Selasa, 23 Februari 2010

Mengapa Orang Malas Memilih Pada Pemilu?

Oleh: Wimar Witoelar

Semasa saya duduk di SD, SMP, SMA, selama jadi mahasiswa dan jadi dosen dan pengusaha, orang yang bicara bebas di Indonesia dianggap pemberani. Itulah negara totaliter dibawah Sukarno dan Suharto. Tidak terbayangkan, di tahun 1999 setelah Pemilihan Umum, suatu malam diluar kota Chicago (kebetulan sedang berkunjung) saya mendengar di radio mobil, suara penyiar yang setengah teriak: “Indonesia is now the third largest democracy in the world!”

Bangga betul rasanya. Negara yang memenjarakan puluhan ribu tawanan politik, membantai penentang pemerintah beberapa kali dengan pembunuhan gelap, kok bisa diakui sebagai demokrasi besar di dunia, hanya dibawah India dan Amerika Serikat. Sampai sekarang orang memuji terus, dari Eropah sampai Asia, dari Australia sampai Afrika. Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton menyatakan di Jakarta bulan lalu Indonesia mengagumkan karena mampu menggulingkan rezim totaliter dengan kekuatan sendiri, dan memulai suatu demokrasi.

Tapi baru sepuluh tahun berdemokrasi , orang sudah malas menanggapi Pemilu. Apakah orang Indonesia tidak suka pada demokrasi? Tanpa pretensi ilmiah, saya mengumpulkan pendapat orang biasa melalui email, ngobrol, dan pasang status update di facebook. Silakan lihat disini: facebook.com/profile.php?id=634930347

Yang paling mirip dengan pendapat saya justru seorang rekan muda belia, Melda Wita namanya. Melda menyatakan ” bisa hidup di negara yang menjunjung pluralism tinggi... biar berbeda-beda tapi kita tetap satu jua..bisa bebas mengutarakan pendapat... hehehe terus bisa menikmati makanan2 dari berbagai daerah yang super sedap.... misalnya saksang dan ikan arsik dari medan.. ada lagi sate padang.. wah.”

Indonesia memang tidak punya apa-apa kecuali demokrasi, kontras dengan negara tetangga yang punya semua kecuali kebebasan. Tapi hanya sedikit yang menyatakan pendapat positif. Yang lain penuh keluhan, bisa dikumpulkan dalam kelompok

yang mengeluhkan soal teknis:

* malas karena ngga dapat undangan untuk hadir di TPS, ngga dapat kartu pemilih, dan harus mengecek sendiri namanya di DPT pada PPS Kelurahan terdekat..
* pengalaman saya dari 1999 sampe 2004 dan pilkada DKI 2008 lalu, banyak pemilih yang data di kartu dan KTP nya salah.. ngga usah jauh-jauh, semua anggota KPPS di TPS saya ngga ada yang benar data di kartu pemilih nya...
* ngga dapat undangan untuk milih, khan bingung mau milih di TPS mana, soalnya di undangan tercantum alamat lokasi TPS...bakal malas mondar-mandir tuh warga yang rata-rata sudah berumur...

Yang menunjukkan sikap cuek:

* Golput..here i come!!!!??
* Terlalu malas untuk memilih n tidak peduliBig Grin
* EGP...emang gue pikirin....siapa pun calegnya....siapapun presidennya....aku tetap orang Endonesa......Smile

Yang skeptis mengenai teknik kampanye:

* tidak ada kampanye yg cerdas, transparan, dan detail - bukan hanya sekedar kontes popularitas dengan arak2an di jalan raya
* Komunikasi visual lewat posternya aja berantakan, apalagi komunikasi politiknya ???? Yang curiga pada semua caleg dari dulu sampai sekarang sampai masa depan:
* Calonnya itu2 aja...
* dari sejak punya hak pilih dulu gak percaya sama outcome pemilu legislatif ...
* Calonnya gak jelas asal muasalnya
* Yg pintar blm tentu kuat, yg kuat blm tentu pintar..yg pintar dan kuat blm tentu membawa peruntungan untuk masyarakat dan negara.... Jd hrs org yg pintar, kuat dan hoki.....
* pd oooommmdoooo alias omong doang gak ad hasilny, krjny ngabis2in dwt doang.
* Bingung yg mana yg bisa buat perubahan..
* I know nobody bang WW !!

Ada teman-teman yang berkomentar lebih panjang dan lebih bernuansa:


“Rata2 para caleg itu seragam, ngga bisa dibedain kecuali foto. We don't know what they stand for, ngga jelas apa agendanya. mereka tidak/kurang berkomunikasi dengan pemilih, hanya melalui gambar wajah yang dipampang di baliho jalan. Untuk pemilih kita tidak punya dasar untuk memilih si A, B, C (kecuali kenal kali ya). Nah, ada caleg Dapil Jaksel yang pernah tampil di media (elektronik) karena ada kesempatan, ditanya ‘kenapa mau jadi caleg?’ Jawabnya, ‘karena saya melihat rakyat susah dan ingin membantu memajukan kesejahteraan rakyat.’ Then what? how? Apa yang akan anda lakukan jika anda terpilih untuk duduk menjadi anggota dewan? Dijawab : ‘saya tidak ingin banyak bicara, saya hanya ingin bekerja dan tidak sekedar mengobral janji. ……… Cape deh!”


“Pemilih butuh tahu, yang dipilih butuh kepercayaan. Orang gak tahu gimana mau percaya. Yang kampanye gak ngerti apa yg diomongin. Ngomong ekonomi, tp yg diomongin normatif, gak kongkrit, dodol tp sok ngerti. Hancur negara kalo masih banyak yg kayak begitu. Kampanye kok pake symbol pemimpin massa, entah mantan presiden yg sudah mati, atau presiden gagal, tp dipasang di balihonya dia. Gak pede? Gimana mimpin nanti, kalo gk pede nanti ngikut juga korup kyk pendahulunya. Capek sm orang2 yg dipilih melalui seleksi partai politik, mayoritas gak jujur, suap sana, suap sini biar dapat nomor urut jadi. Walau sudah ada putusan MK, toh gak bakal banyak pengaruh. Ogah milih koruptor2 baru! “

Kecewa terhadap hasil demokrasi (yang baru sepuluh tahun), tapi belum tentu kecewa terhadap demokrasi itu sendiri. Analisa tajam seorang eksekutif PR menyorot parpol:

“Banyak pemilih yang pernah dikecewakan partai yang pernah dipilihnya dan tidak ada usaha dari partai-partai politik untuk membersihkan diri dari dosa-dosa politik atau upaya nyata untuk memperbaiki institusi parpol. Jika ada anggota partai yang ditangkap korupsi, buru-buru ada pengumuman anggota tersebut dipecat dan tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari Partai yang telah merugikan rakyat tersebut. Parpol sama sekali tidak merasakan rendahnya penghargaan rakyat kepada citra dewan legislatif dan parpol di dalamnya. Tidak pernah sekalipun citra positif profesionalitas, kredibiltas dan keberpihakan pada rakyat melekat pada parpol dan dewan legislatif. Premanisme, korupsi dan kepentingan parpol semata yang selama ini dilihat orang biasa pada calon-calon yang akan dipilihnya. Perception is Reality. Selama tidak ada upaya nyata dari para elit politik untuk mengubah citranya, sampai kapanpun orang biasa akan tetap malas memilih.”

Semua kecewa dengan hasil demokrasi. Tapi mengasingkan diri juga bukan jawaban, sebab elite hanya bisa dikoreksi dari masyarakat, kecuali kalau kita mengundang diktator Indonesia ketiga, Mungkin ini yang diinginkan Atmo Prawiro Yahya Hutauruk, menyambung statement beliau bahwa Indonesia belum siap untuk memilih sendiri pemimpinnya, melihat banyaknya keluhan terhadap Pemilu.

" Menurut pendapat saya, pimpinan saat ini jangan melalui pemilihan dulu, krn masyarakat, aturan main dan fasilitas utk melakukan pemilihan belum memenuhi persyaratan. Utk itu hrs ditunjuk Care Taker, saat ini yg mumpuni menurut saya hanya dari TNI. Ingat cita2 kemerdekaan dulu sdh terlalu jauh ditinggalkan para pimpinan saat ini. Saya kira masih banyak TNI Nasionalis yg bermoral.... Krn bangsa kita bangsa yg kekanak2an, maka perlu diawasi oleh TNI...”

Apakah pendapat seperti Pak Hutauruk itu mewakili Golput? Mudah-mudahan tidak. Bagi saya, lebih pas kalimat Andri Sudibyo yang diberikan di facebook sebagai kalimat penutup.

Demokrasi tidak selalu menghasilkan pemerintahan dan parlemen yg baik, namun perlu diingat demokrasi merupakan suara rakyat yamg bisa saja merupakan suara keadilan. Jadi ikutlah Pemilu dan mari berharap bangsa ini semakin pandai dan semakin bisa memilih yg baik.

Kamis, 18 Februari 2010

APBN Naik, Rakyat Tak Sejahtera

Kekayaan alam Indonesia hanya dijadikan komoditas ekspor. Masyarakat tidak sadar lagi bahwa kekayaan alam adalah modal untuk membangun bangsa dan negara.

Hal ini dikatakan pengamat ekonomi Hendri Saparini saat deklarasi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia di Perpustakaan Nasional Salemba Jakarta, siang ini (Selasa, 9/2).

Hendri menjelaskan Indonesia memerlukan kebijakan dalam hal pengelolaan kekayaan alam. Karena ini menjadi modal untuk membiayai kewajiban negara sesuai dengan konstitusi Indonesia, penghidupan layak dan penyantunan anak yatim-piatu.

"Kebijkan APBN kita semakin lama cenderung hanya otak-atik akuntansi. Kebijakan belanja pemerintah tidak lagi dikaitkan dengan amanat konstitusi Pasal 23 UUD 1945," kata Hendri.

Dia menegaskan politik anggaran Indonesia harus diluruskan. Untuk diketahui, jelasnya, APBN Indonesia terus meningkat dari Rp 221 triliun pada tahun 2000 menjadi Rp 1.047 triliun saat ini. Masalahnya, katanya, tidak ada peningkatan kesejahteraan yang signifikan di masyarakat.

"Kebijakan perdagangan luar negeri bukan untuk meningkatkan daya saing guna menuju kemandirian ekonomi tapi hanya menjadi kepanjangan tangan dalam tatanan ekonomi global. Ini harus dihentikan. Harus ada satu kelompok kritis untuk menghentikannya," demikian Hendri.

Sumber: Rakyat Merdeka.



APBN Tidak Gerakkan Ekonomi



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu menjadi penggerak ekonomi dalam empat tahun terakhir. Oleh karena itu, harus dibuat ukuran keberhasilan APBn yang dikaitkan dengan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan politik anggaran, nasib masyarakat harus diubah. APBN harus menjadi kebijakan strategis,” kata anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (26/1).

Akan tetapi, lanjut Eriko, APBN belum mampu menjadi pendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kriteria yang bisa dilihat adalah apakah APBN mampu membuat masyarakat memperoleh pekerjaan. Hal tersebut sulit dilakukan dalam empat tahun terakhir,” tegas dia.

Oleh karena itu, tambah Eriko harus dibuat suatu kriminal yang formal untuk menilai kesuksesan APBn. “Kami ingin agar APBN diukur dari kemampuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Dari sisi belanja, menurut Eriko, APBN gagal membuat perekonomian bergulir karena penyerapannya yang minim. “Itulah yang membuat realisasi defisit jauh dari asumsi,” kata dia.
Pada 2008, realisasi defisit hanya 4,2 triliun rupiah, jauh dari target 94,5 triliun rupiah. Pada 2009, realisasi defisit adalah 87,2 triliun rupiah, sementara targetnya 129,8 triliun rupiah. “Daya serap belanja negara, terutama untuk belanja modal dan belanja barang, masih rendah, yaitu rata-rata 85 persen. Ini membuktikan bahwa manajemen fiskal masih lemah,” kata Eriko.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Putih Sari menyatakan pemerintah telalu agresif dalam menarik pembiayaan defisit. Padahal, pembiayaan tersebut tidak seluruhnya terserap dan menimbulkan beban. “Pada 2008, realisasi pembiayaan mencapai 84,07 triliun rupiah sehingga terjadi kelebihan pembiayaan 79,95 triliun rupiah. Ini akan menambah bebas fiskal di masa mendatang,” tegas Putih.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah akan mengintensifkan belanja negara. “Kami akan antisipasi dengan mengebut belanja. Pembiayaan defisit tetap diamankan dengan kebijakan front loading,” kata dia.

Sumber: Sinar Indonesia Baru.

Rabu, 17 Februari 2010

Kepala Desa Tuntut Pembahasan RUU Pedesaan

Para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendesak DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pedesaan pada tahun ini.

"Kami meminta DPR membahas dan memprioritaskan pembuatan UU tentang Pedesaan karena selama ini masalah pedesaan selalu dikesampingkan," kata Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso, dalam jumpa pers usai menemui Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/2).

Senada dengan Sudir, anggota Komisi II DPR, Sumaryoto dalam jumpa pers itu mengatakan, pembahasan mengenai rancangan undang-undang pedesaan tersebut memang sempat tertunda.

"Pembahasan RUU tentang Pedesaan ini memang tertunda karena ada pembahasan lain yang menjadi prioritas. Oleh sebab itu, akan dibentuk pansus untuk membahas RUU Pedesaan pada 2010 ini," kata Sumaryoto.

Menurut Sudir, selama ini pihaknya sudah bosan mendengar janji-janji, baik dari partai atau pun negara untuk memperhatikan desa.

"Tuntutan kami sudah disambut baik oleh DPR yang menjanjikan akan memprioritaskan pembahasan masalah desa pada tahun 2010. Namun untuk memastikan konsekuensi DPR maka pada 22 Februari nanti, lebih kurang 42 ribu kepala dan aparatur desa se-Indonesia akan datang ke Jakarta," kata Sudir.

Ia mengatakan, kedatangan 42 ribu kepala dan aparatur desa itu juga merupakan bentuk rasa syukur akan dibahasnya RUU pedesaan.

Menurut dia, selama ini pemerintah tidak memperhatikan perangkat desa dan pembangunan desa yang tercermin dari tidak adanya UU yang secara khusus membahas pedesaan.

"Pemerintah itu tidak setuju otoritasnya dikurangi. Terlihat dari anggaran APBN yang tak langsung turun ke desa," katanya.

Lebih lanjut Sudir mengatakan, pemerintah desa tak tersentuh oleh anggaran pusat secara langsung.

Hal ini disebabkan APBN hanya berhenti sampai pemerintah kabupaten atau kota saja.

Selain itu, menurut dia, terdapat banyak ketidakadilan yang diterima oleh desa, yaitu ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik dan hukum.

"Empat poin penting dalam tuntutan yang diusung Parade yaitu mengenai penyesuaian masa jabatan kepala desa, periodisasi pencalonan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa (pilkades) ditanggung 100 persen oleh pemerintah, dan alokasi dana desa 10 persen dari APBN," katanya.

Sumber: Gatra.

Demokrat Akui Ada Pelanggaran Pidana di Bank Century

Setelah bekerja sejak 4 Desember 2009, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Hak Angket kasus Bank Century mulai memasuki akhir masa kerja. Hari ini (17/2), masing-masing fraksi di Panitia Angket membacakan kesimpulan mengenai aliran dana Bank Century.

Saat memaparkan kesimpulan awal pada 8 Februari lalu, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan pengucuran dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tidak melanggar hukum. Sedangkan, tujuh fraksi lain menilai penyelamatan Bank Century tersebut melanggar hukum.

Dalam Panitia Angket sendiri, ada sembilan fraksi yang terdiri dari 30 orang. Demokrat menempatkan delapan anggota fraksinya. Adapun Fraksi Partai Golkar memiliki enam orang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lima orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tiga orang, Fraksi Partai Amanat Nasional dua orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dua orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dua orang, serta Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Hati Nurani Rakyat masing-masing satu.

Pada kesimpulan yang dibacakan Rabu (17/2), Fraksi Partai Demokrat menilai ada pelanggaran hukum dalam kasus pengucuran dana Bank Century.

"Direksi lama telah melakukan rekayasa pembukaan rekening atau menghidupkan kembali sejumlah rekening. Penelusuran aliran dana, kami anggap cukup dan dilanjutkan dengan segera menindaklanjuti ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, dan pansus fokus pandangan akhir," kata juru bicara Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi dalam pembacaan pandangan fraksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Demokrat, kata Achsanul, terlihat jelas ada konspirasi dalam usaha untuk menyelamatkan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century.

Modus mereka dengan mengaktifkan kembali sejumlah rekening mati, membuka rekening dari sembarang nama dan tempat. Dana yang dipecah umumnya di atas Rp 2 miliar, lalu dipecah di bawah Rp 2 miliar seperti Rp 1,4 miliar dan Rp 1,8 miliar. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjaminan Sosial. "Ini tindakan pidana oleh manajemen Bank Century sebelumnya dan harus segera diusut," kata dia.

Kendati demikian, Partai Demokrat menegaskan berdasarkan penelusuran aliran dana oleh Panitia Angket, tak ditemukan adanya aliran dana ke Partai Demokrat maupun untuk tim kampanye calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono.

"Berdasarkan penelusuran aliran dana dan konfirmasi 112 bank umum, tidak teridentifikasi aliran dana kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam siaran pers sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Jakarta," kata Achsanul.


Untuk itu, kata Achsanul, adanya opini sekelompok orang yang mengaitkan penyelamatan dana ke tim sukses dan partai politik dianggap tidak relevan. Dia juga menuding adanya rekayasa yang telah dilakukan oleh manajemen lama Bank Century untuk memperoleh bantuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Tidak ditemukan adanya dana ke partai politik atau calon presiden," kata dia.

Demokrat menilai telah terjadi kesalahan pengelolaan manajemen lama Bank Century yang merupakan tindak pidana perbankan. Dia juga menuntut agar masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Tempo Interaktif.

PPATK: Tidak Ada Data Fiktif di Bank Century

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya nasabah fiktif dari data yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Bank Century.

Demikian dikatakan, kepala PPATK, Yunus Husein disela diskusi Kerahasian Bank dalam Bahaya, di Hotel Mid Plaza, Jakarta, Rabu (17/2). "Tidak ada data fiktif, tidak ada kloning," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak adanya nasabah saat Pansus mendatangi ke lapangan disebabkan karena bank tidak memperbaharui alamat paraa nasabah. "Ada orang tua yang pindah ikut anaknya, tapi tidak diupdate. Itu tidak disebut data fiktif," katanya.

Oleh karena itu, kata Yunus, sebelum mengatakan, data tersebut fiktif, sebaiknya Pansus melakukan konfirmasi. Dengan begitu, akan didapat pendapat lain dari pihak yang lebih mengerti. "Klarifikasi konfirmasi sekali lagi. Untuk mengambil kesimpulan jadi kuat," pungkasnya.

Sumber: Inilah.Com

Senin, 08 Februari 2010

SBY Sedang Jalankan Politik Kejahatan

SBY Sedang Jalankan Politik Kejahatan


Politik Kejahatan, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator.

Dalam teori kejahatan, ada dua istilah yang mirip namun maknanya berbeda. Yakni, politik kejahatan dan kejahatan politik.

Dijelaskan pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, kejahatan politik merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan warganegara dengan merusak simbol negara, atau melawan kepemipinan negara yang subversif.

"Tapi kalau politik kejahatan, segala taktik, manuver, tindakan politik yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam segala bentuk suara kritis, dalam bentuk kritik yang dilakukan warganegara," ujar Boni di Doekoen Coffe, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.

Ditegaskan Boni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah menerapkan politik kejahatan dengan cara menerapkan perangkat-perangkat demokrasi yang bertujuan membungkam suara rakyat dan lawan politiknya.

Praktek itu, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator. Hanya saja, cara yang dilakukan SBY berbeda. "Diktator itu ada dua cara, yang hard dan yang soft. Kalau SBY itu menjalankan cara yang soft," jelasnya.

Terkait demonstrasi massa dengan membawa hewan, Boni menegaskan, Presiden tidak perlu marah dengan hal tersebut. Sebab katanya, substansi permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini bukan pada hewan yang dibawa massa. Melainkan, lambannya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

"Presiden tidak usah marah soal kerbau. Berapa ekorpun di istana, itu tidak penting untuk dibahas. Yang perlu ditanyakan adalah, kenapa ada kerbau di istana," katanya.

Ditambahkan Boni, kerbau dan hewan lainnya itu ada karena ada pemerintah SBY dinilai lamban dan tidak jujur. "Itu kan dasarnya. Maka, terbukalah, bertanggung jawablah terhadap kritik dan segera berbenah diri," tegasnya.

Sumber: Viva News.

Korupsi dan Tanggung Jawab Politik

DIBENTUKNYA Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disambut sikap pesimistis berbagai kalangan masyarakat. Nasib komisi ini akan sama dengan lembaga-lembaga sejenis yang dibentuk pada masa lalu. Komisi itu tidak akan punya gigi dan tidak menjanjikan terobosan berarti. Namun, setiap rezim merasa perlu mengikuti ritual ini untuk menunjukkan seakan serius mau memberantas korupsi.

Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.

Sudah menjadi rahasia umum, uang telah membusukkan aparat penegak hukum. Prosedur hukum dengan mudah berubah fungsi, dijadikan alat rehabilitasi koruptor untuk membersihkan diri dari kejahatan korupsi.

Kambing Hitam

Fokus hanya pada hukum positif sering mengabaikan jaringan kejahatan. Hal ini terjadi karena individualisasi hukuman yang merupakan bagian dari sistem hukum penal. Dalam sistem hukum penal tidak dikenal peradilan terhadap korps atau organisasi. Subyek hukum atau yang bertanggung jawab adalah individu.

Dengan demikian, tanggung jawab dipahami berasal dari sejumlah keputusan individual, yang saling terkait dalam sejumlah campur tangan. Padahal, aneka keputusan itu mempunyai makna karena terkait sistem yang terlembagakan dalam birokrasi, organisasi, parpol, atau militer. Maka, kasus korupsi untuk kepentingan pendanaan partai politik, organisasi, dan institusi militer tertentu bila terbongkar, bukan partai atau organisasi itu yang diadili, tetapi individu pelakunya.

Model ini biasanya menunjuk kambing hitam, misalnya kasus pembobolan Bank BNI, bila yang dikatakan Maria Pauliene benar, dirinya hanya dipakai untuk menutupi jaringan kejahatan lebih besar. Memang kambing hitam dicari dari yang paling masuk akal dan bukan sembarang pelaku. Peradilan semacam ini menunjukkan dari rangkaian panjang tanggung jawab hanya akan dipilih salah satu untuk dijadikan kambing hitam. Ini memperingan beratnya kejahatan yang sebenarnya. Jaringan kejahatan tak akan terbongkar dan motif politik atau ekonomi yang sebenarnya tak akan terungkap.

Menimpakan kesalahan dengan menunjuk kambing hitam akan melemahkan efek-efek kejahatan sehingga tidak dapat lagi melokalisir tanggung jawab pelaku sebenarnya. Korupsi untuk pendanaan partai politik yang melibatkan jaringan, organisasi, dan bentuk praktik penyelenggaraan negara yang busuk hanya dipermiskin menjadi masalah pelanggaran hukum oleh seseorang atau beberapa individu. Lalu, dari segi hukum hanya dijadikan masalah retribusi (sangsi hukuman) atau restitusi (mengembalikan hasil korupsi atau ganti rugi).

Maka, tidak mengherankan, kasus korupsi yang sudah demikian parah sulit membangkitkan tanggung jawab politik. Seakan korupsi hanya merupakan kasus- kasus individual, bukan masalah sistem politik yang sudah amburadul. Sistem politik ini kian menumpulkan nurani koruptor dan mengaburkan penilaian yang baik dan jahat bangsa ini. Rasa bersalah tidak ada lagi.

Mengelabui Nurani

Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah tidak punya perasaan bersalah. Ada beberapa hal yang menyebabkan nurani koruptor tidak peka lagi.

Pertama, korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan secara luas dalam segala bidang.

Kedua, tiadanya sangsi hukum (impunity) atau pelaku mudah lepas dari jerat hukum.

Ketiga, korban korupsi tidak berwajah. Keempat, mekanisme silih atas kejahatan.

Keempat faktor yang membungkam nurani koruptor ini, dalam fenomena kejahatan, oleh Paul Ricoeur dikaitkan dengan empat dimensi kesalahan (P Ricoeur, 1949): kesalahan kriminal, kesalahan metafisik, kesalahan moral, dan kesalahan politik.

Pertama, kesalahan kriminal ialah seseorang yang dianggap bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat. Namun, karena banyak koruptor menikmati impunity, mereka merasa dibebaskan dari rasa bersalah. Prosedur hukum positif saat ini justru sering menjadi sarana rehabilitasi, tempat membersihkan diri dari tindak kejahatan korupsi.

Kedua, kesalahan metafisik dialami saat pelaku merasa bersalah di hadapan Tuhan dan mengakui betapa ia telah menghancurkan solidaritas dengan sesama (dosa). Untuk menutupi rasa salah ini, koruptor menyumbangkan sebagian hasil korupsi untuk rumah ibadat atau melakukan ziarah ke tempat suci. Sebagian untuk amal, menyantuni yatim piatu, dan investasi dengan dalih menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, mekanisme silih atas kejahatan seakan telah dipenuhi.

Jadi, berhadapan dengan dua bentuk kesalahan itu, koruptor bisa dengan mudah mengelabui nuraninya dan menyiasati hukum positif.

Menciptakan "public shame"

Adapun berhadapan dengan dua bentuk kesalahan lain, yaitu kesalahan moral dan kesalahan politik, koruptor tidak akan mudah menemukan alibi. Dalam kesalahan moral, pertama-tama koruptor dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang lain atau korban yang menanggung risiko, konsekuensi atau akibat dari tindakannya.

Dengan demikian, tanggung jawab pertama-tama tidak diarahkan kepada penilaian hubungan antara pelaku dan akibat-akibatnya, tetapi meluas pada hubungan antara pelaku dan mereka yang menanggung akibatnya. Perubahan bentuk hubungan ini memperluas dimensi moral sehingga korban mencakup mereka yang rentan dan lemah yang menjadi obyek tanggung jawab langsung pelaku. Jadi, sumber moralitas bukan pertama- tama desakan dari dalam, tetapi kehadiran orang lain ("penampakan wajah" menurut Levinas).

Jadi, pelaku harus melakukan peng- gantian kerugian karena pertama-tama ia bertanggung jawab atas orang lain. Tuntutan tanggung jawab meluas sejalan dengan kemampuan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin luas dan dahsyat kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dan semakin besar tanggung jawab untuk mengganti rugi. Maka, tanggung jawab politik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral karena kekuasaan amat lekat dengan tanggung jawab terhadap orang lain atau masyarakat.

Dari segi hukum, banyak koruptor berhasil lepas dari jerat hukum. Namun, secara moral, mereka bertanggung jawab atas korban banjir karena dana reboisasi ditilep. Meluasnya pengangguran, jeleknya infrastruktur, hancurnya mutu pendidikan, dan amburadulnya pelayanan haji tak bisa dilepaskan dari korupsi.

Delokalisasi perusahaan dan keengganan investor mananamkan modal sebagai akibat dari pemerasan-baik dari birokrasi maupun jasa keamanan tidak lepas dari korupsi yang sudah meresahkan ini. Proyek-proyek prestisius padat modal yang gagal kian memperluas kemiskinan karena tidak langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan cenderung tidak menciptakan lapangan kerja, kecuali mereka yang ahli dalam teknologi canggih. Masuk dalam kategori koruptor para pelaku pasar yang membusukkan aparat dan politisi.

Tanggung jawab moral diputuskan dari dalam, bukan karena tekanan aturan dari luar. Akibatnya, tanggung jawab moral sering menyerempet ketidakbertanggungjawaban karena tiadanya kontrol dari luar diri pelaku, tiadanya sangsi yang jelas dan tegas. Maka, perlu ditumbuhkan public shame dengan mendorong masyarakat protes terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak halal. Rencana beberapa organisasi nonpemerintah mengumumkan daftar politikus busuk merupakan gagasan untuk mendorong terciptanya public shame itu.

Hal iti akan menarik bila tak hanya berhenti pada menjelang pemilu, tetapi diteruskan berkala. Pengumuman daftar koruptor dan penggalangan melalui class action akan mampu menciptakan suasana indignation (tidak menerima dan protes terhadap ketidak-adilan) masyarakat terhadap koruptor dan keluarganya. Seperti suasana setelah Revolusi Perancis, banyak orang kaya dan bangsawan menyembunyikan kekayaannya, tidak berani menunjukkan dirinya kaya. Mereka takut dianggap pengisap rakyat, koruptor dan dituduh menyalahgunakan kekayaan negara.

Keberhasilan menciptakan public shame menjadi tanggung jawab politik tiap warga negara. Sejarah akan mengadili dan menjadi saksi korupsi mewabah dan koruptor menikmati impunity pada masa kekuasaan Soeharto, Habibie, dan Megawati. Tak adanya kehendak politik yang serius memberantas korupsi di Indonesia menunjukkan adanya kesalahan politik dan lemahnya tanggung jawab politik.

DR. Haryatmoko, Pengajar Program Pascasarjana UI dan Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta
Kompas, 7 Januari 2004