik pakai data pemilu terakhir pilpres lalu karena itu sudah dimutakhirkan dan tinggal memasukkan yang belum terdaftar," ujar Jeirry.
Mengenai anggaran, ujar Jeirry, masih banyak KPU daerah yang mengeluh karena anggaran yang mereka usulkan dipotong pemerintah daerah. "Bagaimana menyelenggarakan pilkada kalau yang diusulkan misalnya Rp50 miliar tapi yang disetujui hanya Rp30 miliar. Bagaimana cara melaksanakan pemilu kalau kondisinya seperti itu," ujarnya.
Jeirry juga mengkhawatirkan kualitas pengawasan pilkada karena adanya panwas yang dianggap tidak legitimate akibat perseteruan Bawaslu dan KPU. "Pilkada 2010 ini juga akan rawan perselisihan karena tidak sinkronnya peraturan KPU dengan ketentuan yang diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 32/2004 tentang Pemda," ujarnya.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan pelaporan dana kampanye pilkada akan rawan dana siluman yang bersumber dari kejahatan. "Pelaporan dana kampanye pilkada itu hanya syarat formalitas. Kalau regulasinya seperti sekarang ini, maka akan sulit mengungkap pelanggaran dana kampanye atau dana yang bersumber dari kejahatan," ujarnya.
Sumber: Media Indonesia.
Cetro: Pilkada 2010 Sebaiknya Ditunda
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center of Electoral Reform/CETRO) Hadar Naviz Gumay mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan di 244 daerah di Indonesia pada 2010, sebaiknya ditunda karena permasalahan pada regulasi dan pendanaan. "Sebaiknya ditunda pelaksanaannya dan lakukan perbaikan diantaranya tata dulu peraturannya. Soal pendanaan juga ada daerah yang belum siap," katanya, di Jakarta, Kamis.
Regulasi yang dimaksud, yakni berkaitan dengan tata cara pemberian suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk mengatur tentang tata cara pemberian suara yakni dengan mencoblos.
Padahal, menurut Hadar, tata cara pemberian suara seharusnya konsisten. Jika pada pemilu 2009 sebelumnya pemilih diharuskan memilih dengan cara menandai surat suara, maka sebaiknya model tersebut tetap digunakan untuk pilkada 2010 . "Cara memberikan suara itu harus ditetapkan. Jangan dulu centang sekarang KPU tutup mata dan menetapkan menggunakan coblos, ini akan membingungkan masyarakat," katanya.
Selain berkenaan dengan tata cara memilih, Hadar juga menilai sengketa pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilu, merupakan wujud belum siapnya pengawasan pilkada."Pembentukan panwas juga tidak jelas, sehingga harus menunggu fatwa MA. Padahal panwas sudah harus dibentuk sebelum tahapan pilkada berjalan," katanya.
Sementara dari sisi anggaran, lanjut Hadar, harus dipastikan daerah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Jika daerah tidak memiliki dana yang cukup, maka sebaiknya tidak memaksakan untuk menyelenggarakan pemilu.
Hadar mengatakan, sebaiknya pilkada 2010 diundur hingga revisi UU 32/2004 tuntas dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, semua pihak baik Depdagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada 2010.
Ia mengatakan, permasalahan anggaran bukan alasan untuk menunda pilkada. Masalah pembiayaan itu, ujarnya, dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus melakukan penundaan.
"Perlu dipertimbangkan standar harga lokal serta kemampuan daerah dan dalam waktu bersamaan mengupayakan efisiensi serta kelancaran penyelenggaraan pilkada," katanya.
Sumber: Kompas.
Gamawan: Pilkada 2010 Tak Mungkin Ditunda
Pemerintah tetap akan melaksanakan 246 pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2010. Untuk menghadapi pilkada tersebut, Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan segala kekurangan dari peraturan-peraturan yang mengatur pilkada.
"2010 kami sudah sepakati dengan KPU dan Bawaslu. Harus kami selenggarakan 246 pilkada ini," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (4/12).
Gamawan menjelaskan, penundaan penyelenggaraan Pilkada 2010 sulit dipenuhi karena perlu dilakukan perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan lima tahun sekali.
"Kalau ditunda perlu perubahan UU No 32 Tahun 2004 dan itu memerlukan waktu sementara bulan Febuari 2010 sudah ada pemilu," ucap dia.
Mengenai masalah pembiayaan, Depdagri sudah menyelesaikan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2007 tentang Anggaran Pilkada. "Minggu ini saya tanda tangani. Jadi sudah diatur satuan biaya mana yang dipakai, satuan biaya pilpres atau pilkada," jelas Gamawan.
"Kalau biaya pilkada dibandingkan dengan biaya pilpres naik lima kali lipat karena standar biaya pilpres sangat besar. Jadi, kami ambil jalan tengah. Tidak pakai biaya pilkada lama dan tidak pakai pilpres. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia disamakan," ucap dia.
Mengenai pernyataan anggota Komisi II DPR yang menginginkan pilkada ditunda, menurutnya, itu merupakan pernyataan pribadi bukan institusi. "Kami mintalah pengertian dari teman-teman di Komisi II agar (Pilkada) 2010 tetap berjalan," ucap Gamawan Fauzi.
Sumber: Kompas.
Pilkada 2010 Diusulkan Ditunda ke 2011
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mendukung usulan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak secara bertahap. Hal ini bisa dilakukan dengan dua pengelompokan transisi, pada 2011 dan 2013.
''Pilkada yang sedianya digelar 2010 sebaiknya digelar serentak pada April 2011. Lalu selanjutnya pada 2013,'' kata Ramlan di depan rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (28/10) siang di Jakarta. Selama jeda antara akhir masa jabatan dengan penyelenggaraan pilkada serentak, ujar dia, kepala daerah diisi oleh pejabat sementara (pjs).
Penundaan penyelenggaran pilkada yang seharusnya digelar pada 2010 ini, kata Ramlan, juga diperlukan untuk menuntaskan revisi UU dan konsolidasi. ''Pilkada menyita perhatian, perlu konsolidasi kalender waktu,'' imbuh dia.
Selain pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap, Ramlan juga mengusulkan penyusunan UU Pilkada yang terpusat. Pilkada, kata dia, harus dipisahkan dari UU Pemerintahan Daerah.
''Titik lemah pilkada adalah kepastian hukum. Dengan UU terpisah, aturan akan lebih lengkap,'' ujar dia.
Revisi UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu pun, menurut Ramlan, harus segera dilakukan dan bisa menggunakan waktu jeda penundaan pilkada ini. Masalah seleksi anggota KPU misalnya, harus dibenahi.
Syarat mengedepakan keahlian harus diutamakan dalam rekrutmen tersebut. ''Tes untuk KPU kemarin itu seperti tes untuk kopral, tapi kerjanya seperti jenderal,'' ujar dia mengritik.
Struktur kesekretariatan di KPU pun, imbuh Ramlan, harus diatur rinci dalam UU. Demikian pula masalah kode etik, dewan kehormatan, dan Badan Pengawas Pemilu. Selama ini pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tidak efektif, sebut dia, antara lain karena tiga dari lima anggota Dewan Kehormatan KPU adalah anggota KPU.
''Waktu 15 bulan (penundaan pilkada) tadi juga untuk membentuk KPU yang baru,'' tegas Ramlan. Idealnya, KPU baru sudah ada 2,5 hingga tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.
Sumber: Republika Online.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggulirkan wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia.
"Pilkada serentak sisi positifnya banyak. Bisa menghemat pembiyaan dan perekonomian daerah tidak terganggu," papar Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).
Tapi permasalahannya, lanjut dia, payung hukum yang ada tidak memungkinkan dilakukannya Pilkada Bupati dan Gubernur dilakukan secara serempak.
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang penggabungan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dilakukan dalam waktu 90 hari," tambahnya.
Oleh sebab itu, pilkada serempak baru bisa dilaksanakan kalau UU Nomor 12 Tahun 2008 direvisi. Gamawan setuju jika pilkada serempak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun.
"Tapi usulan ini masih didiskusikan dengan para pakar dan ahli. Depdagri juga sedang mengkonsolidasikan dengan Bawaslu dan KPU untuk persiapan Pilkada 2010 yang akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota," paparnya.
Setelah berkonsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah mentargetkan pelaksanaan Pilkada 2010 tepat waktu.
Berkaitan dengan itu, anggota Komisi II Tubagus Iman Aryadi menilai pelaksanaan pilkada serentak akan mengalami dua kendala. Pertama, kedaulatan rakyat akan bergeser pada elit. Kedua, ini akan berkaitan dengan pertanggungjawaban konstitusional yakni berdemokrasi secara langsung.
"Saya berharap kita punya jawaban kontekstual agar tidak melakukan pelanggaran konstitusional," kata politisi Partai Golkar itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Djufri. Untuk melakukan pilkada serempak, perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dengan adanya revisi undang-undang tersebut pilkada tidak dilakukan secara langsung melainkan pemilihan secara terbatas melalui DPRD," pungkas Djufri.
Sumber: Okezone.
DPR Desak KPU dan Bawaslu Serius Siapkan Pilkada 2010
Ketua DPR Marzuki Alie mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Daerah KPUD serta Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pilkada untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2010 dengan baik. DPR meminta segala persoalan Pilkada harus segera diselesaikan.
“Dewan mendesak KPU beserta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga Bawaslu dan Panwaslu Pilkada Provinsi dan Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota yang terbentuk bisa mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya,” tegas Marzuki Alie dalam pidato pembukaan Masa Sidang DPR, di Gedung DPR, Senin (4/1)
Soal masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) misalnya, Ketua DPR menegaskan bahwa DPT harus segera dituntaskan sehingga kasus-kasus yang terjadi pada pemilihan umum yang lalu (baik pada Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden) tidak terulang kembali dalam pelaksanaan Pilkada. Selain itu, sengketa terkait dengan permasalahan regulasi pemilihan Panwas Pilkada juga perlu diantisipasi dan disikapi dengan arif dan bijaksana.
Soal gagasan usulan pelaksanaan Pilkada serentak, Marzuki Alie menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam, khususnya mengenai waktu pelaksanaannya. "Apakah siap dilaksanakan tahun 2011, 2012, atau tahun 2013,” paparnya.
Hal tersebut dinilai penting dan strategis karena pemilihan secara serentak jelas-jelas dapat menghemat keuangan negara. "Namun demikian, masih diperlukan pengkajian dan pembahasan secara matang antara DPR dan Pemerintah."
Menyinggung soal wacana pemilihan Gubernur melalui DPRD, Marzuki juga menyarankan ide itu dikaji secara mendalam. “Wacana itu juga harus dikaji dan dibahas, mengingat biaya yang harus dikeluarkan demikian besar namun tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sesuai dengan undang-undang,” imbuh Marzuki Alie.
Sumber: JPPN.
Sengketa Pilkada 2010 Diperkirakan Capai 50 Persen
Mahamah Konstitusi (MK) memprediksi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010 mencapai 30-50% atau 73 hingga 122 perkara dari 244 daerah yang akan melaksanakan pilkada. MK akan terus melakukan penyempurnaan case management system secara khusus untuk mengantisipasi beban perkara tersebut.
"Dari data terbaru yang telah diolah, sepanjang tahun 2010 diperkirakan akan berlangsung sekitar 244 pilkada. Berdasarkan pengalaman MK menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) selama ini, maka diprediksi sekitar 30-50% dari pilkada 2010 masih berpotensi menjadi sengketa yang akan dimohonkan ke MK," kata Ketua MK Mahfud MD pada acara refleksi kinerja MK 2009 bertajuk mengawal demokrasi menegakkan keadilan substantif di Jakarta, Selasa (29/12).
Mahfud mengatakan dalam penanganan perkara dengan kuantitas dan intensitas yang cukup tinggi pada 2010, MK akan meningkatkan kemampuan dari segenap elemen MK baik para hakim konstitusi maupun unit pendukungnya yakni secretariat jenderal dan kepaniteraan MK. "MK juga akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mengatur langkah bersama meminimalisasi terjadinya sengketa pilkada," ujarnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam pilkada 2010. Yakni, masalah daftar pemilih, kesediaan anggaran, panitia pengawas pilkada yang tidak legitimate, teknis pemberian tanda dan terkait kartu pemilih, regulasi yang tidak sinkron, penyelenggara yang tidak professional, dukungan pemerintah daerah yang tak sepenuhnya, dan masalah dana kampanye.
"Suasana pilkada 2005 yang lalu berbeda dengan 2010 mendatang. Pada 2005 daftar pemilih itu tidak banyak dipersoalkan, tapi untuk 2010 nanti daftar pemilih saya perkirakan akan banyak dipersoalkan. Apalagi daftar pemilih yang digunakan untuk Pilkada 2010 bersumber dari DP4 yang diserahkan pemerintah daerah. Sudah pasti lebih baik pakai data pemilu terakhir pilpres lalu karena itu sudah dimutakhirkan dan tinggal memasukkan yang belum terdaftar," ujar Jeirry.
Mengenai anggaran, ujar Jeirry, masih banyak KPU daerah yang mengeluh karena anggaran yang mereka usulkan dipotong pemerintah daerah. "Bagaimana menyelenggarakan pilkada kalau yang diusulkan misalnya Rp50 miliar tapi yang disetujui hanya Rp30 miliar. Bagaimana cara melaksanakan pemilu kalau kondisinya seperti itu," ujarnya.
Jeirry juga mengkhawatirkan kualitas pengawasan pilkada karena adanya panwas yang dianggap tidak legitimate akibat perseteruan Bawaslu dan KPU. "Pilkada 2010 ini juga akan rawan perselisihan karena tidak sinkronnya peraturan KPU dengan ketentuan yang diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 32/2004 tentang Pemda," ujarnya.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan pelaporan dana kampanye pilkada akan rawan dana siluman yang bersumber dari kejahatan. "Pelaporan dana kampanye pilkada itu hanya syarat formalitas. Kalau regulasinya seperti sekarang ini, maka akan sulit mengungkap pelanggaran dana kampanye atau dana yang bersumber dari kejahatan," ujarnya.
Sumber: Media Indonesia.
Cetro: Pilkada 2010 Sebaiknya Ditunda
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center of Electoral Reform/CETRO) Hadar Naviz Gumay mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan di 244 daerah di Indonesia pada 2010, sebaiknya ditunda karena permasalahan pada regulasi dan pendanaan. "Sebaiknya ditunda pelaksanaannya dan lakukan perbaikan diantaranya tata dulu peraturannya. Soal pendanaan juga ada daerah yang belum siap," katanya, di Jakarta, Kamis.
Regulasi yang dimaksud, yakni berkaitan dengan tata cara pemberian suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk mengatur tentang tata cara pemberian suara yakni dengan mencoblos.
Padahal, menurut Hadar, tata cara pemberian suara seharusnya konsisten. Jika pada pemilu 2009 sebelumnya pemilih diharuskan memilih dengan cara menandai surat suara, maka sebaiknya model tersebut tetap digunakan untuk pilkada 2010 . "Cara memberikan suara itu harus ditetapkan. Jangan dulu centang sekarang KPU tutup mata dan menetapkan menggunakan coblos, ini akan membingungkan masyarakat," katanya.
Selain berkenaan dengan tata cara memilih, Hadar juga menilai sengketa pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilu, merupakan wujud belum siapnya pengawasan pilkada."Pembentukan panwas juga tidak jelas, sehingga harus menunggu fatwa MA. Padahal panwas sudah harus dibentuk sebelum tahapan pilkada berjalan," katanya.
Sementara dari sisi anggaran, lanjut Hadar, harus dipastikan daerah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Jika daerah tidak memiliki dana yang cukup, maka sebaiknya tidak memaksakan untuk menyelenggarakan pemilu.
Hadar mengatakan, sebaiknya pilkada 2010 diundur hingga revisi UU 32/2004 tuntas dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, semua pihak baik Depdagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada 2010.
Ia mengatakan, permasalahan anggaran bukan alasan untuk menunda pilkada. Masalah pembiayaan itu, ujarnya, dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus melakukan penundaan.
"Perlu dipertimbangkan standar harga lokal serta kemampuan daerah dan dalam waktu bersamaan mengupayakan efisiensi serta kelancaran penyelenggaraan pilkada," katanya.
Sumber: Kompas.
Gamawan: Pilkada 2010 Tak Mungkin Ditunda
Pemerintah tetap akan melaksanakan 246 pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2010. Untuk menghadapi pilkada tersebut, Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan segala kekurangan dari peraturan-peraturan yang mengatur pilkada.
"2010 kami sudah sepakati dengan KPU dan Bawaslu. Harus kami selenggarakan 246 pilkada ini," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (4/12).
Gamawan menjelaskan, penundaan penyelenggaraan Pilkada 2010 sulit dipenuhi karena perlu dilakukan perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan lima tahun sekali.
"Kalau ditunda perlu perubahan UU No 32 Tahun 2004 dan itu memerlukan waktu sementara bulan Febuari 2010 sudah ada pemilu," ucap dia.
Mengenai masalah pembiayaan, Depdagri sudah menyelesaikan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2007 tentang Anggaran Pilkada. "Minggu ini saya tanda tangani. Jadi sudah diatur satuan biaya mana yang dipakai, satuan biaya pilpres atau pilkada," jelas Gamawan.
"Kalau biaya pilkada dibandingkan dengan biaya pilpres naik lima kali lipat karena standar biaya pilpres sangat besar. Jadi, kami ambil jalan tengah. Tidak pakai biaya pilkada lama dan tidak pakai pilpres. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia disamakan," ucap dia.
Mengenai pernyataan anggota Komisi II DPR yang menginginkan pilkada ditunda, menurutnya, itu merupakan pernyataan pribadi bukan institusi. "Kami mintalah pengertian dari teman-teman di Komisi II agar (Pilkada) 2010 tetap berjalan," ucap Gamawan Fauzi.
Sumber: Kompas.
Pilkada 2010 Diusulkan Ditunda ke 2011
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mendukung usulan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak secara bertahap. Hal ini bisa dilakukan dengan dua pengelompokan transisi, pada 2011 dan 2013.
''Pilkada yang sedianya digelar 2010 sebaiknya digelar serentak pada April 2011. Lalu selanjutnya pada 2013,'' kata Ramlan di depan rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (28/10) siang di Jakarta. Selama jeda antara akhir masa jabatan dengan penyelenggaraan pilkada serentak, ujar dia, kepala daerah diisi oleh pejabat sementara (pjs).
Penundaan penyelenggaran pilkada yang seharusnya digelar pada 2010 ini, kata Ramlan, juga diperlukan untuk menuntaskan revisi UU dan konsolidasi. ''Pilkada menyita perhatian, perlu konsolidasi kalender waktu,'' imbuh dia.
Selain pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap, Ramlan juga mengusulkan penyusunan UU Pilkada yang terpusat. Pilkada, kata dia, harus dipisahkan dari UU Pemerintahan Daerah.
''Titik lemah pilkada adalah kepastian hukum. Dengan UU terpisah, aturan akan lebih lengkap,'' ujar dia.
Revisi UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu pun, menurut Ramlan, harus segera dilakukan dan bisa menggunakan waktu jeda penundaan pilkada ini. Masalah seleksi anggota KPU misalnya, harus dibenahi.
Syarat mengedepakan keahlian harus diutamakan dalam rekrutmen tersebut. ''Tes untuk KPU kemarin itu seperti tes untuk kopral, tapi kerjanya seperti jenderal,'' ujar dia mengritik.
Struktur kesekretariatan di KPU pun, imbuh Ramlan, harus diatur rinci dalam UU. Demikian pula masalah kode etik, dewan kehormatan, dan Badan Pengawas Pemilu. Selama ini pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tidak efektif, sebut dia, antara lain karena tiga dari lima anggota Dewan Kehormatan KPU adalah anggota KPU.
''Waktu 15 bulan (penundaan pilkada) tadi juga untuk membentuk KPU yang baru,'' tegas Ramlan. Idealnya, KPU baru sudah ada 2,5 hingga tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.
Sumber: Republika Online.
Rabu, 30 Desember 2009
Konvensi Calon Independen
Konvensi Calon Independen
Oleh Bramastia
Terbukanya keran demokrasi membuat "syahwat" politik tingkat lokal naik tajam. Momentum pemilihan umum kepala daerah 2010 kian hari semakin meningkatkan suhu politik lokal. Pertarungan politik lokal 2010 tampaknya akan penuh dengan keringat bercucuran karena penuh kandidat yang tak hanya berasal dari partai politik, tetapi akan diikuti pula oleh calon independen.
Semangat berpolitik masyarakat lokal memang sedang berapi-api. Wacana calon independen terlihat begitu ingar-bingar untuk menjadi alternatif politik baru, selain melalui kekuatan politik formal, yakni parpol. Misal, di kota Solo, elemen independen telah lahir pascamunculnya Pemuda Independen Surakarta (Pusaka), Jaringan Masyarakat Independen Indonesia (JMII) atau yang terakhir Komunitas Independent Solo (KIS), yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat jenuh dengan kiprah parpol saat ini.
Di era politik baru saat ini, calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 memberi arti baru demokrasi lokal. Semangat berdemokrasi melalui calon independen untuk merebut kepemimpinan politik 2010 memang sudah sah. Namun, koridor demokrasi harus dijaga bersama-sama. Alur demokrasi harus tetap dilalui, melalui jalan elegan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat sesungguhnya. Lantas, bagaimana membangun sistemnya? Sistem konvensi
Siapa pun atau apa pun bentuk elemennya, kita harus mengapresiasi pilihan rakyat. Boleh saja kita memiliki syahwat politik besar ala "demokrasi pilihlah aku" yang begitu menggebu, namun kepentingan rakyat yang harus dikedepankan. Dalam pandangan penulis, seyogianya elemen yang getol mengusung calon independen mau berkumpul, membangun, dan menawarkan sistem politik baru kepada rakyat, melalui sistem bernama konvensi calon independen.
Menawarkan pemimpin baru melalui konvensi calon independen sesungguhnya mendorong rakyat agar lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpin. Rakyat pun tidak harus terpaku dengan calon yang saat ini sudah bermunculan, baik yang berasal dari parpol maupun masyarakat profesional. Melalui konvensi calon independen, tentunya membuka lebar serta memberi peluang membangun seleksi kepemimpinan demi kebangkitan dan pengembangan demokrasi aras lokal.
Dalam pandangan saya, akan ada banyak hal yang menarik jika konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 ini dilakukan. Mekanisme konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 yang terstruktur bisa lahir mesin politik yang memiliki gereget untuk membuat sistem politik berlapis dengan jumlah yang luar biasa; meskipun fakta lapangannya, upaya memuluskan langkah seorang calon independen untuk membuat skema lolos dari mesin konvensi tidaklah mudah.
Secara ideal, calon independen tentu harus memiliki dukungan perorangan yang tersebar di semua lini daerah. Pada saat itu, calon independen diuji kemampuan sejauh mana komitmennya terhadap rakyat pada suatu daerah. Sebab sosok calon independen mesti melakukan tahap sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kepada semua kader-kadernya. Langkah ini pun bisa dilakukan melalui kampanye monologis, yang dilakukan dengan cara mengundang massa simpatisan calon, menyelenggarakan diskusi terbatas atau diskusi interaktif di media elektronik, atau bahkan kegiatan sosial lainnya.
Tentunya tak dapat dimungkiri bila konvensi calon independen memiliki saingan lebih banyak karena melibatkan banyak orang, proses pengambilan keputusan berkali-kali dan berjenjang dari bawah ke atas. Keberadaan bagi calon independen harus mampu memproduksi sebuah mesin politik baru untuk menuju ke tampuk kepemimpinan lokal. Skema dari konvensi calon independen ini bisa menjadi model baru yang lebih selektif dalam mencari seorang pemimpin, meskipun agak sulit realisasinya. Artinya, jika konvensi calon independen dapat direalisasikan, waktulah nanti yang membuktikan apakah sistem politik nonpartai ini memang efektif dalam menyaring pemimpin berkualitas.
Kabinet bayangan
Menurut kacamata penulis, sistem baru bernama konvensi calon independen akan membuka ruang demokrasi aras lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui konvensi calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.
Rakyat yang saat ini haus akan pemimpin amanah harus berani dijawab mereka yang ingin menjadi pemimpin politik melalui konvensi calon independen. Dalam ruang politik bernama konvensi calon independen inilah, para calon diberi ruang lebar menawarkan program riil untuk menjawab kebutuhan rakyat. Para calon independen akan lebih tahu pemimpin seperti apa yang rakyat perlukan saat ini? Apakah hanya sebatas calon independen yang terkenal? Calon independen yang dapat memanggil investor masuk? Ataukah calon independen yang akan mampu membawa kemajuan daerah?
Walaupun demikian, sesungguhnya kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada peran calon independen, namun figur calon independen tentu juga sangat penting. Sosok calon independen harus seorang yang kompeten, memiliki "track record" yang baik, profesional, dan memiliki manajerial-skill untuk memimpin daerah pada era otonomi saat ini. Untuk itu, diperlukan sebuah pemerintahan daerah yang juga harus terdiri atas orang-orang yang profesional dan kompeten.
Seorang calon independen adalah seorang tokoh besar yang mau menghargai perbedaan pandangan politik, keterbukaan, toleransi, dan lebih mementingkan kebersamaan demi mencapai tujuan bersama membangun daerah. Andai calon independen berhasil memenangi pertarungan politik pemilukada 2010 maka harus bersedia mengambil orang-orang yang berada di luar pemerintahan daerah untuk bergabung dalam pemerintahan lokal, demi keberhasilan program yang dicanangkannya. Bahkan, kalau perlu, calon independen bersedia memunculkan kabinet bayangan dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai kepala daerah.
BRAMASTIA Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali
Sumber: Kompas.
Oleh Bramastia
Terbukanya keran demokrasi membuat "syahwat" politik tingkat lokal naik tajam. Momentum pemilihan umum kepala daerah 2010 kian hari semakin meningkatkan suhu politik lokal. Pertarungan politik lokal 2010 tampaknya akan penuh dengan keringat bercucuran karena penuh kandidat yang tak hanya berasal dari partai politik, tetapi akan diikuti pula oleh calon independen.
Semangat berpolitik masyarakat lokal memang sedang berapi-api. Wacana calon independen terlihat begitu ingar-bingar untuk menjadi alternatif politik baru, selain melalui kekuatan politik formal, yakni parpol. Misal, di kota Solo, elemen independen telah lahir pascamunculnya Pemuda Independen Surakarta (Pusaka), Jaringan Masyarakat Independen Indonesia (JMII) atau yang terakhir Komunitas Independent Solo (KIS), yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat jenuh dengan kiprah parpol saat ini.
Di era politik baru saat ini, calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 memberi arti baru demokrasi lokal. Semangat berdemokrasi melalui calon independen untuk merebut kepemimpinan politik 2010 memang sudah sah. Namun, koridor demokrasi harus dijaga bersama-sama. Alur demokrasi harus tetap dilalui, melalui jalan elegan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat sesungguhnya. Lantas, bagaimana membangun sistemnya? Sistem konvensi
Siapa pun atau apa pun bentuk elemennya, kita harus mengapresiasi pilihan rakyat. Boleh saja kita memiliki syahwat politik besar ala "demokrasi pilihlah aku" yang begitu menggebu, namun kepentingan rakyat yang harus dikedepankan. Dalam pandangan penulis, seyogianya elemen yang getol mengusung calon independen mau berkumpul, membangun, dan menawarkan sistem politik baru kepada rakyat, melalui sistem bernama konvensi calon independen.
Menawarkan pemimpin baru melalui konvensi calon independen sesungguhnya mendorong rakyat agar lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpin. Rakyat pun tidak harus terpaku dengan calon yang saat ini sudah bermunculan, baik yang berasal dari parpol maupun masyarakat profesional. Melalui konvensi calon independen, tentunya membuka lebar serta memberi peluang membangun seleksi kepemimpinan demi kebangkitan dan pengembangan demokrasi aras lokal.
Dalam pandangan saya, akan ada banyak hal yang menarik jika konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 ini dilakukan. Mekanisme konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 yang terstruktur bisa lahir mesin politik yang memiliki gereget untuk membuat sistem politik berlapis dengan jumlah yang luar biasa; meskipun fakta lapangannya, upaya memuluskan langkah seorang calon independen untuk membuat skema lolos dari mesin konvensi tidaklah mudah.
Secara ideal, calon independen tentu harus memiliki dukungan perorangan yang tersebar di semua lini daerah. Pada saat itu, calon independen diuji kemampuan sejauh mana komitmennya terhadap rakyat pada suatu daerah. Sebab sosok calon independen mesti melakukan tahap sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kepada semua kader-kadernya. Langkah ini pun bisa dilakukan melalui kampanye monologis, yang dilakukan dengan cara mengundang massa simpatisan calon, menyelenggarakan diskusi terbatas atau diskusi interaktif di media elektronik, atau bahkan kegiatan sosial lainnya.
Tentunya tak dapat dimungkiri bila konvensi calon independen memiliki saingan lebih banyak karena melibatkan banyak orang, proses pengambilan keputusan berkali-kali dan berjenjang dari bawah ke atas. Keberadaan bagi calon independen harus mampu memproduksi sebuah mesin politik baru untuk menuju ke tampuk kepemimpinan lokal. Skema dari konvensi calon independen ini bisa menjadi model baru yang lebih selektif dalam mencari seorang pemimpin, meskipun agak sulit realisasinya. Artinya, jika konvensi calon independen dapat direalisasikan, waktulah nanti yang membuktikan apakah sistem politik nonpartai ini memang efektif dalam menyaring pemimpin berkualitas.
Kabinet bayangan
Menurut kacamata penulis, sistem baru bernama konvensi calon independen akan membuka ruang demokrasi aras lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui konvensi calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.
Rakyat yang saat ini haus akan pemimpin amanah harus berani dijawab mereka yang ingin menjadi pemimpin politik melalui konvensi calon independen. Dalam ruang politik bernama konvensi calon independen inilah, para calon diberi ruang lebar menawarkan program riil untuk menjawab kebutuhan rakyat. Para calon independen akan lebih tahu pemimpin seperti apa yang rakyat perlukan saat ini? Apakah hanya sebatas calon independen yang terkenal? Calon independen yang dapat memanggil investor masuk? Ataukah calon independen yang akan mampu membawa kemajuan daerah?
Walaupun demikian, sesungguhnya kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada peran calon independen, namun figur calon independen tentu juga sangat penting. Sosok calon independen harus seorang yang kompeten, memiliki "track record" yang baik, profesional, dan memiliki manajerial-skill untuk memimpin daerah pada era otonomi saat ini. Untuk itu, diperlukan sebuah pemerintahan daerah yang juga harus terdiri atas orang-orang yang profesional dan kompeten.
Seorang calon independen adalah seorang tokoh besar yang mau menghargai perbedaan pandangan politik, keterbukaan, toleransi, dan lebih mementingkan kebersamaan demi mencapai tujuan bersama membangun daerah. Andai calon independen berhasil memenangi pertarungan politik pemilukada 2010 maka harus bersedia mengambil orang-orang yang berada di luar pemerintahan daerah untuk bergabung dalam pemerintahan lokal, demi keberhasilan program yang dicanangkannya. Bahkan, kalau perlu, calon independen bersedia memunculkan kabinet bayangan dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai kepala daerah.
BRAMASTIA Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali
Sumber: Kompas.
Calon Independen Dalam Pilkada
Calon Independen Versus Partai Politik
Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan. Kali ini enam hakim konstitusi membuka kesempatan bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah melalui putusan MK atas hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe.
Dalam siaran pers, MK menyatakan pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam undang-undang tersebut, antara lain, Pasal 56 ayat 2, yang berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 1 sepanjang mengenai frase "yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 2 sepanjang mengenai frase "sebagaimana dimaksud pada ayat 1"; Pasal 59 ayat 3 sepanjang mengenai frase "partai politik atau gabungan partai politik wajib", frase "yang seluas-luasnya" , dan frase "dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud".
Pasal-pasal tersebut, menurut Ranggalawe, hanya memberikan hak kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan/ mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta sama sekali menutup peluang pasangan calon independen. Ranggalawe juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 67 ayat 1 huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [UU Pemerintahan Aceh]).
Ini bukan keputusan pertama dari mahkamah yang bertugas menguji aturan perundang-undangan. Pada 21 Desember 2004, MK memutuskan penerbitan peraturan presiden soal kenaikan harga bahan bakar minyak dengan menggunakan referensi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menggunakan mekanisme pasar, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan kandungan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, termasuk norma yang berkaitan dengan penetapan harga bahan bakar minyak.
Pada 22 Maret 2006, MK mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan Yayasan Nurani Dunia soal anggaran pendidikan minimal 20 persen. Pemerintah diwajibkan mematuhi amanat UUD 1945 soal alokasi anggaran pendidikan ini.
Ada beragam tanggapan atas keputusan yang menghebohkan jagat perpolitikan nasional ini. Mereka umumnya terbelah dua, pro dan kontra. Kebanyakan para penggiat partai politik memandang sinis keputusan ini. Pasalnya, hak monopoli pengajuan calon pejabat politik dari pusat sampai daerah, yang selama ini mereka genggam, ikut terkoyak.
Para politikus formal ini yakin terhadap salah satu argumentasi akademik yang menyatakan bahwa institusionalisasi politik menjadi syarat mutlak dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Institusi yang dimaksud adalah partai politik. Sesuai dengan kodratnya, lembaga ini adalah organisasi yang menghasilkan politikus untuk kemudian memproduksi kebijakan-kebijakan politis sesuai dengan landasan idiil yang diamanatkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Kekukuhan keyakinan ini dibuktikan dengan pengakuan konstitusi negara. Atas dasar ini pula, cibiran atas amar putusan MK mereka sampaikan.
Namun, sebaliknya, orang-orang yang tak banyak terlibat dalam dunia kepartaian tapi melek politik justru menganggap keputusan ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan dalam sistem politik Indonesia. Model presidensial tidak steril dari calon pemimpin politik nonpartai.
Bahkan Amerika Serikat, dengan pelaksanaan model yang sama, mengakui calon independen ini. Artinya, ijtihad politik kekinian tidak mengharamkan mekanisme pencalonan pejabat politik tingkat daerah.
Selain itu, alasan nonyuridis menjadi pemicu munculnya kegembiraan atas putusan MK itu. Kristalisasi kekecewaan atas perilaku politikus partai yang sering dicap tak beretika menjadi penyulutnya. Salah satu kasus terbaru yang dianggap menjadi aib politik adalah soal mahar yang ditarifkan kepada para pelamar calon kepala daerah oleh partai politik.
Meski realitas partai politik dianggap buram, dan di sisi lain para penggiat partai politik sendiri menganggap keputusan MK sebagai biang gembosnya organisasi yang susah-payah mereka dirikan, saya melihat justru buah gugatan Lalu Ranggalawe ini merupakan harapan dan tantangan. Kawan-kawan sesama penggiat partai politik mestinya tidak reaksioner terhadap putusan tersebut. Apalagi jika secara emosional malah ingin mengebiri kewenangan MK. Saya menganggap bahwa ini momentum terbaik agar orang-orang partai politik memulihkan citra diri dan organisasinya yang sudah dinilai karut-marut.
Harus diakui, salah satu persoalan mendasar akibat monopoli peran partai politik adalah membuat kader-kadernya, yang diproyeksikan menjadi politikus tangguh dan peka terhadap keinginan rakyat, tidak berkembang. Secara kodrati, sistem pengkaderan seharusnya mampu mencetak calon-calon pemimpin. Kenyataannya, elite partai lebih memilih nonkader untuk bertarung memperebutkan jabatan politik. Sialnya, individu yang secara urut kacang mengikuti pengkaderan itu justru terjebak menjadi calo-calo politik.
Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun. Korupsi, suap, manipulasi, dan praktek kotor lainnya muncul akibat mekanisme monopoli tersebut. Rangkaian persoalan ini kemudian menjadi rantai lingkaran setan yang harus segara diputus. Saya yakin, jika mekanisme calon independen ini sudah berjalan, dan masyarakat lebih menginginkan kandidat pemimpin politik di luar partai, seperti hasil survei LSI, partai politik akan lebih termotivasi untuk membangun citra baik.
Selain itu, kawan-kawan di partai politik harus melihat pengalaman di Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa calon independen belum tentu meraih hati masyarakat. Hanya George Washington yang sukses sebagai calon independen dan didapuk sebagai Presiden Amerika Serikat. Artinya, harapan besar masyarakat yang menyambut baik dibukanya keran calon independen masih harus diuji terlebih dulu.
Kita masih harus menunggu mekanisme teknis calon independen ini. Ketua DPR Agung Laksono memperkirakan revisi terbatas terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 baru akan rampung awal 2008. Saya berharap, jika mekanisme pemilihan pemimpin dibuat secara kompetitif, mimpi akan munculnya pemimpin yang baik untuk negeri besar ini akan mendekati kenyataan.
Semoga.
Penulis: Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR
Sumber: Koran Tempo - Selasa, 07 Agustus 2007
OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.
Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.
Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.
P A D [ Pendapatan Asli Daerah ]
Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.
Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.
Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.
Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain
Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
Kontribusinya terhadap tujuan politik.
Kemampuan mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.
Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)
Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.
1. Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.
Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:
95 % dari pelanggan yang dikecewakan tidak pernah mengeluh kepada perusahaan.
Rata-rata pelanggan yang komplain akan memberitahukan kepada 9 atau 10, orang lain mengenai pelayanan buruk yang mereka terima.
70 % pelanggan yang komplain akan berbisnis kembali dengan perusahaan kalau keluhannya ditangani dengan cepat. (Pantius D. Soeling, 1997 : 11).
Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.
Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :
Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):
Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.
Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.
Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.
2. Pengisian Formasi Jabatan
Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.
Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.
Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.
Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.
Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.
Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).
Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.
Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.
3. Pengawasan Keuangan di Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.
Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.
4. Lembaga Pengawasan Independen
Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.
Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).
Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.
PENUTUP
Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.
Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.
Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Amy Y.S. Rahayu, 1977, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi No. 1/Vol. III/April/1997.
Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997.
Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.
Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.
Martani Huseini, 1994 Penyusunan Strategi Pelayanan Prima dalam suatu perspektif Reengineering, dalam Bisnis dan Birokrasi. No. 3/Vol IV/September 1994.
Penghargaan Abdi Satyabakti dalam manajemen pembangunan, Info Pan 1995 No. 13/IV / Oktober/1995
Oleh: Drs. Soenarto, MSi.
Sumber: Pacitankab.go.id.
Jabatan Politik Daerah
Kualifikasi dan Kompetisi dalam Perebutan Jabatan Politik [1]
Mohammad Najib [2]
PEMILU 2009 tinggal 130 hari lagi. Pemilu tersebut merupakan cara damai dan demokratis dalam memperebutkan jabatan publik. Dalam Pemilu tersebut akan mempere-butkan kursi DPR, DPD dan DPRD. Tiga bulan setelah Pemilu Legislatif tersebut akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun 2010 akan kembali digelar Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang pelaksanaannya sesuai jadwal berakhirnya periode jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kesemua Pemilu tersebut merupakan bagian dari panggung pentas politik di Indonesia yang menampilkan episode perebutan kursi kekuasaan.
Ada perbedaan karakteristik antara perebutan jabatan politik dan jabatan karier di pemerintahan. Jika recruitment jabatan karier di pemerintahan memerlukan syarat keahlian dan kecakapan khusus sesuai dengan bidang kerja yang akan dikelola, maka recruitment jabatan politik kurang mempertimbangkan aspek kapasitas dan kualifikasi calon. Hal itu karena pada perebutan jabatan politik lebih mementingkan aspek akseptabilitas politik serta popularitas, ketimbang pertimbangan aspek kecakapan teknis dan kualifikasi calon. Atas dasar realitas tersebut jabatan politik juga tidak mempersyaratkan adanya penjenjangan yang tegas atas kualifikasi calon sesuai hierarkhi struktur jabatan politik yang diperebutkan. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan jika ada banyak kasus bahwa pendidikan dan kapasitas calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dibanding calon Anggota DPRD Provinsi atau bahkan DPRRI. Pada saat yang sama juga dapat dipermaklumkan jika ada kasus bahwa pendidikan dan kualifikasi calon Bupati/Walikota, lebih baik ketimbang Calon Gubernur atau bahkan Calon Presiden.
Latar Belakang Calon
Jika dalam aspek pendidikan, bagi politisi yang ikut dalam bursa pencalonan jabatan publik tidak mengenal persyaratan yang ketat, maka latar belakang pekerjaannyapun tidak ada aturan secara rigit. Syarat standard bagi tingkat pendidikan bagi bakal calon untuk semua jabatan politik tersebut hanyalah SMA dan sederajat. Ketika undang-undang Pemilu Presiden dibahas, baik UU No 23 Tahun 2003 maupun UU No 42 Tahun 2008 ada keinginan sekelompok politikus di parlemen yang menghendaki persyaratan calon Presiden minimal S1 agar dapat dihasilkan Presiden terpilih yang berkualitas. Namun dalam kenya-taannya kemudian disyahkan dengan memberlakukan syarat hanya SMA dan sederajat. Hal yang sama juga pernah digagas untuk lembaga perwakilan di level pusat (DPR), yang pernah ada keinginan untuk memberlakukan persyaratan yang lebih tinggi daripada DPRD, namun putusan undang-undang akhirnya memberlakukan syarat yang sama, yakni cukup dengan ijasah SMA dan sederajat.[3]
Pada Pemilu 2004 yang lalu ada sekelompok LSM di DIY yang menghendaki pemberlakuan syarat calon Anggota DPRD di DIY setara dengan S1 agar dihasilkan lembaga perwakilan yang lebih berkualitas. Bahkan juga ada yang menghendaki agar ada proses fit and proper test terhadap caleg. Namun karena undang-undang Pemilu berlaku umum dan tidak memungkinkan KPU Provinsi DIY memberlakukan persyaratan pendi-dikan dan mekanisme pencalonan Anggota DPRD DIY secara berbeda dengan ketentuan undang-undang, maka syarat pendidikannya tetap SMA dan sederajat dan fit and proper test tetap tidak dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya banyak calon Anggota DPRD DIY yang hanya sekadar lulus SMA dengan prestasi (nilai) yang minimal. Bahkan masih juga ditemu-kan banyak calon Anggota DPRD yang hanya mempergunakan ijasah Kejar Paket C.
Sementara dari aspek latar belakang pekerjaan, banyak calon Anggota DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota atau bahkan DPR, yang mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaan. Dalam banyak hal pencantuman wiraswasta sebagai pekerjaan tersebut hanyalah sebagai kamuflase untuk tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran atau setidaknya kerja srabutan. Atas dasar realitas itulah adalah sebuah keniscayaan jika kemudian ditemukan banyak pejabat politik yang latar belakang pekerjaan saat sebelum menjabat sama sekali tidak mendukung kemampuan untuk bekerja sebagai pejabat politik.[4]
Kesiapan untuk Terjun di Dunia Politik
Jika dalam aspek persyaratan pendidikan dan latar belakang pekerjaan tidak ada persyaratan standard, maka juga tidak ada kesiapan standard yang diperlukan bagi seseorang untuk terjun di dunia politik. Terlebih lagi kini ada cukup banyak partai politik peserta pemilu, yang masing-masing tentu saja memiliki mekanisme dan memberlakukan persya-ratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan internal partai politik. Hal itu karena mekanisme recruitment caleg, atau calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden diserahkan pada mekanisme internal partai politik (atau gabungan partai politik untuk Pemilu Kepala Daerah atau Pilpres). Perbedaan perlakuan pada caleg tersebut khususnya antara kelompok Partai Politik yang sudah mapan dan memiliki peluang untuk meraih kursi dalam Pemilu 2009 di satu sisi, dan perlakuan oleh Parpol yang relatif tidak jelas masa depannya di sisi lain.[5]
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang bakal calon DPR, DPRD, Kepala Daerah maupun Presiden harus memiliki uang dalam jumlah yang cukup besar. Uang tersebut tidak hanya disetor ke Parpol sebagai dana operasional Parpol (dalam peme-nangan Pemilu), namun juga untuk keperluan operasional masing-masing caleg. Dengan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka, yang mana masing-masing caleg harus saling bersaing tidak hanya antar caleg lintas Parpol, namun juga antar caleg dalam satu Parpol, agar dapat memenangkan Pemilu sehingga mampu meraih kursi DPR/DPRD. Konsekuensinya membuat dana politik yang diperlukan oleh masing-masing caleg relatif besar. Hal itu karena masing-masing calon secara harus mengelola mesin politik secara mandiri untuk pemenangan pemilu.
Pada saat yang sama para kandidat untuk semua jabatan publik tersebut harus memiliki kesiapan mental dalam memasuki gelanggang pentas dunia politik. Hal itu karena panggung pentas politik sangat sarat dengan kekerasan, fitnah dan ketidakpastian. Sehingga hanya "orang-orang perkasa" saja yang mampu bertahan di dunia seperti itu. Atas dasar itulah kemudian banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan uang yang cukup tidak bersedia untuk bergelut di dunia politik praktis. Keenggapanan para tokoh perempuan untuk masuk di dunia politik juga karena dipicu oleh iklim kerja di partai politik yang kurang kondusif bagi kalangan yang biasa bekerja secara professional dan menjunjung tinggi norma dan aturan. Terlebih lagi bagi tokoh perempuan yang sudah mapan, dunia politik adalah momok yang harus dijauhi karena dianggap dunia tersebut terlalu bias maskulin.
Pada saat yang sama, adanya kecenderungan nepotisme di kalangan pengurus Parpol dalam recruitment politik, tidak saja dalam proses pencalonan legislatif tapi juga dalam pembentukan kepengurusan Parpol, membuat sirkulasi elite dan distribusi kekuasaan hanya terjadi di kalangan terbatas. Pada kalangan "darah biru" elite Parpol inilah yang paling bisa menikmati dinamika politik di Parpol akibat adanya konsesi, dispensasi dan hak istimewa yang diterimanya akibat nasab mereka sebagai keturunan "darah biru" elite Parpol. Sementara bagi kalangan warga biasa akan mengalami kesulitan untuk masuk dalam lingkar dalam elite Parpol yang sekaligus memiliki nasib baik sebagai caleg yang potensial terpilih karena men-dapatkan "nomor cantik" dalam penomoran Caleg dalam DCT.
Kompetisi dan Peluang Terpilih
Dalam struktur politik, semakin tinggi jabatan politik, semakin tinggi tingkat per-saingan untuk memperoleh jabatan tersebut. Dalam konteks masyarakat DIY, dengan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 sebesar 2.736.637 hanya memperebutkan 4 kursi DPD, 8 kursi DPR, 55 kursi DPRD Provinsi dan 220 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Dengan data tersebut dapat dilihat rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan dari proses Pemilu yang sangat timpang. Demikian juga untuk Pilpres, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, yang masing-masing hanya memperebutkan satu pasangan calon terpilih untuk sekala nasional, Provinsi dan Kabu-paten/Kota.
Semakin timpangnya rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan tersebut berkorelasi terhadap tingginya tingkat kompetisi bagi warga negara untuk memperebutkan posisi tersebut. Dalam proses kompetisi tersebut ada dua level persaingan yang harus dilalui. Kompetisi level pertama adalah perebutan untuk menjadi calon lewat partai politik tertentu. Sedangkan kompetisi level kedua adalah kompetisi untuk memenangkan Pemilu. Pada prinsipnya kompetisi di level pertama cenderung berbanding terbalik dengan kompetisi di level kedua. Masing-masing calon memiliki fariasi pilihan; jika ia ingin memiliki potensi untuk terpilih dalam Pemilu, maka ia harus menggunakan "Parpol besar" yang relatif memiliki peluang untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, jika "Parpol besar" yang akan dijadikan kendaraan politik, maka pada saat sama akan sangat banyak politisi yang akan mempergunaan jasa "Parpol besar" tersebut untuk mengantarkan dalam pemenangan Pemilu. Akibatnya persaingan untuk menjadi caleg lewat Parpol tersebut maha berat, namun lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu.
Pada saat yang sama sesungguhnya ada sejumlah Parpol yang relatif memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk dapat menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Bahkan dalam kenyataannya ketika kemudahan diberikan, bahkan secara cuma-cuma kepada warga negara untuk bersedia maju sebagai caleg lewat Parpol tersebut, namun kenyataannya Parpol tersebut tetap kesulitan untuk mendapatkan caleg. Dalam kenyataannya masih cukup banyak Parpol yang tidak selalu memiliki caleg di setiap daerah pemilihan dan kalaupun ada caleg jumlahnya masih sangat minimal. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata Parpol level Provinsi di DIY hanya mampu menyetorkan 37% dari jumlah kuota calon yang dapat didaftarkan. Sehingga rata-rata baru sepertiga dari jatah kursi pencalonan yang dapat diisi oleh Parpol. Tentu terdapat variasi soal jumlah caleg yang dapat diajukan oleh masing-masing Parpol, dari mendekati jumlah maksimal untuk beberapa "Parpol besar" sampai mendekati tidak punya calan untuk beberapa Parpol lainnya. Bahkan di level kepengurusan Parpol di DIY ada tiga Parpol yang sama sekali tidak mengajukan daftar caleg.
Terkait persaingan antar caleg untuk meraih kursi, untuk level DPRD Provinsi DIY yang memperebutkan 55 kursi terdapat 606 caleg, sehingga rasionya berkisar 1 : 11. Sedang-kan untuk perebutan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang rata-rata memperebutkan seki-tar 45 kursi, terdapat rata-rata sekitar 500an caleg, sehingga rasionya juga berkisar 1 : 11. Tentu tingkat keterpilihan antar caleg sangat bervariasi, tergantung apa jenis Parpol yang dikendarai dan nomor berapa kursi pencalonan yang diduduki. Semakin besar Parpol yang dikendarai dan semakin cantik (kecil) nomor kursi pencalonan yang diduduki tentu semakin mahal dan kompetitif untuk mendapatkannya. Namun dengan "Parpol besar" dan nomor cantik tersebut merupakan jaminan seseorang untuk menjadi caleg yang terpilih dalam pemilu mendatang.
Kecuali jika masyarakat hanya cukup puas menjadi caleg, hal tersebut dapat dilaku-kan dengan mudah lewat beberapa Parpol yang memberikan kemudahan bagi siapapun yang bersedia menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Hanya masalahnya tidak ada jaminan apakah Parpol tersebut akan mampu mengantar caleg untuk terpilih dalam pemilu. Pilihannya sangat tergantung apakah seseorang hanya sekadar ingin menjadi caleg, atau ingin menjadi caleg jadi. Pilihan atas kedua hal tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang berbeda, serta membawa pada nasib yang berbeda, yakni sukses meraih kursi atau sekadar hanya sukses ikut pemilu. (mnajibjogja@yahoo.com)***
[1] Disampaikan dalam Seminar Regional dengan tema "Popularitas Panggung Politik di Indonesia Bagi Semua Kalangan", deselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Sosial dan Ekonomi UNY, pada tanggal 1 Desember 2008.
[2] Drs. Mohammad Najib, MSi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU Provinsi DIY dan Dosen Luar Biasa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
[3] Menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD syarat pendidikan untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 50 ayat (1)) Sesuai penjelasan pasal tersebut yang dimaksud "bentuk lain yang sederajat" antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berda-sarkan peraturan perundang-undangan.
[4] Dalam banyak kasus ditemukan banyak Anggota DPRD yang latar belakang pekerjaannya sebagai tukang parkir, tukang tambal ban bahkan preman pasar. Tentu saja latar belakang tersebut tidak mampu menyumbang kemampuan pejabat tersebut untuk dapat bekerja dengan baik selaku pejabat publik.
[5] Jika pada Parpol kelompok pertama bisa memberlakukan tarif yang mahal dan lebih selektif dalam merecruit caleg, maka pada Parpol kelompok kedua relatif mengobral kursi pencalonan dan tetap kesulitan mendapatkan caleg.
Mohammad Najib [2]
PEMILU 2009 tinggal 130 hari lagi. Pemilu tersebut merupakan cara damai dan demokratis dalam memperebutkan jabatan publik. Dalam Pemilu tersebut akan mempere-butkan kursi DPR, DPD dan DPRD. Tiga bulan setelah Pemilu Legislatif tersebut akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun 2010 akan kembali digelar Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang pelaksanaannya sesuai jadwal berakhirnya periode jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kesemua Pemilu tersebut merupakan bagian dari panggung pentas politik di Indonesia yang menampilkan episode perebutan kursi kekuasaan.
Ada perbedaan karakteristik antara perebutan jabatan politik dan jabatan karier di pemerintahan. Jika recruitment jabatan karier di pemerintahan memerlukan syarat keahlian dan kecakapan khusus sesuai dengan bidang kerja yang akan dikelola, maka recruitment jabatan politik kurang mempertimbangkan aspek kapasitas dan kualifikasi calon. Hal itu karena pada perebutan jabatan politik lebih mementingkan aspek akseptabilitas politik serta popularitas, ketimbang pertimbangan aspek kecakapan teknis dan kualifikasi calon. Atas dasar realitas tersebut jabatan politik juga tidak mempersyaratkan adanya penjenjangan yang tegas atas kualifikasi calon sesuai hierarkhi struktur jabatan politik yang diperebutkan. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan jika ada banyak kasus bahwa pendidikan dan kapasitas calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dibanding calon Anggota DPRD Provinsi atau bahkan DPRRI. Pada saat yang sama juga dapat dipermaklumkan jika ada kasus bahwa pendidikan dan kualifikasi calon Bupati/Walikota, lebih baik ketimbang Calon Gubernur atau bahkan Calon Presiden.
Latar Belakang Calon
Jika dalam aspek pendidikan, bagi politisi yang ikut dalam bursa pencalonan jabatan publik tidak mengenal persyaratan yang ketat, maka latar belakang pekerjaannyapun tidak ada aturan secara rigit. Syarat standard bagi tingkat pendidikan bagi bakal calon untuk semua jabatan politik tersebut hanyalah SMA dan sederajat. Ketika undang-undang Pemilu Presiden dibahas, baik UU No 23 Tahun 2003 maupun UU No 42 Tahun 2008 ada keinginan sekelompok politikus di parlemen yang menghendaki persyaratan calon Presiden minimal S1 agar dapat dihasilkan Presiden terpilih yang berkualitas. Namun dalam kenya-taannya kemudian disyahkan dengan memberlakukan syarat hanya SMA dan sederajat. Hal yang sama juga pernah digagas untuk lembaga perwakilan di level pusat (DPR), yang pernah ada keinginan untuk memberlakukan persyaratan yang lebih tinggi daripada DPRD, namun putusan undang-undang akhirnya memberlakukan syarat yang sama, yakni cukup dengan ijasah SMA dan sederajat.[3]
Pada Pemilu 2004 yang lalu ada sekelompok LSM di DIY yang menghendaki pemberlakuan syarat calon Anggota DPRD di DIY setara dengan S1 agar dihasilkan lembaga perwakilan yang lebih berkualitas. Bahkan juga ada yang menghendaki agar ada proses fit and proper test terhadap caleg. Namun karena undang-undang Pemilu berlaku umum dan tidak memungkinkan KPU Provinsi DIY memberlakukan persyaratan pendi-dikan dan mekanisme pencalonan Anggota DPRD DIY secara berbeda dengan ketentuan undang-undang, maka syarat pendidikannya tetap SMA dan sederajat dan fit and proper test tetap tidak dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya banyak calon Anggota DPRD DIY yang hanya sekadar lulus SMA dengan prestasi (nilai) yang minimal. Bahkan masih juga ditemu-kan banyak calon Anggota DPRD yang hanya mempergunakan ijasah Kejar Paket C.
Sementara dari aspek latar belakang pekerjaan, banyak calon Anggota DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota atau bahkan DPR, yang mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaan. Dalam banyak hal pencantuman wiraswasta sebagai pekerjaan tersebut hanyalah sebagai kamuflase untuk tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran atau setidaknya kerja srabutan. Atas dasar realitas itulah adalah sebuah keniscayaan jika kemudian ditemukan banyak pejabat politik yang latar belakang pekerjaan saat sebelum menjabat sama sekali tidak mendukung kemampuan untuk bekerja sebagai pejabat politik.[4]
Kesiapan untuk Terjun di Dunia Politik
Jika dalam aspek persyaratan pendidikan dan latar belakang pekerjaan tidak ada persyaratan standard, maka juga tidak ada kesiapan standard yang diperlukan bagi seseorang untuk terjun di dunia politik. Terlebih lagi kini ada cukup banyak partai politik peserta pemilu, yang masing-masing tentu saja memiliki mekanisme dan memberlakukan persya-ratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan internal partai politik. Hal itu karena mekanisme recruitment caleg, atau calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden diserahkan pada mekanisme internal partai politik (atau gabungan partai politik untuk Pemilu Kepala Daerah atau Pilpres). Perbedaan perlakuan pada caleg tersebut khususnya antara kelompok Partai Politik yang sudah mapan dan memiliki peluang untuk meraih kursi dalam Pemilu 2009 di satu sisi, dan perlakuan oleh Parpol yang relatif tidak jelas masa depannya di sisi lain.[5]
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang bakal calon DPR, DPRD, Kepala Daerah maupun Presiden harus memiliki uang dalam jumlah yang cukup besar. Uang tersebut tidak hanya disetor ke Parpol sebagai dana operasional Parpol (dalam peme-nangan Pemilu), namun juga untuk keperluan operasional masing-masing caleg. Dengan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka, yang mana masing-masing caleg harus saling bersaing tidak hanya antar caleg lintas Parpol, namun juga antar caleg dalam satu Parpol, agar dapat memenangkan Pemilu sehingga mampu meraih kursi DPR/DPRD. Konsekuensinya membuat dana politik yang diperlukan oleh masing-masing caleg relatif besar. Hal itu karena masing-masing calon secara harus mengelola mesin politik secara mandiri untuk pemenangan pemilu.
Pada saat yang sama para kandidat untuk semua jabatan publik tersebut harus memiliki kesiapan mental dalam memasuki gelanggang pentas dunia politik. Hal itu karena panggung pentas politik sangat sarat dengan kekerasan, fitnah dan ketidakpastian. Sehingga hanya "orang-orang perkasa" saja yang mampu bertahan di dunia seperti itu. Atas dasar itulah kemudian banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan uang yang cukup tidak bersedia untuk bergelut di dunia politik praktis. Keenggapanan para tokoh perempuan untuk masuk di dunia politik juga karena dipicu oleh iklim kerja di partai politik yang kurang kondusif bagi kalangan yang biasa bekerja secara professional dan menjunjung tinggi norma dan aturan. Terlebih lagi bagi tokoh perempuan yang sudah mapan, dunia politik adalah momok yang harus dijauhi karena dianggap dunia tersebut terlalu bias maskulin.
Pada saat yang sama, adanya kecenderungan nepotisme di kalangan pengurus Parpol dalam recruitment politik, tidak saja dalam proses pencalonan legislatif tapi juga dalam pembentukan kepengurusan Parpol, membuat sirkulasi elite dan distribusi kekuasaan hanya terjadi di kalangan terbatas. Pada kalangan "darah biru" elite Parpol inilah yang paling bisa menikmati dinamika politik di Parpol akibat adanya konsesi, dispensasi dan hak istimewa yang diterimanya akibat nasab mereka sebagai keturunan "darah biru" elite Parpol. Sementara bagi kalangan warga biasa akan mengalami kesulitan untuk masuk dalam lingkar dalam elite Parpol yang sekaligus memiliki nasib baik sebagai caleg yang potensial terpilih karena men-dapatkan "nomor cantik" dalam penomoran Caleg dalam DCT.
Kompetisi dan Peluang Terpilih
Dalam struktur politik, semakin tinggi jabatan politik, semakin tinggi tingkat per-saingan untuk memperoleh jabatan tersebut. Dalam konteks masyarakat DIY, dengan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 sebesar 2.736.637 hanya memperebutkan 4 kursi DPD, 8 kursi DPR, 55 kursi DPRD Provinsi dan 220 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Dengan data tersebut dapat dilihat rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan dari proses Pemilu yang sangat timpang. Demikian juga untuk Pilpres, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, yang masing-masing hanya memperebutkan satu pasangan calon terpilih untuk sekala nasional, Provinsi dan Kabu-paten/Kota.
Semakin timpangnya rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan tersebut berkorelasi terhadap tingginya tingkat kompetisi bagi warga negara untuk memperebutkan posisi tersebut. Dalam proses kompetisi tersebut ada dua level persaingan yang harus dilalui. Kompetisi level pertama adalah perebutan untuk menjadi calon lewat partai politik tertentu. Sedangkan kompetisi level kedua adalah kompetisi untuk memenangkan Pemilu. Pada prinsipnya kompetisi di level pertama cenderung berbanding terbalik dengan kompetisi di level kedua. Masing-masing calon memiliki fariasi pilihan; jika ia ingin memiliki potensi untuk terpilih dalam Pemilu, maka ia harus menggunakan "Parpol besar" yang relatif memiliki peluang untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, jika "Parpol besar" yang akan dijadikan kendaraan politik, maka pada saat sama akan sangat banyak politisi yang akan mempergunaan jasa "Parpol besar" tersebut untuk mengantarkan dalam pemenangan Pemilu. Akibatnya persaingan untuk menjadi caleg lewat Parpol tersebut maha berat, namun lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu.
Pada saat yang sama sesungguhnya ada sejumlah Parpol yang relatif memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk dapat menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Bahkan dalam kenyataannya ketika kemudahan diberikan, bahkan secara cuma-cuma kepada warga negara untuk bersedia maju sebagai caleg lewat Parpol tersebut, namun kenyataannya Parpol tersebut tetap kesulitan untuk mendapatkan caleg. Dalam kenyataannya masih cukup banyak Parpol yang tidak selalu memiliki caleg di setiap daerah pemilihan dan kalaupun ada caleg jumlahnya masih sangat minimal. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata Parpol level Provinsi di DIY hanya mampu menyetorkan 37% dari jumlah kuota calon yang dapat didaftarkan. Sehingga rata-rata baru sepertiga dari jatah kursi pencalonan yang dapat diisi oleh Parpol. Tentu terdapat variasi soal jumlah caleg yang dapat diajukan oleh masing-masing Parpol, dari mendekati jumlah maksimal untuk beberapa "Parpol besar" sampai mendekati tidak punya calan untuk beberapa Parpol lainnya. Bahkan di level kepengurusan Parpol di DIY ada tiga Parpol yang sama sekali tidak mengajukan daftar caleg.
Terkait persaingan antar caleg untuk meraih kursi, untuk level DPRD Provinsi DIY yang memperebutkan 55 kursi terdapat 606 caleg, sehingga rasionya berkisar 1 : 11. Sedang-kan untuk perebutan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang rata-rata memperebutkan seki-tar 45 kursi, terdapat rata-rata sekitar 500an caleg, sehingga rasionya juga berkisar 1 : 11. Tentu tingkat keterpilihan antar caleg sangat bervariasi, tergantung apa jenis Parpol yang dikendarai dan nomor berapa kursi pencalonan yang diduduki. Semakin besar Parpol yang dikendarai dan semakin cantik (kecil) nomor kursi pencalonan yang diduduki tentu semakin mahal dan kompetitif untuk mendapatkannya. Namun dengan "Parpol besar" dan nomor cantik tersebut merupakan jaminan seseorang untuk menjadi caleg yang terpilih dalam pemilu mendatang.
Kecuali jika masyarakat hanya cukup puas menjadi caleg, hal tersebut dapat dilaku-kan dengan mudah lewat beberapa Parpol yang memberikan kemudahan bagi siapapun yang bersedia menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Hanya masalahnya tidak ada jaminan apakah Parpol tersebut akan mampu mengantar caleg untuk terpilih dalam pemilu. Pilihannya sangat tergantung apakah seseorang hanya sekadar ingin menjadi caleg, atau ingin menjadi caleg jadi. Pilihan atas kedua hal tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang berbeda, serta membawa pada nasib yang berbeda, yakni sukses meraih kursi atau sekadar hanya sukses ikut pemilu. (mnajibjogja@yahoo.com)***
[1] Disampaikan dalam Seminar Regional dengan tema "Popularitas Panggung Politik di Indonesia Bagi Semua Kalangan", deselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Sosial dan Ekonomi UNY, pada tanggal 1 Desember 2008.
[2] Drs. Mohammad Najib, MSi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU Provinsi DIY dan Dosen Luar Biasa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
[3] Menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD syarat pendidikan untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 50 ayat (1)) Sesuai penjelasan pasal tersebut yang dimaksud "bentuk lain yang sederajat" antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berda-sarkan peraturan perundang-undangan.
[4] Dalam banyak kasus ditemukan banyak Anggota DPRD yang latar belakang pekerjaannya sebagai tukang parkir, tukang tambal ban bahkan preman pasar. Tentu saja latar belakang tersebut tidak mampu menyumbang kemampuan pejabat tersebut untuk dapat bekerja dengan baik selaku pejabat publik.
[5] Jika pada Parpol kelompok pertama bisa memberlakukan tarif yang mahal dan lebih selektif dalam merecruit caleg, maka pada Parpol kelompok kedua relatif mengobral kursi pencalonan dan tetap kesulitan mendapatkan caleg.
Kamis, 10 Desember 2009
Suhu Politik Jelang Pilbup Kab. Bandung
SUHU politik di Kab. Bandung mulai menghangat, sejalan dengan hitung mundur (final countdown) menuju penggantian kepala daerah. Di dewan, dua kubu, yakni Merah Putih dan Lanjutkan Karya Nurani Bangsa, bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat banyak, yakni pembahasan perubahan anggaran 2009 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2010.
Suasana yang menghangat di ruang DPRD Kab. Bandung menjalar kepada pengurus parta-partai politik yang menempatkan wakilnya di dewan. Hal ini tampak dari pengunduran diri H. Toto Suharto dari Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bandung, digantikan oleh Ton Setiawan. Ada dugaan, pergantian Ketua DPC Partai Demokrat dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) yang berlangsung di Hotel Abang, Ciwidey, Selasa (1/12) tersebut, merupakan bagian dari strategi politik yang dimainkan H. Ahmad Saepudin dan H. Toto untuk mengurangi konflik internal dan tekanan dari luar. Karena ketua terpilih Toni adalah aktivis di FKPPI, sahabat Asep Setia (orang pertama yang diserahi jabatan Ketua DPC Partai Demokrat dari Ketua DPD Partai Demokrat saat itu, Ajeng Ratna Suminar). Menurut pengakuan Asep sendiri, karena masih sebagai PNS di Dinas Pendidikan, maka saat itu ia menyerahkan jabatan tersebut di tengah malam kepada H. Toto.
Suasana hangat di dalam gedung dewan, juga menjalar ke Partai Amanat Nasional (PAN). Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PAN yang dipimpin Muchlis Anwar ngontrog ruang fraksi partai tersebut, Selasa (1/12). Mereka menuding, Fraksi PAN yang bergabung dengan kubu Merah Putih dianggap tidak melalui mekanisme partai, sehingga mereka menilai dukungan terhadap Merah Putih itu sebagai tindakan ilegal. Sehingga Muchlis dkk. meminta Ketua Fraksi PAN, Muhammad Matin, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (sekretaris fraksi), Ahmad Najib Qudratullah, Rizal Perdana Kusumah, dan Dudu Durahman (anggota fraksi), mencabut dukungannya terhadap kubu Merah Putih. ("GM" edisi Rabu, 2/12)
Konflik tampaknya akan terus berlanjut. Partai-partai yang dianggap kurang solid atau memiliki celah konflik internal akan menjadi bulan-bulanan. Sedangkan partai-partai yang konsolidasi internalnya berjalan baik, tampaknya tetap akan konsisten dengan sikapnya dan siap dengan segala risikonya.
Bila melihat skala masalah yang terjadi di dewan, tampaknya masalah akan terus berlanjut. Sehingga "ultimatum" Bupati Bandung H. Obar Sobarna yang memberi tenggat 2-3 hari ke depan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh dewan, sepertinya tidak akan membawa hasil. Draf APBD Kab. Bandung tahun 2010 terpaksa harus dibahas oleh Pemprov Jabar.
Masalah jelas akan semakin menumpuk. Mulai dari masalah permintaan guru honorer untuk diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai PNS, penanganan korban gempa, persiapan menjelang Porda hingga masalah dana BOS provinsi. Kalau sampai batas waktu pencairan, pertengahan Desember 2009, dana BOS provinsi belum juga bisa dicairkan maka otomatis akan hangus. Tentu akan jadi bom waktu. **
Sumber: GALAMEDIA.
Suasana yang menghangat di ruang DPRD Kab. Bandung menjalar kepada pengurus parta-partai politik yang menempatkan wakilnya di dewan. Hal ini tampak dari pengunduran diri H. Toto Suharto dari Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bandung, digantikan oleh Ton Setiawan. Ada dugaan, pergantian Ketua DPC Partai Demokrat dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) yang berlangsung di Hotel Abang, Ciwidey, Selasa (1/12) tersebut, merupakan bagian dari strategi politik yang dimainkan H. Ahmad Saepudin dan H. Toto untuk mengurangi konflik internal dan tekanan dari luar. Karena ketua terpilih Toni adalah aktivis di FKPPI, sahabat Asep Setia (orang pertama yang diserahi jabatan Ketua DPC Partai Demokrat dari Ketua DPD Partai Demokrat saat itu, Ajeng Ratna Suminar). Menurut pengakuan Asep sendiri, karena masih sebagai PNS di Dinas Pendidikan, maka saat itu ia menyerahkan jabatan tersebut di tengah malam kepada H. Toto.
Suasana hangat di dalam gedung dewan, juga menjalar ke Partai Amanat Nasional (PAN). Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PAN yang dipimpin Muchlis Anwar ngontrog ruang fraksi partai tersebut, Selasa (1/12). Mereka menuding, Fraksi PAN yang bergabung dengan kubu Merah Putih dianggap tidak melalui mekanisme partai, sehingga mereka menilai dukungan terhadap Merah Putih itu sebagai tindakan ilegal. Sehingga Muchlis dkk. meminta Ketua Fraksi PAN, Muhammad Matin, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (sekretaris fraksi), Ahmad Najib Qudratullah, Rizal Perdana Kusumah, dan Dudu Durahman (anggota fraksi), mencabut dukungannya terhadap kubu Merah Putih. ("GM" edisi Rabu, 2/12)
Konflik tampaknya akan terus berlanjut. Partai-partai yang dianggap kurang solid atau memiliki celah konflik internal akan menjadi bulan-bulanan. Sedangkan partai-partai yang konsolidasi internalnya berjalan baik, tampaknya tetap akan konsisten dengan sikapnya dan siap dengan segala risikonya.
Bila melihat skala masalah yang terjadi di dewan, tampaknya masalah akan terus berlanjut. Sehingga "ultimatum" Bupati Bandung H. Obar Sobarna yang memberi tenggat 2-3 hari ke depan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh dewan, sepertinya tidak akan membawa hasil. Draf APBD Kab. Bandung tahun 2010 terpaksa harus dibahas oleh Pemprov Jabar.
Masalah jelas akan semakin menumpuk. Mulai dari masalah permintaan guru honorer untuk diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai PNS, penanganan korban gempa, persiapan menjelang Porda hingga masalah dana BOS provinsi. Kalau sampai batas waktu pencairan, pertengahan Desember 2009, dana BOS provinsi belum juga bisa dicairkan maka otomatis akan hangus. Tentu akan jadi bom waktu. **
Sumber: GALAMEDIA.
Senin, 02 November 2009
Pilkada Tahun 2010 Tetap Dilaksanakan
Di tengah wacana penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, baik terkait perubahan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum maupun penataan pemilu, KPU memastikan pilkada 2010 tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Padahal, hingga kini banyak aturan pilkada yang belum jelas.
Kepastian pelaksanaan pilkada 2010 itu diungkapkan anggota KPU, Syamsul Bahri, dalam diskusi ”Permasalahan Seputar Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah 2010” di Kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, Senin (2/11).
Pemerintah sendiri telah menyerahkan pelaksanaan pilkada 2010 itu kepada KPU. KPU, kata Syamsul, akan menjalankannya sesuai dengan jadwal yang ada.
Pemungutan suara pilkada paling awal akan dilakukan April mendatang. Saat ini KPU sedang menyiapkan sejumlah peraturan terkait pilkada. Aturan tersebut, antara lain, soal sosialisasi pilkada, tata cara penandaan, pembuatan daftar pemilih tetap, pengaturan pemantau, penyediaan logistik pemilu, serta tahapan pilkada.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, mengatakan, KPU daerah banyak berharap segera adanya sinkronisasi atas aturan-aturan pilkada dari KPU, baik yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataupun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
DPRD pemekaran
Namun, secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, ada 26 daerah pemekaran yang belum memiliki anggota DPRD sehingga tahapan pilkada belum bisa dimulai.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, peraturan KPU terkait pilkada dan pembentukan DPRD daerah pemekaran selesai dibahas. Pembahasan peraturan KPU akan dilanjutkan dalam rapat pleno KPU.
Putu mengatakan, ada tiga hal yang sudah disepakati dalam peraturan KPU terkait DPRD pemekaran. Pertama, semua anggota DPRD daerah induk yang sudah dilantik tetap harus menjadi anggota DPRD. Kedua, jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk. Ketiga, daftar calon tetap pemilu legislatif tidak berubah. ”Tidak ada calon baru yang nanti akan mengisi DPRD daerah pemekaran,” ungkapnya.
Sumber: Kompas.
Kepastian pelaksanaan pilkada 2010 itu diungkapkan anggota KPU, Syamsul Bahri, dalam diskusi ”Permasalahan Seputar Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah 2010” di Kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, Senin (2/11).
Pemerintah sendiri telah menyerahkan pelaksanaan pilkada 2010 itu kepada KPU. KPU, kata Syamsul, akan menjalankannya sesuai dengan jadwal yang ada.
Pemungutan suara pilkada paling awal akan dilakukan April mendatang. Saat ini KPU sedang menyiapkan sejumlah peraturan terkait pilkada. Aturan tersebut, antara lain, soal sosialisasi pilkada, tata cara penandaan, pembuatan daftar pemilih tetap, pengaturan pemantau, penyediaan logistik pemilu, serta tahapan pilkada.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, mengatakan, KPU daerah banyak berharap segera adanya sinkronisasi atas aturan-aturan pilkada dari KPU, baik yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataupun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
DPRD pemekaran
Namun, secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, ada 26 daerah pemekaran yang belum memiliki anggota DPRD sehingga tahapan pilkada belum bisa dimulai.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, peraturan KPU terkait pilkada dan pembentukan DPRD daerah pemekaran selesai dibahas. Pembahasan peraturan KPU akan dilanjutkan dalam rapat pleno KPU.
Putu mengatakan, ada tiga hal yang sudah disepakati dalam peraturan KPU terkait DPRD pemekaran. Pertama, semua anggota DPRD daerah induk yang sudah dilantik tetap harus menjadi anggota DPRD. Kedua, jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk. Ketiga, daftar calon tetap pemilu legislatif tidak berubah. ”Tidak ada calon baru yang nanti akan mengisi DPRD daerah pemekaran,” ungkapnya.
Sumber: Kompas.
Langganan:
Postingan (Atom)