Kekayaan alam Indonesia hanya dijadikan komoditas ekspor. Masyarakat tidak sadar lagi bahwa kekayaan alam adalah modal untuk membangun bangsa dan negara.
Hal ini dikatakan pengamat ekonomi Hendri Saparini saat deklarasi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia di Perpustakaan Nasional Salemba Jakarta, siang ini (Selasa, 9/2).
Hendri menjelaskan Indonesia memerlukan kebijakan dalam hal pengelolaan kekayaan alam. Karena ini menjadi modal untuk membiayai kewajiban negara sesuai dengan konstitusi Indonesia, penghidupan layak dan penyantunan anak yatim-piatu.
"Kebijkan APBN kita semakin lama cenderung hanya otak-atik akuntansi. Kebijakan belanja pemerintah tidak lagi dikaitkan dengan amanat konstitusi Pasal 23 UUD 1945," kata Hendri.
Dia menegaskan politik anggaran Indonesia harus diluruskan. Untuk diketahui, jelasnya, APBN Indonesia terus meningkat dari Rp 221 triliun pada tahun 2000 menjadi Rp 1.047 triliun saat ini. Masalahnya, katanya, tidak ada peningkatan kesejahteraan yang signifikan di masyarakat.
"Kebijakan perdagangan luar negeri bukan untuk meningkatkan daya saing guna menuju kemandirian ekonomi tapi hanya menjadi kepanjangan tangan dalam tatanan ekonomi global. Ini harus dihentikan. Harus ada satu kelompok kritis untuk menghentikannya," demikian Hendri.
Sumber: Rakyat Merdeka.
APBN Tidak Gerakkan Ekonomi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu menjadi penggerak ekonomi dalam empat tahun terakhir. Oleh karena itu, harus dibuat ukuran keberhasilan APBn yang dikaitkan dengan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan politik anggaran, nasib masyarakat harus diubah. APBN harus menjadi kebijakan strategis,” kata anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (26/1).
Akan tetapi, lanjut Eriko, APBN belum mampu menjadi pendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kriteria yang bisa dilihat adalah apakah APBN mampu membuat masyarakat memperoleh pekerjaan. Hal tersebut sulit dilakukan dalam empat tahun terakhir,” tegas dia.
Oleh karena itu, tambah Eriko harus dibuat suatu kriminal yang formal untuk menilai kesuksesan APBn. “Kami ingin agar APBN diukur dari kemampuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Dari sisi belanja, menurut Eriko, APBN gagal membuat perekonomian bergulir karena penyerapannya yang minim. “Itulah yang membuat realisasi defisit jauh dari asumsi,” kata dia.
Pada 2008, realisasi defisit hanya 4,2 triliun rupiah, jauh dari target 94,5 triliun rupiah. Pada 2009, realisasi defisit adalah 87,2 triliun rupiah, sementara targetnya 129,8 triliun rupiah. “Daya serap belanja negara, terutama untuk belanja modal dan belanja barang, masih rendah, yaitu rata-rata 85 persen. Ini membuktikan bahwa manajemen fiskal masih lemah,” kata Eriko.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Putih Sari menyatakan pemerintah telalu agresif dalam menarik pembiayaan defisit. Padahal, pembiayaan tersebut tidak seluruhnya terserap dan menimbulkan beban. “Pada 2008, realisasi pembiayaan mencapai 84,07 triliun rupiah sehingga terjadi kelebihan pembiayaan 79,95 triliun rupiah. Ini akan menambah bebas fiskal di masa mendatang,” tegas Putih.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah akan mengintensifkan belanja negara. “Kami akan antisipasi dengan mengebut belanja. Pembiayaan defisit tetap diamankan dengan kebijakan front loading,” kata dia.
Sumber: Sinar Indonesia Baru.
Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Februari 2010
Rabu, 17 Februari 2010
PPATK: Tidak Ada Data Fiktif di Bank Century
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya nasabah fiktif dari data yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Bank Century.
Demikian dikatakan, kepala PPATK, Yunus Husein disela diskusi Kerahasian Bank dalam Bahaya, di Hotel Mid Plaza, Jakarta, Rabu (17/2). "Tidak ada data fiktif, tidak ada kloning," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak adanya nasabah saat Pansus mendatangi ke lapangan disebabkan karena bank tidak memperbaharui alamat paraa nasabah. "Ada orang tua yang pindah ikut anaknya, tapi tidak diupdate. Itu tidak disebut data fiktif," katanya.
Oleh karena itu, kata Yunus, sebelum mengatakan, data tersebut fiktif, sebaiknya Pansus melakukan konfirmasi. Dengan begitu, akan didapat pendapat lain dari pihak yang lebih mengerti. "Klarifikasi konfirmasi sekali lagi. Untuk mengambil kesimpulan jadi kuat," pungkasnya.
Sumber: Inilah.Com
Demikian dikatakan, kepala PPATK, Yunus Husein disela diskusi Kerahasian Bank dalam Bahaya, di Hotel Mid Plaza, Jakarta, Rabu (17/2). "Tidak ada data fiktif, tidak ada kloning," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak adanya nasabah saat Pansus mendatangi ke lapangan disebabkan karena bank tidak memperbaharui alamat paraa nasabah. "Ada orang tua yang pindah ikut anaknya, tapi tidak diupdate. Itu tidak disebut data fiktif," katanya.
Oleh karena itu, kata Yunus, sebelum mengatakan, data tersebut fiktif, sebaiknya Pansus melakukan konfirmasi. Dengan begitu, akan didapat pendapat lain dari pihak yang lebih mengerti. "Klarifikasi konfirmasi sekali lagi. Untuk mengambil kesimpulan jadi kuat," pungkasnya.
Sumber: Inilah.Com
Senin, 08 Februari 2010
Korupsi dan Tanggung Jawab Politik
DIBENTUKNYA Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disambut sikap pesimistis berbagai kalangan masyarakat. Nasib komisi ini akan sama dengan lembaga-lembaga sejenis yang dibentuk pada masa lalu. Komisi itu tidak akan punya gigi dan tidak menjanjikan terobosan berarti. Namun, setiap rezim merasa perlu mengikuti ritual ini untuk menunjukkan seakan serius mau memberantas korupsi.
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Sudah menjadi rahasia umum, uang telah membusukkan aparat penegak hukum. Prosedur hukum dengan mudah berubah fungsi, dijadikan alat rehabilitasi koruptor untuk membersihkan diri dari kejahatan korupsi.
Kambing Hitam
Fokus hanya pada hukum positif sering mengabaikan jaringan kejahatan. Hal ini terjadi karena individualisasi hukuman yang merupakan bagian dari sistem hukum penal. Dalam sistem hukum penal tidak dikenal peradilan terhadap korps atau organisasi. Subyek hukum atau yang bertanggung jawab adalah individu.
Dengan demikian, tanggung jawab dipahami berasal dari sejumlah keputusan individual, yang saling terkait dalam sejumlah campur tangan. Padahal, aneka keputusan itu mempunyai makna karena terkait sistem yang terlembagakan dalam birokrasi, organisasi, parpol, atau militer. Maka, kasus korupsi untuk kepentingan pendanaan partai politik, organisasi, dan institusi militer tertentu bila terbongkar, bukan partai atau organisasi itu yang diadili, tetapi individu pelakunya.
Model ini biasanya menunjuk kambing hitam, misalnya kasus pembobolan Bank BNI, bila yang dikatakan Maria Pauliene benar, dirinya hanya dipakai untuk menutupi jaringan kejahatan lebih besar. Memang kambing hitam dicari dari yang paling masuk akal dan bukan sembarang pelaku. Peradilan semacam ini menunjukkan dari rangkaian panjang tanggung jawab hanya akan dipilih salah satu untuk dijadikan kambing hitam. Ini memperingan beratnya kejahatan yang sebenarnya. Jaringan kejahatan tak akan terbongkar dan motif politik atau ekonomi yang sebenarnya tak akan terungkap.
Menimpakan kesalahan dengan menunjuk kambing hitam akan melemahkan efek-efek kejahatan sehingga tidak dapat lagi melokalisir tanggung jawab pelaku sebenarnya. Korupsi untuk pendanaan partai politik yang melibatkan jaringan, organisasi, dan bentuk praktik penyelenggaraan negara yang busuk hanya dipermiskin menjadi masalah pelanggaran hukum oleh seseorang atau beberapa individu. Lalu, dari segi hukum hanya dijadikan masalah retribusi (sangsi hukuman) atau restitusi (mengembalikan hasil korupsi atau ganti rugi).
Maka, tidak mengherankan, kasus korupsi yang sudah demikian parah sulit membangkitkan tanggung jawab politik. Seakan korupsi hanya merupakan kasus- kasus individual, bukan masalah sistem politik yang sudah amburadul. Sistem politik ini kian menumpulkan nurani koruptor dan mengaburkan penilaian yang baik dan jahat bangsa ini. Rasa bersalah tidak ada lagi.
Mengelabui Nurani
Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah tidak punya perasaan bersalah. Ada beberapa hal yang menyebabkan nurani koruptor tidak peka lagi.
Pertama, korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan secara luas dalam segala bidang.
Kedua, tiadanya sangsi hukum (impunity) atau pelaku mudah lepas dari jerat hukum.
Ketiga, korban korupsi tidak berwajah. Keempat, mekanisme silih atas kejahatan.
Keempat faktor yang membungkam nurani koruptor ini, dalam fenomena kejahatan, oleh Paul Ricoeur dikaitkan dengan empat dimensi kesalahan (P Ricoeur, 1949): kesalahan kriminal, kesalahan metafisik, kesalahan moral, dan kesalahan politik.
Pertama, kesalahan kriminal ialah seseorang yang dianggap bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat. Namun, karena banyak koruptor menikmati impunity, mereka merasa dibebaskan dari rasa bersalah. Prosedur hukum positif saat ini justru sering menjadi sarana rehabilitasi, tempat membersihkan diri dari tindak kejahatan korupsi.
Kedua, kesalahan metafisik dialami saat pelaku merasa bersalah di hadapan Tuhan dan mengakui betapa ia telah menghancurkan solidaritas dengan sesama (dosa). Untuk menutupi rasa salah ini, koruptor menyumbangkan sebagian hasil korupsi untuk rumah ibadat atau melakukan ziarah ke tempat suci. Sebagian untuk amal, menyantuni yatim piatu, dan investasi dengan dalih menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, mekanisme silih atas kejahatan seakan telah dipenuhi.
Jadi, berhadapan dengan dua bentuk kesalahan itu, koruptor bisa dengan mudah mengelabui nuraninya dan menyiasati hukum positif.
Menciptakan "public shame"
Adapun berhadapan dengan dua bentuk kesalahan lain, yaitu kesalahan moral dan kesalahan politik, koruptor tidak akan mudah menemukan alibi. Dalam kesalahan moral, pertama-tama koruptor dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang lain atau korban yang menanggung risiko, konsekuensi atau akibat dari tindakannya.
Dengan demikian, tanggung jawab pertama-tama tidak diarahkan kepada penilaian hubungan antara pelaku dan akibat-akibatnya, tetapi meluas pada hubungan antara pelaku dan mereka yang menanggung akibatnya. Perubahan bentuk hubungan ini memperluas dimensi moral sehingga korban mencakup mereka yang rentan dan lemah yang menjadi obyek tanggung jawab langsung pelaku. Jadi, sumber moralitas bukan pertama- tama desakan dari dalam, tetapi kehadiran orang lain ("penampakan wajah" menurut Levinas).
Jadi, pelaku harus melakukan peng- gantian kerugian karena pertama-tama ia bertanggung jawab atas orang lain. Tuntutan tanggung jawab meluas sejalan dengan kemampuan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin luas dan dahsyat kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dan semakin besar tanggung jawab untuk mengganti rugi. Maka, tanggung jawab politik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral karena kekuasaan amat lekat dengan tanggung jawab terhadap orang lain atau masyarakat.
Dari segi hukum, banyak koruptor berhasil lepas dari jerat hukum. Namun, secara moral, mereka bertanggung jawab atas korban banjir karena dana reboisasi ditilep. Meluasnya pengangguran, jeleknya infrastruktur, hancurnya mutu pendidikan, dan amburadulnya pelayanan haji tak bisa dilepaskan dari korupsi.
Delokalisasi perusahaan dan keengganan investor mananamkan modal sebagai akibat dari pemerasan-baik dari birokrasi maupun jasa keamanan tidak lepas dari korupsi yang sudah meresahkan ini. Proyek-proyek prestisius padat modal yang gagal kian memperluas kemiskinan karena tidak langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan cenderung tidak menciptakan lapangan kerja, kecuali mereka yang ahli dalam teknologi canggih. Masuk dalam kategori koruptor para pelaku pasar yang membusukkan aparat dan politisi.
Tanggung jawab moral diputuskan dari dalam, bukan karena tekanan aturan dari luar. Akibatnya, tanggung jawab moral sering menyerempet ketidakbertanggungjawaban karena tiadanya kontrol dari luar diri pelaku, tiadanya sangsi yang jelas dan tegas. Maka, perlu ditumbuhkan public shame dengan mendorong masyarakat protes terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak halal. Rencana beberapa organisasi nonpemerintah mengumumkan daftar politikus busuk merupakan gagasan untuk mendorong terciptanya public shame itu.
Hal iti akan menarik bila tak hanya berhenti pada menjelang pemilu, tetapi diteruskan berkala. Pengumuman daftar koruptor dan penggalangan melalui class action akan mampu menciptakan suasana indignation (tidak menerima dan protes terhadap ketidak-adilan) masyarakat terhadap koruptor dan keluarganya. Seperti suasana setelah Revolusi Perancis, banyak orang kaya dan bangsawan menyembunyikan kekayaannya, tidak berani menunjukkan dirinya kaya. Mereka takut dianggap pengisap rakyat, koruptor dan dituduh menyalahgunakan kekayaan negara.
Keberhasilan menciptakan public shame menjadi tanggung jawab politik tiap warga negara. Sejarah akan mengadili dan menjadi saksi korupsi mewabah dan koruptor menikmati impunity pada masa kekuasaan Soeharto, Habibie, dan Megawati. Tak adanya kehendak politik yang serius memberantas korupsi di Indonesia menunjukkan adanya kesalahan politik dan lemahnya tanggung jawab politik.
DR. Haryatmoko, Pengajar Program Pascasarjana UI dan Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta
Kompas, 7 Januari 2004
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Sudah menjadi rahasia umum, uang telah membusukkan aparat penegak hukum. Prosedur hukum dengan mudah berubah fungsi, dijadikan alat rehabilitasi koruptor untuk membersihkan diri dari kejahatan korupsi.
Kambing Hitam
Fokus hanya pada hukum positif sering mengabaikan jaringan kejahatan. Hal ini terjadi karena individualisasi hukuman yang merupakan bagian dari sistem hukum penal. Dalam sistem hukum penal tidak dikenal peradilan terhadap korps atau organisasi. Subyek hukum atau yang bertanggung jawab adalah individu.
Dengan demikian, tanggung jawab dipahami berasal dari sejumlah keputusan individual, yang saling terkait dalam sejumlah campur tangan. Padahal, aneka keputusan itu mempunyai makna karena terkait sistem yang terlembagakan dalam birokrasi, organisasi, parpol, atau militer. Maka, kasus korupsi untuk kepentingan pendanaan partai politik, organisasi, dan institusi militer tertentu bila terbongkar, bukan partai atau organisasi itu yang diadili, tetapi individu pelakunya.
Model ini biasanya menunjuk kambing hitam, misalnya kasus pembobolan Bank BNI, bila yang dikatakan Maria Pauliene benar, dirinya hanya dipakai untuk menutupi jaringan kejahatan lebih besar. Memang kambing hitam dicari dari yang paling masuk akal dan bukan sembarang pelaku. Peradilan semacam ini menunjukkan dari rangkaian panjang tanggung jawab hanya akan dipilih salah satu untuk dijadikan kambing hitam. Ini memperingan beratnya kejahatan yang sebenarnya. Jaringan kejahatan tak akan terbongkar dan motif politik atau ekonomi yang sebenarnya tak akan terungkap.
Menimpakan kesalahan dengan menunjuk kambing hitam akan melemahkan efek-efek kejahatan sehingga tidak dapat lagi melokalisir tanggung jawab pelaku sebenarnya. Korupsi untuk pendanaan partai politik yang melibatkan jaringan, organisasi, dan bentuk praktik penyelenggaraan negara yang busuk hanya dipermiskin menjadi masalah pelanggaran hukum oleh seseorang atau beberapa individu. Lalu, dari segi hukum hanya dijadikan masalah retribusi (sangsi hukuman) atau restitusi (mengembalikan hasil korupsi atau ganti rugi).
Maka, tidak mengherankan, kasus korupsi yang sudah demikian parah sulit membangkitkan tanggung jawab politik. Seakan korupsi hanya merupakan kasus- kasus individual, bukan masalah sistem politik yang sudah amburadul. Sistem politik ini kian menumpulkan nurani koruptor dan mengaburkan penilaian yang baik dan jahat bangsa ini. Rasa bersalah tidak ada lagi.
Mengelabui Nurani
Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah tidak punya perasaan bersalah. Ada beberapa hal yang menyebabkan nurani koruptor tidak peka lagi.
Pertama, korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan secara luas dalam segala bidang.
Kedua, tiadanya sangsi hukum (impunity) atau pelaku mudah lepas dari jerat hukum.
Ketiga, korban korupsi tidak berwajah. Keempat, mekanisme silih atas kejahatan.
Keempat faktor yang membungkam nurani koruptor ini, dalam fenomena kejahatan, oleh Paul Ricoeur dikaitkan dengan empat dimensi kesalahan (P Ricoeur, 1949): kesalahan kriminal, kesalahan metafisik, kesalahan moral, dan kesalahan politik.
Pertama, kesalahan kriminal ialah seseorang yang dianggap bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat. Namun, karena banyak koruptor menikmati impunity, mereka merasa dibebaskan dari rasa bersalah. Prosedur hukum positif saat ini justru sering menjadi sarana rehabilitasi, tempat membersihkan diri dari tindak kejahatan korupsi.
Kedua, kesalahan metafisik dialami saat pelaku merasa bersalah di hadapan Tuhan dan mengakui betapa ia telah menghancurkan solidaritas dengan sesama (dosa). Untuk menutupi rasa salah ini, koruptor menyumbangkan sebagian hasil korupsi untuk rumah ibadat atau melakukan ziarah ke tempat suci. Sebagian untuk amal, menyantuni yatim piatu, dan investasi dengan dalih menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, mekanisme silih atas kejahatan seakan telah dipenuhi.
Jadi, berhadapan dengan dua bentuk kesalahan itu, koruptor bisa dengan mudah mengelabui nuraninya dan menyiasati hukum positif.
Menciptakan "public shame"
Adapun berhadapan dengan dua bentuk kesalahan lain, yaitu kesalahan moral dan kesalahan politik, koruptor tidak akan mudah menemukan alibi. Dalam kesalahan moral, pertama-tama koruptor dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang lain atau korban yang menanggung risiko, konsekuensi atau akibat dari tindakannya.
Dengan demikian, tanggung jawab pertama-tama tidak diarahkan kepada penilaian hubungan antara pelaku dan akibat-akibatnya, tetapi meluas pada hubungan antara pelaku dan mereka yang menanggung akibatnya. Perubahan bentuk hubungan ini memperluas dimensi moral sehingga korban mencakup mereka yang rentan dan lemah yang menjadi obyek tanggung jawab langsung pelaku. Jadi, sumber moralitas bukan pertama- tama desakan dari dalam, tetapi kehadiran orang lain ("penampakan wajah" menurut Levinas).
Jadi, pelaku harus melakukan peng- gantian kerugian karena pertama-tama ia bertanggung jawab atas orang lain. Tuntutan tanggung jawab meluas sejalan dengan kemampuan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin luas dan dahsyat kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dan semakin besar tanggung jawab untuk mengganti rugi. Maka, tanggung jawab politik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral karena kekuasaan amat lekat dengan tanggung jawab terhadap orang lain atau masyarakat.
Dari segi hukum, banyak koruptor berhasil lepas dari jerat hukum. Namun, secara moral, mereka bertanggung jawab atas korban banjir karena dana reboisasi ditilep. Meluasnya pengangguran, jeleknya infrastruktur, hancurnya mutu pendidikan, dan amburadulnya pelayanan haji tak bisa dilepaskan dari korupsi.
Delokalisasi perusahaan dan keengganan investor mananamkan modal sebagai akibat dari pemerasan-baik dari birokrasi maupun jasa keamanan tidak lepas dari korupsi yang sudah meresahkan ini. Proyek-proyek prestisius padat modal yang gagal kian memperluas kemiskinan karena tidak langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan cenderung tidak menciptakan lapangan kerja, kecuali mereka yang ahli dalam teknologi canggih. Masuk dalam kategori koruptor para pelaku pasar yang membusukkan aparat dan politisi.
Tanggung jawab moral diputuskan dari dalam, bukan karena tekanan aturan dari luar. Akibatnya, tanggung jawab moral sering menyerempet ketidakbertanggungjawaban karena tiadanya kontrol dari luar diri pelaku, tiadanya sangsi yang jelas dan tegas. Maka, perlu ditumbuhkan public shame dengan mendorong masyarakat protes terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak halal. Rencana beberapa organisasi nonpemerintah mengumumkan daftar politikus busuk merupakan gagasan untuk mendorong terciptanya public shame itu.
Hal iti akan menarik bila tak hanya berhenti pada menjelang pemilu, tetapi diteruskan berkala. Pengumuman daftar koruptor dan penggalangan melalui class action akan mampu menciptakan suasana indignation (tidak menerima dan protes terhadap ketidak-adilan) masyarakat terhadap koruptor dan keluarganya. Seperti suasana setelah Revolusi Perancis, banyak orang kaya dan bangsawan menyembunyikan kekayaannya, tidak berani menunjukkan dirinya kaya. Mereka takut dianggap pengisap rakyat, koruptor dan dituduh menyalahgunakan kekayaan negara.
Keberhasilan menciptakan public shame menjadi tanggung jawab politik tiap warga negara. Sejarah akan mengadili dan menjadi saksi korupsi mewabah dan koruptor menikmati impunity pada masa kekuasaan Soeharto, Habibie, dan Megawati. Tak adanya kehendak politik yang serius memberantas korupsi di Indonesia menunjukkan adanya kesalahan politik dan lemahnya tanggung jawab politik.
DR. Haryatmoko, Pengajar Program Pascasarjana UI dan Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta
Kompas, 7 Januari 2004
Langganan:
Postingan (Atom)