Kamis, 31 Desember 2009

Impressions Ideological

In contrast, the new parties to grow in line with the reform movement was not dominant, both in the number of votes and won territories. Among the 45 new parties of the total 48 parties, only three parties are able to achieve victory on the basis of region, namely the National Awakening Party (PKB), National Mandate Party (PAN), and the Crescent Star Party (PBB). In this election too, the emergence of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) to be phenomenal because it could exceed the margin of votes far enough with its nearest competitor (Golkar Party) and three times the number of votes the third largest party. Any territory under their control dominant, 53 percent or 166 districts / cities.

However, the determination of regional PDI-P did not last more than five years because of Election 2004 next shock. Vote for the party attached to the figure of the late daughter of former President Sukarno was down drastically, lived half (18.5 percent). Areas that had shrunk didominasinya, 20.2 percent lived from 440 districts / cities.

Conversely, deterioration of Golkar could be restored quickly. Although nationally the Golkar vote actually fell from 22.4 percent in 1999 to 21.6 percent in 2004, ranked number one and the distribution of territory capable of winning even more. In the last election, the party was capable of bearing banyan increase mastery of territory to be 61.6 percent or 271 districts / cities.

Mastery of territory by the Golkar Party in the elections occurred in 2004 many areas of expansion. Of 143 areas divided between the years 1999-2004, 72 percent or 103 area division was won by Golkar Party in Election 2004. PDI-P won only 12.6 percent of the expansion, the remaining contested by other parties.

Election 2004 was also marked by the phenomenon of the emergence of two new party strength, the Prosperous Justice Party (PKS) and the Democratic Party, which surpasses the sound Raihan PAN. The presence of two parties that this rapidly growing new trail marking the national political map.

Impressions ideological

However, there is-the sinking of the party strength in the region membekaskan trail ever mastered. In Java, changes in the composition of the nationalist-religious tend to be dynamic. While outside Java, the penetration of the New Order power to change the political map became more permanent. Nationalist political colors still thick outside Java, although the New Order power collapsed.

Most of the areas on the island of Sumatra, such as South Sumatra, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, and North Sumatra, has changed color. This region tends to be the basis of nationalist parties. In almost every area of Borneo has also changed the basis of mass nationalist party. Nationalist forces had penetrated into the territory of West Nusa Tenggara (NTB). Region? Green? that 67 percent of his voice dominated by Islamic parties in the 1955 election was to be relatively permanent with the color? yellow? Golkar since the 1971-2004 elections. In South Sulawesi, 69 percent of the territory controlled by the party? Green? in 1955 has turned 180 degrees to be very nationalistic.

Nevertheless, there remain pockets of territory (enclave) which has a strong character. Some areas left by Masyumi, for example, still has a characteristic as the basis of the Islamic masses when election held freely again. Jakarta, East Java, West Sumatra, Riau, Aceh and South Kalimantan tend to have a political balance-nationalist flow more stable.

Since 1999, the most dominant shift in the control region occurred only between the two major parties only, Golkar and PDI-P. Although several new parties, such as MCC, to capture a few areas, and PKB into force in East Java, his command is still berkecakupan narrow.

Shifts in a wide range of areas between the PDI-P and the Golkar Party which reflect the pull force, so far, the most impact. In urban areas, for example, the 1999 elections the PDI-P won victories in 50 of the 69 cities in Indonesia, but later retaken by the Golkar Party in Election 2004. In the last election, the Golkar Party won 50 of the 99 cities and the PDI-P is only 18 cities.

Political Map

Almost in every democratic elections in Indonesia led to surprises and changes in the regional political map. Does the same shock will happen in Election 2009?

In the first election in 1955, many estimates are made by actors and political observers were wrong. Herbert Feith (1955 General Election in Indonesia, 1957) revealed, the characters from the various political currents are equally surprised by the election results. Biggest surprise was the success of Nahdlatul Ulama (NU) increasing the number of representatives in parliament from eight to 45 and the acquisition of unexpected Masjumi so small in Central Java and East Java.

In contrast, the PNI and the PKI forces in the region also caused unexpected things. Especially PNI because by winning both the region's nationalist party was able to sit in first place votes and beat the dominant Masyumi in control areas.

In the 1955 elections, Masjumi become the strongest Islamic party, with over 20.9 percent of the vote and won 10 of the 15 electoral districts, including Greater Jakarta, South Sumatra, Central Sumatra, North Sumatra, West Kalimantan, South Sulawesi, and Maluku. However, in Central Java, Masjumi only able to grab a third of the votes obtained by the PNI, and in half of East Java. These conditions led to the hegemony of national control Masyumi not happen.

Forty-four years later, when democratic elections were held again, many of which predict Golkar will be finished along with the collapse of the New Order power. It turned out that this opinion was wrong. Golkar, even still occupy second position in the national vote. Areas that won was still significant enough to re-establish trust. Of 313 districts / cities in the 1999 elections, Golkar still control areas 114 (36.4 percent).

In contrast, the new parties to grow in line with the reform movement was not dominant, both in the number of votes and won territories. Among the 45 new parties of the total 48 parties, only three parties are able to achieve victory on the basis of region, namely the National Awakening Party (PKB), National Mandate Party (PAN), and the Crescent Star Party (PBB). In this election too, the emergence of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) to be phenomenal because it could exceed the margin of votes far enough with its nearest competitor (Golkar Party) and three times the number of votes the third largest party. Any territory under their control dominant, 53 percent or 166 districts / cities.

Excessive Democracy

The answer to these questions vary according to time period and society. For example, the "people" already realized that they, as owners, both among the educated, ordinary people, adults, men and women. Then the question is which people must be represented, the people have some conception of the complexity of desire that can be issues for later formulated in the form of law by the state. These laws are then used as the basic reason for killing the other ideas are contradictory.

The phenomenon of increasing number of these ideas must be followed up with the ability to analyze the problems that really have a high level of need and the necessary time to assess it quickly.

There are several things that must be observed in political life in Indonesia, namely the combination of democracy and global capitalism that caused the security and freedom is made a party to the political machinery, economic, cultural, and even its war machine.

Distinction from a combination of democracy and global capitalism is very thin only limited by the social values, religion, and culture. Arena democracy is always based on the demands of free ideas, put forward a more seasonal issues, such as the rise in fuel prices (fuel oil), wage labor, and so on. Some seasonal issues that if not a place, the groups who are dissatisfied will act anarkistis and tend to be more damaging.

Democracy excessive

The period of democracy was beginning fade when the values of respect-respect for a person or group decisions in the interests restrict other groups who opposed his ideas with the group, those actions can order free destructive idea.

Democracy and liberalization are closely related, there are several parties who claim that the idea of liberation is a form of liberalization is not responsible for any idea can not be limited by the human mind, but limited the values of legal norms in the human environment. The concept of free market ideas are usually developed countries or countries like the U.S. industry, which is considered to have grown to think rationally balanced. In fact, this superpower has contributed more than 1 billion dollars to establish democracy in the countries of the world.

In ancient Greece, the democratic system with the idea of a market benchmark has been used in contemporary political pundits and the market in this age of democracy is very useful. So at that time, the small towns in the kingdom of ancient Greece can be merged into a single shade, without limiting the space for such cities as used in participatory democracy. They have to know the referendum system (elections) are done simply by involving small groups of several interest groups both at the local level or at the central level so that all people's aspirations can be channeled to the right (Bill Faturohman and Interview Sobari; 2004).

Democracy & People's

A few days ago, Chairman of DPRD North Sumatra died, there was a stated cause of death due to heart disease, some are expressed from the beatings. Chairman of Parliament's death is a blow against the pillars of democracy in the midst of improvement condition of this nation.

We feel sympathy for the family of the late, the chairman who is a representative democratic institutions are trying to uphold democratic parliament in the midst of a raging anarkistis mass. So we should know what is democracy, what anarchism is and what is the idea of responsible free.

Democracy & People's

The most important forms of modern state trends today is the modern state association with democracy, then the product of capitalist economy and the market economy. This has caused heated debate among scientists today. Early concepts of democracy comes from the Greek, namely demokratia. Demos means the people and kratos meaning rule. The basic meaning of the word democracy is a political system governed by the people, not the monarchy or aristocracy. It seems simple, but it is not. As noted by David Held, the question could be addressed in each of the following phrase, "commanding, and the government by the people".

We start from the terms of the people. Who is meant by "the people" that? In what form people's participation? What requirements must be met to ensure the participation of the people?

Regarding the phrase "rule", ie, the extent to which the scope of that rule? Is limited to the areas of governance or no industrial democracies? Is rule includes daily decisions that must be taken by the government, or simply refers to the major policy decisions alone?

Regarding the phrase "governed by", namely: whether the "people" must be obeyed? How to measure compliance and defiance? Is there a possibility that some "people" acting outside the law, if they believe that existing laws are not fair? When did the democratic government to use violence against those who considered menetang government policy?

The Position of Civil Servants

GOVERNMENT PNS signal settings that are not neutral or sided with any one candidate head regions will be dealt sternly. It created a sense of skepticism, pessimism, because the implementation stage is very difficult. Warning to stay alert, keep moving violation.

That is the condition of our culture-the culture, the instruments are made to solve virtually every aspect, arguably even excessive. At the implementation stage of the available instruments, a "toothless tiger" face reality on the ground.

In Indonesia, the position of civil servants is still considered quite respectable and calculated, even the public interest to become civil servants are still high. The position of civil servants in the election conducted directly placing civil servants in the strategic realm, the seizure of the regional head candidates. They believe, a civil servant can attract 5 to 10 people can be even better.

Neutrality of civil servants in the election can be viewed from two aspects. First, civil servants, who nominate themselves or be nominated as a candidate for the head region. Second, civil servants who are involved either as involved or involved.

For civil servants who run away or nominated as a candidate head of the region, if we look at the device laws and regulations of Law No. 32 Year 2004 on Regional Government with its implementation guidance, namely Government Regulation No. 6 Year 2005 on the Election, Approval, Appointment, and Dismissal of Regional Head and Deputy Head of Regional and technical guidance, the Head of Civil Service Regulation State (BKN) of the Candidate Being civil servants Regional Head / Deputy Head of Region, is inconsistent. Even conflicting.

Rabu, 30 Desember 2009

Konvensi Calon Independen

Konvensi Calon Independen





Oleh Bramastia

Terbukanya keran demokrasi membuat "syahwat" politik tingkat lokal naik tajam. Momentum pemilihan umum kepala daerah 2010 kian hari semakin meningkatkan suhu politik lokal. Pertarungan politik lokal 2010 tampaknya akan penuh dengan keringat bercucuran karena penuh kandidat yang tak hanya berasal dari partai politik, tetapi akan diikuti pula oleh calon independen.

Semangat berpolitik masyarakat lokal memang sedang berapi-api. Wacana calon independen terlihat begitu ingar-bingar untuk menjadi alternatif politik baru, selain melalui kekuatan politik formal, yakni parpol. Misal, di kota Solo, elemen independen telah lahir pascamunculnya Pemuda Independen Surakarta (Pusaka), Jaringan Masyarakat Independen Indonesia (JMII) atau yang terakhir Komunitas Independent Solo (KIS), yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat jenuh dengan kiprah parpol saat ini.

Di era politik baru saat ini, calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 memberi arti baru demokrasi lokal. Semangat berdemokrasi melalui calon independen untuk merebut kepemimpinan politik 2010 memang sudah sah. Namun, koridor demokrasi harus dijaga bersama-sama. Alur demokrasi harus tetap dilalui, melalui jalan elegan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat sesungguhnya. Lantas, bagaimana membangun sistemnya? Sistem konvensi

Siapa pun atau apa pun bentuk elemennya, kita harus mengapresiasi pilihan rakyat. Boleh saja kita memiliki syahwat politik besar ala "demokrasi pilihlah aku" yang begitu menggebu, namun kepentingan rakyat yang harus dikedepankan. Dalam pandangan penulis, seyogianya elemen yang getol mengusung calon independen mau berkumpul, membangun, dan menawarkan sistem politik baru kepada rakyat, melalui sistem bernama konvensi calon independen.

Menawarkan pemimpin baru melalui konvensi calon independen sesungguhnya mendorong rakyat agar lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpin. Rakyat pun tidak harus terpaku dengan calon yang saat ini sudah bermunculan, baik yang berasal dari parpol maupun masyarakat profesional. Melalui konvensi calon independen, tentunya membuka lebar serta memberi peluang membangun seleksi kepemimpinan demi kebangkitan dan pengembangan demokrasi aras lokal.

Dalam pandangan saya, akan ada banyak hal yang menarik jika konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 ini dilakukan. Mekanisme konvensi calon independen dalam pemilukada 2010 yang terstruktur bisa lahir mesin politik yang memiliki gereget untuk membuat sistem politik berlapis dengan jumlah yang luar biasa; meskipun fakta lapangannya, upaya memuluskan langkah seorang calon independen untuk membuat skema lolos dari mesin konvensi tidaklah mudah.

Secara ideal, calon independen tentu harus memiliki dukungan perorangan yang tersebar di semua lini daerah. Pada saat itu, calon independen diuji kemampuan sejauh mana komitmennya terhadap rakyat pada suatu daerah. Sebab sosok calon independen mesti melakukan tahap sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kepada semua kader-kadernya. Langkah ini pun bisa dilakukan melalui kampanye monologis, yang dilakukan dengan cara mengundang massa simpatisan calon, menyelenggarakan diskusi terbatas atau diskusi interaktif di media elektronik, atau bahkan kegiatan sosial lainnya.

Tentunya tak dapat dimungkiri bila konvensi calon independen memiliki saingan lebih banyak karena melibatkan banyak orang, proses pengambilan keputusan berkali-kali dan berjenjang dari bawah ke atas. Keberadaan bagi calon independen harus mampu memproduksi sebuah mesin politik baru untuk menuju ke tampuk kepemimpinan lokal. Skema dari konvensi calon independen ini bisa menjadi model baru yang lebih selektif dalam mencari seorang pemimpin, meskipun agak sulit realisasinya. Artinya, jika konvensi calon independen dapat direalisasikan, waktulah nanti yang membuktikan apakah sistem politik nonpartai ini memang efektif dalam menyaring pemimpin berkualitas.

Kabinet bayangan

Menurut kacamata penulis, sistem baru bernama konvensi calon independen akan membuka ruang demokrasi aras lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui konvensi calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.

Rakyat yang saat ini haus akan pemimpin amanah harus berani dijawab mereka yang ingin menjadi pemimpin politik melalui konvensi calon independen. Dalam ruang politik bernama konvensi calon independen inilah, para calon diberi ruang lebar menawarkan program riil untuk menjawab kebutuhan rakyat. Para calon independen akan lebih tahu pemimpin seperti apa yang rakyat perlukan saat ini? Apakah hanya sebatas calon independen yang terkenal? Calon independen yang dapat memanggil investor masuk? Ataukah calon independen yang akan mampu membawa kemajuan daerah?

Walaupun demikian, sesungguhnya kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada peran calon independen, namun figur calon independen tentu juga sangat penting. Sosok calon independen harus seorang yang kompeten, memiliki "track record" yang baik, profesional, dan memiliki manajerial-skill untuk memimpin daerah pada era otonomi saat ini. Untuk itu, diperlukan sebuah pemerintahan daerah yang juga harus terdiri atas orang-orang yang profesional dan kompeten.

Seorang calon independen adalah seorang tokoh besar yang mau menghargai perbedaan pandangan politik, keterbukaan, toleransi, dan lebih mementingkan kebersamaan demi mencapai tujuan bersama membangun daerah. Andai calon independen berhasil memenangi pertarungan politik pemilukada 2010 maka harus bersedia mengambil orang-orang yang berada di luar pemerintahan daerah untuk bergabung dalam pemerintahan lokal, demi keberhasilan program yang dicanangkannya. Bahkan, kalau perlu, calon independen bersedia memunculkan kabinet bayangan dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai kepala daerah.

BRAMASTIA Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali

Sumber: Kompas.

Calon Independen Dalam Pilkada


Calon Independen Versus Partai Politik





Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan. Kali ini enam hakim konstitusi membuka kesempatan bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah melalui putusan MK atas hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe.

Dalam siaran pers, MK menyatakan pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam undang-undang tersebut, antara lain, Pasal 56 ayat 2, yang berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 1 sepanjang mengenai frase "yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik"; Pasal 59 ayat 2 sepanjang mengenai frase "sebagaimana dimaksud pada ayat 1"; Pasal 59 ayat 3 sepanjang mengenai frase "partai politik atau gabungan partai politik wajib", frase "yang seluas-luasnya" , dan frase "dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud".

Pasal-pasal tersebut, menurut Ranggalawe, hanya memberikan hak kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan/ mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta sama sekali menutup peluang pasangan calon independen. Ranggalawe juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 67 ayat 1 huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [UU Pemerintahan Aceh]).

Ini bukan keputusan pertama dari mahkamah yang bertugas menguji aturan perundang-undangan. Pada 21 Desember 2004, MK memutuskan penerbitan peraturan presiden soal kenaikan harga bahan bakar minyak dengan menggunakan referensi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menggunakan mekanisme pasar, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan kandungan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, termasuk norma yang berkaitan dengan penetapan harga bahan bakar minyak.

Pada 22 Maret 2006, MK mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan Yayasan Nurani Dunia soal anggaran pendidikan minimal 20 persen. Pemerintah diwajibkan mematuhi amanat UUD 1945 soal alokasi anggaran pendidikan ini.

Ada beragam tanggapan atas keputusan yang menghebohkan jagat perpolitikan nasional ini. Mereka umumnya terbelah dua, pro dan kontra. Kebanyakan para penggiat partai politik memandang sinis keputusan ini. Pasalnya, hak monopoli pengajuan calon pejabat politik dari pusat sampai daerah, yang selama ini mereka genggam, ikut terkoyak.

Para politikus formal ini yakin terhadap salah satu argumentasi akademik yang menyatakan bahwa institusionalisasi politik menjadi syarat mutlak dalam membangun sistem politik yang demokratis.

Institusi yang dimaksud adalah partai politik. Sesuai dengan kodratnya, lembaga ini adalah organisasi yang menghasilkan politikus untuk kemudian memproduksi kebijakan-kebijakan politis sesuai dengan landasan idiil yang diamanatkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Kekukuhan keyakinan ini dibuktikan dengan pengakuan konstitusi negara. Atas dasar ini pula, cibiran atas amar putusan MK mereka sampaikan.

Namun, sebaliknya, orang-orang yang tak banyak terlibat dalam dunia kepartaian tapi melek politik justru menganggap keputusan ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan dalam sistem politik Indonesia. Model presidensial tidak steril dari calon pemimpin politik nonpartai.

Bahkan Amerika Serikat, dengan pelaksanaan model yang sama, mengakui calon independen ini. Artinya, ijtihad politik kekinian tidak mengharamkan mekanisme pencalonan pejabat politik tingkat daerah.

Selain itu, alasan nonyuridis menjadi pemicu munculnya kegembiraan atas putusan MK itu. Kristalisasi kekecewaan atas perilaku politikus partai yang sering dicap tak beretika menjadi penyulutnya. Salah satu kasus terbaru yang dianggap menjadi aib politik adalah soal mahar yang ditarifkan kepada para pelamar calon kepala daerah oleh partai politik.

Meski realitas partai politik dianggap buram, dan di sisi lain para penggiat partai politik sendiri menganggap keputusan MK sebagai biang gembosnya organisasi yang susah-payah mereka dirikan, saya melihat justru buah gugatan Lalu Ranggalawe ini merupakan harapan dan tantangan. Kawan-kawan sesama penggiat partai politik mestinya tidak reaksioner terhadap putusan tersebut. Apalagi jika secara emosional malah ingin mengebiri kewenangan MK. Saya menganggap bahwa ini momentum terbaik agar orang-orang partai politik memulihkan citra diri dan organisasinya yang sudah dinilai karut-marut.

Harus diakui, salah satu persoalan mendasar akibat monopoli peran partai politik adalah membuat kader-kadernya, yang diproyeksikan menjadi politikus tangguh dan peka terhadap keinginan rakyat, tidak berkembang. Secara kodrati, sistem pengkaderan seharusnya mampu mencetak calon-calon pemimpin. Kenyataannya, elite partai lebih memilih nonkader untuk bertarung memperebutkan jabatan politik. Sialnya, individu yang secara urut kacang mengikuti pengkaderan itu justru terjebak menjadi calo-calo politik.

Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun. Korupsi, suap, manipulasi, dan praktek kotor lainnya muncul akibat mekanisme monopoli tersebut. Rangkaian persoalan ini kemudian menjadi rantai lingkaran setan yang harus segara diputus. Saya yakin, jika mekanisme calon independen ini sudah berjalan, dan masyarakat lebih menginginkan kandidat pemimpin politik di luar partai, seperti hasil survei LSI, partai politik akan lebih termotivasi untuk membangun citra baik.

Selain itu, kawan-kawan di partai politik harus melihat pengalaman di Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa calon independen belum tentu meraih hati masyarakat. Hanya George Washington yang sukses sebagai calon independen dan didapuk sebagai Presiden Amerika Serikat. Artinya, harapan besar masyarakat yang menyambut baik dibukanya keran calon independen masih harus diuji terlebih dulu.

Kita masih harus menunggu mekanisme teknis calon independen ini. Ketua DPR Agung Laksono memperkirakan revisi terbatas terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 baru akan rampung awal 2008. Saya berharap, jika mekanisme pemilihan pemimpin dibuat secara kompetitif, mimpi akan munculnya pemimpin yang baik untuk negeri besar ini akan mendekati kenyataan.

Semoga.

Penulis: Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 07 Agustus 2007

OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK



OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK




Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.

Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.

P A D [ Pendapatan Asli Daerah ]

Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.

Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.

Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.

Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain
Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
Kontribusinya terhadap tujuan politik.
Kemampuan mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.

Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)

Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.

1. Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.

Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:

95 % dari pelanggan yang dikecewakan tidak pernah mengeluh kepada perusahaan.

Rata-rata pelanggan yang komplain akan memberitahukan kepada 9 atau 10, orang lain mengenai pelayanan buruk yang mereka terima.

70 % pelanggan yang komplain akan berbisnis kembali dengan perusahaan kalau keluhannya ditangani dengan cepat. (Pantius D. Soeling, 1997 : 11).

Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.

Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :

Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):

Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.

Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.

Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.

Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.

Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.

2. Pengisian Formasi Jabatan

Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.

Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.

Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.

Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.

Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.

Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).

Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.

3. Pengawasan Keuangan di Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.

Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.

4. Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.

Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).

Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.

PENUTUP

Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.

Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.

Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Amy Y.S. Rahayu, 1977, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi No. 1/Vol. III/April/1997.

Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997.

Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.

Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.

UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.

Martani Huseini, 1994 Penyusunan Strategi Pelayanan Prima dalam suatu perspektif Reengineering, dalam Bisnis dan Birokrasi. No. 3/Vol IV/September 1994.

Penghargaan Abdi Satyabakti dalam manajemen pembangunan, Info Pan 1995 No. 13/IV / Oktober/1995

Oleh: Drs. Soenarto, MSi.


Sumber: Pacitankab.go.id.

Jabatan Politik Daerah

Kualifikasi dan Kompetisi dalam Perebutan Jabatan Politik [1]



Mohammad Najib [2]





PEMILU 2009 tinggal 130 hari lagi. Pemilu tersebut merupakan cara damai dan demokratis dalam memperebutkan jabatan publik. Dalam Pemilu tersebut akan mempere-butkan kursi DPR, DPD dan DPRD. Tiga bulan setelah Pemilu Legislatif tersebut akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun 2010 akan kembali digelar Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang pelaksanaannya sesuai jadwal berakhirnya periode jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kesemua Pemilu tersebut merupakan bagian dari panggung pentas politik di Indonesia yang menampilkan episode perebutan kursi kekuasaan.

Ada perbedaan karakteristik antara perebutan jabatan politik dan jabatan karier di pemerintahan. Jika recruitment jabatan karier di pemerintahan memerlukan syarat keahlian dan kecakapan khusus sesuai dengan bidang kerja yang akan dikelola, maka recruitment jabatan politik kurang mempertimbangkan aspek kapasitas dan kualifikasi calon. Hal itu karena pada perebutan jabatan politik lebih mementingkan aspek akseptabilitas politik serta popularitas, ketimbang pertimbangan aspek kecakapan teknis dan kualifikasi calon. Atas dasar realitas tersebut jabatan politik juga tidak mempersyaratkan adanya penjenjangan yang tegas atas kualifikasi calon sesuai hierarkhi struktur jabatan politik yang diperebutkan. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan jika ada banyak kasus bahwa pendidikan dan kapasitas calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dibanding calon Anggota DPRD Provinsi atau bahkan DPRRI. Pada saat yang sama juga dapat dipermaklumkan jika ada kasus bahwa pendidikan dan kualifikasi calon Bupati/Walikota, lebih baik ketimbang Calon Gubernur atau bahkan Calon Presiden.



Latar Belakang Calon


Jika dalam aspek pendidikan, bagi politisi yang ikut dalam bursa pencalonan jabatan publik tidak mengenal persyaratan yang ketat, maka latar belakang pekerjaannyapun tidak ada aturan secara rigit. Syarat standard bagi tingkat pendidikan bagi bakal calon untuk semua jabatan politik tersebut hanyalah SMA dan sederajat. Ketika undang-undang Pemilu Presiden dibahas, baik UU No 23 Tahun 2003 maupun UU No 42 Tahun 2008 ada keinginan sekelompok politikus di parlemen yang menghendaki persyaratan calon Presiden minimal S1 agar dapat dihasilkan Presiden terpilih yang berkualitas. Namun dalam kenya-taannya kemudian disyahkan dengan memberlakukan syarat hanya SMA dan sederajat. Hal yang sama juga pernah digagas untuk lembaga perwakilan di level pusat (DPR), yang pernah ada keinginan untuk memberlakukan persyaratan yang lebih tinggi daripada DPRD, namun putusan undang-undang akhirnya memberlakukan syarat yang sama, yakni cukup dengan ijasah SMA dan sederajat.[3]

Pada Pemilu 2004 yang lalu ada sekelompok LSM di DIY yang menghendaki pemberlakuan syarat calon Anggota DPRD di DIY setara dengan S1 agar dihasilkan lembaga perwakilan yang lebih berkualitas. Bahkan juga ada yang menghendaki agar ada proses fit and proper test terhadap caleg. Namun karena undang-undang Pemilu berlaku umum dan tidak memungkinkan KPU Provinsi DIY memberlakukan persyaratan pendi-dikan dan mekanisme pencalonan Anggota DPRD DIY secara berbeda dengan ketentuan undang-undang, maka syarat pendidikannya tetap SMA dan sederajat dan fit and proper test tetap tidak dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya banyak calon Anggota DPRD DIY yang hanya sekadar lulus SMA dengan prestasi (nilai) yang minimal. Bahkan masih juga ditemu-kan banyak calon Anggota DPRD yang hanya mempergunakan ijasah Kejar Paket C.

Sementara dari aspek latar belakang pekerjaan, banyak calon Anggota DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota atau bahkan DPR, yang mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaan. Dalam banyak hal pencantuman wiraswasta sebagai pekerjaan tersebut hanyalah sebagai kamuflase untuk tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran atau setidaknya kerja srabutan. Atas dasar realitas itulah adalah sebuah keniscayaan jika kemudian ditemukan banyak pejabat politik yang latar belakang pekerjaan saat sebelum menjabat sama sekali tidak mendukung kemampuan untuk bekerja sebagai pejabat politik.[4]



Kesiapan untuk Terjun di Dunia Politik


Jika dalam aspek persyaratan pendidikan dan latar belakang pekerjaan tidak ada persyaratan standard, maka juga tidak ada kesiapan standard yang diperlukan bagi seseorang untuk terjun di dunia politik. Terlebih lagi kini ada cukup banyak partai politik peserta pemilu, yang masing-masing tentu saja memiliki mekanisme dan memberlakukan persya-ratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan internal partai politik. Hal itu karena mekanisme recruitment caleg, atau calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden diserahkan pada mekanisme internal partai politik (atau gabungan partai politik untuk Pemilu Kepala Daerah atau Pilpres). Perbedaan perlakuan pada caleg tersebut khususnya antara kelompok Partai Politik yang sudah mapan dan memiliki peluang untuk meraih kursi dalam Pemilu 2009 di satu sisi, dan perlakuan oleh Parpol yang relatif tidak jelas masa depannya di sisi lain.[5]

Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang bakal calon DPR, DPRD, Kepala Daerah maupun Presiden harus memiliki uang dalam jumlah yang cukup besar. Uang tersebut tidak hanya disetor ke Parpol sebagai dana operasional Parpol (dalam peme-nangan Pemilu), namun juga untuk keperluan operasional masing-masing caleg. Dengan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka, yang mana masing-masing caleg harus saling bersaing tidak hanya antar caleg lintas Parpol, namun juga antar caleg dalam satu Parpol, agar dapat memenangkan Pemilu sehingga mampu meraih kursi DPR/DPRD. Konsekuensinya membuat dana politik yang diperlukan oleh masing-masing caleg relatif besar. Hal itu karena masing-masing calon secara harus mengelola mesin politik secara mandiri untuk pemenangan pemilu.

Pada saat yang sama para kandidat untuk semua jabatan publik tersebut harus memiliki kesiapan mental dalam memasuki gelanggang pentas dunia politik. Hal itu karena panggung pentas politik sangat sarat dengan kekerasan, fitnah dan ketidakpastian. Sehingga hanya "orang-orang perkasa" saja yang mampu bertahan di dunia seperti itu. Atas dasar itulah kemudian banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan uang yang cukup tidak bersedia untuk bergelut di dunia politik praktis. Keenggapanan para tokoh perempuan untuk masuk di dunia politik juga karena dipicu oleh iklim kerja di partai politik yang kurang kondusif bagi kalangan yang biasa bekerja secara professional dan menjunjung tinggi norma dan aturan. Terlebih lagi bagi tokoh perempuan yang sudah mapan, dunia politik adalah momok yang harus dijauhi karena dianggap dunia tersebut terlalu bias maskulin.

Pada saat yang sama, adanya kecenderungan nepotisme di kalangan pengurus Parpol dalam recruitment politik, tidak saja dalam proses pencalonan legislatif tapi juga dalam pembentukan kepengurusan Parpol, membuat sirkulasi elite dan distribusi kekuasaan hanya terjadi di kalangan terbatas. Pada kalangan "darah biru" elite Parpol inilah yang paling bisa menikmati dinamika politik di Parpol akibat adanya konsesi, dispensasi dan hak istimewa yang diterimanya akibat nasab mereka sebagai keturunan "darah biru" elite Parpol. Sementara bagi kalangan warga biasa akan mengalami kesulitan untuk masuk dalam lingkar dalam elite Parpol yang sekaligus memiliki nasib baik sebagai caleg yang potensial terpilih karena men-dapatkan "nomor cantik" dalam penomoran Caleg dalam DCT.



Kompetisi dan Peluang Terpilih


Dalam struktur politik, semakin tinggi jabatan politik, semakin tinggi tingkat per-saingan untuk memperoleh jabatan tersebut. Dalam konteks masyarakat DIY, dengan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 sebesar 2.736.637 hanya memperebutkan 4 kursi DPD, 8 kursi DPR, 55 kursi DPRD Provinsi dan 220 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Dengan data tersebut dapat dilihat rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan dari proses Pemilu yang sangat timpang. Demikian juga untuk Pilpres, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, yang masing-masing hanya memperebutkan satu pasangan calon terpilih untuk sekala nasional, Provinsi dan Kabu-paten/Kota.

Semakin timpangnya rasio antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi yang diperebutkan tersebut berkorelasi terhadap tingginya tingkat kompetisi bagi warga negara untuk memperebutkan posisi tersebut. Dalam proses kompetisi tersebut ada dua level persaingan yang harus dilalui. Kompetisi level pertama adalah perebutan untuk menjadi calon lewat partai politik tertentu. Sedangkan kompetisi level kedua adalah kompetisi untuk memenangkan Pemilu. Pada prinsipnya kompetisi di level pertama cenderung berbanding terbalik dengan kompetisi di level kedua. Masing-masing calon memiliki fariasi pilihan; jika ia ingin memiliki potensi untuk terpilih dalam Pemilu, maka ia harus menggunakan "Parpol besar" yang relatif memiliki peluang untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, jika "Parpol besar" yang akan dijadikan kendaraan politik, maka pada saat sama akan sangat banyak politisi yang akan mempergunaan jasa "Parpol besar" tersebut untuk mengantarkan dalam pemenangan Pemilu. Akibatnya persaingan untuk menjadi caleg lewat Parpol tersebut maha berat, namun lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu.

Pada saat yang sama sesungguhnya ada sejumlah Parpol yang relatif memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk dapat menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Bahkan dalam kenyataannya ketika kemudahan diberikan, bahkan secara cuma-cuma kepada warga negara untuk bersedia maju sebagai caleg lewat Parpol tersebut, namun kenyataannya Parpol tersebut tetap kesulitan untuk mendapatkan caleg. Dalam kenyataannya masih cukup banyak Parpol yang tidak selalu memiliki caleg di setiap daerah pemilihan dan kalaupun ada caleg jumlahnya masih sangat minimal. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata Parpol level Provinsi di DIY hanya mampu menyetorkan 37% dari jumlah kuota calon yang dapat didaftarkan. Sehingga rata-rata baru sepertiga dari jatah kursi pencalonan yang dapat diisi oleh Parpol. Tentu terdapat variasi soal jumlah caleg yang dapat diajukan oleh masing-masing Parpol, dari mendekati jumlah maksimal untuk beberapa "Parpol besar" sampai mendekati tidak punya calan untuk beberapa Parpol lainnya. Bahkan di level kepengurusan Parpol di DIY ada tiga Parpol yang sama sekali tidak mengajukan daftar caleg.

Terkait persaingan antar caleg untuk meraih kursi, untuk level DPRD Provinsi DIY yang memperebutkan 55 kursi terdapat 606 caleg, sehingga rasionya berkisar 1 : 11. Sedang-kan untuk perebutan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang rata-rata memperebutkan seki-tar 45 kursi, terdapat rata-rata sekitar 500an caleg, sehingga rasionya juga berkisar 1 : 11. Tentu tingkat keterpilihan antar caleg sangat bervariasi, tergantung apa jenis Parpol yang dikendarai dan nomor berapa kursi pencalonan yang diduduki. Semakin besar Parpol yang dikendarai dan semakin cantik (kecil) nomor kursi pencalonan yang diduduki tentu semakin mahal dan kompetitif untuk mendapatkannya. Namun dengan "Parpol besar" dan nomor cantik tersebut merupakan jaminan seseorang untuk menjadi caleg yang terpilih dalam pemilu mendatang.

Kecuali jika masyarakat hanya cukup puas menjadi caleg, hal tersebut dapat dilaku-kan dengan mudah lewat beberapa Parpol yang memberikan kemudahan bagi siapapun yang bersedia menjadi caleg lewat Parpol tersebut. Hanya masalahnya tidak ada jaminan apakah Parpol tersebut akan mampu mengantar caleg untuk terpilih dalam pemilu. Pilihannya sangat tergantung apakah seseorang hanya sekadar ingin menjadi caleg, atau ingin menjadi caleg jadi. Pilihan atas kedua hal tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang berbeda, serta membawa pada nasib yang berbeda, yakni sukses meraih kursi atau sekadar hanya sukses ikut pemilu. (mnajibjogja@yahoo.com)***



[1] Disampaikan dalam Seminar Regional dengan tema "Popularitas Panggung Politik di Indonesia Bagi Semua Kalangan", deselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Sosial dan Ekonomi UNY, pada tanggal 1 Desember 2008.

[2] Drs. Mohammad Najib, MSi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU Provinsi DIY dan Dosen Luar Biasa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.

[3] Menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD syarat pendidikan untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 50 ayat (1)) Sesuai penjelasan pasal tersebut yang dimaksud "bentuk lain yang sederajat" antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berda-sarkan peraturan perundang-undangan.

[4] Dalam banyak kasus ditemukan banyak Anggota DPRD yang latar belakang pekerjaannya sebagai tukang parkir, tukang tambal ban bahkan preman pasar. Tentu saja latar belakang tersebut tidak mampu menyumbang kemampuan pejabat tersebut untuk dapat bekerja dengan baik selaku pejabat publik.

[5] Jika pada Parpol kelompok pertama bisa memberlakukan tarif yang mahal dan lebih selektif dalam merecruit caleg, maka pada Parpol kelompok kedua relatif mengobral kursi pencalonan dan tetap kesulitan mendapatkan caleg.

Gus Dur Meninggal Dunia dalam Usia 68

Mantan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus meninggal dunia, Rabu (30/12), di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jakarta Pusat, dalam usia 68 tahun. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dirawat di ruang VVIP nomor 116 Gedung A Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir ANTARA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono datang ke RSCM, Rabu petang, untuk menjenguk mantan Gus Dur yang dikabarkan telah kritis. Presiden Yudhoyono tiba di halaman RSCM sekitar pukul 18.30 menggunakan mobil kepresidenan dengan pengawalan tidak terlalu ketat.

Presiden Yudhoyono yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat tampak masuk dari pintu utama RSCM langsung menuju kamar tempat Gus Dur dirawat. Tidak tampak Ibu Negara Ani Yudhoyono mendampingi Presiden.

Sekitar 10 menit setelah Presiden tiba, datang Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih yang tampak agak terburu-buru. Ia kemudian segera menyusul ke kamar tempat Gus Dur dirawat yang sedang dikunjungi Presiden.

Sebelum dirawat di RSCM Jakarta, Gus Dur sempat menjalani perawatan medis di RS Jombang Jawa Timur, pada Kamis (24/12), karena kelelahan setelah melakukan kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Jawa Timur.

Sumber: Liputan6.


Gus Dur Wafat Pukul 18.40 WIB
Gus Dur meninggal setelah dirawat selama lima hari.




Innalillahi wainailaihi rojiun. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid meninggal dunia. Gus Dur menghembuskan nafas terakhir pukul 18.40 WIB.

Meninggalnya Gus Dur dibenarkan sekretaris pribadinya, Sulaiman kepada VIVAnews, Rabu 30 Desember 2009.

Sulaiman menuturkan Gus Dur meninggal didampingi istrinya, Shinta Nuriyah dan anak bungsunya, Inayah. Saat itu Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono sedang menjenguk Gus Dur.

Pekan lalu saat sedang ziarah ke makam ayahnya, Jombang, Gus Dur sempat anfal. Ia dilarikan ke UGD rumah sakit setempat. Namun Sabtu 26 Desember, Gus Dur dilarikan ke RSCM.

Gus Dur sendiri tiba di RSCM siang tadi sekitar pukul 11.00 setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSU Jombang, dan saat ini Gus Dur harus menjalani cuci darah dan mencabut giginya. Gus Dur semula diprediksi hanya diopname dua hari.

Sumber: VivaNews.

Gus Dur Wafat


Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur wafat. Saat ini jenazah Gus Dur masih berada di RSCM.

"Innnalilahi wa inna Ilaihi rojiun telah meninggal dunia Kyai Haji Abdurrahman Wahid di RSCM. Al Fatihah," kata Bambang Susanto dalam statusnya di Facebook, Rabu (30/12/2009). Bambang Susanto merupakan asisten pribadi Gus Dur.

Saat dikonfirmasi detikcom, Bambang memang membenarkan bahwa Gus Dur meninggal dunia. "Iya benar. Sudah dulu ya mbak," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Sumber: Detik.

Golkar, Antara Warisan Orba dan Reformasi

Eksistensi Golongan Karya sebagai partai politik pada dasarnya ditentukan oleh kemampuannya menjembatani rakyat dan pemerintah. Sebagai partai politik, Golkar berfungsi mengemas kehendak rakyat dan mengomunikasikannya ke dalam bahasa yang dapat diterima semua pihak yang berkepentingan. Kemasan yang baik dan komunikasi yang tepat arah menyebabkan Golkar sebagai partai politik populer.

Melalui popularitas inilah Golkar sebagai partai politik dapat memenangkan pemilu dan menempatkan para kadernya pada lembaga legislatif di pusat maupun daerah. Pernyataan tersebut setidaknya telah mengarahkan bahwa kepemimpinan di Golkar harus juga dipertimbangkan dalam aura politik saat ini.

Dipahami bahwa Golongan Karya semula dibentuk untuk memuluskan kinerja pemerintahan saat itu, sehingga kino-kino (kelompok induk organisasi) yang merupakan bentukan ABRI (khususnya AD) kemudian bergabung ke dalam Golongan Karya sebagai organisasi fungsional walaupun kemudian dalam kiprahnya, Golongan Karya bukan sebagai organisasi fungsional melainkan sebagai organisasi politik.

Wajar bila Golkar tumbuh lebih dari sebagai organisasi politik daripada sebagai organisasi fungsional. Pertumbuhan ini antara lain disebabkan karena Golkar menjadi jembatan kekuasan dari pusat ke daerah, selain itu karena Golkar sebagai organisasi politik lebih menjanjikan daripada sebagai organisasi fungsional, terutama dalam hal keuangan.

Dulunya, keuangan partai lebih disebabkan karena Golkar bertindak dan dipandang (nonlegal) sebagai salah satu struktur di pemerintahan. Jalur A (ABRI), B (Birokrasi) dan G (Golkar) yang merupakan organisasi onderbouw Golkar memudahkan struktur itu terjadi karena para kepala daerah dipilih dan diterjunkan dari pusat kekuasaan dan DPRD tinggal mengesahkannya. Hal itu memudahkan Golkar yang dipandang sebagai organisasi politik dan struktur pemerintah memperoleh keuangan partai untuk operasionalnya, baik untuk administrasi sehari-hari maupun untuk kegiatan lain. Keuangan partai ini berkonotasi dengan akomodasi massa, khususnya untuk kepentingan pemilu dan demi kepentingan pemerintahan.

Dari pendapat di atas, wajar kalau Golkar sebagai partai politik saat ini sangat berkepentingan dalam menentukan siapa pun yang akan menjadi kandidat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Golkar. Hal ini berhubungan dengan warisan Golkar masa lalu yang saat ini menjadi partai politik, yaitu masalah keorganisasian, masalah keuangan, dan masalah etika politik. Ketiga hal ini dipandang penting untuk menentukan kandidat pemimpin Golkar mendatang.

Keorganisasian, jika Golkar dulu mencanangkan sistem sel dalam penggalangan massa antara lain melalui sistem karakter, ternyata saat ini sistem itu tidak berjalan dan cara ini berakibat pada rendahnya perolehan suara Golkar pada Pemilu 2009. Aburizal Bakrie (Arb), Surya Paloh (SP), Yuddi Chrisnandi (YC), Feri Mursyidan (FM), Tommy Soeharto (TS), mungkin juga Mbak Tutut dll., yang mencalonkan diri sebagai ketua umum dapat dilihat dengan ukuran tersebut. Adakah mereka memiliki kemampuan keorganisasian karismatik di dalam menyelesaikan masalah keorganisasian tersebut?

Aspek keuangan partai harus dilihat sebagai sumber daya bagi operasional partai. Jika keuangan tidak ada, maka operasional partai terganggu dan berarti terganggunya proses kepartaian. Dengan demikian, aspek ini ikut memegang peranan bagi keberadaan Golkar, sehingga siapa pun yang menjadi ketua umum partai, dia harus memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai partai.

Hal ini berbeda dengan masa lalu di mana keuangan partai lebih banyak ditunjang oleh pemerintah. Dengan demikian, pemilihan ketua umum DPP Golkar harus juga mempertimbangkan masalah tersebut, apakah itu Arb, SP, YC, FM, dan TS, harus memiliki kemampuan untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan partai. Di samping itu, akses sumber daya dan jejaring merupakan bahan pertimbangan pemilihan mereka.

Aspek ketiga menyangkut etika politik. Hal ini didasari bahwa Golkar sebagai partai politik ada sebagai akibat dari reformasi, dan gejolak reformasi pada dasarnya merupakan kritisasi terhadap sistem politik lama sehingga untuk keberhasilannya membutuhkan pengorbanan. Perlu diingat bahwa kritisasi tersebut merupakan pengejawantahan dari etika politik yang tidak berkenan oleh sebagian besar rakyat, sehingga wajar apabila etika politik seyogianya dijadikan ukuran bagi seorang ketua umum, sehingga selain persyaratan administratif, persoalan ini juga harus dijadikan syarat organisasi.

Persoalan etika politik berkaitan dengan kepercayaan massa pada pemilu mendatang dan pada sistem sel yang mau dikembangkan dengan harapan Golkar tidak lagi berada di persimpangan antara Golkar warisan sejarah dan Golkar baru hasil reformasi.

Golkar tidak pernah menjadi oposisi dan selalu ada di pemerintahan. Golkar selalu menjadi partner pemerintah, sehingga siapa pun yang akan dipilih untuk menjadi ketua umum perlu mempertimbangkan hal tersebut. (Samugyo Ibnu Redjo, dosen FISIP Unpad)


Sumber: PR.

Senin, 28 Desember 2009

Politik di Kasus Aliran Dana BI Kalahkan Hukum

Penanganan kasus korupsi Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hukum kalah dengan politik. Indikasinya sangat jelas terjadi pada beberapa kasus seperti di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) serta KPU.

"Dari kasus-kasus itu, politik dapat mengalahkan hukum yang ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristanto dalam diskusi "KPK Salah Alamat" di Resto Bebek Bali, Jakarta, Sabtu (16/2/2008).

Dipaparkan Agustinus, dalam kasus korupsi dana DKP yang melibatkan anggota DPR dan memiliki bukti-bukti kuat jelas, justru malah terhenti di KPK. Padahal, secara pembuktian para anggota dewan jelas-jelas menerima aliran dana DKP.

Kedua, kasus korupsi di KPU yang juga melibatkan anggota DPR. Secara terang-terangan, menurutnya, para pelaku tersebut menerima aliran dana dari biro keuangan KPU. Tapi, tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Kasus itupun tidak pernah tuntas hingga saat ini.

"Untuk kasus Bank Indonesia, Badan Kehormatan (BK) DPR seharusnya tidak berhenti menangani kasus-kasus itu," tegas Agus. Disayangkan dirinya, BK DPR tidak ada tindak lanjut untuk menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, dokumen aliran dana sudah dimiliki oleh BK DPR. Tetapi, tidak pernah dilaporkan kepada publik.

Sumber: Okezone.

Minggu, 27 Desember 2009

Pasar Keuangan dan Gaduhnya Politik

Dua pekan lalu, pasar keuangan internasional terkejut dengan permohonan penundaan pembayaran utang oleh Dubai World. Penundaan pembayaran utang sebesar 59 miliar dollar AS itu dapat memengaruhi kepercayaan kreditor kepada negara berkembang. Pasar keuangan di sejumlah negara sempat jatuh.

Syukurlah, pasar bangkit kembali setelah Pemerintah Abu Dhabi, tetangga Dubai, mengatakan siap membantu likuiditas perbankan akibat krisis Dubai World. Pemerintah Dubai lantas menyatakan, yang direstrukturisasi jadwal pembayaran utangnya hanya 26 miliar dollar AS sehingga pasar keuangan menjadi lebih lega.

Dalam situasi krisis, yang harus ditangani terlebih dahulu oleh otoritas perbankan adalah masalah psikologis pemilik dana, investor, dan deposan. Dalam situasi panik, kejatuhan bank kecil bisa menyebabkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan. Contoh, Bank Sentral Inggris pada awal krisis kredit subprime, September 2007, terpaksa menginjeksi ”bank kecil”, Northern Rock, sebesar 3 miliar poundsterling. Karena krisis berlanjut, pada Januari 2008, injeksinya sudah mencapai 26 miliar poundsterling.

Di Amerika Serikat, Bank Sentral menginjeksi 1,4 triliun dollar AS, atau setara 10 persen dari PDB, ke sejumlah institusi selama September 2008-Februari 2009. Tujuannya demi stabilisasi sistem keuangan. Gubernur Bank Sentral Ben Bernanke juga dicecar oleh Kongres soal kebijakan penyelamatan itu.

Namun, langkah Kongres ini bukan untuk menjatuhkan Bernanke, hanya untuk menyempurnakan prosedur injeksi likuiditas. Bernanke bahkan akan dipilih kembali tahun 2010. Mungkin politisi di AS jauh lebih dewasa daripada di negara berkembang.

Setelah masalah Dubai beres, pasar keuangan akhir minggu lalu kembali menunjukkan optimisme oleh data pemulihan ekonomi global. Namun, utang Pemerintah AS yang naik tajam dengan suku bunga rendah (0,25 persen) membuat investasi di AS tidak menarik. Investor pun memindahkan dana jangka pendeknya ke negara berkembang dan pasar komoditas.

Akibatnya mulai timbul kekhawatiran. Jika aliran dana jangka pendek ke pasar keuangan negara berkembang terus bertambah, tetapi karena tidak didukung oleh pertumbuhan ekonomi, mungkin dua tahun atau lima tahun mendatang akan terjadi bubble economy seperti tahun 1996-1997, yaitu inflasi, kenaikan impor, kenaikan utang luar negeri, sehingga menimbulkan defisit neraca pembayaran. Selanjutnya para investor akan menarik dana dari negara berkembang, termasuk keluar dari Indonesia.

Pertumbuhan kredit perbankan Indonesia pada semester II-2009 ternyata di bawah perkiraan karena situasi politik kembali memanas. Situasi bubble ekonomi jangan sampai terjadi karena kita tidak mau setiap 5-10 tahun terkena krisis. Dalam 10 tahun ini, krisis keuangan di Indonesia telah terjadi tiga kali, yaitu yang pertama pada 1998-1999. Krisis kedua pada tahun 2005 yang disebabkan oleh krisis reksadana dan kenaikan harga minyak. Krisis ketiga pada September 2008-Maret 2009 yang disebabkan oleh krisis keuangan di AS.

Setiap krisis keuangan, yang menderita adalah rakyat kecil. Bukan politisi, bukan individu debitor hitam. Pelajaran dari perdebatan politik pro-kontra kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI (1998) dan penyelamatan Bank Century (November 2008), jika ada lagi krisis keuangan global, tidak akan ada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berani mengambil keputusan menyelamatkan sistem perbankan karena takut kebijakannya dipersalahkan di kemudian hari.

Pengalaman kasus BLBI 1998, para politisi dan penegak hukum cenderung mengejar pengambil kebijakan stabilisasi di BI dan Departemen Keuangan daripada mengejar para penyeleweng dana BLBI, yaitu para debitor hitam dan para eks pemilik bank bermasalah.

Kini datang era ketidakpastian stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Dana jangka pendek investor asing di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) saat ini Rp 46 triliun. Yang ada di Surat Utang Negara (SUN) Rp 100 triliun. Belum termasuk di pasar saham.

Tes pertama yang akan dihadapi nanti pada Februari 2010 adalah hasil investigasi politik di DPR atas kasus Bank Century, yaitu siapa pejabat yang dipersalahkan.

Tes kedua adalah pada saat Bank Sentral AS melakukan exit strategy, yaitu menaikkan suku bunga, mungkin pada semester II-2010. Perlu kita waspadai jika terjadi capital outflow dana jangka pendek kembali ke AS sehingga dikhawatirkan membuat kurs negara berkembang melemah.

Tes ketiga adalah pada saat harga minyak kembali menembus 100 dollar AS per barrel. Mungkin pada tahun 2011.

Tes keempat saat Pemerintah Indonesia harus memutuskan menurunkan penjaminan dana masyarakat di perbankan dari Rp 2 miliar kembali ke Rp 100 juta per nasabah. Kebijakan pada kuartal IV-2008 menaikkan penjaminan hanya sementara, demi menenangkan masyarakat pada saat krisis.

Investigasi kasus Century harus dilanjutkan, tetapi jangan dipolitisasi. Ada tiga hal yang dipisahkan, yaitu investigasi pada kelemahan pengawasan Bank Century periode 2003-2007, alasan kebijakan penyelamatan Bank Century pada November 2008, dan aliran dana likuiditas pascapenyelamatan.

Pasar keuangan paham bahwa kasus Century berbeda dengan kasus murni pembelaan masyarakat atas eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (kasus Bibit-Chandra). Pada kasus investigasi Century, muatan politiknya kental karena dimulai dari DPR, bukan oleh lembaga hukum KPK.

Namun, pasar keuangan percaya bahwa DPR yang dipilih rakyat akan mengedepankan kebenaran dan hati nurani. Pemilu sudah selesai. Jabatan kabinet sudah juga usai, maka berikanlah stabilitas politik dan keamanan di negeri ini. Marilah kita lanjutkan reformasi tetapi juga bangun ekonomi, yaitu memberikan kecukupan pangan dan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kesempatan kerja kepada rakyat yang masih tertinggal.

Mirza Adityaswara, Analis Perbankan dan Pasar Modal.
Sumber: Kompas.

Ringkasan Buku Membongkar Gurita Cikeas

Buku ini ditulis oleh George Junus Aditjondro. Judul lengkapnya: Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Kasus Bank Century. Dilaunching hari Rabu (23/12) di Yogya. Hari Sabtu (26/12), buku yang diedarkan melalui jaringan Toko Buku Gramedia ini ditarik dari peredaran. Inilah cuplikan halaman pertama buku ini.

“Apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus,rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan….

Sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?”

Begitulah sekelumit pertanyaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya hari Senin malam, 23 November 2009, menanggapi rekomendasi Tim 8 yang telah dibentuk oleh Presiden sendiri, untuk mengatasi krisis kepercayaan yang meledak di tanah air, setelah dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit S Ryanto dan Chandra M Hamzah – ditetapkan sebagai tersangka kasus pencekalan dan penyalahgunaan wewenang, hari Selasa, 15 September, dan ditahan oleh Mabes Polri, hari Kamis, 29 Oktober 2009.

Barangkali, tanpa disadari oleh SBY sendiri, pernyataannya yang begitu defensif dalam menangkal adanya kaitan antara konflik KPK versus Polri dengan skandal Bank Century, bagaikan membuka kotak Pandora yang sebelumnya agak tertutup oleh drama yang dalam bahasa awam menjadi populer dengan julukan drama cicak melawan buaya.

Memang, drama itu, yang begitu menyedot perhatian publik kepada tokoh Anggodo Widjojo, yang dijuluki “calon Kapolri” atau “Kapolri baru”, cukup sukses mengalihkan perhatian publik dari skandal Bank Century, bank gagal yang mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,7 trilyun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jauh melebihi Rp 1,3 trilyun yang disetujui DPR‐RI.

Selain merupakan tabir asap alias pengalih isu, penahanan Bibit dan Chandra oleh Mabes Polri dapat ditafsirkan sebagai usaha mencegah KPK membongkar skandal Bank Century itu, bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Soalnya, investigasi kasus Bank Century itu sudah didorong KPK (Batam Pos, 31 Agust 2009). Sedangkan BPK juga sedang meneliti pengikutsertaan dana publik di bank itu, atas permintaan DPR‐RI pra‐Pemilu 2009.

Inilah cuplikan halaman 2 dan 3 dari buku Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Kasus Bank Century, yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, diterbitkan oleh Galang Pers, dilaunching Hari Rabu (23/12) di Yogya dan ditarik dari peredaran hari Sabtu (26/12).

Dari berbagai pemberitaan di media massa dan internet, nama dua orang nasabah terbesar Bank Century telah muncul ke permukaan, yakni Hartati Mudaya, pemimpin kelompok CCM (Central Cipta Mudaya) dan Boedi Sampoerna, salah seorang penerus keluarga Sampoerna, yang menyimpan trilyunan rupiah di bank itu sejak 1998.

Sebelum Bank Century diambilalih oleh LPS, Boedi Sampoerna, seorang cucu pendiri pabrik rokok PT HM Sampoerna, Liem Seng Thee, masih memiliki simpanan sebesar Rp Rp 1.895 milyar di bulan November 2008, sedangkan simpanan Hartati Murdaya sekitar Rp 321 milyar.

Keduanya sama‐sama penyumbang logistik SBY dalam Pemilu lalu. Beberapa depositan kelas kakap lainnya adalah PTPN Jambi, Jamsostek, dan PT Sinar Mas. Boedi Sampoerna sendiri, masih sempat menyelamatkan sebagian depositonya senilai US$ 18 juta, berkat bantuan surat‐surat rekomendasi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri waktu itu, Komjen (Pol) Susno Duadji, tanggal 7 dan 17 April 2009 (Rusly 2009: Haque, 2009; Inilah.com, 25 Febr 2009; Antara News, 10 Ag. 2009; Vivanews.com, 14 Sept. 2009; Forum Keadilan, 29 Nov. 2009: 14).

BANTUAN GRUP SAMPOERNA UNTUK HARIAN JURNAS

Apa relevansi informasi ini dengan keluarga Cikeas?

Boedi Sampoerna ditengarai menjadi “salah seorang penyokong SBY, termasuk dengan menerbitkan sebuah koran” (Rusly 2009: 48).

Ada juga yang mengatakan” Sampoerna sejak beberapa tahun lalu mendanai penerbitan salah satu koran nasional (Jurnas/Jurnal Nasional) yang menjadi corong politik Partai SBY” (Haque 2009).

Dugaan itu tidak 100% salah, tapi kurang akurat. Untuk itu, kita harus mengenal figur‐figur keluarga Sampoerna yang memutar roda ekonomi keluarga itu, setelah penjualan 97% saham PT HM Sampoerna kepada maskapai transnasional AS, Altria Group, pemilik pabrik rokok AS, Philip Morris, di tahun 2005, seharga sekitar US$ 2 milyar atau Rp 18,5 trilyun.

Liem Seng Tee, yang mendirikan pabrik rokok itu di tahun 1963 bersama istrinya, Tjiang Nio, mewariskan perusahaan itu kepada anaknya, Aga Sampoerna (Liem Swie Ling), yang lahir di Surabaya tahun 1915. Aga Sampoerna kemudian menyerahkan perusahaan itu kepada dua orang anaknya, Boedi Sampoerna, yang lahir di Surabaya, tahun 1937, serta adiknya, Putera Sampoerna, yang lahir di Amsterdam, 13 Oktober 1947 (PDBI 1997: A‐789 – A‐796; Warta Ekonomi, 18‐31 Mei 2009: 43, 49).

Sesudah menjual pabrik rokoknya kepada Philip Morris, Putera menyerahkan pengelolaan perusahaan pada anak bungsunya, Michael Joseph Sampoerna, yang telah mengembangkan holding company keluarga yang baru, Sampoerna Strategic, ke berbagai bidang dan negara.

Misalnya, membeli 20% saham perusahaan asuransi Israel, Harel Investment Ltd dan saham dalam kasino di London, dan berencana membuka sejuta hektar kelapa sawit di Sulawesi, berkongsi dengan kelompok Bosowa milik Aksa Mahmud, ipar Jusuf Kalla (Investor, 21 Ag.‐3 Sept. 2002: 19; Prospektif, 1 April 2005: 48; Globe Asia, Ag. 2008: 52‐53, Ag. 2009: 100‐101).

Inilah cuplikan halaman 3 dari buku Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Kasus Bank Century, yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, diterbitkan oleh Galang Pers, dilaunching Hari Rabu (23/12) di Yogya dan ditarik dari peredaran hari Sabtu (26/12).

Namun ada seorang kerabat Boedi dan Putera Sampoerna, yang tidak pernah memakai nama keluarga mereka. Namanya Sunaryo, seorang kolektor lukisan yang kaya raya, yang mengurusi pabrik kertas Esa Kertas milik keluarga Sampoerna di Singapura yang hampir bangkrut, dan sedang bermasalah dengan Bank Danamon.

Menurut sumber‐sumber penulis, sejak pertama terbit tahun 2006, Sunaryo mengalirkan dana Grup Sampoerna ke PT Media Nusa Perdana, penerbit harian Jurnal Nasional di Jakarta.

Perusahaan itu kini telah berkembang menjadi kelompok media cetak yang cukup besar, dengan harian Jurnal Bogor, majalah bulanan Arti, dan majalah dwimingguan Explo. Boleh jadi, dwimingguan ini merupakan sumber penghasilan utama perusahaan penerbitan ini, karena penuh iklan dari maskapai-maskapai migas dan alat‐alat berat penunjang eksplorasi migas dan mineral.

Secara tidak langsung, dwi‐mingguan Explo dapat dijadikan indikator, sikap Partai Demokrat – dan barangkali juga, Ketua Dewan Pembinanya – terhadap kebijakan‐kebijakan negara di bidang ESDM.

Misalnya dalam pendirian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), yang tampaknya sangat dianjurkan oleh Redaksi Explo (lihat tulisan Noor Cholis,“PLTN Muria dan Hantu Chernobyl”, dalam Explo, 16‐31 Oktober 2008, hal. 106, serta berita tentang PLTN Iran yang siap beroperasi, September lalu dalam Explo, 1‐15 April 2009, hal. 79).

Pemimpin Umum harian Jurnas berturut‐turut dipegang oleh Asto Subroto (2006‐2007), Sonny (hanya beberapa bulan), dan N Syamsuddin Ch. Haesy (2007 sampai sekarang). Kedua pemimpin umum pertama bergelar Doktor dari IPB, dan termasuk pendiri Brighton Institute bersama SBY.

Selama tiga tahun pertama, ada dua orang fungsionaris PT Media Nusa Perdana yang diangkat oleh kelompok Sampoerna, yakni Ting Ananta Setiawan, sebagai Pemimpin Perusahaan, dan Rainerius Taufik sebagai Senior Finance Manager atau Manajer Utama Bisnis.

Dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT Media Nusa Perdana, yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakartam 5 Maret 2007, namanya tercantum sebagai Direktur merangkap pemilik dan penanggungjawab.

Sementara itu, kesan bahwa perusahaan media ini terkait erat dengan Partai Demokrat tidak dapat dihindarkan, dengan duduknya

Ramadhan Pohan, Ketua Bidang Pusat Informasi BAPPILU Partai Demokrat sebagai Pemimpin Redaksi harian Jurnal Nasional dan majalah Arti, serta Wakil Ketua Dewan Redaksi di majalah Explo.

Sebelum menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Jurnas, Ramadhan Pohon merangkap sebagai Direktur Opini Publik & Studi Partai Politik Blora Center, think tank Partai Demokrat yang mengantar SBY ke kursi presidennya yang pertama.

Barangkali ini sebabnya, kalangan pengamat politik di Jakarta mencurigai bahwa dana kelompok Sampoerna juga mengalir ke Blora Center.

Soalnya, sebelum Jurnas terbit, Blora Center menerbitkan tabloid dwi‐mingguan Kabinet, yang menyoroti kinerja anggota‐anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Sementara itu, Ramadhan Pohan baru saja terpilih menjadi anggota DPR‐RI dari Fraksi Demokrat,

mewakili Dapil VII Jawa Timur (Jurnalnet.com, 25 Febr. 2005; Fajar, 21 Juni 2005; ramadhanpohan.com, 14 Okt. 2009).

Inilah lanjutan cuplikan isi buku Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Kasus Bank Century, yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, diterbitkan oleh Galang Pers, dilaunching Hari Rabu (23/12) di Yogya dan ditarik dari peredaran hari Sabtu (26/12). Kutipan ini diambil dari halaman 5 dan 6:

Kembali ke kelompok Jurnas dan hubungannya dengan Grup Sampoerna, di tahun 2008, Ting Ananta Setiawan mengundurkan diri darijabatan Pemimpin Perusahaan, yang kini dirangkap oleh Pemimpin Umum, N. Syamsuddin Haesy.

Namun nama Ananta Setiawan tetap tercantum sebagai Pemimpin Perusahaan, sebagai konsekuensi dari SIUP PT Media Nusa Perdana.

Mundurnya Ananta Setiawan secara de facto terjadi seiring dengan mengecilnya saham Sampoerna dalam perusahaan media itu, dan meningkatnya peranan Gatot Murdiantoro Suwondo sebagai pengawas keuangan perusahaan itu. Isteri Dirut BNI ini, dikabarkan masih kerabat Ny. Ani Yudhoyono (McBeth 2007).

Berapa besar dana yang telah disuntikkan Grup Sampoerna ke kelompok Jurnas?

Menurut SIUP PT Media Nusa Perdana yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, 5 Maret 2007, nilai modal dan kekayaan bersih perusahaan itu sebesar Rp 3 milyar.

Namun jumlah itu, hanya cukup untuk sebulan menerbitkan harian Jurnal Nasional, yang biaya cetak, gaji, dan biaya‐biaya lainnya kurang lebih Rp 2 milyar sebulan. Berarti biaya penerbitan tahun pertama (2006), sekitar Rp 24 milyar. Tahun kedua (2007), turun menjadi sekitar Rp 20 milyar, setelah koran dan majalah‐majalah terbitan PT Media Nusa Perdana mulai menarik langganan dan iklan.

Tahun ketiga (2008), sekitar Rp 18 milyar, dan tahun keempat (2009) sekitar Rp 15 milyar. Berarti kelompok media cetak ini telah menyedot modal sekitar Rp 90 milyar, mengingat Jurnal Bogor menyewa kantor sendiri di Bogor, dan punya rencana untuk berdiri sendiri, dengan perusahaan penerbitan sendiri.

Selain biaya cetak yang tinggi untuk seluruh Grup Jurnas, pos gaji wartawan kelompok media ini tergolong cukup tinggi. Gaji pertama wartawan Jurnas tahun 2006 mencapai Rp 2,5 juta sebulan, tiga kali lipat gaji wartawan baru Jawa Pos Group.

Kecurigaan masyarakat bahwa keluarga Sampoerna tidak hanya menanam modal di kelompok media Jurnal Nasional, tapi juga di simpul-simpul kampanye Partai Demokrat yang lain, yang juga disalurkan lewat Bank Century, bukan tidak berdasar. Soalnya, Laporan Keuangan PT Bank Century Tbk Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal‐Tanggal 30 Juni 2009 dan 2008 menunjukkan bahwa ada penarikan simpanan fihak ketiga sebesar Rp 5,7 trilyun.

Selain itu, Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Investigasi BPK atas Kasus PT Bank Century Tbk tertanggal 20 November 2009 menunjukkan bahwa Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert Tantular dan Dewi Tantular sebesar US$ 18 juta – atau sekitar Rp 150 milyar ‐‐ dengan dana yang berasal dari Penempatan Modal Sementara LPS.

Sumber: Inilah.Com

Seputar Buku Gurita Cikeas

Berikut rangkuman beberapa berita mengenai Buku Gurita Cikeas:


Jubir Presiden Bantah Isi Buku George Aditjondro

Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha, membantah tudingan yang dilancarkan oleh George Junus Aditjondro dalam bukunya berjudul Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century. Yudhoyono dan tim suksesnya tidak pernah menjadikan yayasan sebagai mesin uang dalam Pemilu 2009.

“Ditulis Yayasan Dzikir SBY Nurussalam, Yayasan Puri Cikeas sebagai mesin uang politik SBY, khususnya pada pilpres dan pemilihan legislatif 2009. Itu sudah jelas, keliru dan tidak benar. Yayasan itu tidak ada unsur benefit atau profit taking-nya sama sekali,” tags Julian di Jakarta, Jumat (25/12).

Karena itu, Julian mempertanyakan validitas dan akurasi data yang ditampilkan dalam buku yang telah melalui pra peluncuran di Yogyakarta, Rabu (23/12). Buku setebal 187 halaman itu akan diluncurkan secara resmi oleh Gramedia, Senin (28/12).

Buku tersbeut mengupas bisnis tentang yayasan-yayasan yang diduga berada di bawah, Presiden, di antaranya Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Jamaat Umat Islam, dan Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam. Yayasan-yayasan itu, berdasarkan penelurusan dari George, menjadi mesin uang pada masa pemilihan presiden dan pemilu legislatif 2009.

Presiden beserta keluarga dan Partai Demokrat, kata Julian, akan merespons isi buku itu secara proporsional. Presiden tidak akan membiarkan informasi yang salah beredar di masyarakat.
“Presiden tetap akan melihat dan akan ditanggapi sesuai dengan proporsi dan kebenaran yang sesungguhnya, dan tidak akan dibiarkan begitu saja.”

Sedang Dipelajari

Hingga saat ini, Presiden, kata Julian, belum akan mengajukan tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Julian menyatakan pihaknya sedang mempelajari dengan detail isi buku itu. Julian mempertanyakan tanggung jawab dari data yang arahnya pada pencemaran nama baik itu.

Meski mengaku belum membaca buku itu, kata Julian, dirinya sudah bisa membayangkan isinya setelah mendengar pernyataan dari beberapa sumber, Julian juga akan menelusuri dari perspektif dan sumber-sumber yang dipakai dalam menulis buku itu. Buku yang mengatasnamakan data penelitian ilmiah itu seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan moral.

SBY Tak Berniat Tarik ‘Gurita Cikeas’

Presiden SBY prihatin dengan terbitnya buku ‘Membongkar Gurita Cikeas di Bank Century’. Meski demikian, pemerintah tidak berniat untuk menariknya dari peredaran.
“Tidak ada sama sekali (rencana itu),” kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (26/12).

Menurut Julian SBY amat prihatin karena di buku itu dimuat sejumlah yayasan yang terkait dengan Cikeas. Misalnya saja disebutkan Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Mutu Manikam Nusantara, Majelis Dzikir SBY, dan Yayasan Kepedulian dan Kesetiakawanan yang faktanya tidak akurat.

Julian menambahkan SBY sedang mempelajari buku karangan George Junus Aditjondro itu. Sejauh ini pun tidak ada rencana untuk menemui sang pengarang.
“Tapi mungkin akan ada reaksi apakah dari 4 yayasan tadi atau individu lain yang disebutkan oleh Pak George,” kata Julian.

Presiden pun sejauh ini belum merencanakan menempuh jalur hukum. Walaupun, bisa saja dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengarang soal validitas data yang digunakan. Rencana menerbitkan buku penanding pun belum ada.
“Sampai sekarang belum ada pembicaraan atau rencana ke arah sana,” pungkas Julian.

Sumber: Hariansib.


Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century tampaknya boleh terus beredar. Kejaksaan Agung mengaku belum mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang peredaran buku karangan George Junus Aditjondro itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, belum ada perintah untuk melarang peredaran buku yang memunculkan kontroversi itu. "Belum ada pelarangan resmi, kalau sudah ada tentu diumumkan," tegasnya, Minggu (27/12).

Menurut Didik, sebelum melarang peredaran sebuah buku, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara. akan mengkaji dulu apakah isi buku itu bertentangan dengan aturan hukum. "Tim ini akan melakukan klarifikasi isi buku dengan UUD 1945,"katanya. Ia menyatakan, selama tim pengkajian belum memutuskan, maka buku tersebut tetap boleh beredar.

Sumber: Kontan Online.


Presiden Prihatin Atas Buku George Aditjondro



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terbitnya buku karya George Aditjondro, namun tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menarik buku itu dari peredaran.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kediaman pribadi Presiden Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Sabtu.

"Presiden sangat prihatin dengan munculnya buku tersebut. Jadi memang dari George Aditjondro menulis buku yang berjudul `Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Century`. Itu sangat kontroversial. Kami sedang mempelajari isi keseluruhan buku tersebut," katanya.

Julian menambahkan, Presiden masih mendalami isi buku tersebut, namun belum memberikan reaksi apa pun.

"Sejauh ini tidak. Tidak ada arahan atau instruksi Presiden untuk menarik buku itu," kata Julian.

Ketika ditanya apakah ada bagian yang mengkhawatirkan Presiden dari isi buku itu, Julian mengatakan hal tersebut tidak ada, namun ada hal yang membuat Presiden prihatin.

"Buku tersebut `kan menyebutkan beberapa hal. Terkait empat yayasan yang ada di bawah Presiden Yudhoyono, yaitu Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kepedulian dan Kesetiakawanaan, Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam dan Yayasan Mutumanikam Nusantara. Di sana disebutkan dengan fakta-fakta yang sepertinya tidak akurat, tidak mengandung kebenaran yang hakiki. Ini yang diprihatinkan Presiden," katanya.

Julian menambahkan, hingga saat ini belum ada rencana Presiden untuk menempuh jalur hukum.

"Karena buku itu telah dirilis dan dipublikasikan di publik, maka yang akan diminta nanti pertanggungjwabannya adalah sejauhmana keotentikan, validitas data dan kalau perlu sampai proses apa metodelogi yang digunakan sehingga Pak Aditjondro sampai pada kesimpulan yang disampaikan di buku tersebut," tegas Julian.

Sumber: AntaraNews.


Stafsus SBY Tantang Penulis Gurita Cikeas



Ini kali yang kedua, staf khusus Presiden SBY, Andi Arief melakukan perlawanan sebelum seratus hari pengangkatannya sebagai Ring-1 Istana. Adu nyali atau adu posisi?

Andi, bukan orang baru di komunitas gerakan. Dia sudah muncul dalam perlawanan meruntuhkan rezim Orde Baru, Soeharto. Meski, untuk dalam waktu yang lama, Andi Arief menghilang dari peredaran, dan tiba-tiba muncul lagi sebagai Tim Sukses SBY (Kalla dan Boediono).

Dalam struktur baru kekuasaan SBY jilid II, Andi Arief masuk sebagai Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam.

Entah apa pertimbangannya, yang jelas sebelum masuk ke Ring-1 Istana, Andi sempat juga jadi Komisaris PT Pos Indonesia.

Eskalasi politik yang cepat, membuat Andi bereaksi. Pertama, dia ungkap data tentang Drajat Wibowo, Melchias Mekeng dan Bambang Soesatyo. Tiga figur yang dikenal jadi motor pergerakan Pansus Hak Angket Century itu, dituding Andi mencla-mencle.

Reaksi muncul. Andi sendiri tak bergeming. Dia tetap menilai bahwa Drajad, Mekeng dan Bamsoes, adalah orang yang mendukung adanya bailout ke Bank Century, pada saat krisis bulan Desember 2008.

Nah, sekarang Andi bereaksi lagi. Kali ini soal buku yang ditulis George Junus Aditjondro, yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Century.

Dilihat dari pendalaman materi, sebenarnya buku George kali ini, tidak sedahsyat buku sebelumnya. Yaitu buku berjudul Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi dan Partai Penguasa dan buku Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari.

Dalam buku terbarunya, George kali ini lebih mengandalkan data pada media yang sudah dikonsumsi publik secara luas.

Staf Khusus Kepresidenan Andi Arief tidak terima dengan data yang dikeluarkan oleh George. Andi menuding bahwa di dalam buku itu, banyak data yang salah dan sumber yang tidak jelas.

Tidak hanya itu, Andi juga menuding bahwa George tidak paham terhadap sebuah masalah. "Secara metodologis, George mengambil beberapa data sekunder yang belum diverifikasi, mengandung rumor dan fitnah," ujarnya kepada INILAH.COM, Sabtu (26/12).

Sebagai bukti, Andi Arief menunjuk halaman 30 dan 31 tentang PSO (Public Service Obligation) dan BUMN. Di situ disebutkan adanya kesalahan PSO pada PELNI, LKBN Antara, PT Kereta Api, dan PT Pos yang disetujui DPR RI akhir tahun 2008 adalah 1,7 triliun.

"Ini contoh data yang keliru, 4 BUMN mendapat PSO jauh di bawah itu," imbuhnya.

Andi Arief mengatakan, sebagian dana PSO LKBN Antara berjumlah 40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Centre (tim media kampanye SBY), juga tidak sebesar itu.

Juga, tentang adanya tuduhan bawha dana PSO dari PT Pos Indonesia, PT Kereta APi, dan BUMN PTPN 7, PTPN 3 dan Pelindo juga ikut disumbang ke tim SBY, menurut Andi tidak akurat.

Andi Arief menilai, George tidak mengerti fungsi PSO dalam BUMN, juga tidak mengerti mekanisme dan waktu pencairan PSO. Dana PSO digelontorkan secara bertahap dan biasanya dimulai pada bulan Juni pada tahun setelah ditetapkan.

"Tidak mungkin LKBN Antara membiayai Bravo Media Centre yang terbentuk sebelum Juni 2009. Juga tak mungkin 3 BUMN lainnya menyumbang tim Pilpres dengan PSO karena pilpresnya saja satu putaran," imbuhnya.

Andi yang pernah jadi Komisaris PT Pos Indonesia ini menilai, George memakai metodologi asumsi seperti Orde Baru, dimana BUMN merupakan sapi perahan parpol. Padahal, sekarang BUMN sudah sangat berubah. Prinsip GCG dijunjung tinggi, audit internal masing-masing BUMN maupun kementrian dilakukan secara ketat.

Data George yang melihat yayasan yang terbentuk di masa sekarang diduga sebagai mesin uang, menurut Andi tidak valid. Andi mengaku bahwa di zaman Orde baru, George bisa mengungkapkan 74 lebih yayasan yang fungsinya sebagai mesin pengumpul uang untuk dana politik.

"Beberapa yayasan yang dikemukakan adalah dalam buku itu memiliki karakter sosial yang sangat bertolak belakang dengan yayasan zaman sebelum reformasi. Tak ada yang benar-benar valid yang membuktikan yayasan-yayasan itu mengumpulkan uang untuk kemenangan SBY," kata Andi.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan, Andi menjawab serius. Bahwa, dia akan membawa kasus ini ke pengadilan. Tentu menarik, sebab Andi Arief dan George Aditjondoro adalah dua entitas yang pernah satu agenda: Menumbangkan rezim Orba!

Sumber: Inilah.

Sabtu, 26 Desember 2009

Tuntutan Rakyat (melalui DPRD) Untuk Menuju Good Governance

Upaya reformasi agar pemerintah lebih akuntabel dan transparan sebagai manifestasi kewajiban pemerintah terhadap hak-hak rakyat sipil untuk mendapatkan informasi dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah, sedang dan atau akan dijalankan, tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan yang good governance.

World Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sementara United Nation Development Program ( UNDP ) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Mardiasmo dalam bukunya akunting sektor publik mendefinisikan pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. ( Mardiasmo, Tahun : 2002, hal : 17 )

Dari definisinya World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan admninistratif dalam pengelolaan negara. Jika mengacu pada program World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik.

World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sesuai dengan prinsif demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. ( Mardiasmo, 2002, hal : 18 ).

Menurut UNDP karakteristik untuk mencapai good governance sebagai berikut, yaitu:
a) Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b) Rule of law, kerangak hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c) Transparency, transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dengan mengembangkan teknologi informasi sehingga informasi yang seharusnya diketahui oleh publik dapat diakses oleh masyarakat.
d) Responsiveness, lembaga- lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
e) Consensus orientation, dalam menentukan kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f) Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan kedilan.
g) Efficiency and Effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h) Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i) Strategic vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.
Birokrasi juga perlu mendukung dan melakukan peran pemberdayaan dan memerdekakan masyarakat untuk berkarya dan berkreatifitas. Perlu dikurangi kadar pengawasan dan represi terhadap hak ekspresi masyarakat. Perlu ditinggalkan cara-cara penguasaan masyarakat melalui kooptasi kelembagaan dan dihindari sikap dominasi.

David Osbome dan Ted Gaebler pada buku mereka yang berjudul reinventing government juga menyarankan paradigma birokrasi yang baru, antara lain:
a. Catalytic government: steering rather than rowing.
Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri.

b. Community-owned government: empowering rather than serving
Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah akan bertindak terutama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri daripada menjadikan masyarakat tergantung kepada pemerintah.

c. Competitive government: injecting competition into service delivery.
Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukkan semangat kompetisi dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik.




Karakteristik Akuntansi Sektor Publik

Setiap organisasi pasti mempunyai tujuan spesifik dan unik yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan tersebut setiap organisasi akan mengkonsumsi sejumlah input untuk menghasilkan output, dalam arti setiap organisasi akan melakukan transformasi sumber-sumber ekonomi dari bentuk yang satu menjadi bentuk lain yang lebih bermanfaat atau bernilai lebih tinggi. Demikian juga pada organisasi pemerintah daerah yang mengelola sumber ekonomi kedalam bentuk lain yang lebih bermanfaat kepada masyarakat luas.

Pemberian otonomi kepada daerah memberi keleluasaan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dampak berlakunya otonomi dan desentralisasi tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah semakin luasnya kewenangan pemda mengelola dana masyarakat (public money). Agar pengelolaan dana masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lebih transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel, untuk itu pemda harus menggunakan konsep value for money, hingga akhirnya terwujud akuntabilitas publik sebagai bentuk kepemerintahan yang baik.

Mardiasmo pada bukunya “Akuntansi Sektor Publik” menjelaskan bahwa: “Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sector public yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu : ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.
a. Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang tidak boros dan tidak produktif.
b. Efisiensi: pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.

Efektivitas: tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output. ( Mardiasmo, 2002, hal : 4 )

Pemerintahan sebagai organisasi yang berupaya untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa maksud untuk mendapatkan profit ( Pure-Non Profit Organization ). Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari pajak, utang, obligasi, laba BUMN/BUMd, hibah, sumbangan, penjualan aset negara dan sebagainya. ( Mohamad Mahsun, Firma Sulistiyowati, Heribertus Andre Purwanugraha, Tahun 2006, Hal 3 ).

Munculnya sektor publik ini tidak terlepas dari sejarah. Awalnya, sektor publik muncul karena ada kebutuhan masyarakat yang secara bersama terhadap barang dan layanan tertentu. Untuk menghindari terjadinya alokasi dan distribusi barang atau layanan umum yang tidak adil maka pengaturan pengalokasian dan pendistribusiannya diserahkan kepada pihak (pengurus) tertentu. Warga masyarkat akhirnya membayar sejumlah pajak untuk mendukung pengaturan barang atau layanan umum oleh pengurus tersebut.

Menurut Jones yang dijelaskan bahwa peran utama sektor publik mencakup tiga hal, yaitu regulatory role, enabling role dan direct provision of goods and services.
Regulatory Role
Regulasi-regulasi sangat dibutuhkan masyarakat agar mereka secara bersama-sama bisa mengonsumsi dan menggunakan public goods. Sektor publik sangat berperan dalam menetapkan segala aturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Enabling Role
Tujuan akhir dari sebagian besar regulasi adalah memungkinkan segala aktivitas masyarakat berjalan secara aman, tertib, dan lancar. Sektor publik mempunyai peran yang lebih besar dalam memperlancar aktivitas masyarakat yang beraneka ragam.
Direct Provision of Good and Sevices
Semakin komplek dan meluasnya area sector public maka sebagian sector public mulai diprivatisasi. Privatisasi mengharuskan sector public masuk ke dalam pasar. Sektor public berperan dalam mengatur berbagai kegiatan produksi dan penjualan barang dan jasa.
(Mohamad Mahsun, Firma Sulistiyowati, Heribertus Andre Purwanugraha, Tahun 2006, Hal 3 ).

Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat komplek dan turbulance. Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi publik meliputi faktor ekonomi, politik, kultur dan demografi.

a. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi.
2. Tingkat inflasi.
3. Pertumbuhan pendapatan per kapita (GNP/GDP).
4. Struktur Produksi.
5. Tenaga kerja.
6. Arus modal dalam negeri.
7. Cadangan devisa.
8. Nilai tukar mata uang.
9. Utang dan bantuan luar negeri.
10. Infrastruktur
11. Teknologi
12. Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi
13. Sector informal.

b. Factor Politik

Faktor politik yang mempengaruhi sector publik antara lain:
1. Hubungan negara dan masyarakat.
2. Legitimasi pemerintahan.
3. Tipe rezim yang berkuasa.
4. Idiologi negara.
5. Elit politik dan massa.
6. Jaringan internasional
7. Kelembagaan.

c. Faktor Kultural

Faktor kultural yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain
1. Keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya.
2. Sistem nilai dimasyarakat
3. Historis
4. Sosiologi masyarakat
5. Karakteristik masyarakat.
6. Tingkat pendidikan.

d. Factor Demografi

Faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sector Publio antara lain:
1. Pertumbuhan penduduk.
2. Struktur usia penduduk.
3. Migrasi.
4. Tingkat Kesehatan.
(Mardiasmo, Tahun 2003, hal : 4)