Jumat, 25 Desember 2009

Good Governance Di Masa Transisi

Dua tahun pasca perjanjian damai pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki. Kini tiba waktunya bagi kita menelisik peran yang seharusnya dilakoni pemerintah di masa transisi—baik transisi politik, ekonomi dan transisi demokrasi. Apa sebenarnya tantangan dalam masa transisi ini?

Lima foktor penting menjadi ukuran melihat Aceh sekarang. Pertama adalah berkenaan dengan fairness yang sering disebut sebagai kewajaran prosedural. Kedua, adanya transparency sebagai bagian keterbukaan dari sebuah sistem. Ketika, disclosure sebagai pelengkap kinerja. Empat, accountability sebuah keharusan pertanggungjawaban public, dan kelima responsibility yaitu kepekaan menangkap aspirasi masyarakat secara luas.

Lima factor urgent menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan, jika pemerintah Aceh di bawah Irwandi-Nazar ingin melepaskan diri dari masa transisi politik, ekonomi dan demokrasi yang sedang berlangsung. Menjadi tolak ukur ketika pemerintah ditantang mewujudkan perdamaian permanen dan demokrasi yang terbuka. Aceh dengan segala perbedaannya mungkin sebuah kewajaran yang terus dilakoni menjadi daerah percontohan yang berlanjut bagi daerah lain.

Untuk itu, alangkah baiknya kalau kita melihat sistem maupun pertanggungjawaban public sebagai pondasi good governace di masa transisi ini. Misalnya sistem hukum yang lemah pada masa lalu merupakan sejarah kelam negeri ini membangun kepercayaan masyarakat. Sehingga berbagai benturan terjadi hingga menjadi konflik pada level antar kelompok, antara mereka yang menguasai dan mereka yang dikuasai. Dalam hal ini saya menyarankan pemerintah Irwandi untuk membangun prana (institution building). Ini juga berkenaan dengan ketegasan hukum soal pelaku korupsi tentunya.

Dalam kapasitas pemerintah transisi ini, melalui institutional reform atau institusional building, baik secara politik, ekonomi, hukum dan birokrasi pemerintahan. Secara hukum, adanya perangkat hukum dan lembaga pengawasan yang ketat, adanya keberanian dan kemandirian aparatur dari penegak hukum atau aparatur pengawasan serta adanya penegakan HAM secara konsisten.

Kenapa itu penting? Ada banyak lembaga pengawasan semisal BPK. Namun pada kenyataannya tidak berjalan. Kasus pembangunan terminal di Kabupaten Pidie menjadi ukuran penting ketika elemen sipil meminta tranparansi audit keuangan yang mencapai 16 miliar. Namun hingga kini transparansi informasi yang diharapkan tak kunjung datang. Sehingga mega proyek 16 miliar belum ada kejelasan status, baik secara hukum maupun politik.

Penegakan Hak Asasi Manusia juga bagian dari kepercayaan korban kepada pemerintah. Meski kita tahu, bahwa ada banyak kelemahan-kelemahan hukum dalam penegakan HAM di Aceh. Namun korban jauh lebih berharap ada kebijakan yang lebih mengarah kepada korban. Ini merupakan ketegasan pemerintah untuk memberi keadilan secara hukum kepada korban.

Mengingat ada banyak kelemahan pada masa sebelumnya, maka masa transisi ini juga harus ada upaya-upaya yang dapat meningkatkan kemampuan pada sistem peradilan, melakukan perubahan pada administrasi, meningkatkan kemampuan pada lembaga perwakilan rakyat serta adanya pendidikan hukum lanjutan dan pengujian berkenaan disiplin profesi hukum itu sendiri.

Kalau dari sisi politik, jika kita ingin melihat liberalisasi politik awal ini, maka tidak selalu berhasil oleh sebuah pemilu untuk membentuk pemerintahan baru yang kemudian masuk ke masa transisi. Begitu juga dengan masa transisi sekarang di bawah kepemimpinan mantan kombatan dan tokoh gerakan sipil ini. Tidak ada garansi masa transisi ini berhasil mengantar kita ke suatu pencapaian untuk melakukan konsolidasi demokrasi, meski ada tahap-tahap yang harus dijalankan sebelumnya.

Dalam mewujudkan itu maka pemerintah perlu melakukan langkah yang tepat. Termasuk menyiapkan peluang demokratisasi dan menutup ruang otoritarian. Sehingga pada masa transisi ini ada tabiat baru dalam kehidupan masyarakat. Secara politik juga bagaimana membentuk masyarakat yang terus menjadi control atas kebijakan pemerintah.

Dimana masyarakat yang sudah menjadi warga negara tidak menjadi masa yang terus meneror. Namun harus menjadi warga negara yang mendesak untuk terus menuntut hak-haknya. Jika demikian, maka ini merupakan kesadaran warga untuk melawan jika haknya dilanggar. Jika sudah begini, maka pemerintah harus melihat kesadaran masyarakat ini sebagai bagian dari teman dalam membangun good governace, bukan sebagai musuh yang harus dikekangi.

Karena tanpa pelibatan partisipatif masyarakat mewujudkan good governance, maka masa transisi pasca konflik dalam membangun Aceh akan jauh dari harapan. Memaksimalkan keterlibatan dalam setiap kebijakan pemerintah di Aceh adalah subuah keharusan yang perlu dilakukan. Bagaimana pengalaman sebelumnya ketika gerakan sipil dipaksa bungkam, meski tujuannya mewujudkan pemerintahan yang baik. Inilah yang diharapkan masyarakat sipil pada pemerintah transisi, jika keberlangsungan transisi politik dan demokrasi ini berjalan demi pembangunan Aceh yang lebih baik.

Mungkin dua tahun terlalu dini menilai pemerintah Irwandi bisa keluar dari masa transisi politik dan demokrasi ini. Namun upaya yang harus terus dilakukan tentunya menjadi ukuran tersendiri bagi keberlangsungan kemajuan Aceh ke depan. Saya yakin Irwandi akan melakukan ketegasan berkenaan dengan good government semisal memberi tindakan kepada aparatur pemerintah yang terlibat korupsi.

Kemudian langkah lain juga perlu dilakukan pemerintah Irwandi dengan berbagai macam transparansi kebijakan menyangkut dengan public. Hal ini sebagai bagian dari meminimalkan kecurigaan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap kebijakan pemerintah secara umum. Jika transparansi terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai control social, maka konsolidasi demokrasi untuk sebuah wacana membangun Aceh bukan cet langet.

Karena ini juga merupakan bagian dari meminimalisir konflik social dalam masyarakat yang pada ujung-ujungnya adalah tersendatnya pembangunan ekonomi secara menyeluruh di Aceh. Masyarakat bukan hanya menanti perubahan, tapi juga ingin mengetahui perubahan yang sedang dan akan berlangsung. Di samping ada upaya cerdas melakukan penyaringan aspirasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Krisis kepercayaan juga diwujudkan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. Hal ini sesuai dengan tingkah penegak hukum sendiri yang sangat tidak adil dalam melakukan tindakan hukum. Masa transisi ini juga langkah awal memberi pengetahuan-pengetahun kepada penegak hukum untuk tetap berada pada karidor hukum yang telah digariskan. Ketegasan hukum dan kesadaran hukum dari aparat penegah hukum sedang ditunggu.

Disamping lembaga penegak hukum, lembaga peradilan juga harus diisi oleh orang-orang yang professional, karena ini sebuah tantangan menuju globalisasi. Dan terakhir, legislative dapat berperan dalam memberikan pelayanan untuk melakukan penelitian yang memberi informasi kepada masyarakat secara benar dan akurat. Legislative juga harus punya komitmen dalam mengelola aspirasi masyarakat dengan baik dan serius.

Kita berharap, masa transisi ini benar-benar menjadi era baru dalam penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat, pengembalian sumber daya manusia yang handal, penyaringan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan, pelayanan public yang professional serta penegakan hukum secara adil. Hingga Aceh menjadi daerah dengan sistem good governace yang selalu dibanggakan di masa transisi pasca konflik.

Oleh: Andi Firdaus.
*) Direktur Center for Humanitarian and Social Empowerment (CHSE) Aceh

Etika Politik Oleh Hidayat Nur Wahid

Sebagai insan yang senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanawata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, sudah sepantasnya kita bersama-sama mengucapkan Syukur Alhamdulillah kehadirat Illahi Robbi, karena dengan perkenan-Nya kita semua dapat hadir dalam keadaan sehat wal afiat pada acara wisuda Pasca Sarjana, Sarjana, Diploma III, serta Dies Natalis Universitas Nasional ke-57, saya atas nama pribadi dan selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengucapkan SELAMAT, saya turut berbahagia.

Bagi sebuah perguruan tinggi, melampaui usia 50 tahun bukanlah usia yang mudah dicapai, serta di tanah air masih sedikit perguruan tinggi yang telah mencapai usia itu. Karena itu jika terdapat sebuah universitas melewati usia lebih dari setengah abad, niscaya hal itu merupakan bukti kemampuan dan kecerdasan pemimpin dan pengelola universitas itu dalam meniti zaman demi zaman dengan berbagai kondisi dan tantangan yang berbeda-beda. Kita semua bersyukur karena Universitas Nasional telah mampu membuktikan keandalannya melewati usia setengah abad ini. Berbagai pengalaman, suka duka, dan pasang surut yang menyertai perjalanan selama 57 tahun tentunya akan mendorong terwujudnya kematangan dan kedewasaan serta kearifan bagi Universitas Nasional.

Semoga Universitas Nasional dapat terus meningkatkan kualitas perannya dalam mengemban amanah Tridharma Perguruan Tinggi; mencetak manusia-manusia Indonesia yang berilmu, berintegritas tinggi, dan berwawasan luas; melakukan penelitian yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; dan melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kesejahteraannya.

Dalam dunia yang berubah dengan cepat di era globalisasi ini diperlukan pengembangan dan pemahaman paradigma baru untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia itu bukan merupakan suatu produk manufaktur, tetapi seperti layaknya pengembangan tanaman yang harus dipilih bibitnya dengan tekun, dipilih tanahnya yang subur, atau kalau perlu dikerjakan tanahnya lebih dulu agar tanamannya bisa tumbuh subur, dan secara telaten harus disiram, dipupuk, dan dijauhkan dari tanaman liar yang bisa mengganggunya. Karena itu, sumber daya manusia harus dikembangkan dengan pemeliharaan sejak dini dengan sebaik-baiknya, dibangkitkan motivasi dan kemauannya untuk maju, dipompa kemampuannya, dan diberikan dorongan yang positif untuk sanggup membangun dan bekerja keras. Mereka harus sadar bahwa hanya dengan bekerja keras mereka berhak mendapatkan tingkatan kesejahteraan untuk masa depan pribadi, anak cucu, dan bangsanya.

Banyak studi empiris dilakukan untuk melihat kaitan antara kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan. Denison (1962), misalnya, menemukan adanya sumbangan yang besar dari peningkatan years of schooling terhadap pertumbuhan Amerika Serikat. Barro (1991) serta Mankiw, Romer, dan Weil (1992) menyatakan bahwa partisipasi pendidikan dan investasi yang cukup besar untuk pendidikan pada tahun 1960-an merupakan faktor yang penting dalam menjelaskan variasi pertumbuhan negara-negara di dunia selama 40 tahun terakhir ini. Mereka memperlihatkan bahwa kualitas sumber daya manusia menyumbang secara cukup berarti bagi pertumbuhan. Sumbangan itu kira-kira sama dengan sumbangan physical capital. Becker (1995) bahkan menunjukkan adanya estimasi bahwa sekitar 80 persen aset dan kekayaan Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya terdiri atas modal manusia.

Dengan pendekatan ini, dapat diterangkan secara jelas apa yang menjadi kunci keberhasilan negara-negara di Asia yang berkembang cepat, dimulai dari Jepang, kemudian Korea, Taiwan, Hongkong, dan Singapura, yang memberikan penekanan besar pada penguatan kualitas sumber daya manusia. Dengan sumber daya alam yang terbatas dan hambatan yang mereka hadapi dalam ekspornya ke Barat, mereka dapat tetap memelihara daya saing dan tingkat pertumbuhan yang menakjubkan.

Pengembangan kualitas sumber daya manusia ini yang paling utama dihasilkan oleh pendidikan. Melalui pendidikan akan menghasilkan insan-insan yang tidak hanya menyandang gelar sarjana, tetapi insan-insan yang bersemangat ilmiah, yang kreatif, yang selalu mencari kesempurnaan (unending search for excellence) dan menghindarkan sikap mediocre. Manusia-manusia yang demikian inilah yang akan menjadi modal pembangunan yang utama, yang akan menjadi andalan masa depan.

Saya menaruh harapan yang besar sekali kepada segenap civitas academica Universitas Nasional untuk tidak sekedar mengalir melalui proses dalam menekuni profesi dan membangun kualitas diri, namun lebih dari itu, kita harus mampu menangkap nuansa baru dari perubahan sosial yang sekaligus disertai dengan arus globalisasi yang sangat cepat tersebut. Kita harus secara dinamis menguasai, bahkan menciptakan masa depan dan tidak mengambil sikap menunggu untuk sekedar menjawab tantangan yang dikeluarkannya. Kita harus menciptakan masa depan kita sendiri. Kita harus mampu mengembangkan ide-ide baru yang segar, yang bisa menangkap “mimpi” dan “cita-cita” masyarakat dengan visi yang jauh ke depan melampaui jamannya.

Pada kesempatan yang baik ini saya mendapat kehormatan untuk menyampaikan Etika Politik di Indonesia. Pilihan topik ini sangat menarik karena kita berada pada tahapan konsolidasi politik setelah melampaui masa transisi politik dengan relatif mulus. Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi dari era otoritarian ke era demokrasi. Dalam masa transisi itu, dilakukan perubahan-perubahan yang bersifat fundamental dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk membangun tatanan kehidupan politik baru yang demokratis. Arah baru ini menjadikan Indonesia oleh Freedom House (2003), dimasukkan sebagai salah satu dari dua negara demokrasi baru bersama Nigeria yang paling signifikan yang muncul setelah tahun 1997.

Pada awal masa transisi itu, agar agenda reformasi dapat dilaksanakan secara lebih utuh dan sistematis, dilakukan percepatan pemilu, yang semula direncanakan tahun 2003 dimajukan menjadi tahun 1999. Setelah terbentuk pemerintahan baru hasil Pemilu 1999 berbagai agenda reformasi dijalankan, termasuk salah satu yang terpenting adalah melakukan perubahan UUD 1945.

Desakan kuat bagi adanya perubahan UUD 1945, salah satu latar belakangnya adalah karena konstitusi ini kurang memenuhi aspirasi demokrasi, termasuk dalam meningkatkan kemampuan untuk mewadahi pluralisme dan mengelola konflik yang timbul karenanya. Lemahnya checks and balances antar lembaga negara, antar pusat-daerah, maupun antara negara dan masyarakat, mengakibatkan mudahnya muncul kekuasaan yang sentralistik, yang melahirkan ketidakadilan. Tidak dipungkiri, sentralisme kekuasaan pemerintah di bawah UUD 1945, telah membawa implikasi munculnya ketidakpuasan yang berlarut-larut dan konflik di mana-mana. Konflik tersebut cukup mendasar, karena mengkombinasikan dua elemen yang kuat: faktor identitas berdasarkan perbedaan ras, agama, kultur, bahasa, daerah, dan lain-lain; dengan pandangan ketidakadilan dalam distribusi sumber-sumber daya ekonomi.

Dengan demikian tidaklah mengherankan apabila gagasan perubahan UUD 1945 dengan cepat segera mengambil hati dan pikiran rakyat, serta menjadi agenda pembicaraan berbagai kalangan. Sakralisasi UUD 1945 selama puluhan tahun yang membuat tidak ada yang dapat mengambil sifat kritis terhadap UUD 1945, runtuh seketika.

MPR hasil pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan cukup demokratis, menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan UUD 1945 dengan melakukan satu rangkaian perubahan konstitusi dalam empat tahapan yang berkesinambungan, sejak Sidang Umum MPR Tahun 1999 sampai dengan Sidang Tahunan MPR 2002. Perubahan konstitusi tersebut dilakukan MPR karena lembaga negara inilah yang berdasarkan UUD 1945 berwenang untuk melakukan perubahan UUD.

Perubahan UUD tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuan fundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisi tuntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depan yang cukup panjang.

Seiring dengan itu, perubahan UUD tersebut juga dimaksudkan untuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacu kepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Perubahan UUD 1945 telah mewujudkan konstitusi Indonesia yang memungkinkan terlaksananya penyelenggaraan negara yang modern dan demokratis. Semangat yang diemban dalam perubahan konstitusi tersebut adalah supremasi konstitusi, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan dan kekuasaan antarcabang kekuasaan negara secara lebih tegas, penguatan sistem checks and balances antarcabang kekuasaan, penguatan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, dan pengaturan hal-hal mendasar di berbagai bidang kehidupan.

Semangat tersebut di atas dapat terlihat dari adanya penegasan yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat; pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum; kesejajaran kedudukan antarlembaga negara sehingga tidak dikenal lagi adanya lembaga tertinggi negara dan tinggi negara tetapi setiap lembaga negara melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai UUD 1945; pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya maksimal dua kali masa jabatan; seluruh anggota lembaga perwakilan dipilih dan tidak ada lagi yang diangkat; pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat; kekuasaan membentuk undang-undang di tangan lembaga legislatif; pembentukan lembaga perwakilan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memperkuat posisi daerah dalam sistem ketatanegaraan kita; dan pembentukan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman baru Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu juga dimuat ketentuan mengenai pemilihan umum setiap lima tahun dan diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; pengaturan mengenai wilayah negara; ketentuan mengenai hak asasi manusia yang sangat rinci, dan pengaturan hal-hal mendasar berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, pertahanan dan keamanan, ilmu pengetahuan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, dan lain-lain.

Berbagai perubahan mendasar tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan berbagai undang-undang organik serta peraturan di bawahnya. Kesemuanya diarahkan untuk mewadahi proses transisi ke demokrasi, khususnya sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pemilu 2004 yang diharapkan menjadi batas akhir masa transisi dan mulai dimasukinya era baru bagi bangsa Indonesia, yaitu era konsolidasi demokrasi.

Pemilu 2004 yang diharapkan menjadi “jembatan emas” berakhirnya masa transisi dan mulai dimasukinya era konsolidasi demokrasi telah berlangsung secara damai dan demokratis. Pemilu yang berjalan lancar dan tertib serta demokratis tersebut serta berlangsung tanpa gejolak, kekerasan, apalagi pertumpahan darah merupakan prestasi luar biasa bagi bangsa Indonesia.

Tidak sedikit para pengamat menilai, jika ditinjau dari pemilih yang secara langsung dapat memilih kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang disukainya, sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dapat dipandang lebih maju dan setingkat lebih tinggi bobotnya dibanding Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di AS, karena pemilih di AS tidak dapat langsung memilih kandidat yang diinginkannya. Mereka hanya memilih electoral collage, baru hasil electoral collage itu menentukan siapa kandidat yang menang di suatu distrik pemilihan dengan sistem “pemenang mengambil semua suara”. Sistem ini di AS makin banyak dikritik karena rumit dan sering tidak mencerminkan kehendak mayoritas pemilih. Hal itu dapat dilihat pada Pemilu 2000 di mana George W. Bush menang karena lebih banyak meraih suara electoral collage, padahal jumlah suara pemilihnya (popular vote) lebih sedikit dibanding Al Gore.

Pemilu 2004 telah menghasilkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD untuk periode lima tahun ke depan. Lembaga-lembaga negara lainnya juga telah berjalan, yaitu MPR, BPK, MA, dan MK. Lembaga-lembaga negara tersebut kini telah bekerja melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang telah disempurnakan. Seiring dengan itu UUD 1945 yang telah disempurnakan telah dijalankan oleh penyelenggara negara sesuai ruang lingkup tugas dan wewenangnya.

Pada titik inilah dapat dikatakan bahwa masa transisi telah berakhir dan Indonesia memasuki era baru, yakni dimulainya era konsolidasi demokrasi. Larry Diamond (1999) menjelaskan, masa transisi adalah titik awal atau interval (selang waktu) antara rezim otoritarian dengan rezim demokratis. Transisi dimulai dari keruntuhan rezim otoritarian lama yang kemudian diikuti atau berakhir dengan pengesahan lembaga-lembaga politik dan aturan politik baru di bawah payung demokrasi. Adapun konsolidasi demokrasi mencakup peningkatan secara prinsipil komitmen seluruh elemen masyarakat pada aturan main demokrasi. Konsolidasi juga dipahami sebagai proses panjang yang mengurangi kemungkinan pembalikan (reversal) demokratisasi, mencegah erosi demokrasi, menghindari keruntuhan demokrasi, yang diteruskan dengan melengkapi demokrasi, pendalaman demokrasi dan mengorganisir demokrasi secara berkelanjutan. Pada akhirnya proses konsolidasi akan membuahkan pemantapan sistem demokrasi secara operasional dan memperoleh kredibilitas di hadapan masyarakat dan negara.

Huntington memperingatkan bahwa tahun-tahun pertama berjalannya masa kekuasaan pemerintahan demokratis yang baru, umumnya akan ditandai dengan bagi-bagi kekuasaan di antara koalisi yang menghasilkan transisi demokrasi tersebut, penurunan efektifitas kepemimpinan dalam pemerintahan yang baru sedangkan dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri belum akan mampu menawarkan solusi mendasar terhadap berbagai permasalahan sosial dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Tantangan bagi konsolidasi demokrasi adalah bagaimana menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan tidak justru hanyut oleh permasalahan-permasalahan itu.

Dahl (1997) memperkuat gagasan bahwa konsolidasi demokrasi menuntut etika politik yang kuat yang memberikan kematangan emosional dan dukungan yang rasional untuk menerapkan prosedur-prosedur demokrasi. Ia melandaskan penekanannya pada pentingnya etika politik pada asumsi bahwa semua sistem politik termasuk sistem demokrasi, cepat atau lambat akan menghadapi krisis, dan etika politik yang tertanam dengan kuatlah yang akan menolong negara-negara demokrasi melewati krisis tersebut. Implikasinya proses demokratisasi tanpa etika politik yang mengakar menjadi rentan dan bahkan hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik regional atau konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang terpecah.

Dengan kata lain, Etika Politik adalah sarana yang diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan.

Etika politik mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toteran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Etika politik harus menjadi pedoman utama dengan politik santun, cerdas, dan menempatkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai dan golongan.

MPR juga memandang bahwa etika politik mutlak diperlukan bagi perkembangan kehidupan politik oleh karena itu MPR menetapkan Ketetapan MPR RI No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam Ketetapan tersebut diuraikan bahwa etika kehidupan berbangsa tidak terkecuali kehidupan berpolitik merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Etika kehidupan berbangsa ini diuraikan menjadi 6 (enam) etika yaitu:

1. Etika Sosial dan Budaya;

2. Etika Politik dan Pemerintahan;

3. Etika Ekonomi dan Bisnis;

4. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan;

5. Etika Keilmuan; dan

6. Etika Lingkungan.

Dalam Ketetapan tersebut juga dinyatakan bahwa Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.

Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Tap ini mengamanatkan kepada seluruh warga negara untuk mengamalkan etika kehidupan berbangsa.

Berbicara mengenai etika berpolitik, kita harus mengakui bahwa banyak kalangan elite kita cenderung berpolitik dengan melalaikan etika kenegarawanan. Banyak sekali kenyataan bahwa berpolitik dilakukan tanpa rasionalitas, mengedepankan emosi dan kepentingan kelompok, serta tidak mengutamakan kepentingan berbangsa. Hal ini sangat menghawatirkan karena bukan hanya terjadi pembunuhan karakter antarpemimpin nasional dengan memunculkan isu penyerangan pribadi, namun politik kekerasan pun dapat terjadi.

Elite nasional yang seperti ini cenderung kurang peduli terhadap terjadinya konflik masyarakat dan tumbuhnya budaya kekerasan. Elite bisa bersikap seperti itu karena mereka pun sebagian besar berasal dari partai politik atau kelompok-kelompok yang berbasis primordial sehingga elite cenderung berperilaku yang sama dengan perilaku pendukungnya.

Elite serta massa yang cenderung berpolitik dengan mengabaikan etika. Bahkan elite seperti ini merasa halal untuk membenturkan massa atau menggunakan massa untuk mendukung langkah politiknya. Mereka tidak sadar bahwa sebenarnya kekuatan yang berbasis primordial di negeri ini cenderung berimbang. Jika mereka terus berbenturan, tak akan ada yang menang.

Kurangnya etika berpolitik ini merupakan akibat dari dari ketiadaan pendidikan politik yang memadai. Bangsa kita tidak banyak mempunyai guru politik yang baik, yang dapat mengajarkan bagaimana berpolitik tak hanya memperebutkan kekuasaan, namun dengan penghayatan etika serta moral. Politik yang mengedepankan take and give, berkonsensus, dan pengorbanan.

Selain itu kurangnya komunikasi politik juga menjadi penyebab lahirnya elite politik seperti ini. Yaitu elite politik yang tidak mampu menyuarakan kepentingan rakyat, namun juga menghasilkan orang-orang yang cenderung otoriter, termasuk dalam wacana. Politik kekerasan semakin berkembang karena perilaku politik dipandu oleh nilai-nilai emosi.

Untuk berpolitik dengan etika dan moral, paling tidak dibutuhkan dua syarat:

1. Ada kedewasaan untuk dialog;

2. Dapat menomorduakan kepentingan pribadi atau kelompok.

Perilaku pemimpin nasional pun, sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan massanya. Karena itu tumbuhnya kedewasaan politik di antara pemimpin nasional sangat dapat menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran serta untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia sendiri.

Untuk menyelamatkan bangsa ini mau tak mau pendidikan kewarganegaraan harus semakin dikembangkan. Sebagai contoh adalah melalui pendidikan kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi yaitu pendidikan yang menyadarkan kita terhadap pluralitas dan keberagaman yang tinggi. Pluralitas ini begitu penting dan harus diutamakan.

Berpolitik tanpa kesadaran etika dan moral hanya akan melahirkan krisis kepemimpinan. Karena itu, sekarang yang diharapkan adalah adanya pencerahan dari kembalinya budayawan dan agamawan yang bermoral sehingga kita senantiasa kembali pada etika, moralitas, dan kebhinnekaan.

Krisis kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain karena persoalan etika dan perilaku kekuasaan. Silang pendapat, perdebatan, konflik, dan upaya saling menyalahkan terus berlangsung di kalangan elite, tanpa peduli dan menyadari bahwa seluruh rakyat kita sedang prihatinmenyaksikan kenyataan ini.

Kemampuan membangun harmoni, melakukan kompromi dan konsensus di kalangan elite politik kita terkesan sangat rendah, tetapi cepat sekali untuk saling melecehkan dan merendahkan. Padahal untuk mengubah arah dan melakukan lompatan jauh ke depan, sangat diperlukan kompromi dan semangat rekonsiliasi.

Politik bukanlah persoalan mempertaruhkan modal untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, sebagaimana diyakini oleh sebagian besar pelaksana money politics di Tanah Air kita. Politik bukanlah semata-mata perkara yang pragmatis sifatnya, yang hanya menyangkut suatu tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut, yang dapat ditangani dengan memakai rasionalitas. Politik lebih dari pragmatisme, tetapi mengandung sifat eksistensial dalam wujudnya karena melibatkan juga rasionalitas nilai-nilai.

Karena itulah, politik lebih dari sekadar matematika tentang hubungan mekanis di antara tujuan dan cara mencapainya. Politik lebih mirip suatu etika yang menuntut agar suatu tujuan yang dipilih harus dapat dibenarkan oleh akal sehat yang dapat diuji, dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya haruslah dapat dites dengan kriteria moral.

Khusus untuk para politisi muda dan calon politisi lainnya, perlu diketahui bahwa dalam politik itu ada keindahan dan bukan hanya kekotoran, ada nilai luhur dan bukan hanya tipu muslihat, ada cita-cita besar yang dipertaruhkan dalam berbagai langkah kecil, dan bukan hanya kepentingan-kepentingan kecil yang diucapkan dalam kata-kata besar. Hal-hal inilah yang menyebabkan politik dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Apabila kesadaran etika berpolitik sangat rendah maka tantangan yang mungkin kita hadapi kedepan adalah terjadinya feodalisme maupun kapitalisme dalam politik Indonesia yang dapat mengakibatkan bahwa kemerdekaan nasional justru memberi kesempatan kepada para pemimpin politik menjadi raja-raja yang membelenggu rakyatnya dalam ketergantungan dan keterbelakangan.

Tantangan ini harus kita hadapi dengan penuh kesadaran untuk selalu berjuang menentang feodalisme dan perjuangan untuk membebaskan diri dari cengkeraman kapitalisme. Usaha ini sangat ditentukan juga melalui perjuangan partai politik.

Partai politik hendaknya berbentuk partai kader dan bukan partai massa, karena dengan partai kader para anggota partai yang mempunyai pengetahuan dan keyakinan politik dapat ikut memikul tanggung jawab politik, sedangkan dalam partai massa keputusan politik diserahkan seluruhnya ke tangan pemimpin politik dan massa rakyat tetap tergantung dan tinggal dimobilisasi menurut kehendak sang pemimpin partai. Partai politik sebagai pilar demokrasi haruslah selalu berinteraksi dengan masyarakat sepanjang tahun. Kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan agenda wajib begitu pula sikap cepat tanggap dalam menghadapi musibah dan bencana.

Para elit politik partaipun sudah seharusnya sering terjun menemui konstituen, mendengar aspirasi mereka, dan memperjuangkannya. Partai tidak boleh membuat jarak dengan rakyat. Di sinilah sesungguhnya hakikat dari pendidikan politik yang diterapkan oleh partai politik dan elitenya. Dengan demikian, maka apapun sikap dan kebijakan partai tidak akan terlepas dari kehendak masyarakat konstituennya, dan benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat. Sehingga dapat mencegah kehawatiran bahwa partai hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya. Kegiatan pencerdasan politik masyarakat harus terus dipupuk oleh partai politik melalui respon terhadap realitas sosial-politik. Selain itu berpolitik hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, damai, dan menyejukkan. Kemudian kita juga harus mengembangan sistem multipartai agar kehidupan politik terhindar dari konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada diri satu orang atau satu golongan saja. Dengan etika berpolitik yang demikian itulah kita berharap masyarakat madani yang kita cita-citakan dapat segera terwujud.***

*) Disampaikan Pada Wisuda Pasca Sarjana, Sarjana, dan Diploma III Serta Dies Natalis Universitas Nasional ke-57 di Jakarta, 21 November 2006 Oleh: Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (Ketua MPR RI)

Kamis, 24 Desember 2009

Politics Into Investment Strategies

Well, I think much an executive should do. The first thing an executive should do is to recognize that these 10 - and 20 years scenarios long can be thrown out the window, the expense, because it is impossible to predict what kind of distance the future. They have a great time to spend on scenarios for the 12, 18, 24 months, but they should recognize that the magnitude of possible outcomes is much greater than before. So, these fat tails, the size of these fat tails grown. The magnitude of the impact they may have been grown.

We are in the midst of a global economic crisis now. And there will be serious social unrest in emerging markets around the world. But usually they do not strike at the same time, an economic crisis. They are lagging indicators to ecommerce website. They are 12, 18 months to really play through individual savings when the economy begins to slow down seriously. So if you are a leader and you have positions in countries like Turkey, Ukraine, Thailand, Argentina, even Russia, you must recognize that in the short to medium term, the range of possible outcomes in these countries is much greater than before.

First, in such an environment, diversification can really help. I mean, there are many companies out there to believe that [method]: "We are in China, and only in China. We take a significant commitment. "But there is a huge bushy tail around both Chinese growth long term and, more importantly, whether or not Western companies can benefit from the growth of China.

There is also the issue of corporate structure. Organizational Structure of a lot can be an effective filter, the use of this information useful then to actually work its way through the actual process of decision within the organization. Yet as a political scientist, he is funny, I'm not a management consultant, but before the point you can made a decision more useful, you really understand what is happening. And much of the fat tail is not really part because corporate management consulting have been so bad that. So they just failed to focus on those variables that I think we must first return to basics and say: "OK, what is political risk? What kinds of risks there, the macro to micro, social revolutions, terrorism, geopolitical conflicts and regulatory policies and nationalization and how can we identify and how can we understand where we might be facing them?

Rabu, 23 Desember 2009

Soal Perangkapan Jabatan Publik dan Parpol "Good Governance" Masih Sulit Terwujud

Harapan masyarakat agar pejabat publik melepaskan jabatannya di partai
politik (parpol) memang belum diatur dalam sebuah undang-undang.
Perlunya larangan perangkapan jabatan publik dan pengurus parpol lebih
didasarkan pada aspek etika dan moralitas. Melihat aspirasi dari
kalangan parpol untuk tetap merangkap jabatan publik dan aktif di
parpol, paling tidak mengindikasikan bahwa sebuah pemerintah yang
berkualifikasi good governance (pemerintahan yang baik dan bersih)
masih akan sulit terwujud.

Pandangan itu disampaikan guru besar hukum administrasi Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Muchsan SH kepada Kompas di
Yogyakarta, Selasa (14/8). Fungsionaris parpol yang menempatkan
pimpinannya di eksekutif, seperti Ketua DPP Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Tosari Wijaya dan Sekjen PDI Perjuangan Sutjipto
menolak ide pelepasan jabatan dengan alasan tidak ada aturan yang
mengatur masalah itu.

Pengamat politik Prof Ramlan Surbakti bisa memahami mengapa pimpinan
parpol yang sudah mendapat jabatan di eksekutif keberatan atau bahkan
tidak mau melepaskan jabatan pimpinan teras partai politik.

Menurut Ramlan, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),
seorang pimpinan partai akan lebih eksis dan mengakar apabila yang
bersangkutan masih tetap menjabat sebagai ketua umum, ketua, atau
sekretaris jenderal (sekjen) partai. "Dengan sistem yang ada sekarang,
mereka tentu akan lebih berkuasa di partai. Mereka maunya berdiri di
atas dua kaki," katanya.

Ramlan juga melihat, keengganan ketua umum partai, ketua partai, dan
sekjen partai melepaskan jabatannya tidak lepas untuk posisi strategis
di masa mendatang dalam Pemilu 2004, yakni untuk pemilihan
presiden/wakil presiden.

Tidak hanya hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1999 yang disempurnakan PP No
12/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menjadi Anggota Parpol
hanya mengatur soal larangan rangkap status antara PNS dan pengurus
atau anggota parpol, sedangkan Presiden, Wapres, dan anggota kabinet
bukanlah PNS.

Tentang belum adanya aturan perundang-undangan yang melarang jabatan
pada kabinet dan parpol, Muchsan mengatakan, dalam sebuah negara yang
masih sedang belajar menata kehidupannya, jangan berharap di
Indonesia, semua perangkat hukum sudah tersaji di depan mata. Tidak
semua masalah harus mengacu pada hukum formal karena perangkat hukum
masih tertatih-tatih mengikuti perkembangan situasi.

Muchsan menegaskan, dalam konteks menerima dan menjalankan tanggung
jawab jabatan publik, jangan terpaku pada aturan formal yang ada. Jika
selamanya mengacu ke sana, maka naluri manusia sebagai oportunis yang
akan berbicara. "Akan lebih baik jika kita ke depankan aspek etika dan
moralitas. Jangan menyoal Undang-Undang yang belum ada sebab
perdebatannya bisa panjang. Wong, Undang-Undang yang ada saja
kadang-kadang dicari celahnya untuk dimainkan sesuai kepentingan,"
papar Muchsan.

Pelayanan publik

Muchsan meragukan lahirnya sebuah pemerintahan yang berkualifikasi
good governance jika sebagian menterinya masih ikut mengurus parpol.
Begitu seseorang diangkat menjadi menteri, yang bersangkutan dengan
sendirinya menyandang predikat eksekutif pemerintahan yang
difasilitasi oleh negara.

Dia menambahkan, konsekuensi dari seorang eksekutif pemerintahan
adalah berkewajiban mengedepankan fungsi pelayanan publik. Sebagai
pembantu dari Presiden/Kepala Pemerintahan, setiap anggota kabinet
harus melayani publik. Publik yang dimaksud adalah semua golongan dan
lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial, politik,
budaya, politik, dan ekonomi.

"Bagaimana mungkin seorang anggota kabinet bisa memenuhi prinsip
pelayanan publik jika yang bersangkutan masih merangkap jabatan di
parpol. Lagi pula, apa iya, seorang pejabat eksekutif bisa memusatkan
perhatiannya mengurusi pemerintahan jika sewaktu-waktu urusan partai
menyita waktunya," ujar Muchsan.

Bersedia diganti

Sekjen PDI Perjuangan Sutjipto, kemarin, mengatakan, isu pergantian
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati
Soekarnoputri, yang kini menjabat sebagai Presiden, tidak perlu
dibesar-besarkan. Sebab, sampai kini tak ada usulan kongres luar biasa
(KLB) dari kalangan kader PDI-P untuk mengganti ketua umum. Sekalipun
demikian, Megawati Soekarnoputri mau dan bersedia diganti, jika memang
benar-benar ada yang menginginkan.

Sutjipto, seperti dikutip Antara, mengutarakan hal itu di sela-sela
rapat konsultasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P dengan Fraksi PDIP
DPR di Jakarta, Selasa. Rapat itu dibuka oleh Ketua Umum PDI-P
Megawati Soekarnoputri, serta berlangsung tertutup bagi pers.

"Mbak Megawati berpesan supaya warga PDI Perjuangan tidak risau dalam
menghadapi suara-suara yang menghendaki KLB. Tidak usah ramai-ramai.
Tetapi, jangan sampai seolah-olah keinginan itu merupakan kehendak
rakyat," ucap Sutjipto.

Wakil Sekretaris F-PDIP DPR Firman Jaya Daely kepada Kompas pun
mengatakan, dalam rapat konsultasi itu tidak dibahas usulan supaya
pimpinan partai, termasuk ketua umum yang menjadi pejabat eksekutif,
melepaskan jabatan kepartaian.

Ditandaskan Daely, yang harus segera melepaskan jabatan adalah anggota
legislatif (MPR/DPR) yang kini menjadi pejabat eksekutif. Pelepasan
jabatan itu mutlak karena undang-undang memang tidak membolehkan
perangkapan jabatan antara legislatif dan eksekutif. Tak ada yang
melarang pimpinan parpol sekaligus menjadi eksekutif dalam
pemerintahan. "Jadi, tidak perlu dipersoalkan," tandasnya.

Namun berbeda dengan Daely, mantan Ketua F-PDIP DPR Dimyati Hartono
mengungkapkan, sebaiknya memang ada pemisahan antara jabatan eksekutif
pemerintahan dan pimpinan partai. "Saya sudah melontarkan gagasan ini
tahun 1999 ketika Mbak Megawati terpilih jadi Wakil Presiden,"
jelasnya.

Menurut Dimyati, perangkapan itu sangat memungkinkan timbulnya konflik
kepentingan. "Ini yang sebisa mungkin harus dihindari. Jadi, saya
setuju kalau ada yang menginginkan pemisahan itu," katanya.

Wakil Sekjen PDI-P Pramono Anung menegaskan, selama ini Megawati dapat
memisahkan antara tugas sebagai pemimpin partai maupun Wapres. "Semua
orang tahu dalam penyelenggaraan kenegaraan, PDI-P tidak ikut campur
tangan sama sekali. Ibu Megawati pun masih dibutuhkan di PDI-P. Beliau
tokoh pemersatu dan sampai sekarang belum ada suara-suara dari
institusi PDI-P yang meminta pergantian pimpinan," tegasnya.

Sistem presidensial

Secara terpisah, pengamat politik dari UGM Prof Dr Ichlasul Amal
mengatakan, dalam sistem pemerintahan presidensial, idealnya memang
setiap pejabat tidak punya jabatan rangkap di parpol. Hal semacam itu
lebih layak pada sistem parlementer.

"Masalahnya, pemerintahan di negara kita, secara konstitusi menganut
sistem presidensial, tetapi pada penjabarannya kerap kali menjadi
parlementer. Di sinilah rancunya, dan secara konstitusi belum ada
aturan larangan merangkap di parpol," kata Amal.

Untuk jangka pendek, Amal menyarankan agar kinerja anggota yang
merangkap jabatan di parpol harus diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Itu kalau memang ada kekhawatiran, menteri yang
bersangkutan menggunakan dana dan fasilitas negara untuk kepentingan
partainya dalam Pemilu 2004.

"Bisa jadi menterinya tidak korupsi, tetapi wujud lain dari
penyalahgunaan wewenang adalah dengan menunjuk orang-orang partainya
sebagai pelaku proyek tanpa kualifikasi memadai," ujar Amal.

Harus beri contoh

Aktivis pemuda Adhyaksa Dault dan Fajroel Rachman mengutarakan,
seharusnya Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah
Haz memberi contoh kepada para pembantunya di kabinet. Keduanya harus
menanggalkan jabatannya di partai dan memusatkan perhatian untuk
mengelola negara sehingga mereka menjadi negarawan yang baik.

Fajroel mengatakan, "Saya kira bukan hal sulit bagi Megawati karena
dulu mendiang ayahnya melakukan hal yang sama. Kalau Megawati berani
melakukannya, Hamzah pun saya kira juga malu bersikeras memimpin
partainya," ujarnya.

Fajroel menambahkan, bila para pemimpin partai yang duduk di eksekutif
mau menanggalkan jabatannya, maka akan ada regenerasi yang sehat di
dalam kepemimpinan partai.

Sumber: Kompas.

Selasa, 22 Desember 2009

CATATAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Pilihan politik bagi Indonesia untuk memilih demokrasi sebagai alat telah memberikan sejumlah kemajuan, baik secara struktural maupun kultural. Diantaranya terwujudnya ranah aturan yang ada dan dinamika model yang dipakai dalam negara telah terwujud model transparansi, akuntabilitas, wacana keadilan dan partisipasi publik dalam pembangunan sosial ekonomi bagi paradigma pembangunan.

Distribusi kekuasaan politik, administrasif, fiskal dan pembangunan ekonomi ke daerah juga telah diciptakan sebagai upaya menangani kemajuan dan kesenjangan antar daerah.
Disamping itu tuntutan perombakan tata pemerintahan Indonesia menuju konsep yang dianggap lebih baik (good governance) di bawah desain demokratisasi, telah menjadi kesadaran bersama. Pada aras negara, birokrasi level pusat hingga daerah-daerah berniat merefurmulasi peran dan fungsinya. Perlemen sebagai institusi strategis penyeimbang jalannya kekuasaan eksekutif melakukan agenda-agenda revitalisasi, lembaga yudikatif merintis kepercayaan melalui visi independensi, dan demikian pula kebangkitan partai politik memberikan jaminan saluran aspirasi penting dewasa ini.

Secara teoritis, prinsip pemerintahan yang baik dan bersih ditandai; oleh beberapa aspek misalnya, partisipasi, transparansi; dan akuntabilitas. Partisipasi, diartikan dengan keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan kebijakan. Sebelum kebijakan itu ditetapkan , maka pemegang otoritas politik harus menperhatikan suara rakyat sebagai pertimbangan dasar, tanpa kecuali. Sementara transparansi menyangkut keterbukaan proses politik, dimana informasi berkaitan kepentingan publik dapat diakses siapapun. Di dalamnya menyangkut aturan main (rule of the game), materi atau substansi yang diatur, serta implikasi kebijakan. Konsep kontrol, dimaknai sebagai urgensi mekanisme pengawasan jalannya pemerintahan sesuai konsensus atau konstitusi, yang menegaskan mengenai batasan wilayah kewenangan. Sedangkan akuntabilitas diartikan sebagai perlunya pertanggungjawaban kebijakan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan (Bank Dunia, 2002).

Sebagai konsep baru good governance mulai disebarkan sebagai mantra-mantra ‘’mujarab’’ bagi institusionalisasi modernisasi politik pasca otoriter. Di lingkungan negara-negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia misalnya, penyebarannya kian merajalela, bahkan menjadi manifesto politik baru yang kian populer. Dari aspek teorisasi, sesungguhnya banyak perspektif mengenai good governance ini dapat dirujuk, yang ternyata memiliki basis tekanan berbeda-beda. Dari model dengan landasan pada struktur pemerintahan semata, hubungan masyarakat dan negara, sampai dengan yang lebih maju perspektif adalah keseimbangan relasi negara, masyarakat dan market (Bank Dunia, 2002).

Mengkontekstualisasi dan mencari relevansi good governance secara ideal, untuk lokus di daerah sangat penting dilakukan. Meskipun, sejauh ini daerah masih menghadapi kendala yang tidak ringan. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi pemerintahan masa lalu. Sebut saja misalnya, setelah sekian lama sentralisasi dan state corporatism dijalankan oleh pemerintahan orde baru, daerah menjadi tidak berkembang (Mas’oed, 1989). Dalam aspek politik, secara internal, lembaga-lembaga politik daerah dikelola secara integral dalam birokrasi pemerintah, dimana segala fungsi normatif meliputi partisipasi, pengawasan, transparansi dan pertanggungjawaban tidak dijalankan. Akibatnya, merajalela KKN birokrasi dan legislatif, serta birokratisasi membabi-buta mengontrol warganya.

Munculnya regulasi UU No. 22/99 mengenai otonomi daerah kemudian digantikan UU 32/2004, dapat dimanfaatkan sebagai ruang baru mewujudkan otonomi untuk mengatur pemerintahannya secara lebih baik (good governance). Secara konkrit, jarak politik antara pengambil kebijakan dengan rakyat lebih dekat, yang tercermin berupa terbukanya pengakuan hak-hak dan kewenangan daerah untuk merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan tanpa adanya intervensi secara sepihak oleh propinsi dan kabupaten. Dengan begitu, maka kecenderungan terjadinya distorsi dalam pembangunan oleh karena dominasi pemerintah pusat kepada daerah dapat dicegah. Sehingga, upaya-upaya strategis untuk menjalankan agenda tata pemerintahan yang bersih dari KKN, akuntabel, efektif melalui skenario good governance dapat dijalankan.

Namun yang terjadi sejak 10 tahun era reformasi dan kurun waktu pelaksanaan otonomi daerah selama enam tahun pada umumnya, sejumlah persoalan masih menghantui. Mengukur keberhasilan kebijakan, idealnya diletakkan pada kerangka kontinum waktu panjang, tidak hanya sesaat. Misalnya dapat dilihat dari: Pertama, Di level pemerintahan daerah, nampaknya birokrasi sebagai lembaga kunci penyelenggaraan pemerintahan yang bersih masih belum melakukan perubahan mendasar. Kendatipun reformasi memaksa terjadinya perubahan struktur (restrukturisasi) dengan penyesuaian daerah otonom, dimana disadari pemerintahan tidak lagi bercorak korporatis dan sentralistik pada kepemimpinan top executive di tangan bupati/wali kota, tetapi kultur dan tradisi paternalistik yang memposisikan kepala daerah sebagai strong man dan berpengaruh, ternyata masih begitu melekat kuat dan hegemonik.

Kedua, Politisasi birokrasi yang masih cukup kental mewarnai dinamika otonomi daerah. Hal ini, erat kaitannya juga dengan kegagalan hubungan kelembagaan eksekutif dan legislatif, karena proses menguatnya political society. Banyak kasus, kinerja birokrasi terhambat karena "struktur ancaman" yang bersumber dari parlemen. Yang terjadi adalah, patokan birokrasi bukan pada aturan main secara demokratis tetapi, lebih mengikuti selera parlemen. Dengan kata lain birokrasi terabsorsi dalam politisasi parlemen. Disanalah muncul pola baru dari executive heavy (era orde baru) menuju legislative heavy (era reformasi).

Kita tahu, watak birokrasi secara normatis bersifat pelayanan, pengaturan dan fasilitasi. Oleh karena itu, birokrasi seharusnya dilakukan dengan manajemen profesional berpangkal koridor peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati. Catatan pentingnya adalah, patokan dalam bentuk rule of the game yang melandasi kinerja birokrasi tentu harus dilandasi prinsip-prinisp demokrasi, bukan sekadar untuk tujuan strong bereucracy. Ketiga, Oligarkhi dan elitisasi parlemen. Struktur dan watak parpol sejauh ini belum direformasi, yang masih mempertahankan sentralisasi, dominasi dan model-model oligarkhis, serta kepercayaan rakyat terhadap partai politik mulai pudar.

Dampaknya adalah, pola kepartaian itu merembes pada parlemen yang masih menggunakan standardisasi kendali oleh parpol dan munculnya wacana calon tunggal dalam ranah eksekutif dan legislatif. Keempat, Lemahnya partisipasi dan kontrol masyarakat sipil atas kinerja pemerintahan daerah. Sejauh ini, kekuatan kontrol sipil atas penyelenggaraan pemerintahan belurn berjalan secara optimal. Asosiasi kewargaan sebagai bagian civil society belum menjadi kekuatan yang terkonsolidasi dengan baik, yang seringkali terjebak pada dinamika sporadis. Bahkan, lebih jauh keterkaitan masyarakat sipil dengan agenda parlemen tidak pernah bertemu. Proses pengambilan kebijakan, implementasi dan hasilnya sering terlewatkan oleh pantuan publik. Kelima, Penegakan hukum yang lemah, berdampak munculnya distrust pada segala hal (sektor hukum dan kebijakan), sehingga agenda-agenda otonomi daerah mengalami hambatan. Dampak yang serius yakni kegagalan pelembagaan politik, dimana kinerja dan tata pemerintahan tidak efektif, karena seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak.

Gambaran diatas menjadi anomali terhadap perubahan yang seharusnya lebih baik, akan tetapi yang terjadi justru lebih buruk dan tidak terarah. Hal ini sangat nyata antara idealisme yang didengungkan dengan realita yang ada. Perdebatan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan masih terindikasi oleh isu korupsi dan ketidakseriusan pemerintah di dalam memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.


Birokrasi dan politik: Agenda Perubahan

Perubahan yang terjadi di Indonesia juga mengacu pada perubahan global pada umumnya. Era abad 21 menandaskan adanya perubahan peradaban yang menuntut adanya sendi-sendi organisasi sampai pengelolahan negara untuk melibatkan masyarakat secara penuh di dalam pengambilan keputusan, sehingga perubahan tersebut menurut banyak kalangan sulit untuk dihindari dan tetap menjadi perubahan secara menyeluruh.

Dalam perspektif demokrasi dan birokrasi, maka perspektif tata pemerintahan dalam mengelola negara harus bersandar pada enam prinsip utama: Pertama, negara tetap menjadi pemain kunci bukan dalam pengertian dominasi dan hegemoni, tetapi negara adalah aktor setara (primus inter pares) yang mempunyai kapasitas memadai untuk memobilisasi aktor-aktor masyarakat dan pasar untuk mencapai tujuan besar. Kedua, negara bukan lagi sentrum “kekuasan formal” tetapi sebagai sentrum “kapasitas politik”. Kekuasaan negara harus ditransformasikan dan “kekuasaan atas” (power over) menuju “kekuasaan untuk” (power to). Ketiga, negara harus berbagi kekuasaan dan peran pada tiga level: “keatas” pada organisasi transnasional; “kesamping” pada NGO dan swasta; serta “kebawah” pada daerah dan masyarakat lokal.

Keempat, negara harus melonggarkan kontrol politik dan kesatuan organisasinya agar mendorong segmen-segmen di luar negara mampu mengembangkan pertukaran dan kemitraan secara kokoh, otonom dan dinamis. Kelima, negara harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan swasta dalam agenda pembuatan keputusan dan pemberian layanan publik. Keenam, penyelenggara negara harus mempunyai kemampuan responsif, adaptasi dan akuntabilitas publik.

Keenam agenda itu sebenarnya identik dengan “membawa negara lebih dekat pada masyarakat” yang di dalamnya terdapat ortodoksi penting ide itu: Pertama, memadukan peranan dan kapasitas negara dalam melakukan dan promosi aksi kolektif dalam proses pembangunan politik, transformasi ekonomi dan redistribusi sosial, misalnya dalam konteks pemeliharaan law and order, kesehatan dan pendidikan publik, infrastruktur dasar, dan lain-lain, sesuai dengan tuntutan masyarakat. Kedua, perlunya membangkitkan kapasitas negara lewat penguatan institusi publik. Strategi ini mencakup desain peraturan yang efektif, kontrol terhadap penggunaan sarana pemaksa, pemberantasan korupsi, peningkatan kinerja institusi-institusi birokrasi negara, perbaikan gaji pegawai, penguatan lembaga peradilan, profesionalisme aparat keamanan, dan lain-lain. Ketiga, memadukan antara kapasitas negara, desentralisasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan negara.

Oleh: Suradji.
Sumber: Matapenainstitute.

Senin, 21 Desember 2009

Kritik Untuk Good Governance

Sound Governance (SG) adalah konsep yang sama sekali baru di Indonesia. Konsep ini menyeruak hadir di tengah kegandrungan dunia yang teramat sangat dengan Good Governance (GG) yang seolah telah menjadi kebenaran absolut dalam wacana demokrasi dan administrasi publik. Buku ini dengan nekad hadir ke tengah kemapanan keyakinan masyarakat akan sistem nilai yang disebut GG. Mungkin saja konsep baru ini akan diabaikan begitu saja, ditentang habis karena dianggap telah melanggar pakem, atau mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Tetapi semoga tidak untuk menggantikan posisi dogmatis Good Governance [GG].

Sejak lebih dari dua dekade terakhir perkembangan ilmu administrasi publik telah sampai pada konsep Good Governance (GG). Konsep ini telah menjadi kata ajaib (buzzword) yang bisa melewati batas-batas perbicangan dimensional dan sektoral. Batas dimensional adalah ketika kita berhadapan dengan semest perbicangan ekonomi, politik, sosial, bahkan lingkungan hidup. Sedangakan batas sektoral adalah mencakup berbagai sektor seperti pertanian, kemiskinan, transportasi, bisnis perusahaan, kelautan, maupun pengendalian polusi. GG telah menjelma seperti hantu yang bisa merasuki setiap pojok ruang-ruang diskusi para sarjana dan pelaku dalam ilmu sosial. Tidak sedikit pihak yang telah mencoba untuk melakukan kritik terhadap GG. Dari berbagai sudut pandang dan posisi ideologis. Akan tetapi baru satu membuktikan bahwa dirinya tidak hanya mendekonstruksi, tetapi juga merekonstruksi. memberikan solusi konkret ketika menyarankan untuk meninggalkan proyek-proyek Good Governance dan beralih menuju Sound Governance.

Berakhirnya era Good Governance

Tak dipungkiri kehadiran GG cukup revolusioner dalam kancah ilmu sosial. GG juga telah melakukan revisi total atas term Administrasi Publik atau Pemerintahan yang selama ini telah terlanjur institusionalistik. Governance sudah bukan lagi secara eksklusif yang menu yang disuguhkan pada negara dan sub-sub organsasinya (public sectors). Governance adalah sebuah proses berinteraksinya berbagai elemen (dipersepit dalam tiga aktor kunci, yaitu negara, masyarakat dan bisnis) utamanya dalam mengelola sektor-sektor yang menjadi hak publik atau public patrimony. GG kemudian bagai kanker ganas menyebar kesegala arah. Tidak hanya berkutat pada ilmu administrasi publik, tapi merabah pada bidang-bidang ilmu lain seperti pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, ekonomi politik, hukum, dan sosiologi terapan. Produk yang paling fenomenal dari GG adalah ketika dirinya berhasil menemukan missing link antara kerja refomasi pemerintahan dengan penanggulangan kemiskinan. Argumentasinya adalah dengan GG maka distribusi anggaran pemerintah dan kalangan bisnis kepada masyarakat miskin makin terbuka lebar (Renzio, 1997).

Kenyataannya meang tidaklah jauh dari harapan. Inovasi-inovasi seperti Pilkada Langsung, Musrenbang, Penjaringan Aspirasi Masyarakat adalah merupakan hasil (output) dari penerapan GG. Yang dampaknya (outcome) adalah makin eratnya interaksi antara rakyat dengan negara, utamanya adalam distribusi anggaran. Bukti-bukti ini juga dapat kita lihat di belahan dunia lain. Brazil telah sangat terkenal dengan program Orçamento Participativo-nya (Partisipasi Anggaran) di Porto Alegre. Program PARPA di Mozambique yang telah berhasil meningkatkan alokasi pendidikan dan infrastruktur rakyat 20% dalam kurun waktu empat tahun (Samuels, 2008).

Hanya saja prestasi gemilang dari Good Governance (GG) tersebut menuai kritik tajam yang berangkat dari identitasnya itu sendiri. Kata “good” menjadi sesuatu yang hegemonik dan seragam. Proses penyeragaman atas sesuatu yang di sebut “good” itu juga dilakukan tak jarang dengan paksaan. Ali Farazmand (2004) secara tegas menyebutnya sebagai bagian dari praktik penyesuaian struktural (structural adjustment programs/SAPs). Sebab kenyataannya diberbagai belahan dunia GG adalah program yang diintrodusir oleh lembaga-lembaga donor internasional, seperti WB, IMF, ADB, UNDP, EU dll. Indikator akan sesuatu yang disebut “good” itu juga dibawa jauh dari Amerika Serikat atau Eropa untuk kemudian dipakai untuk mengukur berbagai praktik di negara-negara berkembang baik di Asia, Afrika maupun Amerika Selatan/Karibia. Tidak ada ruang bagi lokalitas untuk mendefinisikan “good” menurut keyakinan mereka. Term ‘good’ dalam GG adalah westernized dan diabsolutkan sedemikian rupa sehingga terkadang mendekati ‘god’.

Berminat diskusi mengenai administrasi publik, birokrasi, governance dan Sound Governance? Kunjungi official site "Senjakala Good Governance" di http://www.sg.averroes.or.id

Sumber: Simpul Demokrasi.

Good Governance = Cenderamata Politik

Permainan isu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi salah satu strategi pemenangan kandidat capres-cawapres di Pilpres 2009. Namun, isu ini masih dianggap cenderamata politik belaka yang tak punya prestasi.

Hal itu diungkapkan anggota tim sukses JK-Wiranto, Indra J Piliang dalam diskusi 'Good Governance, Pilihan Politik atau Tekanan Asing', di Intiland Tower, Jakarta, Selasa (9/6). Menurutnya, isu itu diembuskan sebagai cenderamata politik, karena prestasi pemerintah masih bermasalah.

"Yang punya good governance itu pemda, bukan di sentral. Pemerintah yang baik harus fokus pada transparansi kebijakan dan pertanggungjawaban atau akuntabilitas," kata mantan peneliti senior CSIS ini.

Menurut Indra, banyak contoh yang menunjukkan hal itu, seperti peran KPK yang masih bermasalah dalam penegakan korupsi. Selain itu, good governance mengarah pada intervensi yang terlalu jauh pada kaum kapitalis, seperti pada perusahaan- perusahaan.

Good governance juga dikatakan Indra sebagai proses Amerikanisasi, karena ada pembukaan pada pasar bebas. "Capres dan cawapres yang bicara good governance adalah pemerintahan yang sedang menyiapkan bangsa ini sebagai santapan asing dan korporat asing. Atau teralineasi dengan bangsa sendiri," imbuhnya.

Sumber: Inilah.