The answer to these questions vary according to time period and society. For example, the "people" already realized that they, as owners, both among the educated, ordinary people, adults, men and women. Then the question is which people must be represented, the people have some conception of the complexity of desire that can be issues for later formulated in the form of law by the state. These laws are then used as the basic reason for killing the other ideas are contradictory.
The phenomenon of increasing number of these ideas must be followed up with the ability to analyze the problems that really have a high level of need and the necessary time to assess it quickly.
There are several things that must be observed in political life in Indonesia, namely the combination of democracy and global capitalism that caused the security and freedom is made a party to the political machinery, economic, cultural, and even its war machine.
Distinction from a combination of democracy and global capitalism is very thin only limited by the social values, religion, and culture. Arena democracy is always based on the demands of free ideas, put forward a more seasonal issues, such as the rise in fuel prices (fuel oil), wage labor, and so on. Some seasonal issues that if not a place, the groups who are dissatisfied will act anarkistis and tend to be more damaging.
Democracy excessive
The period of democracy was beginning fade when the values of respect-respect for a person or group decisions in the interests restrict other groups who opposed his ideas with the group, those actions can order free destructive idea.
Democracy and liberalization are closely related, there are several parties who claim that the idea of liberation is a form of liberalization is not responsible for any idea can not be limited by the human mind, but limited the values of legal norms in the human environment. The concept of free market ideas are usually developed countries or countries like the U.S. industry, which is considered to have grown to think rationally balanced. In fact, this superpower has contributed more than 1 billion dollars to establish democracy in the countries of the world.
In ancient Greece, the democratic system with the idea of a market benchmark has been used in contemporary political pundits and the market in this age of democracy is very useful. So at that time, the small towns in the kingdom of ancient Greece can be merged into a single shade, without limiting the space for such cities as used in participatory democracy. They have to know the referendum system (elections) are done simply by involving small groups of several interest groups both at the local level or at the central level so that all people's aspirations can be channeled to the right (Bill Faturohman and Interview Sobari; 2004).
Kamis, 31 Desember 2009
Democracy & People's
A few days ago, Chairman of DPRD North Sumatra died, there was a stated cause of death due to heart disease, some are expressed from the beatings. Chairman of Parliament's death is a blow against the pillars of democracy in the midst of improvement condition of this nation.
We feel sympathy for the family of the late, the chairman who is a representative democratic institutions are trying to uphold democratic parliament in the midst of a raging anarkistis mass. So we should know what is democracy, what anarchism is and what is the idea of responsible free.
Democracy & People's
The most important forms of modern state trends today is the modern state association with democracy, then the product of capitalist economy and the market economy. This has caused heated debate among scientists today. Early concepts of democracy comes from the Greek, namely demokratia. Demos means the people and kratos meaning rule. The basic meaning of the word democracy is a political system governed by the people, not the monarchy or aristocracy. It seems simple, but it is not. As noted by David Held, the question could be addressed in each of the following phrase, "commanding, and the government by the people".
We start from the terms of the people. Who is meant by "the people" that? In what form people's participation? What requirements must be met to ensure the participation of the people?
Regarding the phrase "rule", ie, the extent to which the scope of that rule? Is limited to the areas of governance or no industrial democracies? Is rule includes daily decisions that must be taken by the government, or simply refers to the major policy decisions alone?
Regarding the phrase "governed by", namely: whether the "people" must be obeyed? How to measure compliance and defiance? Is there a possibility that some "people" acting outside the law, if they believe that existing laws are not fair? When did the democratic government to use violence against those who considered menetang government policy?
We feel sympathy for the family of the late, the chairman who is a representative democratic institutions are trying to uphold democratic parliament in the midst of a raging anarkistis mass. So we should know what is democracy, what anarchism is and what is the idea of responsible free.
Democracy & People's
The most important forms of modern state trends today is the modern state association with democracy, then the product of capitalist economy and the market economy. This has caused heated debate among scientists today. Early concepts of democracy comes from the Greek, namely demokratia. Demos means the people and kratos meaning rule. The basic meaning of the word democracy is a political system governed by the people, not the monarchy or aristocracy. It seems simple, but it is not. As noted by David Held, the question could be addressed in each of the following phrase, "commanding, and the government by the people".
We start from the terms of the people. Who is meant by "the people" that? In what form people's participation? What requirements must be met to ensure the participation of the people?
Regarding the phrase "rule", ie, the extent to which the scope of that rule? Is limited to the areas of governance or no industrial democracies? Is rule includes daily decisions that must be taken by the government, or simply refers to the major policy decisions alone?
Regarding the phrase "governed by", namely: whether the "people" must be obeyed? How to measure compliance and defiance? Is there a possibility that some "people" acting outside the law, if they believe that existing laws are not fair? When did the democratic government to use violence against those who considered menetang government policy?
The Position of Civil Servants
GOVERNMENT PNS signal settings that are not neutral or sided with any one candidate head regions will be dealt sternly. It created a sense of skepticism, pessimism, because the implementation stage is very difficult. Warning to stay alert, keep moving violation.
That is the condition of our culture-the culture, the instruments are made to solve virtually every aspect, arguably even excessive. At the implementation stage of the available instruments, a "toothless tiger" face reality on the ground.
In Indonesia, the position of civil servants is still considered quite respectable and calculated, even the public interest to become civil servants are still high. The position of civil servants in the election conducted directly placing civil servants in the strategic realm, the seizure of the regional head candidates. They believe, a civil servant can attract 5 to 10 people can be even better.
Neutrality of civil servants in the election can be viewed from two aspects. First, civil servants, who nominate themselves or be nominated as a candidate for the head region. Second, civil servants who are involved either as involved or involved.
For civil servants who run away or nominated as a candidate head of the region, if we look at the device laws and regulations of Law No. 32 Year 2004 on Regional Government with its implementation guidance, namely Government Regulation No. 6 Year 2005 on the Election, Approval, Appointment, and Dismissal of Regional Head and Deputy Head of Regional and technical guidance, the Head of Civil Service Regulation State (BKN) of the Candidate Being civil servants Regional Head / Deputy Head of Region, is inconsistent. Even conflicting.
That is the condition of our culture-the culture, the instruments are made to solve virtually every aspect, arguably even excessive. At the implementation stage of the available instruments, a "toothless tiger" face reality on the ground.
In Indonesia, the position of civil servants is still considered quite respectable and calculated, even the public interest to become civil servants are still high. The position of civil servants in the election conducted directly placing civil servants in the strategic realm, the seizure of the regional head candidates. They believe, a civil servant can attract 5 to 10 people can be even better.
Neutrality of civil servants in the election can be viewed from two aspects. First, civil servants, who nominate themselves or be nominated as a candidate for the head region. Second, civil servants who are involved either as involved or involved.
For civil servants who run away or nominated as a candidate head of the region, if we look at the device laws and regulations of Law No. 32 Year 2004 on Regional Government with its implementation guidance, namely Government Regulation No. 6 Year 2005 on the Election, Approval, Appointment, and Dismissal of Regional Head and Deputy Head of Regional and technical guidance, the Head of Civil Service Regulation State (BKN) of the Candidate Being civil servants Regional Head / Deputy Head of Region, is inconsistent. Even conflicting.
Rabu, 30 Desember 2009
Konvensi Calon Independen
Konvensi Calon Independen
Oleh Bramastia
Terbukanya keran demokrasi membuat "syahwat" politik tingkat lokal naik tajam. Momentum pemilihan umum kepala daerah 2010 kian hari semakin meningkatkan suhu politik lokal. Pertarungan politik lokal 2010 tampaknya akan penuh dengan keringat bercucuran karena penuh kandidat yang tak hanya berasal dari partai politik, tetapi akan diikuti pula oleh calon independen.
Semangat berpolitik masyarakat lokal memang sedang berapi-api. Wacana calon independen terlihat begitu ingar-bingar untuk menjadi alternatif politik baru, selain melalui kekuatan politik formal, yakni parpol. Misal, di kota Solo, elemen independen telah lahir pascamunculnya Pemuda Independen Surakarta (Pusaka), Jaringan Masyarakat Independen Indonesia (JMII) atau yang terakhir Komunitas Independent Solo (KIS), yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat jenuh dengan kiprah parpol saat ini.
Di era politik baru saat ini, calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 memberi arti baru demokrasi lokal. Semangat berdemokrasi melalui calon independen untuk merebut kepemimpinan politik 2010 memang sudah sah. Namun, koridor demokrasi harus dijaga bersama-sama. Alur demokrasi harus tetap dilalui, melalui jalan elegan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat sesungguhnya. Lantas, bagaimana membangun sistemnya? Sistem konvensi
Siapa pun atau apa pun bentuk elemennya, kita harus mengapresiasi pilihan rakyat. Boleh saja kita memiliki syahwat politik besar ala "demokrasi pilihlah aku" yang begitu menggebu, namun kepentingan rakyat yang harus dikedepankan. Dalam pandangan penulis, seyogianya elemen yang getol mengusung calon independen mau berkumpul, membangun, dan menawarkan sistem politik baru kepada rakyat, melalui sistem bernama konvensi calon independen.
Menawarkan pemimpin baru melalui konvensi calon independen sesungguhnya mendorong rakyat agar lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpin. Rakyat pun tidak harus terpaku dengan calon yang saat ini sudah bermunculan, baik yang berasal dari parpol maupun masyarakat profesional. Melalui konvensi calon independen, tentunya membuka lebar serta memberi peluang membangun seleksi kepemimpinan demi kebangkitan dan pengembangan demokrasi aras lokal.
Dalam pandangan saya, akan ada banyak hal yang menarik jika konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 ini dilakukan. Mekanisme konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 yang terstruktur bisa lahir mesin politik yang memiliki gereget untuk membuat sistem politik berlapis dengan jumlah yang luar biasa; meskipun fakta lapangannya, upaya memuluskan langkah seorang calon independen untuk membuat skema lolos dari mesin konvensi tidaklah mudah.
Secara ideal, calon independen tentu harus memiliki dukungan perorangan yang tersebar di semua lini daerah. Pada saat itu, calon independen diuji kemampuan sejauh mana komitmennya terhadap rakyat pada suatu daerah. Sebab sosok calon independen mesti melakukan tahap sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kepada semua kader-kadernya. Langkah ini pun bisa dilakukan melalui kampanye monologis, yang dilakukan dengan cara mengundang massa simpatisan calon, menyelenggarakan diskusi terbatas atau diskusi interaktif di media elektronik, atau bahkan kegiatan sosial lainnya.
Tentunya tak dapat dimungkiri bila konvensi calon independen memiliki saingan lebih banyak karena melibatkan banyak orang, proses pengambilan keputusan berkali-kali dan berjenjang dari bawah ke atas. Keberadaan bagi calon independen harus mampu memproduksi sebuah mesin politik baru untuk menuju ke tampuk kepemimpinan lokal. Skema dari konvensi calon independen ini bisa menjadi model baru yang lebih selektif dalam mencari seorang pemimpin, meskipun agak sulit realisasinya. Artinya, jika konvensi calon independen dapat direalisasikan, waktulah nanti yang membuktikan apakah sistem politik nonpartai ini memang efektif dalam menyaring pemimpin berkualitas.
Kabinet bayangan
Menurut kacamata penulis, sistem baru bernama konvensi calon independen akan membuka ruang demokrasi aras lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui konvensi calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.
Rakyat yang saat ini haus akan pemimpin amanah harus berani dijawab mereka yang ingin menjadi pemimpin politik melalui konvensi calon independen. Dalam ruang politik bernama konvensi calon independen inilah, para calon diberi ruang lebar menawarkan program riil untuk menjawab kebutuhan rakyat. Para calon independen akan lebih tahu pemimpin seperti apa yang rakyat perlukan saat ini? Apakah hanya sebatas calon independen yang terkenal? Calon independen yang dapat memanggil investor masuk? Ataukah calon independen yang akan mampu membawa kemajuan daerah?
Walaupun demikian, sesungguhnya kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada peran calon independen, namun figur calon independen tentu juga sangat penting. Sosok calon independen harus seorang yang kompeten, memiliki "track record" yang baik, profesional, dan memiliki manajerial-skill untuk memimpin daerah pada era otonomi saat ini. Untuk itu, diperlukan sebuah pemerintahan daerah yang juga harus terdiri atas orang-orang yang profesional dan kompeten.
Seorang calon independen adalah seorang tokoh besar yang mau menghargai perbedaan pandangan politik, keterbukaan, toleransi, dan lebih mementingkan kebersamaan demi mencapai tujuan bersama membangun daerah. Andai calon independen berhasil memenangi pertarungan politik pemilukada 2010 maka harus bersedia mengambil orang-orang yang berada di luar pemerintahan daerah untuk bergabung dalam pemerintahan lokal, demi keberhasilan program yang dicanangkannya. Bahkan, kalau perlu, calon independen bersedia memunculkan kabinet bayangan dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai kepala daerah.
BRAMASTIA Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali
Sumber: Kompas.
Oleh Bramastia
Terbukanya keran demokrasi membuat "syahwat" politik tingkat lokal naik tajam. Momentum pemilihan umum kepala daerah 2010 kian hari semakin meningkatkan suhu politik lokal. Pertarungan politik lokal 2010 tampaknya akan penuh dengan keringat bercucuran karena penuh kandidat yang tak hanya berasal dari partai politik, tetapi akan diikuti pula oleh calon independen.
Semangat berpolitik masyarakat lokal memang sedang berapi-api. Wacana calon independen terlihat begitu ingar-bingar untuk menjadi alternatif politik baru, selain melalui kekuatan politik formal, yakni parpol. Misal, di kota Solo, elemen independen telah lahir pascamunculnya Pemuda Independen Surakarta (Pusaka), Jaringan Masyarakat Independen Indonesia (JMII) atau yang terakhir Komunitas Independent Solo (KIS), yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat jenuh dengan kiprah parpol saat ini.
Di era politik baru saat ini, calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 memberi arti baru demokrasi lokal. Semangat berdemokrasi melalui calon independen untuk merebut kepemimpinan politik 2010 memang sudah sah. Namun, koridor demokrasi harus dijaga bersama-sama. Alur demokrasi harus tetap dilalui, melalui jalan elegan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat sesungguhnya. Lantas, bagaimana membangun sistemnya? Sistem konvensi
Siapa pun atau apa pun bentuk elemennya, kita harus mengapresiasi pilihan rakyat. Boleh saja kita memiliki syahwat politik besar ala "demokrasi pilihlah aku" yang begitu menggebu, namun kepentingan rakyat yang harus dikedepankan. Dalam pandangan penulis, seyogianya elemen yang getol mengusung calon independen mau berkumpul, membangun, dan menawarkan sistem politik baru kepada rakyat, melalui sistem bernama konvensi calon independen.
Menawarkan pemimpin baru melalui konvensi calon independen sesungguhnya mendorong rakyat agar lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpin. Rakyat pun tidak harus terpaku dengan calon yang saat ini sudah bermunculan, baik yang berasal dari parpol maupun masyarakat profesional. Melalui konvensi calon independen, tentunya membuka lebar serta memberi peluang membangun seleksi kepemimpinan demi kebangkitan dan pengembangan demokrasi aras lokal.
Dalam pandangan saya, akan ada banyak hal yang menarik jika konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 ini dilakukan. Mekanisme konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 yang terstruktur bisa lahir mesin politik yang memiliki gereget untuk membuat sistem politik berlapis dengan jumlah yang luar biasa; meskipun fakta lapangannya, upaya memuluskan langkah seorang calon independen untuk membuat skema lolos dari mesin konvensi tidaklah mudah.
Secara ideal, calon independen tentu harus memiliki dukungan perorangan yang tersebar di semua lini daerah. Pada saat itu, calon independen diuji kemampuan sejauh mana komitmennya terhadap rakyat pada suatu daerah. Sebab sosok calon independen mesti melakukan tahap sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kepada semua kader-kadernya. Langkah ini pun bisa dilakukan melalui kampanye monologis, yang dilakukan dengan cara mengundang massa simpatisan calon, menyelenggarakan diskusi terbatas atau diskusi interaktif di media elektronik, atau bahkan kegiatan sosial lainnya.
Tentunya tak dapat dimungkiri bila konvensi calon independen memiliki saingan lebih banyak karena melibatkan banyak orang, proses pengambilan keputusan berkali-kali dan berjenjang dari bawah ke atas. Keberadaan bagi calon independen harus mampu memproduksi sebuah mesin politik baru untuk menuju ke tampuk kepemimpinan lokal. Skema dari konvensi calon independen ini bisa menjadi model baru yang lebih selektif dalam mencari seorang pemimpin, meskipun agak sulit realisasinya. Artinya, jika konvensi calon independen dapat direalisasikan, waktulah nanti yang membuktikan apakah sistem politik nonpartai ini memang efektif dalam menyaring pemimpin berkualitas.
Kabinet bayangan
Menurut kacamata penulis, sistem baru bernama konvensi calon independen akan membuka ruang demokrasi aras lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui konvensi calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.
Rakyat yang saat ini haus akan pemimpin amanah harus berani dijawab mereka yang ingin menjadi pemimpin politik melalui konvensi calon independen. Dalam ruang politik bernama konvensi calon independen inilah, para calon diberi ruang lebar menawarkan program riil untuk menjawab kebutuhan rakyat. Para calon independen akan lebih tahu pemimpin seperti apa yang rakyat perlukan saat ini? Apakah hanya sebatas calon independen yang terkenal? Calon independen yang dapat memanggil investor masuk? Ataukah calon independen yang akan mampu membawa kemajuan daerah?
Walaupun demikian, sesungguhnya kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada peran calon independen, namun figur calon independen tentu juga sangat penting. Sosok calon independen harus seorang yang kompeten, memiliki "track record" yang baik, profesional, dan memiliki manajerial-skill untuk memimpin daerah pada era otonomi saat ini. Untuk itu, diperlukan sebuah pemerintahan daerah yang juga harus terdiri atas orang-orang yang profesional dan kompeten.
Seorang calon independen adalah seorang tokoh besar yang mau menghargai perbedaan pandangan politik, keterbukaan, toleransi, dan lebih mementingkan kebersamaan demi mencapai tujuan bersama membangun daerah. Andai calon independen berhasil memenangi pertarungan politik pemilukada 2010 maka harus bersedia mengambil orang-orang yang berada di luar pemerintahan daerah untuk bergabung dalam pemerintahan lokal, demi keberhasilan program yang dicanangkannya. Bahkan, kalau perlu, calon independen bersedia memunculkan kabinet bayangan dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai kepala daerah.
BRAMASTIA Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali
Sumber: Kompas.
Calon Independen Dalam Pilkada
Calon Independen Versus Partai Politik
Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan. Kali ini enam hakim konstitusi membuka kesempatan bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah melalui putusan MK atas hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe.
Dalam siaran pers, MK menyatakan pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam undang-undang tersebut, antara lain, Pasal 56 ayat 2, yang berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 1 sepanjang mengenai frase "yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 2 sepanjang mengenai frase "sebagaimana dimaksud pada ayat 1"; Pasal 59 ayat 3 sepanjang mengenai frase "partai politik atau gabungan partai politik wajib", frase "yang seluas-luasnya" , dan frase "dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud".
Pasal-pasal tersebut, menurut Ranggalawe, hanya memberikan hak kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan/ mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta sama sekali menutup peluang pasangan calon independen. Ranggalawe juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 67 ayat 1 huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [UU Pemerintahan Aceh]).
Ini bukan keputusan pertama dari mahkamah yang bertugas menguji aturan perundang-undangan. Pada 21 Desember 2004, MK memutuskan penerbitan peraturan presiden soal kenaikan harga bahan bakar minyak dengan menggunakan referensi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menggunakan mekanisme pasar, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan kandungan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, termasuk norma yang berkaitan dengan penetapan harga bahan bakar minyak.
Pada 22 Maret 2006, MK mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan Yayasan Nurani Dunia soal anggaran pendidikan minimal 20 persen. Pemerintah diwajibkan mematuhi amanat UUD 1945 soal alokasi anggaran pendidikan ini.
Ada beragam tanggapan atas keputusan yang menghebohkan jagat perpolitikan nasional ini. Mereka umumnya terbelah dua, pro dan kontra. Kebanyakan para penggiat partai politik memandang sinis keputusan ini. Pasalnya, hak monopoli pengajuan calon pejabat politik dari pusat sampai daerah, yang selama ini mereka genggam, ikut terkoyak.
Para politikus formal ini yakin terhadap salah satu argumentasi akademik yang menyatakan bahwa institusionalisasi politik menjadi syarat mutlak dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Institusi yang dimaksud adalah partai politik. Sesuai dengan kodratnya, lembaga ini adalah organisasi yang menghasilkan politikus untuk kemudian memproduksi kebijakan-kebijakan politis sesuai dengan landasan idiil yang diamanatkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Kekukuhan keyakinan ini dibuktikan dengan pengakuan konstitusi negara. Atas dasar ini pula, cibiran atas amar putusan MK mereka sampaikan.
Namun, sebaliknya, orang-orang yang tak banyak terlibat dalam dunia kepartaian tapi melek politik justru menganggap keputusan ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan dalam sistem politik Indonesia. Model presidensial tidak steril dari calon pemimpin politik nonpartai.
Bahkan Amerika Serikat, dengan pelaksanaan model yang sama, mengakui calon independen ini. Artinya, ijtihad politik kekinian tidak mengharamkan mekanisme pencalonan pejabat politik tingkat daerah.
Selain itu, alasan nonyuridis menjadi pemicu munculnya kegembiraan atas putusan MK itu. Kristalisasi kekecewaan atas perilaku politikus partai yang sering dicap tak beretika menjadi penyulutnya. Salah satu kasus terbaru yang dianggap menjadi aib politik adalah soal mahar yang ditarifkan kepada para pelamar calon kepala daerah oleh partai politik.
Meski realitas partai politik dianggap buram, dan di sisi lain para penggiat partai politik sendiri menganggap keputusan MK sebagai biang gembosnya organisasi yang susah-payah mereka dirikan, saya melihat justru buah gugatan Lalu Ranggalawe ini merupakan harapan dan tantangan. Kawan-kawan sesama penggiat partai politik mestinya tidak reaksioner terhadap putusan tersebut. Apalagi jika secara emosional malah ingin mengebiri kewenangan MK. Saya menganggap bahwa ini momentum terbaik agar orang-orang partai politik memulihkan citra diri dan organisasinya yang sudah dinilai karut-marut.
Harus diakui, salah satu persoalan mendasar akibat monopoli peran partai politik adalah membuat kader-kadernya, yang diproyeksikan menjadi politikus tangguh dan peka terhadap keinginan rakyat, tidak berkembang. Secara kodrati, sistem pengkaderan seharusnya mampu mencetak calon-calon pemimpin. Kenyataannya, elite partai lebih memilih nonkader untuk bertarung memperebutkan jabatan politik. Sialnya, individu yang secara urut kacang mengikuti pengkaderan itu justru terjebak menjadi calo-calo politik.
Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun. Korupsi, suap, manipulasi, dan praktek kotor lainnya muncul akibat mekanisme monopoli tersebut. Rangkaian persoalan ini kemudian menjadi rantai lingkaran setan yang harus segara diputus. Saya yakin, jika mekanisme calon independen ini sudah berjalan, dan masyarakat lebih menginginkan kandidat pemimpin politik di luar partai, seperti hasil survei LSI, partai politik akan lebih termotivasi untuk membangun citra baik.
Selain itu, kawan-kawan di partai politik harus melihat pengalaman di Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa calon independen belum tentu meraih hati masyarakat. Hanya George Washington yang sukses sebagai calon independen dan didapuk sebagai Presiden Amerika Serikat. Artinya, harapan besar masyarakat yang menyambut baik dibukanya keran calon independen masih harus diuji terlebih dulu.
Kita masih harus menunggu mekanisme teknis calon independen ini. Ketua DPR Agung Laksono memperkirakan revisi terbatas terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 baru akan rampung awal 2008. Saya berharap, jika mekanisme pemilihan pemimpin dibuat secara kompetitif, mimpi akan munculnya pemimpin yang baik untuk negeri besar ini akan mendekati kenyataan.
Semoga.
Penulis: Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR
Sumber: Koran Tempo - Selasa, 07 Agustus 2007
OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.
Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.
Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.
P A D [ Pendapatan Asli Daerah ]
Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.
Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.
Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.
Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain
Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
Kontribusinya terhadap tujuan politik.
Kemampuan mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.
Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)
Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.
1. Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.
Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:
95 % dari pelanggan yang dikecewakan tidak pernah mengeluh kepada perusahaan.
Rata-rata pelanggan yang komplain akan memberitahukan kepada 9 atau 10, orang lain mengenai pelayanan buruk yang mereka terima.
70 % pelanggan yang komplain akan berbisnis kembali dengan perusahaan kalau keluhannya ditangani dengan cepat. (Pantius D. Soeling, 1997 : 11).
Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.
Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :
Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):
Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.
Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.
Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.
2. Pengisian Formasi Jabatan
Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.
Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.
Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.
Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.
Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.
Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).
Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.
Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.
3. Pengawasan Keuangan di Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.
Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.
4. Lembaga Pengawasan Independen
Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.
Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).
Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.
PENUTUP
Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.
Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.
Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Amy Y.S. Rahayu, 1977, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi No. 1/Vol. III/April/1997.
Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997.
Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.
Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.
Martani Huseini, 1994 Penyusunan Strategi Pelayanan Prima dalam suatu perspektif Reengineering, dalam Bisnis dan Birokrasi. No. 3/Vol IV/September 1994.
Penghargaan Abdi Satyabakti dalam manajemen pembangunan, Info Pan 1995 No. 13/IV / Oktober/1995
Oleh: Drs. Soenarto, MSi.
Sumber: Pacitankab.go.id.
Jabatan Politik Daerah
Kualifikasi dan Kompetisi dalam Perebutan Jabatan Politik [1]
Mohammad Najib [2]
PEMILU 2009 tinggal 130 hari lagi. Pemilu tersebut merupakan cara damai dan demokratis dalam memperebutkan jabatan publik. Dalam Pemilu tersebut akan mempere-butkan kursi DPR, DPD dan DPRD. Tiga bulan setelah Pemilu Legislatif tersebut akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun 2010 akan kembali digelar Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang pelaksanaannya sesuai jadwal berakhirnya periode jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kesemua Pemilu tersebut merupakan bagian dari panggung pentas politik di Indonesia yang menampilkan episode perebutan kursi kekuasaan.
Ada perbedaan karakteristik antara perebutan jabatan politik dan jabatan karier di pemerintahan. Jika recruitment jabatan karier di pemerintahan memerlukan syarat keahlian dan kecakapan khusus sesuai dengan bidang kerja yang akan dikelola, maka recruitment jabatan politik kurang mempertimbangkan aspek kapasitas dan kualifikasi calon. Hal itu karena pada perebutan jabatan politik lebih mementingkan aspek akseptabilitas politik serta popularitas, ketimbang pertimbangan aspek kecakapan teknis dan kualifikasi calon. Atas dasar realitas tersebut jabatan politik juga tidak mempersyaratkan adanya penjenjangan yang tegas atas kualifikasi calon sesuai hierarkhi struktur jabatan politik yang diperebutkan. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan jika ada banyak kasus bahwa pendidikan dan kapasitas calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dibanding calon Anggota DPRD Provinsi atau bahkan DPRRI. Pada saat yang sama juga dapat dipermaklumkan jika ada kasus bahwa pendidikan dan kualifikasi calon Bupati/Walikota, lebih baik ketimbang Calon Gubernur atau bahkan Calon Presiden.
Latar Belakang Calon
Jika dalam aspek pendidikan, bagi politisi yang ikut dalam bursa pencalonan jabatan publik tidak mengenal persyaratan yang ketat, maka latar belakang pekerjaannyapun tidak ada aturan secara rigit. Syarat standard bagi tingkat pendidikan bagi bakal calon untuk semua jabatan politik tersebut hanyalah SMA dan sederajat. Ketika undang-undang Pemilu Presiden dibahas, baik UU No 23 Tahun 2003 maupun UU No 42 Tahun 2008 ada keinginan sekelompok politikus di parlemen yang menghendaki persyaratan calon Presiden minimal S1 agar dapat dihasilkan Presiden terpilih yang berkualitas. Namun dalam kenya-taannya kemudian disyahkan dengan memberlakukan syarat hanya SMA dan sederajat. Hal yang sama juga pernah digagas untuk lembaga perwakilan di level pusat (DPR), yang pernah ada keinginan untuk memberlakukan persyaratan yang lebih tinggi daripada DPRD, namun putusan undang-undang akhirnya memberlakukan syarat yang sama, yakni cukup dengan ijasah SMA dan sederajat.[3]
Pada Pemilu 2004 yang lalu ada sekelompok LSM di DIY yang menghendaki pemberlakuan syarat calon Anggota DPRD di DIY setara dengan S1 agar dihasilkan lembaga perwakilan yang lebih berkualitas. Bahkan juga ada yang menghendaki agar ada proses fit and proper test terhadap caleg. Namun karena undang-undang Pemilu berlaku umum dan tidak memungkinkan KPU Provinsi DIY memberlakukan persyaratan pendi-dikan dan mekanisme pencalonan Anggota DPRD DIY secara berbeda dengan ketentuan undang-undang, maka syarat pendidikannya tetap SMA dan sederajat dan fit and proper test tetap tidak dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya banyak calon Anggota DPRD DIY yang hanya sekadar lulus SMA dengan prestasi (nilai) yang minimal. Bahkan masih juga ditemu-kan banyak calon Anggota DPRD yang hanya mempergunakan ijasah Kejar Paket C.
Sementara dari aspek latar belakang pekerjaan, banyak calon Anggota DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota atau bahkan DPR, yang mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaan. Dalam banyak hal pencantuman wiraswasta sebagai pekerjaan tersebut hanyalah sebagai kamuflase untuk tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran atau setidaknya kerja srabutan. Atas dasar realitas itulah adalah sebuah keniscayaan jika kemudian ditemukan banyak pejabat politik yang latar belakang pekerjaan saat sebelum menjabat sama sekali tidak mendukung kemampuan untuk bekerja sebagai pejabat politik.[4]
Kesiapan untuk Terjun di Dunia Politik
Jika dalam aspek persyaratan pendidikan dan latar belakang pekerjaan tidak ada persyaratan standard, maka juga tidak ada kesiapan standard yang diperlukan bagi seseorang untuk terjun di dunia politik. Terlebih lagi kini ada cukup banyak partai politik peserta pemilu, yang masing-masing tentu saja memiliki mekanisme dan memberlakukan persya-ratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan internal partai politik. Hal itu karena mekanisme recruitment caleg, atau calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden diserahkan pada mekanisme internal partai politik (atau gabungan partai politik untuk Pemilu Kepala Daerah atau Pilpres). Perbedaan perlakuan pada caleg tersebut khususnya antara kelompok Partai Politik yang sudah mapan dan memiliki peluang untuk meraih kursi dalam Pemilu 2009 di satu sisi, dan perlakuan oleh Parpol yang relatif tidak jelas masa depannya di sisi lain.[5]
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang bakal calon DPR, DPRD, Kepala Daerah maupun Presiden harus memiliki uang dalam jumlah yang cukup besar. Uang tersebut tidak hanya disetor ke Parpol sebagai dana operasional Parpol (dalam peme-nangan Pemilu), namun juga untuk keperluan operasional masing-masing caleg. Dengan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka, yang mana masing-masing caleg harus saling bersaing tidak hanya antar caleg lintas Parpol, namun juga antar caleg dalam satu Parpol, agar dapat memenangkan Pemilu sehingga mampu meraih kursi DPR/DPRD. Konsekuensinya membuat dana politik yang diperlukan oleh masing-masing caleg relatif besar. Hal itu karena masing-masing calon secara harus mengelola mesin politik secara mandiri untuk pemenangan pemilu.
Pada saat yang sama para kandidat untuk semua jabatan publik tersebut harus memiliki kesiapan mental dalam memasuki gelanggang pentas dunia politik. Hal itu karena panggung pentas politik sangat sarat dengan kekerasan, fitnah dan ketidakpastian. Sehingga hanya "orang-orang perkasa" saja yang mampu bertahan di dunia seperti itu. Atas dasar itulah kemudian banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan uang yang cukup tidak bersedia untuk bergelut di dunia politik praktis. Keenggapanan para tokoh perempuan untuk masuk di dunia politik juga karena dipicu oleh iklim kerja di partai politik yang kurang kondusif bagi kalangan yang biasa bekerja secara professional dan menjunjung tinggi norma dan aturan. Terlebih lagi bagi tokoh perempuan yang sudah mapan, dunia politik adalah momok yang harus dijauhi karena dianggap dunia tersebut terlalu bias maskulin.
Pada saat yang sama, adanya kecenderungan nepotisme di kalangan pengurus Parpol dalam recruitment politik, tidak saja dalam proses pencalonan legislatif tapi juga dalam pembentukan kepengurusan Parpol, membuat sirkulasi elite dan distribusi kekuasaan hanya terjadi di kalangan terbatas. Pada kalangan "darah biru" elite Parpol inilah yang paling bisa menikmati dinamika politik di Parpol akibat adanya konsesi, dispensasi dan hak istimewa yang diterimanya akibat nasab mereka sebagai keturunan "darah biru" elite Parpol. Sementara bagi kalangan warga biasa akan mengalami kesulitan untuk masuk dalam lingkar dalam elite Parpol yang sekaligus memiliki nasib baik sebagai caleg yang potensial terpilih karena men-dapatkan "nomor cantik" dalam penomoran Caleg dalam DCT.
Kompetisi dan Peluang Terpilih
Dalam struktur politik, semakin tinggi jabatan politik, semakin tinggi tingkat per-saingan untuk memperoleh jabatan tersebut. Dalam konteks masyarakat DIY, dengan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 sebesar 2.736.637 hanya memperebutkan 4 kursi DPD, 8 kursi DPR, 55 kursi DPRD Provinsi dan 220 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Dengan data tersebut dapat dilihat rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan dari proses Pemilu yang sangat timpang. Demikian juga untuk Pilpres, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, yang masing-masing hanya memperebutkan satu pasangan calon terpilih untuk sekala nasional, Provinsi dan Kabu-paten/Kota.
Semakin timpangnya rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan tersebut berkorelasi terhadap tingginya tingkat kompetisi bagi warga negara untuk memperebutkan posisi tersebut. Dalam proses kompetisi tersebut ada dua level persaingan yang harus dilalui. Kompetisi level pertama adalah perebutan untuk menjadi calon lewat partai politik tertentu. Sedangkan kompetisi level kedua adalah kompetisi untuk memenangkan Pemilu. Pada prinsipnya kompetisi di level pertama cenderung berbanding terbalik dengan kompetisi di level kedua. Masing-masing calon memiliki fariasi pilihan; jika ia ingin memiliki potensi untuk terpilih dalam Pemilu, maka ia harus menggunakan "Parpol besar" yang relatif memiliki peluang untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, jika "Parpol besar" yang akan dijadikan kendaraan politik, maka pada saat sama akan sangat banyak politisi yang akan mempergunaan jasa "Parpol besar" tersebut untuk mengantarkan dalam pemenangan Pemilu. Akibatnya persaingan untuk menjadi caleg lewat Parpol tersebut maha berat, namun lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu.
Pada saat yang sama sesungguhnya ada sejumlah Parpol yang relatif memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk dapat menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Bahkan dalam kenyataannya ketika kemudahan diberikan, bahkan secara cuma-cuma kepada warga negara untuk bersedia maju sebagai caleg lewat Parpol tersebut, namun kenyataannya Parpol tersebut tetap kesulitan untuk mendapatkan caleg. Dalam kenyataannya masih cukup banyak Parpol yang tidak selalu memiliki caleg di setiap daerah pemilihan dan kalaupun ada caleg jumlahnya masih sangat minimal. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata Parpol level Provinsi di DIY hanya mampu menyetorkan 37% dari jumlah kuota calon yang dapat didaftarkan. Sehingga rata-rata baru sepertiga dari jatah kursi pencalonan yang dapat diisi oleh Parpol. Tentu terdapat variasi soal jumlah caleg yang dapat diajukan oleh masing-masing Parpol, dari mendekati jumlah maksimal untuk beberapa "Parpol besar" sampai mendekati tidak punya calan untuk beberapa Parpol lainnya. Bahkan di level kepengurusan Parpol di DIY ada tiga Parpol yang sama sekali tidak mengajukan daftar caleg.
Terkait persaingan antar caleg untuk meraih kursi, untuk level DPRD Provinsi DIY yang memperebutkan 55 kursi terdapat 606 caleg, sehingga rasionya berkisar 1 : 11. Sedang-kan untuk perebutan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang rata-rata memperebutkan seki-tar 45 kursi, terdapat rata-rata sekitar 500an caleg, sehingga rasionya juga berkisar 1 : 11. Tentu tingkat keterpilihan antar caleg sangat bervariasi, tergantung apa jenis Parpol yang dikendarai dan nomor berapa kursi pencalonan yang diduduki. Semakin besar Parpol yang dikendarai dan semakin cantik (kecil) nomor kursi pencalonan yang diduduki tentu semakin mahal dan kompetitif untuk mendapatkannya. Namun dengan "Parpol besar" dan nomor cantik tersebut merupakan jaminan seseorang untuk menjadi caleg yang terpilih dalam pemilu mendatang.
Kecuali jika masyarakat hanya cukup puas menjadi caleg, hal tersebut dapat dilaku-kan dengan mudah lewat beberapa Parpol yang memberikan kemudahan bagi siapapun yang bersedia menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Hanya masalahnya tidak ada jaminan apakah Parpol tersebut akan mampu mengantar caleg untuk terpilih dalam pemilu. Pilihannya sangat tergantung apakah seseorang hanya sekadar ingin menjadi caleg, atau ingin menjadi caleg jadi. Pilihan atas kedua hal tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang berbeda, serta membawa pada nasib yang berbeda, yakni sukses meraih kursi atau sekadar hanya sukses ikut pemilu. (mnajibjogja@yahoo.com)***
[1] Disampaikan dalam Seminar Regional dengan tema "Popularitas Panggung Politik di Indonesia Bagi Semua Kalangan", deselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Sosial dan Ekonomi UNY, pada tanggal 1 Desember 2008.
[2] Drs. Mohammad Najib, MSi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU Provinsi DIY dan Dosen Luar Biasa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
[3] Menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD syarat pendidikan untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 50 ayat (1)) Sesuai penjelasan pasal tersebut yang dimaksud "bentuk lain yang sederajat" antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berda-sarkan peraturan perundang-undangan.
[4] Dalam banyak kasus ditemukan banyak Anggota DPRD yang latar belakang pekerjaannya sebagai tukang parkir, tukang tambal ban bahkan preman pasar. Tentu saja latar belakang tersebut tidak mampu menyumbang kemampuan pejabat tersebut untuk dapat bekerja dengan baik selaku pejabat publik.
[5] Jika pada Parpol kelompok pertama bisa memberlakukan tarif yang mahal dan lebih selektif dalam merecruit caleg, maka pada Parpol kelompok kedua relatif mengobral kursi pencalonan dan tetap kesulitan mendapatkan caleg.
Mohammad Najib [2]
PEMILU 2009 tinggal 130 hari lagi. Pemilu tersebut merupakan cara damai dan demokratis dalam memperebutkan jabatan publik. Dalam Pemilu tersebut akan mempere-butkan kursi DPR, DPD dan DPRD. Tiga bulan setelah Pemilu Legislatif tersebut akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun 2010 akan kembali digelar Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang pelaksanaannya sesuai jadwal berakhirnya periode jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kesemua Pemilu tersebut merupakan bagian dari panggung pentas politik di Indonesia yang menampilkan episode perebutan kursi kekuasaan.
Ada perbedaan karakteristik antara perebutan jabatan politik dan jabatan karier di pemerintahan. Jika recruitment jabatan karier di pemerintahan memerlukan syarat keahlian dan kecakapan khusus sesuai dengan bidang kerja yang akan dikelola, maka recruitment jabatan politik kurang mempertimbangkan aspek kapasitas dan kualifikasi calon. Hal itu karena pada perebutan jabatan politik lebih mementingkan aspek akseptabilitas politik serta popularitas, ketimbang pertimbangan aspek kecakapan teknis dan kualifikasi calon. Atas dasar realitas tersebut jabatan politik juga tidak mempersyaratkan adanya penjenjangan yang tegas atas kualifikasi calon sesuai hierarkhi struktur jabatan politik yang diperebutkan. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan jika ada banyak kasus bahwa pendidikan dan kapasitas calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dibanding calon Anggota DPRD Provinsi atau bahkan DPRRI. Pada saat yang sama juga dapat dipermaklumkan jika ada kasus bahwa pendidikan dan kualifikasi calon Bupati/Walikota, lebih baik ketimbang Calon Gubernur atau bahkan Calon Presiden.
Latar Belakang Calon
Jika dalam aspek pendidikan, bagi politisi yang ikut dalam bursa pencalonan jabatan publik tidak mengenal persyaratan yang ketat, maka latar belakang pekerjaannyapun tidak ada aturan secara rigit. Syarat standard bagi tingkat pendidikan bagi bakal calon untuk semua jabatan politik tersebut hanyalah SMA dan sederajat. Ketika undang-undang Pemilu Presiden dibahas, baik UU No 23 Tahun 2003 maupun UU No 42 Tahun 2008 ada keinginan sekelompok politikus di parlemen yang menghendaki persyaratan calon Presiden minimal S1 agar dapat dihasilkan Presiden terpilih yang berkualitas. Namun dalam kenya-taannya kemudian disyahkan dengan memberlakukan syarat hanya SMA dan sederajat. Hal yang sama juga pernah digagas untuk lembaga perwakilan di level pusat (DPR), yang pernah ada keinginan untuk memberlakukan persyaratan yang lebih tinggi daripada DPRD, namun putusan undang-undang akhirnya memberlakukan syarat yang sama, yakni cukup dengan ijasah SMA dan sederajat.[3]
Pada Pemilu 2004 yang lalu ada sekelompok LSM di DIY yang menghendaki pemberlakuan syarat calon Anggota DPRD di DIY setara dengan S1 agar dihasilkan lembaga perwakilan yang lebih berkualitas. Bahkan juga ada yang menghendaki agar ada proses fit and proper test terhadap caleg. Namun karena undang-undang Pemilu berlaku umum dan tidak memungkinkan KPU Provinsi DIY memberlakukan persyaratan pendi-dikan dan mekanisme pencalonan Anggota DPRD DIY secara berbeda dengan ketentuan undang-undang, maka syarat pendidikannya tetap SMA dan sederajat dan fit and proper test tetap tidak dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya banyak calon Anggota DPRD DIY yang hanya sekadar lulus SMA dengan prestasi (nilai) yang minimal. Bahkan masih juga ditemu-kan banyak calon Anggota DPRD yang hanya mempergunakan ijasah Kejar Paket C.
Sementara dari aspek latar belakang pekerjaan, banyak calon Anggota DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota atau bahkan DPR, yang mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaan. Dalam banyak hal pencantuman wiraswasta sebagai pekerjaan tersebut hanyalah sebagai kamuflase untuk tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran atau setidaknya kerja srabutan. Atas dasar realitas itulah adalah sebuah keniscayaan jika kemudian ditemukan banyak pejabat politik yang latar belakang pekerjaan saat sebelum menjabat sama sekali tidak mendukung kemampuan untuk bekerja sebagai pejabat politik.[4]
Kesiapan untuk Terjun di Dunia Politik
Jika dalam aspek persyaratan pendidikan dan latar belakang pekerjaan tidak ada persyaratan standard, maka juga tidak ada kesiapan standard yang diperlukan bagi seseorang untuk terjun di dunia politik. Terlebih lagi kini ada cukup banyak partai politik peserta pemilu, yang masing-masing tentu saja memiliki mekanisme dan memberlakukan persya-ratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan internal partai politik. Hal itu karena mekanisme recruitment caleg, atau calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden diserahkan pada mekanisme internal partai politik (atau gabungan partai politik untuk Pemilu Kepala Daerah atau Pilpres). Perbedaan perlakuan pada caleg tersebut khususnya antara kelompok Partai Politik yang sudah mapan dan memiliki peluang untuk meraih kursi dalam Pemilu 2009 di satu sisi, dan perlakuan oleh Parpol yang relatif tidak jelas masa depannya di sisi lain.[5]
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang bakal calon DPR, DPRD, Kepala Daerah maupun Presiden harus memiliki uang dalam jumlah yang cukup besar. Uang tersebut tidak hanya disetor ke Parpol sebagai dana operasional Parpol (dalam peme-nangan Pemilu), namun juga untuk keperluan operasional masing-masing caleg. Dengan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka, yang mana masing-masing caleg harus saling bersaing tidak hanya antar caleg lintas Parpol, namun juga antar caleg dalam satu Parpol, agar dapat memenangkan Pemilu sehingga mampu meraih kursi DPR/DPRD. Konsekuensinya membuat dana politik yang diperlukan oleh masing-masing caleg relatif besar. Hal itu karena masing-masing calon secara harus mengelola mesin politik secara mandiri untuk pemenangan pemilu.
Pada saat yang sama para kandidat untuk semua jabatan publik tersebut harus memiliki kesiapan mental dalam memasuki gelanggang pentas dunia politik. Hal itu karena panggung pentas politik sangat sarat dengan kekerasan, fitnah dan ketidakpastian. Sehingga hanya "orang-orang perkasa" saja yang mampu bertahan di dunia seperti itu. Atas dasar itulah kemudian banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan uang yang cukup tidak bersedia untuk bergelut di dunia politik praktis. Keenggapanan para tokoh perempuan untuk masuk di dunia politik juga karena dipicu oleh iklim kerja di partai politik yang kurang kondusif bagi kalangan yang biasa bekerja secara professional dan menjunjung tinggi norma dan aturan. Terlebih lagi bagi tokoh perempuan yang sudah mapan, dunia politik adalah momok yang harus dijauhi karena dianggap dunia tersebut terlalu bias maskulin.
Pada saat yang sama, adanya kecenderungan nepotisme di kalangan pengurus Parpol dalam recruitment politik, tidak saja dalam proses pencalonan legislatif tapi juga dalam pembentukan kepengurusan Parpol, membuat sirkulasi elite dan distribusi kekuasaan hanya terjadi di kalangan terbatas. Pada kalangan "darah biru" elite Parpol inilah yang paling bisa menikmati dinamika politik di Parpol akibat adanya konsesi, dispensasi dan hak istimewa yang diterimanya akibat nasab mereka sebagai keturunan "darah biru" elite Parpol. Sementara bagi kalangan warga biasa akan mengalami kesulitan untuk masuk dalam lingkar dalam elite Parpol yang sekaligus memiliki nasib baik sebagai caleg yang potensial terpilih karena men-dapatkan "nomor cantik" dalam penomoran Caleg dalam DCT.
Kompetisi dan Peluang Terpilih
Dalam struktur politik, semakin tinggi jabatan politik, semakin tinggi tingkat per-saingan untuk memperoleh jabatan tersebut. Dalam konteks masyarakat DIY, dengan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 sebesar 2.736.637 hanya memperebutkan 4 kursi DPD, 8 kursi DPR, 55 kursi DPRD Provinsi dan 220 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Dengan data tersebut dapat dilihat rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan dari proses Pemilu yang sangat timpang. Demikian juga untuk Pilpres, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, yang masing-masing hanya memperebutkan satu pasangan calon terpilih untuk sekala nasional, Provinsi dan Kabu-paten/Kota.
Semakin timpangnya rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan tersebut berkorelasi terhadap tingginya tingkat kompetisi bagi warga negara untuk memperebutkan posisi tersebut. Dalam proses kompetisi tersebut ada dua level persaingan yang harus dilalui. Kompetisi level pertama adalah perebutan untuk menjadi calon lewat partai politik tertentu. Sedangkan kompetisi level kedua adalah kompetisi untuk memenangkan Pemilu. Pada prinsipnya kompetisi di level pertama cenderung berbanding terbalik dengan kompetisi di level kedua. Masing-masing calon memiliki fariasi pilihan; jika ia ingin memiliki potensi untuk terpilih dalam Pemilu, maka ia harus menggunakan "Parpol besar" yang relatif memiliki peluang untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, jika "Parpol besar" yang akan dijadikan kendaraan politik, maka pada saat sama akan sangat banyak politisi yang akan mempergunaan jasa "Parpol besar" tersebut untuk mengantarkan dalam pemenangan Pemilu. Akibatnya persaingan untuk menjadi caleg lewat Parpol tersebut maha berat, namun lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu.
Pada saat yang sama sesungguhnya ada sejumlah Parpol yang relatif memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk dapat menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Bahkan dalam kenyataannya ketika kemudahan diberikan, bahkan secara cuma-cuma kepada warga negara untuk bersedia maju sebagai caleg lewat Parpol tersebut, namun kenyataannya Parpol tersebut tetap kesulitan untuk mendapatkan caleg. Dalam kenyataannya masih cukup banyak Parpol yang tidak selalu memiliki caleg di setiap daerah pemilihan dan kalaupun ada caleg jumlahnya masih sangat minimal. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata Parpol level Provinsi di DIY hanya mampu menyetorkan 37% dari jumlah kuota calon yang dapat didaftarkan. Sehingga rata-rata baru sepertiga dari jatah kursi pencalonan yang dapat diisi oleh Parpol. Tentu terdapat variasi soal jumlah caleg yang dapat diajukan oleh masing-masing Parpol, dari mendekati jumlah maksimal untuk beberapa "Parpol besar" sampai mendekati tidak punya calan untuk beberapa Parpol lainnya. Bahkan di level kepengurusan Parpol di DIY ada tiga Parpol yang sama sekali tidak mengajukan daftar caleg.
Terkait persaingan antar caleg untuk meraih kursi, untuk level DPRD Provinsi DIY yang memperebutkan 55 kursi terdapat 606 caleg, sehingga rasionya berkisar 1 : 11. Sedang-kan untuk perebutan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang rata-rata memperebutkan seki-tar 45 kursi, terdapat rata-rata sekitar 500an caleg, sehingga rasionya juga berkisar 1 : 11. Tentu tingkat keterpilihan antar caleg sangat bervariasi, tergantung apa jenis Parpol yang dikendarai dan nomor berapa kursi pencalonan yang diduduki. Semakin besar Parpol yang dikendarai dan semakin cantik (kecil) nomor kursi pencalonan yang diduduki tentu semakin mahal dan kompetitif untuk mendapatkannya. Namun dengan "Parpol besar" dan nomor cantik tersebut merupakan jaminan seseorang untuk menjadi caleg yang terpilih dalam pemilu mendatang.
Kecuali jika masyarakat hanya cukup puas menjadi caleg, hal tersebut dapat dilaku-kan dengan mudah lewat beberapa Parpol yang memberikan kemudahan bagi siapapun yang bersedia menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Hanya masalahnya tidak ada jaminan apakah Parpol tersebut akan mampu mengantar caleg untuk terpilih dalam pemilu. Pilihannya sangat tergantung apakah seseorang hanya sekadar ingin menjadi caleg, atau ingin menjadi caleg jadi. Pilihan atas kedua hal tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang berbeda, serta membawa pada nasib yang berbeda, yakni sukses meraih kursi atau sekadar hanya sukses ikut pemilu. (mnajibjogja@yahoo.com)***
[1] Disampaikan dalam Seminar Regional dengan tema "Popularitas Panggung Politik di Indonesia Bagi Semua Kalangan", deselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Sosial dan Ekonomi UNY, pada tanggal 1 Desember 2008.
[2] Drs. Mohammad Najib, MSi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU Provinsi DIY dan Dosen Luar Biasa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
[3] Menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD syarat pendidikan untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 50 ayat (1)) Sesuai penjelasan pasal tersebut yang dimaksud "bentuk lain yang sederajat" antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berda-sarkan peraturan perundang-undangan.
[4] Dalam banyak kasus ditemukan banyak Anggota DPRD yang latar belakang pekerjaannya sebagai tukang parkir, tukang tambal ban bahkan preman pasar. Tentu saja latar belakang tersebut tidak mampu menyumbang kemampuan pejabat tersebut untuk dapat bekerja dengan baik selaku pejabat publik.
[5] Jika pada Parpol kelompok pertama bisa memberlakukan tarif yang mahal dan lebih selektif dalam merecruit caleg, maka pada Parpol kelompok kedua relatif mengobral kursi pencalonan dan tetap kesulitan mendapatkan caleg.
Langganan:
Postingan (Atom)