Sejarah perjuangan kaum wanita Indonesia telah mencatat nama-nama wanita yang turut andil dalam aktivitas politik. Perjuangan fisik melawan penjajah telah mengabadikan nama-nama seperti Cut Nyak Dien, Martha Tiahahu, Yolanda Maramis dsb. Dalam pergerakan nasional muncul nama Rasuna Said dan Trimurti. Sedangkan RA Kartini dan Dewi Sartika, telah terpahat nama-nama mereka sebagai orang yang memperjuangkan hak-hak wanita untuk memperoleh pendidikan yang setara dengan pria.
Era Orde Baru telah melempangkan jalan bagi para wanita untuk aktif berkiprah dalam segala aspek kehidupan termasuk politik. Berbagai bentuk perjuangan politik telah digeluti para wanita, seperti parlemen, kabinet, partai politik, LSM, dan sebagainya.
Namun kesimpulan yang diambil delegasi 27 negara yang hadir dalam sebuah konferensi perempuan tahun 1994 lalu menyatakan bahwa akses perempuan Asia untuk terjun kebidang politik, masih rendah. Hal ini disebabkan perempuan Asia pada umunya masih terbelenggu masalah klasik yakni adanya diskriminasi, kurangnya dana dan dukungan. Konferensi yang dihadiri para perempuan politisi dan akademisi serta organisasi swadaya itu bertujuan mencari solusi bagaimana caranya meningkatkan peranan perempuan dalam bidang politik, bidang yang secara tradisional dikuasaii kaum laki-laki.
Seorang politisi sekaligus ilmuwan wanita dari Bangladesh, Rounaq Johan mengatakan bahwa dari seluruh perempuan yang ada di muka bumi ini, hanya 10% saja yang menduduki jabatan sebagai anggota parlemen. Sementara yang beroleh jabatan anggota kabinet (menteri) hanya 4%. Di Asia, tercatat hanya 5 perempuan yang (pernah) berhasil merebut posisi kepala negara, yakni Indira Gandhi di India, Sirimaaro Bandaranaike di Srilangka, Benazir Bhuto di Pakistan, Khaleda Zia di Banglades dan Corazon Aquino di Filipins.
Drs. Arbi Sanit dalam seminar "Peranan Wanita dalam Pesta Demokrasi 1997" yang diselenggarakan oleh Fatayat NU dan Harian Republika menyatakan meski secara kuantitatif jumlah wanita Indonesia lebih banyak dibandingkan pria, perkembangan posisi dan peran politik wanita Indonesia amatlah lamban. Secara kualitatif, wanita Indonesia belum secara proporsional mempengaruhi dan menentukan proses dan produk politik Indonesia. Selanjutnya Dosen FISIP UI ini mengungkapkan data perkembangan jumlah wanita dalam parlemen. Di DPR porsi wanita meningkat dari 6,25% pada tahun 1955 menjadi berturut-turut 7,17% pada tahun 1971, 8,48% pada tahun 1977 dan 9,35% pada tahun 1982.
Terlepas dari suara-suara yang menyimpulkan bahwa jumlah wanita yang berkecimpung dalam politik masih terlalu sedikit, perlu kita cermati apa sebenarnya peran yang mereka mainkan.
Parlemen
Litbang Republika telah mengadakan penelitian tentang aspirasi wanita anggota perlemen Indonesia pusat dan 5 DPRD (yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara) terhadap pemberdayaan politik wanita. Hasilnya, mereka terdorong akan kenyataan bahwa keterwakilan wanita dalam badan Legislatif masih jauh dari memadai. Yaitu tak lebih dari 12% saja, padahal populasi wanita berjumlah lebih dari 50% dari total penduduk Indonesia.
Kedudukan mereka dalam badan legislatif tersebut dianggap mempunyai akses politik terhadap pembuat kebijakan dan diharapkan pemberdayaan wanita Indonesia dapat dilakukan. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota parlemen kurang bisa mengaktualisasikan diri sesuai dengan misi yang harus mereka emban. Bahkan 36,3% dari mereka tidak tahu Konvensi PBB tentang wanita dan 41,3% tidak tahu bahwa pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasinya.
Kabinet
Dalam susunan kabinet periode 1992-1997 telah terdapat 2 menteri wanita yaitu Ny. Mien Sugandhi sebagai Meneg Urusan Peranan Wanita (UPW) dan Ny. Inten Suweno sebagai Menteri Sosial. Sistem politik yang tidak mempresentasikan populasi wanita dengan baik merupakan sesuatu yang dikeluhkan menteri UPW belakangan ini. Contoh konkrit yang dikeluhkannya adalah ketiadaan gubernur wanita, padahal wanita merupakan pemilih mayoritas dalam pemilu. Data tahun 1993 mengenai posisi (politik) strategis di indonesia menunjukkan bahwa jumlah masih minoritas. Misalnya Dari 22 duta besar, Wanita hanya 1,6 % dan dari 15.332 pejabat eselon I dan II departemen, wanitanya hanya 5,5 %.
Penelitian Republika menunjukkan bahwa kurang terwakilinya wanita dalam posisi politik disebabkan faktor kultural maupun struktural. Fakta kultural misalnya ada mitos bahwa politik adalah dunia pria, serta kurangnya kepercayaan diri wanita berkompetisi dengan pria dalam dunia politik.
Sedangkan faktor struktural adalah adanya sejumlah aturan main yang mendiskriminasikan wanita. Sebanyak 15 orang responden (14,4%) menyatakan bahwa aktifitas wanita dalam politik terkendala oleh kurangnya dukungan pemerintah. Dengan demikian apakah Kantor Meneg UPW kurang efektif menjalankan fungsinya ?
Sejumlah analisa muncul menyangkut masalah ini. Efektifita kantor Meneg UPW sebagai sebuah kementrian non departemen tidak memiliki birokrasi yang bekerja efektif di tingkat lokal. Lalu anggaran untuk kementrian inipun tidak teralokasikan secara khusus sebagaimana alokasi anggaran untuk sebuah departemen. Akan tetapi ‘terserak’ secara sektoral.
Untuk itu ada 44 orang wanita anggota parlemen (42,3%) menurut penelitian Republika yang menginginkan UPW jadi departemen. Alasan mereka adalah untuk meluaskan kesempatan bagi wanita yang berpotensi di tiap propinsi atau daerah untuk berkiprah secara langsung dalam agenda wanita. Juga agar persoalan kurangnya anggaran untuk proyek pemberdayaan wanita bisa teratasi. Dan segala program peningkatan peranan wanita bisa leluasa dirancang.
Namun aspirasi mereka ini ditentang oleh 60 orang responden (57,7%). Alasan mereka dengan mendepartemenkan UPW berarti adalah (1) karena banyak urusan sudah ditangani oleh departemen lain secara terpisah; (2) non departemen sudah cukup karena tuntutannya memang hanya memberikan arah kebijakan saja; (3) bukan prioritas untuk mengatasi diskriminasi terhadap wanita.
Kebanyakan wanita anggota parlemen memang menyadari bahwa mendepartemenkan UPW tidak otomatis menyelesaikan sejumlah agenda pemberdayaan politik wanita. Seorang nggota FPDI DPRD DKI jakarta bahkan mengusulkan agar Kementrian Negara UPW dihapus saja. Menurutnya kementrian itu tidak berguna, karena tidak pernah menyelesaikan permasalahan. Usulan radikal tersebut muncul ketika melihat kemungkinan efektifitas dan skala perhatian atas persoalan keterpurukan politik perempuan.
Di balik itu semua penelitian menemukan seorang anggota FKP yang justru mengira Kantor Meneg UPW selama ini telah menjadi departemen.
Partai Politik
Partai politik merupakan salah satu wadah dimana wanita bisa berkiprah dalam bidang politik atau dengan kata lain untuk meningkatkan pemberdayaan politik perempuan.
Partai politik di Indonesia juga merupakan jenjang untuk seseorang menjadi anggota parlemen. Dari 500 orang anggota DPR 50 orang adalah wanita; FPP terdapat 4 orang wanita dari 60 orang anggota, FKP ada 12 orang wanita sedangkan FPDI terdapat 6 orang dari 56 anggota.
Aisyah Amini, ketua komisi I DPR-RI dan merupakan Anggota DPR dari FPP menyatakan bahwa kegiatan politik adalah untuk mendukung dan memperjuangkan idealisme, bukan untuk mencari penghidupan. Politik adalah suatu bidang pengabdian untuk memperjuangkan cita-cita. Persaingan dalam dunia politik amat keras, tetapi mempunyai kenikmatan tersendiri karena bisa menyentuh banyak orang. Beliau juga mengatakan bahwa dalam PPP berpolitik itu adalah ibadah. PPP pun tidak membatasi seorang wanita untuk menjadi anggota, pengurus, sekretaris atau ketua. Namun budaya masyarakat yang masih menganggap pria lebih pantas berada dalam posisi top harus diperhatikan.
Adapun pandangan beliau tentang keseganan orang memasuki partai politik adalah karena orang yang masuk partai akan mengalami banyak kesulitan.
Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat Ketua Umum DPP PDI mempunyai obsesi berjuang untuk membuat wong cilik dapat tersenyum. Senyum bahagia. Dengan demikian perbaikan kepentingan rakyat banyak harus diperjuangkan. Menurutnya kepentingan rakyat banyak dalam totalitasnya mencakup kesejahteraan, memelihara dan menjaga hak asasinya dan kehidupan dalam demokrasi, memerangi kemiskinan dan mengatasi pengangguran merupakan upaya nyata (?) untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Memperjuangkan perbaikan nasib dari para petani, buruh dan nelayan dan kaum berekonomi lemah lainnya merupakan bukti nyata dari kepekaan atas kepentingan rakyat banyak.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
LSM Lahir dari kekecewaan beberapa aktivis ’66 yang sangat berharap Orde Baru melakukan perubahan dan perbaikan di segala bidang, terutama ekonomi. Harapan tersebut ternyata tidak menjadi kenyataan. LSM segera menyatakan diri independen dari negara, bekerja memperkuat posisi masyarakat sipil. Namun muncul perkembangan berikutnya sehubungan dengan sentralisme negara dalam melaksanakan politik pembangunan yang tidak menyertakan kepentingan rakyat.
Jalur-jalur LSM juga banyak mendorong lahirnya organisasi-organisasi wanita, konon setelah melihat kaum wanita juga menjadi korban yang diperparah oleh adanya politik gender Orde Baru.
Organisasi wanita LSM mempunyai sikap dan peran politik menolak kooperasi Orde Baru. Juga membela dan membawa suara wanita yang terepresi Orba.
LSM wanita pertama muncul tahun 1982 di yogyakarta dengan nama yayasan Annisa Swasti (Yasanti). Programnya membina buruh dan petani perempuan. Dua tahun kemudian muncul Yayasan Kalyanamitra di Jakarta. Sejak awal yayasan ini melakukan kegiatan dengan buruh wanita, lalu memposisikan organisasinya di kalangan menengah dan secara khusus memberi supporting informasi persoalan ke jaringan LSM. Setelah itu Organisasi-organisasi dengan identitas wanita LSM bermunculan, diantaranya Solidaritas Perempuan (Jakarta), Yayasan Perempuan Mardika (Jakarta), PPSW (Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Jakarta), APIK (Asosiasi Perempuan untuk Keadilan ; Jakarta), LSPPA (Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak ; Yogyakarta), SBPY (Sekretariat Bersama Perempuan Yogya), Rifka Annisa (Yogyakarta), Divisi Advokasi Solidaritas Perempuan (Jakarta).
APIK didirikan oleh 7 orang wanita pengacara di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1995. APIK bertujuan untuk ikut mewujudkan masyarakat yang adil dipandang dari pola relasi kekuasaan dalam masyarakat, khususnya relasi perempuan-lelaki dalam segala aspek kehidupan. Prioritas yang diambil adalah mewujudkan sistem hukum yang adil dipandang dari pola relasi kekuasaan dalam masyarakat, khususnya relasi perempuan-lelaki, yang ditandai oleh ciri-ciri ; tidak terjadi marjinalisasi, subordinasi, stereotyping, kekerasan secara fisik, mental dan seksual serta tidak terjadi beban berlebihan dalam satu fihak.
Tujuan tersebut akan dicapai dengan berpedoman pada nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, non sektarian, anti kekerasan dan nilai-nilai kelestarian lingkungan.
Sedangkan divisi advokasi solidaritas perempuan yang dikoordinasi oleh Yuniyanti Chuzaifah bertujuan menangani perempuan pekerja migran (TKW). Solidaritas Perempuan ini mencoba memperbaiki kondisi lewat berbagai bentuk misalnya dialog dengan pemerintah, mengajak masyarakat ikut peduli dengan TKW juga, melakukan demonstrasi. Demonstrasi ditempuh karena dianggap lebih cepat mendapat respon dari pihak-pihak yang terkait.
Kenyataannya kebanyakan LSM cenderung mengambil langkah operasional praktis dalam berperan. Sehingga terkesan aktivitas mereka tidak mempengaruhi perubahan kebijakan yang ada. Menurut para aktivis LSM, langkah praktis yang bersifat nyata bisa dilakukan dengan memotori rakyat untuk memprotes kebijakan atau melakukan unjuk rasa. Dengan cara ini diharapkan para penentu kebijakan dapat mempertimbangkan suara-suara rakyat. Namun langkah ini sering kali dituding memunculkan kerusuhan, minimal konflik. Bahkan tak jarang bila emosi rakyat tak terkendali, konflik ini dapat mengakibatkan pengrusakan fasilitas-fasilitas milik kalangan tertentu ataupun umum.
Hal ini dapat terjadi mengingat langkah praktis ini bersifat temporal. Perjuangannyapun bersifat parsial tanpa memiliki kejelasan visi yang bisa difahami rakyat. Rakyat mudah terpancing emosi dan perasaan ketertindasan yang meluap tanpa memiliki landasan kesadaran politik yang benar.
Ormas (Organisasi Masyarakat)
Aisyiyah dan fatayat merupakan dua diantara ormas-ormas wanita yang ada di Indonesia.
Aisyiyah adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dikalangan wanita. Didirikan di Yogyakarta tanggal 22 April 1917 M. Tujuan organisasi adalah terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Untuk mencapai tujuan itu organisasi mempunyai usaha-usaha antara lain : meningkatkan harkat dan martabat kaum wanita menurut ajaran agama Islam, membimbing kaum wanita ke arah kesadaran beragama dan berorganisasi, juga membimbing ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Ermalena M, Hs, ketua 1 Fatayat NU mengemukakan bahwa kegiatan yang dilakukan fatayat merupakan kebijakan nasional yang pertama-tama diputuskan melalui konggres. Dalam Rapat Kerja Konggres, yang dihadiri 24 wilayah disepakati 12 item yang terbagi dalam 4 kelompok, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan dan organisasi sebagai misi yang harus diperjuangkan Fatayat.
Bila kita memperhatikan aktivitas kedua ormas ini, dari segi tujuan mereka memiliki skala nasional. Namun dari segi operasional, gaungnya belum terdengar.
Pendapat
Menanggapi peran wanita dalam politik, Roekmini Soedjono, Pengamat Politik dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peran wanita Indonesia dalam bidang ekonomi dan lainnya lebih maju dibanding negara lain. Tapi wanita Indonesia masih terjebak pada budaya politik yang tidak memungkinkannya berperan penuh di dalam kehidupan politik. Gerak wanita yang berkecimpung dalam kehidupan politik sudah dibatasi dan dipolakan. Ironinya para wanita tidak menyadari hal demikian. Dalam mengisi kemerdekaan, wanita terlihat belum bisa memberi warna. Merekapun, kecuali para aktivis muda, cenderung menghindari "wilayah rawan". Hadir semacam kegamangan diantara wanita yang sidah mempunyai posisi tertentu untuk mendobrak status quo bidang politik.
Wilayah-wilayah politik yang memang penuh resiko, tampaknya amat diperhitungkan. Kita mengharapkan wanita yang duduk di DPR lebih nyaring bersuara, tetapi kebanyakannya sangat jarang terdengar. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Faisal Siagian (Republika 15/9/95) bahwa jumlah anggota MPR/DPR wanita itu sangat sedikit yang vokal dan cukup menonjol seperti Megawati Soekarnoputri dan Fatimah Achmad dari PDI, Aisyah Amini dari PPP atau Mien Sugandhi dari Golkar.
Sementara wanita yang tidak masuk dalam organisasi atau lebih bebas seperti LSM dalam konstelasi politik Indonesia masih belum terdengar gaungnya.
Wanita selama ini justru mementingkan masalah peranannya. Sehingga menjadi kurang mampu melihat wawasan lebih luas, padahal banyak hal yang sebenarnya harus segera ditangani. Masalah mendasar seperti feodalisme, korupsi, kolusi, monopoli, kemunafikan, budaya politik dan lain-lain malah tidak dijangkau.
Budaya politik sekarang diwarnai oleh feodalisme dan wanita terjebak di dalamnya. Semua orang, termasuk banyak wanita tanpa disadari terjebak pada kepentingan-kepentingan sesaat karena harus menyesuaikan dengan budaya politik yang berlaku.
Selanjutnya Roekmini mengutip pernyataan Wahono bahwa kita sudah terjebak pada kemunafikan. Untuk memapankan diri, semua orang yang tidak ingin terganggu atau takut dengan resiko terpaksa menyesuaikan dengan kemunafikan. Ini bukan lagi persoalan sopan santun, tetapi kemunafikan yang bertentangan dengan hati nurani.
Yang Harus Didahulukan
Roekmini Soejono melihat bahwa kecenderungan wanita-wanita yang terjun dalam bidang politik belum sepenuhnya memberikan akses untuk meningkatkan pemberdayaan politik wanita. Hal ini disebabkan karena para wanita terjebak dengan budaya politik yang berlaku disamping hanya mementingkan masalah peranannya.
Mencermati pendapat Roekmini, mungkin kita perlu bertanya apakah untuk meningkatkan pemberdayaan politik wanita kita perlu menduduki posisi tertentu, sehingga kita harus merasa terjebak dengan budaya politik yang ada?
Pemberdayaan politik kalau kita fikirkan ternyata tidak harus ditempuh dengan menduduki posisi tertentu (dalam kekuasaan). Beliaupun sebagai pengamat politik bisa bersuara lantang mengkritik peran politik wanita sekarang. Dengan demikian sebenarnya pemberdayaan politik bisa dilakukan oleh siapapun dengan kedudukan apapun.
Setiap orang yang ingin dirinya maju (apalagi menginginkan bangsanya maju) harus memiliki kesadaran politik. Dengan demikian ia akan menyadari apa yang harus diperbuat dan apa yang harus diberlakukan untuk dirinya dan bangsanya.
Seperti pendapat Roekmini juga kita tidak harus berfikir untuk satu bidang saja seperti adanya bidang wanita untuk wanita. Namun sudah seharusnya kita mampu berfikir dalam segala bidang. Karena suatu sistem itu tidak hanya terdiri dari satu bidang, tetapi banyak bidang yang saling terkait satu sama lain. Sehingga mengkhususkan diri hanya dalam satu bidang, sama saja dengan menanam kegagalan.
Untuk itu dimanapun kita berkiprah, di situ pula kita harus menyadari bahwa dalam memandang setiap masalah harus dipandang secara integral, secara sistem. Kita pun tidak perlu terjebak pada budaya politik yang ada kalau kita tidak terpaku pada perjuangan untuk menduduki posisi tertentu (penentu kebijakan) dalam menyuarakan aspirasi perempuan. Dengan catatan, para wanita punya visi tertentu yang melatarbelakangi terlibatnya mereka dalam aktifitas politik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Mely G. Tan. Perempuan Indonesia Pemimpin Masa Depan? 1991 Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
2. Pokok-pokok Pikiran Megawati Soekarnoputri. ‘Bendera Sudah Saya Kibarkan’. 1996. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
3. B.N. Marbun, SH. Kamus Politik. 1996. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
4. Prisma No. 5. 1996
5. leaflet APIK.
6. Talk Show. Trijaya FM.
7. Republika. 15 September 1995, 20 Desember 1996, 30 September 11996, 27 Juni 1996, 24 Mei 1996.
8. Media Indonesia, 30 Maret 1996.
Oleh: Alfii Majidah
Sumber: Angelfire.Com
Senin, 30 November 2009
Kenapa Politik Harus Santun?
SEIRING menghangatnya persaingan pilpres, mencuat isu "kesantunan politik". Pesan yang sering disampaikan: para kontestan dan tim sukses masing-masing perlu bersikap santun dalam menyampaikan pendapat dan kritik mereka (jangan menyerang pribadi, jangan gunakan kata-kata kasar, lebih baik mawas diri sebelum berkata-kata, dan seterusnya).
Yang berbuat seperti itu, tepatnya: yang dipersepsikan bertindak seperti itu, dikecam. Yang bersikap santun dan seterusnya itu dipuji-puji – dipandang sebagai politisi yang baik, atau sebagai tim sukses yang bertindak semestinya.
Tokoh sentral yang terlalu sering menekankan hal itu adalah Presiden SBY. Ia mengungkapkan hal yang sama pada banyak kesempatan dalam kampanye presidensial 2004, terutama di pekan-pekan terakhir masa kampanye di tahun itu.
Penekanannya kali ini terasa berlebih-lebihan, sampai ke tingkat yang mengharuskan kita merenungkan kembali apa dan bagaimana cara berpolitik yang benar. Penekanan yang berlebihan itu bisa membuat orang lupa atau abai pada substansi karena berfokus pada sekadar cara kontestan atau tim suksesnya berbicara atau menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap lawan politik.
Sudah tentu keharusan berkata dan bersikap santun adalah norma sosial umum yang universal. Di Barat dan di Timur, di Utara dan di Selatan, demikianlah adanya. (Karena itu kritik terhadap sikap dan kata tak santun dengan 'argumen' bahwa 'kita menjunjung tinggi budaya Timur' adalah menyesatkan; 'budaya Barat' pun tak menerimanya sebagai norma; di sana pun, jika ada tokoh politik yang bersikap seperti itu, masih dianggap abnormal).
Namun jika norma sosial universal yang sudah diajarkan sejak kita masih anak-anak ini terlalu ditekankan dalam diskusi politik, apalagi dalam konteks pilpres yang akan berpengaruh besar pada kehidupan bangsa di masa depan, maka publik tidak akan mendapatkan apa yang semestinya mereka peroleh dari para kontestan dan politisi.
Dari mereka, publik tentu mengharap – atau seharusnya mengharap – sesuatu yang penting dan relevan dalam konteks kampanye politik. Yaitu: visi yang jelas tentang arah yang ingin ditempuh kontestan dalam perjalanan bangsa lima tahun ke depan. Jika mungkin visi itu mencakup semua bidang utama kehidupan, meski situasi mutakhir mengharuskan kita memprioritaskan sektor ekonomi.
Jika penyajian visi itu dilengkapi paparan tentang cara-cara mencapai tujuan besar itu secara gamblang, sistematis, mudah dipahami oleh rata-rata rakyat dan bisa diukur, publik tentu akan melihatnya sebagai bonus penting yang melegakan. Landasan semua itu adalah: analisis yang tepat terhadap situasi hari ini.
Sudah tentu analisis itu bisa berbeda di antara para kontestan, tergantung pola pendekatan dan garis argumen yang mereka pegang. Tak apa. Memang tak harus sama. Realitas memang selalu lebih kompleks daripada teori.
Yang penting: ada paparan jelas tentang hal itu, dan ada argumen penopangnya. Dengan segala keterbatasan pemilih, karena mereka pasti tak akan pernah memiliki seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan, biarlah pada akhirnya mereka yang memutuskan di bilik suara.
Apapun yang mereka pilih, hal itu pasti merupakan pengetahuan dan pengalaman yang berharga buat mereka. Sebab dalam prosesnya, yang diisi dengan masa kampanye yang bisa mereka saksikan selama beberapa pekan, wawasan politik mereka telah diperkaya oleh kompetisi visi dan argumen yang bermutu dari para kontestan.
Soal kesantunan, itu masuk wilayah kehidupan sosial umum. Jika ada kontestan yang dianggap tidak santun, boleh juga dikritik seperlunya – tanpa perlu menekankannya secara berlebih-lebihan sehingga sampai mengacaukan definisi tentang politisi yang baik.
Jadi, siapakah politisi yang baik itu? Jawabannya: politisi yang mengemukakan visi dan metode yang jelas, sistematis dan bisa diukur itu. Bukan politisi yang santun.
Kesantunan bicara juga bisa menyesatkan. Sikap dan tindakan, seperti juga bahasa, bukan hanya berfungsi mengungkapkan suara hati dan pikiran. Ia juga bisa menyembunyikannya. Fakta ini paling jelas terlihat dalam norma basa-basi dalam pergaulan.
Kalau saya ingin tamu saya cepat-cepat pergi dari rumah atau kantor saya, saya tidak akan mengatakan demikian – karena norma sosial melarang saya bertindak begitu. Saya justeru akan mencegahnya sambil mengingatkan sang tamu bahwa hari masih cukup pagi, jalanan toh masih macet, jadi sebaiknya kita lanjutkan obrolan, dst.
Politisi santun pun bisa begitu. Di balik kesantunannya, ia mungkin mengidap rencana tindakan yang berkebalikan daripada apa yang selama ini dikatakannya dengan penuh kesantunan.
Kesantunan juga salah satu saja dalam daftar nilai sosial yang disepakati keluhurannya. Selain santun, kita mengenal jujur, amanah, tegas, adil, berani, dsb. Dan dalam gelanggang politik, nilai-nilai lain di luar santun itulah yang lebih penting.
Hamid Basyaib
Penulis adalah Direktur Eksekutif Strategic Political Intelligence
Sumber: Inilah.
Yang berbuat seperti itu, tepatnya: yang dipersepsikan bertindak seperti itu, dikecam. Yang bersikap santun dan seterusnya itu dipuji-puji – dipandang sebagai politisi yang baik, atau sebagai tim sukses yang bertindak semestinya.
Tokoh sentral yang terlalu sering menekankan hal itu adalah Presiden SBY. Ia mengungkapkan hal yang sama pada banyak kesempatan dalam kampanye presidensial 2004, terutama di pekan-pekan terakhir masa kampanye di tahun itu.
Penekanannya kali ini terasa berlebih-lebihan, sampai ke tingkat yang mengharuskan kita merenungkan kembali apa dan bagaimana cara berpolitik yang benar. Penekanan yang berlebihan itu bisa membuat orang lupa atau abai pada substansi karena berfokus pada sekadar cara kontestan atau tim suksesnya berbicara atau menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap lawan politik.
Sudah tentu keharusan berkata dan bersikap santun adalah norma sosial umum yang universal. Di Barat dan di Timur, di Utara dan di Selatan, demikianlah adanya. (Karena itu kritik terhadap sikap dan kata tak santun dengan 'argumen' bahwa 'kita menjunjung tinggi budaya Timur' adalah menyesatkan; 'budaya Barat' pun tak menerimanya sebagai norma; di sana pun, jika ada tokoh politik yang bersikap seperti itu, masih dianggap abnormal).
Namun jika norma sosial universal yang sudah diajarkan sejak kita masih anak-anak ini terlalu ditekankan dalam diskusi politik, apalagi dalam konteks pilpres yang akan berpengaruh besar pada kehidupan bangsa di masa depan, maka publik tidak akan mendapatkan apa yang semestinya mereka peroleh dari para kontestan dan politisi.
Dari mereka, publik tentu mengharap – atau seharusnya mengharap – sesuatu yang penting dan relevan dalam konteks kampanye politik. Yaitu: visi yang jelas tentang arah yang ingin ditempuh kontestan dalam perjalanan bangsa lima tahun ke depan. Jika mungkin visi itu mencakup semua bidang utama kehidupan, meski situasi mutakhir mengharuskan kita memprioritaskan sektor ekonomi.
Jika penyajian visi itu dilengkapi paparan tentang cara-cara mencapai tujuan besar itu secara gamblang, sistematis, mudah dipahami oleh rata-rata rakyat dan bisa diukur, publik tentu akan melihatnya sebagai bonus penting yang melegakan. Landasan semua itu adalah: analisis yang tepat terhadap situasi hari ini.
Sudah tentu analisis itu bisa berbeda di antara para kontestan, tergantung pola pendekatan dan garis argumen yang mereka pegang. Tak apa. Memang tak harus sama. Realitas memang selalu lebih kompleks daripada teori.
Yang penting: ada paparan jelas tentang hal itu, dan ada argumen penopangnya. Dengan segala keterbatasan pemilih, karena mereka pasti tak akan pernah memiliki seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan, biarlah pada akhirnya mereka yang memutuskan di bilik suara.
Apapun yang mereka pilih, hal itu pasti merupakan pengetahuan dan pengalaman yang berharga buat mereka. Sebab dalam prosesnya, yang diisi dengan masa kampanye yang bisa mereka saksikan selama beberapa pekan, wawasan politik mereka telah diperkaya oleh kompetisi visi dan argumen yang bermutu dari para kontestan.
Soal kesantunan, itu masuk wilayah kehidupan sosial umum. Jika ada kontestan yang dianggap tidak santun, boleh juga dikritik seperlunya – tanpa perlu menekankannya secara berlebih-lebihan sehingga sampai mengacaukan definisi tentang politisi yang baik.
Jadi, siapakah politisi yang baik itu? Jawabannya: politisi yang mengemukakan visi dan metode yang jelas, sistematis dan bisa diukur itu. Bukan politisi yang santun.
Kesantunan bicara juga bisa menyesatkan. Sikap dan tindakan, seperti juga bahasa, bukan hanya berfungsi mengungkapkan suara hati dan pikiran. Ia juga bisa menyembunyikannya. Fakta ini paling jelas terlihat dalam norma basa-basi dalam pergaulan.
Kalau saya ingin tamu saya cepat-cepat pergi dari rumah atau kantor saya, saya tidak akan mengatakan demikian – karena norma sosial melarang saya bertindak begitu. Saya justeru akan mencegahnya sambil mengingatkan sang tamu bahwa hari masih cukup pagi, jalanan toh masih macet, jadi sebaiknya kita lanjutkan obrolan, dst.
Politisi santun pun bisa begitu. Di balik kesantunannya, ia mungkin mengidap rencana tindakan yang berkebalikan daripada apa yang selama ini dikatakannya dengan penuh kesantunan.
Kesantunan juga salah satu saja dalam daftar nilai sosial yang disepakati keluhurannya. Selain santun, kita mengenal jujur, amanah, tegas, adil, berani, dsb. Dan dalam gelanggang politik, nilai-nilai lain di luar santun itulah yang lebih penting.
Hamid Basyaib
Penulis adalah Direktur Eksekutif Strategic Political Intelligence
Sumber: Inilah.
Kamis, 26 November 2009
PANCASILA
Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal “milik dan ciri khas bangsa Indonesia” diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.
Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman “ordo cognoscendi”, dan bukan bertolak dari urut-urutan logis “ordo essendi” yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan.
Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia.
Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” -pernyataan jatidiri bangsa- cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan -hakekat berdalam dari bangsa Indonesia-. Dalam jati diri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal -ciri khas bangsa Indonesia-.
“Bhinneka Tunggal Ika” secara harafiah identik dengan “E Pluribus Unum” pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan “Declaration of Independence” negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.
Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:
Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih (“liebendes Miteinadersein”) dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”.
Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut “keadilan sosial”.
Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi “kerakyatan yang dipimpin …”.
Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau “persatuan Indonesia”.
Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang Maha Esa. Itulah dasar bagi sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
Hirarkis (berjenjang);
Piramid.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
Prikebangsaan;
Prikemanusiaan;
Priketuhanan;
Prikerakyatan;
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
Mufakat/Demokrasi;
Kesejahteraan Sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
Kebenaran filosofis (filsafat);
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi:
Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu:
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
RI Yogyakarta.
Negara Sumatera Timur (NST).
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
Pembubaran Konstuante.
Berlakunya kembali UUD 1945.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila telah mengalami perjalanan satu generasi. 64 tahun. Dalam kurun waktu tersebut banyak peristiwa sejarah yang dihadapi oleh Pancasila. Salah satu peristiwa sejarah yang paling terkenal adalah tantangan terhadap Pancasila berupa G30S/PKI. Peristiwa yang lain yang mewarnai perjalanan Pancasila adalah penetapan P4 oleh MPR tahun 1978, kemudian penetapan Pancasila sebagai azas tunggal dan pencabutan Tap MPR tentang P4 dan penghapusan azas tunggal.
Penetapan P4 dan azas tunggal merupakan bentuk formalisasi Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sebagai perwujudan kediktatoran pada masa itu. Akan tetapi, formalisasi Pancasila tersebut tidak mampu melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap manusia Indonesia. Akibatnya, walaupun penataran P4 dilaksanakan terus - menerus, Pancasila tetap tidak tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila tidak mampu menjadi pandangan hidup bangsa.
Banyaknya korupsi, manipulasi anggaran dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh pejabat dan aparat merupakan bukti bahwa mereka yang seharusnya menjadi teladan dalam berpancasila pun gagal menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup mereka.
Menekan masyarakat dalam berpolitik, mencurangi pemilu secara sistematik dalam pemilu selama Orde Baru juga merupakan perwujudan dari pengkhianatan kepada Pancasila. Orde Baru telah melakukan formalisasi Pancasila dan menggunakan Pancasila sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat. Alih-alih melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap warga negara, pemerintah Orde Baru justru membuat Pancasila menjadi hantu bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak mampu menjiwai Pancasila.
Kini, marilah kita kembalikan esensi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Formalitas Pancasila tidak kita perlukan lagi. Justru pengejawantahannya dalam kehidupan kita sehari-harilah yang perlu kita wujudkan.
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
Pancasila merupakan sebuah kristalisasi nilai-nilai yang digali dan diformulasi dari sejarah bangsa, budaya bangsa serta adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan causa materialis dari Pancasila. Dengan dasar ini maka Pancasila merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia, atau lebih spesifik disebut jati diri bangsa Indonesia.
Karena proses penggalian dan formulasi yang komprehensif maka Pancasila merupakan local genius dan merupakan local wisdom bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, kedalam, yaitu semua aktifitas pembangunan di dalam negeri; maupun keluar, yaitu dalam tatanan kehidupan perpolitikan internasionalnya.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagai suatu sistem, sila-sila Pancasila memiliki ciri-ciri berikut:
Bagian-bagian (Sila-sila) merupakan satu kesatuan
Tiap bagian (Sila-sila) saling berhubunga dan saling ketergantungan
Disebut sebagai filsafat karena merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya, dasar dari segala dasar hukum, landasan dari semua kebijakan, pedoman dari semua keputusan yang konsisten dan dinamis sesuai perkembangan yang ada.
Dengan ciri-ciri diatas, maka sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan organik. Antara sila-sila itu saling berkaitan, saling berhubungan dan saling mengkualifikasi.
Terdapat tiga dasar kesatuan filosofis pada sila-sila Pancasila yang meliputi: Dasar Ontologis ; Dasar Epistemologis; Dasar Aksiologis
Dasar Ontologis Pancasila bertumpu pada hakikat manusia yang merupakan sosok “monopluralistik” atau “monodualistik” yaitu mahluk yang individual, tetapi juga mahluk sosial. Dengan dasar ontologis, Pancasila mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan harus hidup dalam harmoni denganAllah. Pandangan dasar secara ontologis ini menjiwai semua sila-sila Pancasila dan menjadi pendukung pokok sila-sila Pancasila.
Melalui dasar ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa; yang ber Kemanusiaan yang adil dan beradab; yang ber Persatuan Indonesia; yang ber Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; yang ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah manusia Indonesia yang monodualistik itu sendiri
Sebagai pembanding, pada ideologi lain: Ideologi liberalisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk yang individualistik saja. Pada ideologi komunisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk sosial saja. Pada paham materialisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai benda yang hidup. Orang-orang materialisme, percaya bahwa manusia bisa hidup abadi dan bahkan yang mati bisa dihidupkan dengan teknologi. Kelompok hedonisme, ontologisnya mendudukkan kenikmatan sebagai puncak tujuan.
Dasar Epistemologis Pancasila adalah suatu pandangan yang tak diragukan kebenarannya bahwa Pancasila merupakan bagian dari kosmopolitan, sistem dunia luas/ alam semesta dan karenanya merupakan bagian dari sistem ilmu. Bangsa Indonesia mengakui bahwa alam ini ada yang menciptakan, menguasai, menjaga dan mengatur. Bangsa Indonesia mengakui keberadaan bangsa lain di dunia dan kesamaan hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan keadilan. Dengan pandangan ini bangsa Indonesia memandang dirinya ditengah-tengah dunia dan dengan pandangan ini bangsa Indonesia menata hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sehingga semua kebijakan dan keputusan serta ketentuan yang menyangkut hubungan kedalam dan keluar ditata, dibina dan dikembangkan. Demikian juga bangsa Indonesia menata hubungannya dengan Tuhan sebagai pencipta dan pemilik kosmis.
Dasar Aksiologis Pancasila, adalah suatu sistem nilai dalam sila-sila Pancasila, yang merupakan nilai kerokhanian yang mengakui nilai materil dan nilai vital. Terdapat tiga unsur pokok dalam Pancasila sebagai nilai dasar kerokhanian, yaitu
Logos, yaitu nilai rasionalitas/penalaran.
Pathos, yaitu nilai penghayatan
Ethos, yaitu nilai moralitas atau kesusilaan.
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila mengandung makna, bahwa setiap kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Peratuan,Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau suatu organisasi masyarakat yang merupakan suatu tatanan masyarakat hukum (legal society).
Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warganegara berkedudukan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (Hakikat sila pertama). Kehidupan bersama yang terorganisir dalam suatu negara dengan ideologi Pancasila pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab (Hakikat sila kedua).
Untuk mewujudkan hidup bersama dalam kesamaan visi, misi, budaya, peradaban dan tujuan maka diantara manusia-manusia itu harus ada ikatan bathin, ikatan hukum, ikatan tatakrama, ikatan adat istiadat yang dapat mempersatukan (Hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan suatu kekuatan dengan ciri dan karakter yang kuat yang akan memudahkan pencapaian tujuan, pengharapan dan keinginan bersama yang dicita-citakan. Kekuatan itu akan menjadi power dalam segala bentuk perjuangan negara, sehingga untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari kekuatan itu, demokrasi harus ditegakkan. Rakyat harus dipandang sebagai titik pangkal dari kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus ditegakkan atas kedaulatan rakyat, bukan diatas kedaulatan rakyat.
Hak dan kedaulatan rakyat harus dijamin dan dilindungi baik sebagai individu maupun sebagai suatu komunitas (Hakikat sila keempat). Untuk menjamin kebersamaan dalam kehidupan, dalam keharmonisan, dalam perjuangan, dalam pekerjaan, dalam mencapai cita-cita bersama, maka seluruh warganegara harus dijamin hak-haknya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan secara proporsional (Hakikat sila kelima).
Dengan penjabaran pokok seperi diuraikan diatas, maka Pancasila dikatakan sebagai kaidah pokok fundamental negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Dengan dasar ini pula Pancasila merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia dan dasar falsafah negara yang telah dikukuhkan secara konstitusional dalam Tap No XX/MPRS/1966.
Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal “milik dan ciri khas bangsa Indonesia” diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.
Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman “ordo cognoscendi”, dan bukan bertolak dari urut-urutan logis “ordo essendi” yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan.
Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia.
Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” -pernyataan jatidiri bangsa- cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan -hakekat berdalam dari bangsa Indonesia-. Dalam jati diri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal -ciri khas bangsa Indonesia-.
“Bhinneka Tunggal Ika” secara harafiah identik dengan “E Pluribus Unum” pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan “Declaration of Independence” negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.
Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:
Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih (“liebendes Miteinadersein”) dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”.
Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut “keadilan sosial”.
Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi “kerakyatan yang dipimpin …”.
Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau “persatuan Indonesia”.
Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang Maha Esa. Itulah dasar bagi sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
Hirarkis (berjenjang);
Piramid.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
Prikebangsaan;
Prikemanusiaan;
Priketuhanan;
Prikerakyatan;
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
Mufakat/Demokrasi;
Kesejahteraan Sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
Kebenaran filosofis (filsafat);
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi:
Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu:
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
RI Yogyakarta.
Negara Sumatera Timur (NST).
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
Pembubaran Konstuante.
Berlakunya kembali UUD 1945.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila telah mengalami perjalanan satu generasi. 64 tahun. Dalam kurun waktu tersebut banyak peristiwa sejarah yang dihadapi oleh Pancasila. Salah satu peristiwa sejarah yang paling terkenal adalah tantangan terhadap Pancasila berupa G30S/PKI. Peristiwa yang lain yang mewarnai perjalanan Pancasila adalah penetapan P4 oleh MPR tahun 1978, kemudian penetapan Pancasila sebagai azas tunggal dan pencabutan Tap MPR tentang P4 dan penghapusan azas tunggal.
Penetapan P4 dan azas tunggal merupakan bentuk formalisasi Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sebagai perwujudan kediktatoran pada masa itu. Akan tetapi, formalisasi Pancasila tersebut tidak mampu melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap manusia Indonesia. Akibatnya, walaupun penataran P4 dilaksanakan terus - menerus, Pancasila tetap tidak tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila tidak mampu menjadi pandangan hidup bangsa.
Banyaknya korupsi, manipulasi anggaran dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh pejabat dan aparat merupakan bukti bahwa mereka yang seharusnya menjadi teladan dalam berpancasila pun gagal menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup mereka.
Menekan masyarakat dalam berpolitik, mencurangi pemilu secara sistematik dalam pemilu selama Orde Baru juga merupakan perwujudan dari pengkhianatan kepada Pancasila. Orde Baru telah melakukan formalisasi Pancasila dan menggunakan Pancasila sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat. Alih-alih melembagakan Pancasila ke dalam jiwa setiap warga negara, pemerintah Orde Baru justru membuat Pancasila menjadi hantu bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak mampu menjiwai Pancasila.
Kini, marilah kita kembalikan esensi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Formalitas Pancasila tidak kita perlukan lagi. Justru pengejawantahannya dalam kehidupan kita sehari-harilah yang perlu kita wujudkan.
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
Pancasila merupakan sebuah kristalisasi nilai-nilai yang digali dan diformulasi dari sejarah bangsa, budaya bangsa serta adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan causa materialis dari Pancasila. Dengan dasar ini maka Pancasila merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia, atau lebih spesifik disebut jati diri bangsa Indonesia.
Karena proses penggalian dan formulasi yang komprehensif maka Pancasila merupakan local genius dan merupakan local wisdom bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, kedalam, yaitu semua aktifitas pembangunan di dalam negeri; maupun keluar, yaitu dalam tatanan kehidupan perpolitikan internasionalnya.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagai suatu sistem, sila-sila Pancasila memiliki ciri-ciri berikut:
Bagian-bagian (Sila-sila) merupakan satu kesatuan
Tiap bagian (Sila-sila) saling berhubunga dan saling ketergantungan
Disebut sebagai filsafat karena merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya, dasar dari segala dasar hukum, landasan dari semua kebijakan, pedoman dari semua keputusan yang konsisten dan dinamis sesuai perkembangan yang ada.
Dengan ciri-ciri diatas, maka sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan organik. Antara sila-sila itu saling berkaitan, saling berhubungan dan saling mengkualifikasi.
Terdapat tiga dasar kesatuan filosofis pada sila-sila Pancasila yang meliputi: Dasar Ontologis ; Dasar Epistemologis; Dasar Aksiologis
Dasar Ontologis Pancasila bertumpu pada hakikat manusia yang merupakan sosok “monopluralistik” atau “monodualistik” yaitu mahluk yang individual, tetapi juga mahluk sosial. Dengan dasar ontologis, Pancasila mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan harus hidup dalam harmoni denganAllah. Pandangan dasar secara ontologis ini menjiwai semua sila-sila Pancasila dan menjadi pendukung pokok sila-sila Pancasila.
Melalui dasar ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa; yang ber Kemanusiaan yang adil dan beradab; yang ber Persatuan Indonesia; yang ber Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; yang ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah manusia Indonesia yang monodualistik itu sendiri
Sebagai pembanding, pada ideologi lain: Ideologi liberalisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk yang individualistik saja. Pada ideologi komunisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai mahluk sosial saja. Pada paham materialisme, ontologisnya mendudukkan manusia sebagai benda yang hidup. Orang-orang materialisme, percaya bahwa manusia bisa hidup abadi dan bahkan yang mati bisa dihidupkan dengan teknologi. Kelompok hedonisme, ontologisnya mendudukkan kenikmatan sebagai puncak tujuan.
Dasar Epistemologis Pancasila adalah suatu pandangan yang tak diragukan kebenarannya bahwa Pancasila merupakan bagian dari kosmopolitan, sistem dunia luas/ alam semesta dan karenanya merupakan bagian dari sistem ilmu. Bangsa Indonesia mengakui bahwa alam ini ada yang menciptakan, menguasai, menjaga dan mengatur. Bangsa Indonesia mengakui keberadaan bangsa lain di dunia dan kesamaan hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan keadilan. Dengan pandangan ini bangsa Indonesia memandang dirinya ditengah-tengah dunia dan dengan pandangan ini bangsa Indonesia menata hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sehingga semua kebijakan dan keputusan serta ketentuan yang menyangkut hubungan kedalam dan keluar ditata, dibina dan dikembangkan. Demikian juga bangsa Indonesia menata hubungannya dengan Tuhan sebagai pencipta dan pemilik kosmis.
Dasar Aksiologis Pancasila, adalah suatu sistem nilai dalam sila-sila Pancasila, yang merupakan nilai kerokhanian yang mengakui nilai materil dan nilai vital. Terdapat tiga unsur pokok dalam Pancasila sebagai nilai dasar kerokhanian, yaitu
Logos, yaitu nilai rasionalitas/penalaran.
Pathos, yaitu nilai penghayatan
Ethos, yaitu nilai moralitas atau kesusilaan.
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila mengandung makna, bahwa setiap kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Peratuan,Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau suatu organisasi masyarakat yang merupakan suatu tatanan masyarakat hukum (legal society).
Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warganegara berkedudukan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (Hakikat sila pertama). Kehidupan bersama yang terorganisir dalam suatu negara dengan ideologi Pancasila pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab (Hakikat sila kedua).
Untuk mewujudkan hidup bersama dalam kesamaan visi, misi, budaya, peradaban dan tujuan maka diantara manusia-manusia itu harus ada ikatan bathin, ikatan hukum, ikatan tatakrama, ikatan adat istiadat yang dapat mempersatukan (Hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan suatu kekuatan dengan ciri dan karakter yang kuat yang akan memudahkan pencapaian tujuan, pengharapan dan keinginan bersama yang dicita-citakan. Kekuatan itu akan menjadi power dalam segala bentuk perjuangan negara, sehingga untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari kekuatan itu, demokrasi harus ditegakkan. Rakyat harus dipandang sebagai titik pangkal dari kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus ditegakkan atas kedaulatan rakyat, bukan diatas kedaulatan rakyat.
Hak dan kedaulatan rakyat harus dijamin dan dilindungi baik sebagai individu maupun sebagai suatu komunitas (Hakikat sila keempat). Untuk menjamin kebersamaan dalam kehidupan, dalam keharmonisan, dalam perjuangan, dalam pekerjaan, dalam mencapai cita-cita bersama, maka seluruh warganegara harus dijamin hak-haknya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan secara proporsional (Hakikat sila kelima).
Dengan penjabaran pokok seperi diuraikan diatas, maka Pancasila dikatakan sebagai kaidah pokok fundamental negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Dengan dasar ini pula Pancasila merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia dan dasar falsafah negara yang telah dikukuhkan secara konstitusional dalam Tap No XX/MPRS/1966.
Rabu, 25 November 2009
Dunia Politik Terbuka Luas Bagi Perempuan
Kesempatan bagi kaum perempuan untuk ikut berkiprah di dunia politik semakin terbuka lebar. Hal tersebut dapat disimpulkan dari sistem politik dan segi perangkat hukum yang saat ini diterapkan di Indonesia.
“Kelihatan sekali betapa political will kita begitu tinggi untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan,” Ujar Akbar Tandjung di Hotel RedTop, Jakarta, Senin (31/4). Pada seminar bertajuk “Silaturrahmi Nasional Perempuan Calon Legislatif 2009 & Bimbingan Teknis Menjadi Anggota Parlemen” yang diadakan oleh LSM Mitra Gender tersebut hadir pula Andi Malarangeng, Chusnul Mariyah dan beberapa pembicara lainnya.
Akbar memaparkan bahwa reformasi telah memberi banyak perubahan di dalam kehidupan politik di tanah air. Keadaan ini terlihat dari banyaknya tokoh perempuan yang berkiprah di panggung politik. Dari yang menjadi menteri di kabinet, anggota DPR, anggota DPD, maupun yang menjadi tokoh politik. Bahkan, hingga menjadi presiden. “Sehingga kita menyimpulkan bahwa peluang bagi perempuan juga amat terbuka dengan adanya sistem politik yang kita anut sekarang ini,” jelasnya.
Begitu pula dari segi perangkat hukum. Akbar menjelaskan bahwa undang-undang (UU) secara eksplisit menyebutkan adanya kesetaraan jender. Seperti keharusan 30% perempuan terwakili dalam kepengurusan partai. Demikian pula dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa 30% calon anggota DPR harus berasal dari kaum perempuan.
“Semua ini merupakan suatu peluang bagi kaum perempuan, sekarang tinggal bagaimana kaum perempuan menyikapinya,” tantang Akbar. Ia menambahkan, langkah penting berikutnya bagi kaum perempuan adalah mempersiapkan diri untuk memasuki dunia politik. Caranya dengan menguasai berbagai masalah yang terkait dengan kehidupan politik, perundang-undangan di bidang politik, serta berbagai masalah yang terkait dengan fungsi dan peranan partai-partai politik.
Esensi Demokrasi
Keterlibatan perempuan atau adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam dunia politik, menurut Akbar merupakan salah satu esensi dari demokrasi, terutama demokrasi substansial. “Selain dari nilai-nilai substansial lainnya yang ada dalam demokrasi, yaitu egalitarianisme, penghormatan terhadap hak-hak azasi manusia, penghormatan terhadap perbedaan-perbedaan, adanya pemilu yang dilakukan secara reguler, secara demokratis, serta adanya kebebasan berserikat dan berkumpul,” jelasnya.
“Ini juga salah satu yang sudah menjadi komitmen politik kita, untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan dalam politik,” imbuhnya lagi yang disambut dengan riuh tepuk tangan dari peserta seminar yang kebanyakan adalah anggota DPRD, istri anggota DPRD, organisasi perempuan, LSM, dan anggota parpol se-Indonesia.
Sumber: Bang Akbar.
“Kelihatan sekali betapa political will kita begitu tinggi untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan,” Ujar Akbar Tandjung di Hotel RedTop, Jakarta, Senin (31/4). Pada seminar bertajuk “Silaturrahmi Nasional Perempuan Calon Legislatif 2009 & Bimbingan Teknis Menjadi Anggota Parlemen” yang diadakan oleh LSM Mitra Gender tersebut hadir pula Andi Malarangeng, Chusnul Mariyah dan beberapa pembicara lainnya.
Akbar memaparkan bahwa reformasi telah memberi banyak perubahan di dalam kehidupan politik di tanah air. Keadaan ini terlihat dari banyaknya tokoh perempuan yang berkiprah di panggung politik. Dari yang menjadi menteri di kabinet, anggota DPR, anggota DPD, maupun yang menjadi tokoh politik. Bahkan, hingga menjadi presiden. “Sehingga kita menyimpulkan bahwa peluang bagi perempuan juga amat terbuka dengan adanya sistem politik yang kita anut sekarang ini,” jelasnya.
Begitu pula dari segi perangkat hukum. Akbar menjelaskan bahwa undang-undang (UU) secara eksplisit menyebutkan adanya kesetaraan jender. Seperti keharusan 30% perempuan terwakili dalam kepengurusan partai. Demikian pula dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa 30% calon anggota DPR harus berasal dari kaum perempuan.
“Semua ini merupakan suatu peluang bagi kaum perempuan, sekarang tinggal bagaimana kaum perempuan menyikapinya,” tantang Akbar. Ia menambahkan, langkah penting berikutnya bagi kaum perempuan adalah mempersiapkan diri untuk memasuki dunia politik. Caranya dengan menguasai berbagai masalah yang terkait dengan kehidupan politik, perundang-undangan di bidang politik, serta berbagai masalah yang terkait dengan fungsi dan peranan partai-partai politik.
Esensi Demokrasi
Keterlibatan perempuan atau adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam dunia politik, menurut Akbar merupakan salah satu esensi dari demokrasi, terutama demokrasi substansial. “Selain dari nilai-nilai substansial lainnya yang ada dalam demokrasi, yaitu egalitarianisme, penghormatan terhadap hak-hak azasi manusia, penghormatan terhadap perbedaan-perbedaan, adanya pemilu yang dilakukan secara reguler, secara demokratis, serta adanya kebebasan berserikat dan berkumpul,” jelasnya.
“Ini juga salah satu yang sudah menjadi komitmen politik kita, untuk memberikan kesempatan kepada kaum perempuan dalam politik,” imbuhnya lagi yang disambut dengan riuh tepuk tangan dari peserta seminar yang kebanyakan adalah anggota DPRD, istri anggota DPRD, organisasi perempuan, LSM, dan anggota parpol se-Indonesia.
Sumber: Bang Akbar.
Selasa, 24 November 2009
Golput, Mengapa Harus Ditentang
GERAKAN perlawanan anti golput semakin meluas. Apalagi adanya prediksi golput pada pemilu 9 April mendatang di atas 40 persen. Perkembangan terakhir, Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24-26 Januari di Padang Panjang, Sumatra Barat, memutuskan fatwa haram golput. Fatwa ini muncul dari prediksi tingginya persentase golput atau penurunan tingkat partisipasi pemilih pada 9 April mendatang.
Kenaikan jumlah Golput diperkirakan cukup signifikan dibandingkan dengan pada pemilu legislatif atau Pilpres 2004. Karena itu, tidak heran bila KPU menyelenggarakan kampanye antigolput menjelang masa pemilihan 9 April mendatang. Kampanye antigolput tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (voters turn out).
Fatwa MUI bukanlah fatwa yang baru yang menegasi masalah golput. Ketika perhelatan Pilkada Jawa Timur digelar, fatwa yang sama juga pernah dikeluarkan oleh MUI Madura. Lalu, mengapa golput harus ditentang? Apakah golput ancaman atas demokrasi di republik ini?
UUD 1945 sebagai konstitusi kita meletakkan persoalan memilih pada saat pemilu sebagai "hak", bukan "kewajiban". Namun rumusan tersebut tidak dapat dibaca bahwa mendorong para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tegas mengatur bahwa menganjurkan atau melakukan sesuatu yang mengakibatkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilihnya dapat dipidana.
Setelah tumbangnya Orde Baru, terjadi tren peningkatan jumlah golput dari tahun ke tahun. Pada Pemilu 1999 angka golput mencapai 10,21 persen. Namun pada Pemilu 2004 jumlah golput naik menjadi 23,34 persen. Pemilu 2004 sesungguhnya "dimenangi" oleh golput. Pada saat itu jumlah golput tercatat sekitar 34 juta orang. Sebagai perbandingan, Partai Golkar, pemenang pemilu saat itu, hanya meraih suara 24 juta, jauh di bawah golput.
Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih. Pilkada Banten mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa Tengah golput mencapai 69 persen.
Gerakan golput muncul tidak secara sistemik. Tapi lebih merupakan pilihan individu sebagai konstituen. Para pemilih yang mengambil sikap untuk golput dipengaruhi oleh paham pragmatisme. Mereka meyakini bahwa menggunakan hak pilih jelas tidak akan berpengaruh apa-apa terhadapnya. Mereka meyakini pilihan yang ada tetap tidak akan membawa perubahan apa-apa.
Secara teoretis, tidak ada konsep akademis yang bisa menjelaskan korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan pengaruhnya terhadap legitimasi caleg terpilih. Hanya saja, sampai hari ini diyakini bahwa rendahnya persentase pemilih akan memengaruhi jalannya pemerintahan, khususnya kedudukan legislator terpilih sebagai wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat dengan masyarakat yang dinamis, persoalan legitimasi legislator ke depan melalui sebuah pemilu yang demokratis memang menjadi persyaratan yang mutlak. Di sinilah pentingnya "membunuh" golput sedini mungkin.
Namun, di sisi lain, tingginya angka partisipasi pemilih pada setiap pemilu di Indonesia tidak otomatis menunjukkan adanya kesadaran politik di masyarakat. Dengan kata lain, mereka memilih caleg tertentu bukan karena memang betul-betul sadar dan ingin mengubah keadaan, atau karena tertarik dengan visi, misi, dan program yang bersangkutan. Berbagai macam preferensi politik digunakan oleh para pemilih (konstituen) untuk menentukan pilihannya di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
Kenyataan membuktikan bahwa tingginya tingkat partisipasi pemilih di Indonesia juga disebabkan oleh proses mobilisasi pemilih. Bahkan cenderung karena adanya praktik money politics, misalnya dengan pembagian sembako menjelang hari pemungutan suara. Di samping itu, persoalan administrasi pemilu juga ikut memengaruhi para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Misalnya pindah alamat, atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Meski demikian, kita mesti mengakui bahwa pemilih yang menentukan pilihannya dengan sangat rasional tentu tidak sedikit jumlahnya. Mereka memilih dengan keyakinan bahwa partai politik yang mengusulkan atau caleg yang mereka pilih akan membawa perubahan nasib republik ini. Pada bagian ini, mereka meyakini pemilihan 9 April mendatang sebagai alat social engineering yang mesti diselamatkan dengan jalan menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Persoalannya adalah kita tidak memiliki teori ataupun alat ukur yang bisa digunakan untuk mendeteksi jumlah pemilih yang rasional sehingga sangatlah prematur untuk dapat mengatakan bahwa jumlah pemilih dan jumlah golput akan berpengaruh langsung terhadap legitimasi hasil pemilu. Kendati demikian, pilihan pemilih untuk tidak memilih pada tanggal 9 April mendatang jelas merupakan pilihan politik yang mesti dihargai. Biarkan gerakan golput menjadi opisisi sosial sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap sistem politik yang sedang mencari bentuk dan karakteristik. Mengapa harus ditentang?
Oleh: SUHARIZAL SH MH, Mahasiswa Program Doktor FH Universitas Padjadjaran Staf Profesional Panwaslu Kota Bandung
Sumber: Tribun Jabar.
Kenaikan jumlah Golput diperkirakan cukup signifikan dibandingkan dengan pada pemilu legislatif atau Pilpres 2004. Karena itu, tidak heran bila KPU menyelenggarakan kampanye antigolput menjelang masa pemilihan 9 April mendatang. Kampanye antigolput tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (voters turn out).
Fatwa MUI bukanlah fatwa yang baru yang menegasi masalah golput. Ketika perhelatan Pilkada Jawa Timur digelar, fatwa yang sama juga pernah dikeluarkan oleh MUI Madura. Lalu, mengapa golput harus ditentang? Apakah golput ancaman atas demokrasi di republik ini?
UUD 1945 sebagai konstitusi kita meletakkan persoalan memilih pada saat pemilu sebagai "hak", bukan "kewajiban". Namun rumusan tersebut tidak dapat dibaca bahwa mendorong para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tegas mengatur bahwa menganjurkan atau melakukan sesuatu yang mengakibatkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilihnya dapat dipidana.
Setelah tumbangnya Orde Baru, terjadi tren peningkatan jumlah golput dari tahun ke tahun. Pada Pemilu 1999 angka golput mencapai 10,21 persen. Namun pada Pemilu 2004 jumlah golput naik menjadi 23,34 persen. Pemilu 2004 sesungguhnya "dimenangi" oleh golput. Pada saat itu jumlah golput tercatat sekitar 34 juta orang. Sebagai perbandingan, Partai Golkar, pemenang pemilu saat itu, hanya meraih suara 24 juta, jauh di bawah golput.
Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih. Pilkada Banten mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa Tengah golput mencapai 69 persen.
Gerakan golput muncul tidak secara sistemik. Tapi lebih merupakan pilihan individu sebagai konstituen. Para pemilih yang mengambil sikap untuk golput dipengaruhi oleh paham pragmatisme. Mereka meyakini bahwa menggunakan hak pilih jelas tidak akan berpengaruh apa-apa terhadapnya. Mereka meyakini pilihan yang ada tetap tidak akan membawa perubahan apa-apa.
Secara teoretis, tidak ada konsep akademis yang bisa menjelaskan korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan pengaruhnya terhadap legitimasi caleg terpilih. Hanya saja, sampai hari ini diyakini bahwa rendahnya persentase pemilih akan memengaruhi jalannya pemerintahan, khususnya kedudukan legislator terpilih sebagai wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat dengan masyarakat yang dinamis, persoalan legitimasi legislator ke depan melalui sebuah pemilu yang demokratis memang menjadi persyaratan yang mutlak. Di sinilah pentingnya "membunuh" golput sedini mungkin.
Namun, di sisi lain, tingginya angka partisipasi pemilih pada setiap pemilu di Indonesia tidak otomatis menunjukkan adanya kesadaran politik di masyarakat. Dengan kata lain, mereka memilih caleg tertentu bukan karena memang betul-betul sadar dan ingin mengubah keadaan, atau karena tertarik dengan visi, misi, dan program yang bersangkutan. Berbagai macam preferensi politik digunakan oleh para pemilih (konstituen) untuk menentukan pilihannya di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
Kenyataan membuktikan bahwa tingginya tingkat partisipasi pemilih di Indonesia juga disebabkan oleh proses mobilisasi pemilih. Bahkan cenderung karena adanya praktik money politics, misalnya dengan pembagian sembako menjelang hari pemungutan suara. Di samping itu, persoalan administrasi pemilu juga ikut memengaruhi para pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Misalnya pindah alamat, atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Meski demikian, kita mesti mengakui bahwa pemilih yang menentukan pilihannya dengan sangat rasional tentu tidak sedikit jumlahnya. Mereka memilih dengan keyakinan bahwa partai politik yang mengusulkan atau caleg yang mereka pilih akan membawa perubahan nasib republik ini. Pada bagian ini, mereka meyakini pemilihan 9 April mendatang sebagai alat social engineering yang mesti diselamatkan dengan jalan menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Persoalannya adalah kita tidak memiliki teori ataupun alat ukur yang bisa digunakan untuk mendeteksi jumlah pemilih yang rasional sehingga sangatlah prematur untuk dapat mengatakan bahwa jumlah pemilih dan jumlah golput akan berpengaruh langsung terhadap legitimasi hasil pemilu. Kendati demikian, pilihan pemilih untuk tidak memilih pada tanggal 9 April mendatang jelas merupakan pilihan politik yang mesti dihargai. Biarkan gerakan golput menjadi opisisi sosial sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap sistem politik yang sedang mencari bentuk dan karakteristik. Mengapa harus ditentang?
Oleh: SUHARIZAL SH MH, Mahasiswa Program Doktor FH Universitas Padjadjaran Staf Profesional Panwaslu Kota Bandung
Sumber: Tribun Jabar.
Senin, 23 November 2009
Antara Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Sarundajang dan Laut
Pada pertengahan bulan Maret, AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Mengelola Potensi Kelautan Demi Masa Depan: Menyongsong World Ocean Conference (WOC)”. Seminar ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPI sebagai bentuk tanggung jawab AIPI terhadap isu yang sedang marak dibicarakan di dunia internasional mengenai dampak pemanasan global terhadap lingkungan. Sebagai sebuah organisasi yang sebagian beranggotakan para peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI dan ilmuwan politik maupun para praktisi di seluruh Indonesia, kegiatan ini dipandang perlu untuk dilaksanakan terkait dengan akan diselenggarakannya WOC di Manado pada tanggal 11-14 Mei 2009.
WOC merupakan kegiatan yang diinspirasi oleh Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang yang sekaligus merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat AIPI. SH Sarundajang berpendapat bahwa sebagai sebuah organisasi yang memiliki tradisi keilmuan, AIPI menyelenggarakan kegiatan ini sebagai pintu awal menjaring berbagai pikiran dan gagasan briliant tentang kehidupan kelautan di Indonesia yang nantinya akan dibawa sebagai bahan diskusi lebih lanjut dalam pertemuan 11-14 Mei 2009.
Seminar dibuka pada malam sebelumnya tanggal 12 Maret 2009 dengan agenda pengukuhan pengurus AIPI cabang Manado oleh Ketua Umum Pengurus Pusat AIPI SH Sarundajang yang dirangkai dengan pelucuran buku “Sarundajang dibalik WOC”. Buku karangan seorang jurnalis, Michael F Umbas ini bercerita tentang kiprah SH Sarundajang dibalik penyelenggaraan WOC di Manado 11-14 Mei 2009 serta tujuan yang melatarbelakangi diselenggarakannya WOC.
Sebagai Provinsi kepulauan, Sulawesi Utara memiliki letak yang strategis karena berada dalam sumbu ekonomi pasifik dan berbatasan dengan Negara Filipina. Selain sebagai ajang memperkenalkan potensi pariwisata Provinsi Sulawesi Utara kepada dunia internasional, WOC dipandang perlu diselenggarakan sebagai wahana untuk menyadarkan kepada negara-negara di dunia terutama yang memiliki potensi kelautan tentang pentingnya laut dan coral sebagai alternatif menarik kelebihan CO2 (Karbondioksida) sebagai penyebab utama terjadinya pemanasan global.
Pada hari kedua tanggal 13 Maret 2009, Seminar Nasional “Mengelola Potensi Kelautan Demi Masa Depan: Menyongsong World Ocean Conference (WOC)” dibuka oleh keynote speaker perwakilan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D (Sekretaris Jenderal DKP Republik Indonesia). Seminar yang sedianya dijadwalkan dibagi ke dalam 4 (empat) sesi kemudian berubah menjadi 5 (lima) sesi karena respon yang cukup positif dari berbagai pihak mengenai tema seminar kali ini. Sesi pertama seminar dibuka oleh Dra. Masmellyarti Hilman, Msc, Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Kementrian Lingkungan Hidup. Pembicara ini menawarkan Pembangunan Maritim Negara Kepulauan Menuju Green Economy dan Rendah Emisi.
Sesi selanjutnya mengangkat topik mengenai masalah pengelolaan pembangunan berbasis kelautan. Sesi ini menampilkan empat pembicara yaitu Prof. Dr. Martani Huseini, Prof. Dr. Ir. Budimawan, DEA, Prof. Dr. Indroyono Soesilo, APU dan Dr. Arif Satria dengan moderator Stefanus Sampe, S.Sos., MpubPol. Sesi ketiga mengangkat ekosistem dan pemanasan global. Sesi ini dipandu oleh Dra. Trielke Tulung dengan menghadirkan dua pembicara Prof. Dr.rer.nat. Ir. Abraham S Khouw, MPhil dan Prof. Dr. Wahyoe Soepri Hantoro.
Sesi yang tidak kalah menarik dari sesi sebelumnya adalah sesi mengenai wawasan nusantara, hukum laut internasional dan masalah keamanan maritim. Dengan dipandu oleh wartawan senior Kompas Dr. Ninok Leksono, sesi ini menghadirkan paparan tiga orang pembicara yaitu Dr. Makmur Keliat, Laksamana (Purn) F.X. Eddy Santosa, S.Ip dan Drs. Syamsumar Dam, APU.
Seminar ditutup dengan sesi yang mengangkat mengenai Ekonomi Maritim Negara Kepulauan. Dengan dimoderatori oleh Dra. Fee Sondakh sesi ini menghadirkan dua pembicara yaitu Prof. Dr. A.B. Lapian dan Dr. Aviliani. Seminar ini dikatakan cukup berhasil dilihat dari antusiasme para hadirin yang tetap memadati acara hingga seminar berakhir pada pukul. 17.30. (Septi Satriani)
Sumber: LIPI.
WOC merupakan kegiatan yang diinspirasi oleh Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang yang sekaligus merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat AIPI. SH Sarundajang berpendapat bahwa sebagai sebuah organisasi yang memiliki tradisi keilmuan, AIPI menyelenggarakan kegiatan ini sebagai pintu awal menjaring berbagai pikiran dan gagasan briliant tentang kehidupan kelautan di Indonesia yang nantinya akan dibawa sebagai bahan diskusi lebih lanjut dalam pertemuan 11-14 Mei 2009.
Seminar dibuka pada malam sebelumnya tanggal 12 Maret 2009 dengan agenda pengukuhan pengurus AIPI cabang Manado oleh Ketua Umum Pengurus Pusat AIPI SH Sarundajang yang dirangkai dengan pelucuran buku “Sarundajang dibalik WOC”. Buku karangan seorang jurnalis, Michael F Umbas ini bercerita tentang kiprah SH Sarundajang dibalik penyelenggaraan WOC di Manado 11-14 Mei 2009 serta tujuan yang melatarbelakangi diselenggarakannya WOC.
Sebagai Provinsi kepulauan, Sulawesi Utara memiliki letak yang strategis karena berada dalam sumbu ekonomi pasifik dan berbatasan dengan Negara Filipina. Selain sebagai ajang memperkenalkan potensi pariwisata Provinsi Sulawesi Utara kepada dunia internasional, WOC dipandang perlu diselenggarakan sebagai wahana untuk menyadarkan kepada negara-negara di dunia terutama yang memiliki potensi kelautan tentang pentingnya laut dan coral sebagai alternatif menarik kelebihan CO2 (Karbondioksida) sebagai penyebab utama terjadinya pemanasan global.
Pada hari kedua tanggal 13 Maret 2009, Seminar Nasional “Mengelola Potensi Kelautan Demi Masa Depan: Menyongsong World Ocean Conference (WOC)” dibuka oleh keynote speaker perwakilan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D (Sekretaris Jenderal DKP Republik Indonesia). Seminar yang sedianya dijadwalkan dibagi ke dalam 4 (empat) sesi kemudian berubah menjadi 5 (lima) sesi karena respon yang cukup positif dari berbagai pihak mengenai tema seminar kali ini. Sesi pertama seminar dibuka oleh Dra. Masmellyarti Hilman, Msc, Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Kementrian Lingkungan Hidup. Pembicara ini menawarkan Pembangunan Maritim Negara Kepulauan Menuju Green Economy dan Rendah Emisi.
Sesi selanjutnya mengangkat topik mengenai masalah pengelolaan pembangunan berbasis kelautan. Sesi ini menampilkan empat pembicara yaitu Prof. Dr. Martani Huseini, Prof. Dr. Ir. Budimawan, DEA, Prof. Dr. Indroyono Soesilo, APU dan Dr. Arif Satria dengan moderator Stefanus Sampe, S.Sos., MpubPol. Sesi ketiga mengangkat ekosistem dan pemanasan global. Sesi ini dipandu oleh Dra. Trielke Tulung dengan menghadirkan dua pembicara Prof. Dr.rer.nat. Ir. Abraham S Khouw, MPhil dan Prof. Dr. Wahyoe Soepri Hantoro.
Sesi yang tidak kalah menarik dari sesi sebelumnya adalah sesi mengenai wawasan nusantara, hukum laut internasional dan masalah keamanan maritim. Dengan dipandu oleh wartawan senior Kompas Dr. Ninok Leksono, sesi ini menghadirkan paparan tiga orang pembicara yaitu Dr. Makmur Keliat, Laksamana (Purn) F.X. Eddy Santosa, S.Ip dan Drs. Syamsumar Dam, APU.
Seminar ditutup dengan sesi yang mengangkat mengenai Ekonomi Maritim Negara Kepulauan. Dengan dimoderatori oleh Dra. Fee Sondakh sesi ini menghadirkan dua pembicara yaitu Prof. Dr. A.B. Lapian dan Dr. Aviliani. Seminar ini dikatakan cukup berhasil dilihat dari antusiasme para hadirin yang tetap memadati acara hingga seminar berakhir pada pukul. 17.30. (Septi Satriani)
Sumber: LIPI.
Jumat, 20 November 2009
Perempuan Juga Punya Hak Politik
Perempuan dalam panggung politik selama ini belum bisa maksimal. Dalam sejarah pemilihan umum, masyarakat Indonesia masih menjadikan perempuan sebagai pilihan kedua untuk menduduki jabatan politik. Hal ini bisa dibuktikan dari data yang ada dalam sejarah politik Indonesia sejak pemilihan pertama tahun 1955.
Pada pemilihan umum pertama tahun 1955 hanya ada 3,8 % perempuan di parlemen Indonesia dan tahun 1960-an ada 6,3 %. Angka tertinggi ada pada periode 1987-1992 yaitu 13 %. Tetapi turun lagi menjadi 12,5 peratus tahun 1992-1997, 10,8 % menjelang Soeharto jatuh, dan hanya 9 % pada periode 1999-2004. Sedangkan pada tahun 2004-2009, hanya ada 11,4 % atau sekitar 63 perempuan saja yang menjadi anggota parlemen (DPR) periode 2004-2009. Padahal jumlah anggota legislatif di Indonesia mencapai 500 orang.Minimnya partisipasi perempuan dalam politik lebih disebabkan adanya keragu-raguan dari perempuan terjun ke dunia politik. Selain itu, ada sebagian perempuan yang berpendapat bahwa politik itu keras dan hanya menjadi urusan laki-laki sehingga perempuan tidak perlu berpolitik. Pandangan tersebut barangkali membuat perempuan tidak mau memasuki dunia politik. Budaya patriarki nampaknya masih melekat pada masyarakat Indonesia.
Sebenarnya perempuan merupakan salah satu kelompok yang banyak diincar oleh parpol, sebab berdasarkan sensus penduduk, jumlah kaum perempuan mencapai 51% dari jumlah penduduk Indonesia. Keterlibatan perempuan dalam politik dengan jumlah yang seimbang dengan laki-laki, memerlukan proses dan perjuangan yang sangat panjang serta semangat tidak kenal menyerah.
Kaum perempuan yang terpasung hak politiknya selama ini bisa bernafas lega ketika pemerintah bersama DPR telah melakukan reformasi dibidang politik. Hal ini terbukti dengan munculnya beberapa paket undang-undang politik yang memberikan harapan besar bagi upaya untuk memaksimal pemberdayaan perempuan.
Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mewajibkan parpol menyertakan 30 % keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat (2). Parpol diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik dengan cara memberikan kesempatan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas serta memberikan pendidikan politik kepada perempuan yang ada di partai politik.
Seharusnya kebijakan kesetaraan gender harus dimplemetasikan para pemimpin parpol dalam penentuan dan pengajuan bakal caleg. Sehingga kuota 30 % dapat terpenuhi dan kesetaraan gender yang digembar-gemborkan tidak hanya sekedar retorika.
Selain itu, kaum perempuan juga harus menangkap peluang tersebut dengan cara lebih memiliki komitmen yang jelas mengenai politik dan memperdalam pengetahuan. Dengan demikian, anggapan selama ini mengenai ketidakmampuannya dapat ditepis, mengingat ada kesan dari masyarakat bahwa perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga saja, tambahnya menjelaskan.
Apalagi berdasarkan undang-undang partai politik Nomor 2 tahun 2008, partai politik di Indonesia diwajibkan memberikan 30 % pengurus partai dan calon anggota legislatifnya kepada perempuan. Artinya setiap tiga nama yang didaftarkan menjadi calon anggota parlemen oleh partai politik harus menyertakan satu nama perempuan.
Hal ini sebenarnya merupakan tantangan tersendiri bagi kaum perempuan. Dimana perempuan ditantang untuk mendobrak lobi-lobi politisi laki-laki yang elitis, misalnya dalam pencalonan dan penentuan nomor urut, terlepas dari pertimbangan dan keputusan akan suara terbanyak dalam pemilu mendatang. Belum lagi, budaya politik parpol yang masih cenderung sentralistis dan patriarkat yang membuat caleg perempuan tidak ditempatkan di nomor jadi dan dinominasikan hanya sebagai formalitas tanpa kematangan mekanisme pendidikan dan rekrutmen politik yang memadai demi memenuhi kuota 30% yang diamanatkan undang-undang.
Kuota 30 % itu bisa dipenuhi atau tidak itu tergantung dari perempuan itu sendiri dan partai politik. Politisi perempuan dianjurkan untuk aktif bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan aktivis perempuan lainnya agar bersama-sama secara kolektif memperjuangkan hak politiknya. Dukungan dari partai politik juga memiliki signifikansi untuk mencapai quota 30%. Partai politik harus berkomitmen tinggi dalam melakukan perekrutan yang baik sehingga menempatkan jumlah calon anggota parlemen perempuan yang cukup signifikan. Karenanya, adalah tugas bagi perempuan itu sendiri dan juga partai politik untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam berpolitik.
Partai politik terutama diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas perempuan-perempuan yang ada di partai politik. Partai politik jangan hanya menjadikan perempuan sebagai objek propaganda politik saja tetapi juga diharapkan mampu memberikan pendidikan politik dan menjadikan perempuan sebagai ’subjek’ untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik.
Selain itu, peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi pendidikan dan rekrutmen serta sosialisasi politik juga harus terus ditingkatkan. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk belajar berpolitik praktis dengan memberikan tanggung jawab di posisi-posisi yang strategis (tidak hanya administrasi dan keuangan, meskipun juga merupakan bagian dari keandalan perempuan), tapi juga dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dan kontribusi yang signifikan seperti halnya laki-laki.
Akhirnya, selama anggota legislatif masih berasal dari parpol, keterwakilan perempuan dalam politik akan kembali kepada kesungguhan dan political good will dari parpol dan segenap jajaran elitenya. Pesan lain yang perlu digariskan, berapa pun persentase keterwakilan perempuan dalam politik juga harus didasari pertimbangan rasional dan strategis, seperti kapabilitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam politik praktis secara signifikan, dukungan basis massa yang jelas, dan pengalaman yang relevan, dan visi serta misi yang sejalan dengan parpol. Hal ini adalah tantangan yang berat bagi perempuan, tapi bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Selama perempuan masih punya nyali untuk berjuang, maka jalan akan senantiasa terbuka lebar.
Sumber: Edi Purwanto.
Pada pemilihan umum pertama tahun 1955 hanya ada 3,8 % perempuan di parlemen Indonesia dan tahun 1960-an ada 6,3 %. Angka tertinggi ada pada periode 1987-1992 yaitu 13 %. Tetapi turun lagi menjadi 12,5 peratus tahun 1992-1997, 10,8 % menjelang Soeharto jatuh, dan hanya 9 % pada periode 1999-2004. Sedangkan pada tahun 2004-2009, hanya ada 11,4 % atau sekitar 63 perempuan saja yang menjadi anggota parlemen (DPR) periode 2004-2009. Padahal jumlah anggota legislatif di Indonesia mencapai 500 orang.Minimnya partisipasi perempuan dalam politik lebih disebabkan adanya keragu-raguan dari perempuan terjun ke dunia politik. Selain itu, ada sebagian perempuan yang berpendapat bahwa politik itu keras dan hanya menjadi urusan laki-laki sehingga perempuan tidak perlu berpolitik. Pandangan tersebut barangkali membuat perempuan tidak mau memasuki dunia politik. Budaya patriarki nampaknya masih melekat pada masyarakat Indonesia.
Sebenarnya perempuan merupakan salah satu kelompok yang banyak diincar oleh parpol, sebab berdasarkan sensus penduduk, jumlah kaum perempuan mencapai 51% dari jumlah penduduk Indonesia. Keterlibatan perempuan dalam politik dengan jumlah yang seimbang dengan laki-laki, memerlukan proses dan perjuangan yang sangat panjang serta semangat tidak kenal menyerah.
Kaum perempuan yang terpasung hak politiknya selama ini bisa bernafas lega ketika pemerintah bersama DPR telah melakukan reformasi dibidang politik. Hal ini terbukti dengan munculnya beberapa paket undang-undang politik yang memberikan harapan besar bagi upaya untuk memaksimal pemberdayaan perempuan.
Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mewajibkan parpol menyertakan 30 % keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat (2). Parpol diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik dengan cara memberikan kesempatan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas serta memberikan pendidikan politik kepada perempuan yang ada di partai politik.
Seharusnya kebijakan kesetaraan gender harus dimplemetasikan para pemimpin parpol dalam penentuan dan pengajuan bakal caleg. Sehingga kuota 30 % dapat terpenuhi dan kesetaraan gender yang digembar-gemborkan tidak hanya sekedar retorika.
Selain itu, kaum perempuan juga harus menangkap peluang tersebut dengan cara lebih memiliki komitmen yang jelas mengenai politik dan memperdalam pengetahuan. Dengan demikian, anggapan selama ini mengenai ketidakmampuannya dapat ditepis, mengingat ada kesan dari masyarakat bahwa perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga saja, tambahnya menjelaskan.
Apalagi berdasarkan undang-undang partai politik Nomor 2 tahun 2008, partai politik di Indonesia diwajibkan memberikan 30 % pengurus partai dan calon anggota legislatifnya kepada perempuan. Artinya setiap tiga nama yang didaftarkan menjadi calon anggota parlemen oleh partai politik harus menyertakan satu nama perempuan.
Hal ini sebenarnya merupakan tantangan tersendiri bagi kaum perempuan. Dimana perempuan ditantang untuk mendobrak lobi-lobi politisi laki-laki yang elitis, misalnya dalam pencalonan dan penentuan nomor urut, terlepas dari pertimbangan dan keputusan akan suara terbanyak dalam pemilu mendatang. Belum lagi, budaya politik parpol yang masih cenderung sentralistis dan patriarkat yang membuat caleg perempuan tidak ditempatkan di nomor jadi dan dinominasikan hanya sebagai formalitas tanpa kematangan mekanisme pendidikan dan rekrutmen politik yang memadai demi memenuhi kuota 30% yang diamanatkan undang-undang.
Kuota 30 % itu bisa dipenuhi atau tidak itu tergantung dari perempuan itu sendiri dan partai politik. Politisi perempuan dianjurkan untuk aktif bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan aktivis perempuan lainnya agar bersama-sama secara kolektif memperjuangkan hak politiknya. Dukungan dari partai politik juga memiliki signifikansi untuk mencapai quota 30%. Partai politik harus berkomitmen tinggi dalam melakukan perekrutan yang baik sehingga menempatkan jumlah calon anggota parlemen perempuan yang cukup signifikan. Karenanya, adalah tugas bagi perempuan itu sendiri dan juga partai politik untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam berpolitik.
Partai politik terutama diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas perempuan-perempuan yang ada di partai politik. Partai politik jangan hanya menjadikan perempuan sebagai objek propaganda politik saja tetapi juga diharapkan mampu memberikan pendidikan politik dan menjadikan perempuan sebagai ’subjek’ untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik.
Selain itu, peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi pendidikan dan rekrutmen serta sosialisasi politik juga harus terus ditingkatkan. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk belajar berpolitik praktis dengan memberikan tanggung jawab di posisi-posisi yang strategis (tidak hanya administrasi dan keuangan, meskipun juga merupakan bagian dari keandalan perempuan), tapi juga dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dan kontribusi yang signifikan seperti halnya laki-laki.
Akhirnya, selama anggota legislatif masih berasal dari parpol, keterwakilan perempuan dalam politik akan kembali kepada kesungguhan dan political good will dari parpol dan segenap jajaran elitenya. Pesan lain yang perlu digariskan, berapa pun persentase keterwakilan perempuan dalam politik juga harus didasari pertimbangan rasional dan strategis, seperti kapabilitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam politik praktis secara signifikan, dukungan basis massa yang jelas, dan pengalaman yang relevan, dan visi serta misi yang sejalan dengan parpol. Hal ini adalah tantangan yang berat bagi perempuan, tapi bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Selama perempuan masih punya nyali untuk berjuang, maka jalan akan senantiasa terbuka lebar.
Sumber: Edi Purwanto.
Langganan:
Komentar (Atom)