Sabtu, 31 Oktober 2009

Pemberhentian Bibit-Chandra Langgar UUD

KEBERADAAN Pasal 32 ayat 1 huruf (c) Undang Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Dengan demikian, pasal itu harus segera dibatalkan karena telah bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu disampaikan oleh saksi ahli Abdul Hakim Garuda Nusantara pada sidang lanjutan uji materi UU KPK terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

"Tidakkah ini bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 32 di UU KPK telah mengedepankan asas praduga bersalah sehingga melanggar Pasal 28D UUD 1945," kata mantan Ketua Komnas HAM itu. Menurut Abdul Hakim, asas praduga tak bersalah sangat jelas dalam konstruksi UUD 1945.

Duduk sebagai pemohon uji materi dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka berdua diberhentikan sementara oleh Presiden lewat Keputusan Presiden No 74/P/2009 yang diterbitkan pada 22 September lalu. Diterangkan Abdul Hakim, asas praduga tak bersalah adalah nilai tertinggi dalam kontrak sosial yang menjadi pembatas antara warga dan negara. Itu dijabarkan dalam bentuk diperbolehkannya negara menuntut warganya, namun negara masih harus menunggu putusan pengadilan jika ingin menghukum warganya.

Pendapat saksi ahli itu didukung oleh pakar pidana UI Rudi Satrio yang juga menjadi saksi ahli di persidangan.
Menurutnya, dalam logika hukum pidana, seseorang tidak boleh diberi sanksi tanpa dinyatakan bersalah terlebih dahulu oleh pengadilan.

"Pemberhentian tetap bermakna sanksi, padahal status terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah," ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 32 UU KPK itu juga telah bersifat diskriminatif. Pasalnya, UU lainnya yang mengatur pembentukan lembaga-lembaga negara di luar KPK menyatakan baru akan memberhentikan seorang pejabat lembaga jika sudah dijatuhi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menjawab keterangan saksi ahli itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, selaku pihak termohon, mengatakan ketentuan Pasal 32 UU KPK tersebut didasari keinginan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pimpinan KPK.

Relevansi rekaman Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang tidak memberi komentar apa pun. Mahfud mempersilakan seluruh anggota majelis hakim untuk bertanya dan memberi pendapat guna merespons pendapat para saksi ahli tersebut.

Mahfud juga meminta agar pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulannya ke panitera MK paling lambat 11 November. Setelah itu, putusan perkara tersebut akan diputus sepekan kemudian.

Di awal persidangan, Patrialis selaku wakil pemerintah sempat mempertanyakan relevansi diperdengarkannya rekaman penyadapan yang dilakukan KPK di persidangan tersebut, sehari sebelumnya.

"Dalam undang-undang, tak ada larangan. Jadi terserah hakim untuk menghadirkan bukti-bukti. Ketika menguji undang-undang pornografi, kami menghadirkan penari di sini. Begitu juga ketika menguji ketentuan hukuman mati, kami mengundang kiai. Ini bukan yang pertama kali," ujarnya enteng.


Sumber: Media Indonesia.

Jumat, 30 Oktober 2009

Politik Indonesia Lemah dalam Implementasi

Politik kita masih terfokus pada tumpukan dokumen dan membuat Undang-undang. Mestinya, politik berfungsi untuk mengimplementasikan dokumen tersebut menjadi habitus. "Inilah strategi politik kebudayaan kita. Yang penting adalah habitus lewat pendisiplinan. Inilah fungsi politik," kata Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Yudi Latif dalam dialog budaya di Jakarta, Kamis (20/8).

Pernyataan Yudi ini berdasar hasil penelitian Yayasan Indonesia Bahagia bahwa sumber ketidakbahagian masyarakat kita saat berada dalam lingkungan politik. "Aspek dalam lingkup sosial oke, keagamaan oke, mereka happy lah," ungkapnya.

Menurut Yudi, politik Indonesia lemah dalam mengimplementasikan kebijakan sehingga membuat masyarakat tidak bahagia. "Saat ini ada tren kebebasan individu tidak boleh dibatasi oleh orang lain. Orang tidak lagi percaya bahwa kebahagiaan itu dibagi," tuturnya.

Ini membuktikan etika sosial kita lemah. Masyarakat Indonesia, menurut Yudi, tidak masalah dalam soal hidup berdampingan, tapi sulit untuk berdampingan dalam politik. "Untuk itu politik kita jangan mengabaikan urgensi kebersamaan. Membuat kita keluar dari komunal-komunal ini ke warga perpolitikan baru dan bahagia," tandas Yudi Latif.

Sumber: Kompas.

Politik Indonesia dan Kecerdasan Masyarakat

Apakah ada korelasi perkembangan politik Indonesia dengan kecerdasan masyarakat? Akan bermunculan jawaban dengan banyak sudut pandang… ? (sabar…. sabar.… jawabnya jangan pakai nafsu ya…)

Belajar… belajar… dan belajar…. Itulah kalimat yang harus diwujudkan oleh masyarakat Indonesia. Banyak media yang dapat membuat masyarakat Indonesia untuk mencerdaskan dirinya dalam memahami perkembangan dan perjalanan politik Indonesia yang notabene merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apakah itu juga yang dipikirkan para pemimpin partai politik?? Tidak banyak para pemimpin partai politik yang serius memikirkan hal itu, contohnya: Satu dasawarsa perjalanan politik Indonesia, menghasilkan banyak cerita, mulai dari mnculnya politikus-politikus yang menamakan dirinya tokoh nasional, munculnya banyak partai politik dan munculnya orang-orang yang merasa dirinya paling benar ?.

Disadari atau tidak, pembangunan sebuah sistem negara-lah yang membuat masyarakat Indonesia banyak belajar dan memperkaya dirinya untuk lebih smart dalam memberikan argumentasi dan menentukan pilihannya, walaupun harus mengalami sebuah proses yang amat sulit. Terkadang banyak pimpinan partai politik memaksakan dirinya (sudah terlanjur malu kali yaa…alias kepalang basah..he…he..) menutup mata hati dan terus merencanakan strategi-strategi yang tetap dianggap jitu untuk dapat memperoleh simpatik masyarakat terhadap visi dan misi yang mereka tawarkan.

Satu hal yang mereka lupa, konsep mencerdaskan kehidupan bangsa sudah banyak dikumandangkan oleh kaum-kaum yang peduli terhadap kemajuan dan keutuhan Bangsa Indonesia (wah…kita termasuk kali ya… ?) artinya, masyarakat sangat menentukan dan memahami kemana arah kemajuan negara Indonesia ini tahun-tahun mendatang.

Banyak partai-partai besar (yang katanya tetap besar ternyata sudah kecil…..) berani nggak ya ngomong bahwa sekarang kita adalah partai yang kecil??. Pemilu yang lalu merupakan sebuah arah perubahan menuju sistem yang lebih baik…..optimis banget kayaknya nih….yang menariknya adalah, tidak satupun pengamat politik di berbagai media, yang berani memprediksi partai baru untuk menang di pemilu 2009 (pengamat juga bias kecolongan ya..).

Tanda-tanda yang terjadi diatas, merupakan bentuk nyata bermunculannya pemikiran dan pondasi yang kuat dari masyarakat Indonesia dengan tidak mudah untuk dipropokasi dan diiming-imingi, walaupun perjalanan panjang yang masih akan terus menyelimuti perpolotikan Indonesia. Senantiasa masyarakat akan tetap mengikuti dan berani mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat……amin.

Sumber: Nustaffsite.

Kamis, 29 Oktober 2009

Oposisi Berorientasi Gerakan

Ketika elite partai merapat ke koalisi SBY, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan kader PDI-P di parlemen bersikap mandiri.

Ketegasan Megawati itu menunjukkan adanya sensitivitas elite politik terhadap suara demokratik yang tidak menginginkan ada pemusatan kekuasaan dalam politik Indonesia. Lalu, langkah awal apa yang harus diambil PDI-P untuk memerankan diri sebagai kekuatan oposisi yang otentik?

Ketika politik pencitraan dan rekayasa telah memenangkan dukungan yang kuat dari publik dan elite politik terhadap SBY dan Partai Demokrat, kekuatan oposisi harus memiliki strategi untuk mengantisipasinya. Terkait hal itu, saatnya kekuatan oposisional seperti PDI-P menoleh ke dinamika akar rumput, mengencangkan relasi organik antara partai dan gerakan sosial, serta melakukan reposisi menuju partai berorientasi gerakan sosial.

Seperti diutarakan Diarmuid Maguire (1995) dalam Opposition Movements and Opposition Party, relasi antara gerakan sosial dan parpol akan cenderung mendekat saat parpol ada di wilayah oposisi. Partai oposisi yang tidak memiliki kekuasaan signifikan membutuhkan dukungan politik strategis dari aktor-aktor masyarakat sipil guna memperkuat dukungan politik dan menghimpun kepercayaan publik. Saat gerakan sosial yang kerap kritis dengan kebijakan pemerintah mampu membantu partai mencapai tujuan itu, parpol akan tertarik untuk membangun hubungan politik yang erat.

Pendeknya, terjadi pertemuan kepentingan antara parpol oposisi dan gerakan sosial saat berhadapan dengan kekuasaan. Gerakan sosial dapat membantu partai oposisi untuk menghimpun dukungan publik dan meretas jalan menuju kekuasaan, sementara parpol oposisi dapat memberikan komitmennya kepada gerakan sosial untuk mewujudkan aspirasi mereka dalam tindakan dan formula politik.

Konsolidasi gerakan

Dalam konteks pertarungan politik di Indonesia, pembentukan kerja sama politik antara parpol oposisi dan gerakan sosial sebagai penyeimbang dari arus besar kekuasaan rezim SBY-Boediono amatlah besar. Terlepas dari pembangunan berbagai institusi demokrasi yang berlangsung selama ini, proses reformasi masih menyisakan berbagai agenda demokrasi substansial yang belum tersentuh, seperti masalah keadilan transisional untuk menuntut keadilan bagi korban HAM pada masa lalu, gerakan antikorupsi, perjuangan kaum perempuan, buruh, dan lingkungan hidup, maupun gerakan antineoliberalisme yang menuntut kontrol demokratik warga terhadap kekuatan kapital, merupakan wilayah-wilayah strategis untuk mengonsolidasikan kerja politik antara partai oposisi dan gerakan sosial.

Secara umum, upaya merajut relasi antara partai oposisi dan gerakan sosial memerlukan kerja sama intens dalam tiga bidang.

Pertama, terkait sumber daya organisasional kemampuan pendanaan, infrastruktur yang kokoh dan kapasitas aktor-aktor politik di parpol dan gerakan sosial amat menentukan bekerjanya konsolidasi antara parpol dan gerakan sosial. Tanpa ditopang sumber daya organisasional yang kuat antara kader partai dan aktivis gerakan sosial, jalan awal membangun kerja sama antara kekuatan partai oposisi dan gerakan sosial sulit tercapai.

Kedua, sumber daya kultural kerja sama antara parpol oposisi dan gerakan sosial membutuhkan kapasitas dari aktor parpol dan gerakan untuk memiliki kapasitas merepresentasikan orientasi nilai-nilai kultural dan karakter masyarakat sipil yang menjadi tujuan gerakan. Pada konteks politik Indonesia, sorotan utama tertuju pada elite politik. Di tengah kemewahan hidup, mampukah mereka bekerja sama dengan masyarakat dan gerakan rakyat jelata dengan mengubah gaya hidup untuk bersikap egaliter, sederhana, dan rendah hati saat bertemu, berkomunikasi, dan mengartikulasikan rakyat. Tanpa mengubah orientasi karakter dan cara hidup, elite politik akan sulit menjadi penyambung suara rakyat.

Ketiga, sumber daya kebijakan. Meskipun partai oposisi tidak memiliki kekuasaan politik untuk mengimplementasikan kebijakan di level negara, bukan berarti kehilangan kekuatan untuk mempenetrasikan kebijakan. Pertemuan gagasan dan dukungan gerakan sosial terhadap langkah partai oposisi amat memengaruhi kapasitas kekuatan oposisi di parlemen untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak membela kepentingan publik. Di sisi lain, partai oposisi dapat menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan bersama gerakan sosial di tingkat lokal, di mana kader partai oposisi menjadi pemimpin maupun kepala daerah. Jika partai oposisi bersedia merajut kembali relasi dengan gerakan sosial, kita dapat berharap akan terjadi perubahan dalam politik Indonesia, orientasi politik pencitraan menuju gerakan.


Oleh: Airlangga Pribadi
Airlangga Pribadi Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga; Direktur Riset Democratic Conflict Governance Institute


Sumber: Kompas.

Segera Revisi UU Politik

Revisi paket undang-undang bidang politik harus diselesaikan paling lambat tahun 2011. Dengan demikian, diharapkan masalah yang timbul pada Pemilihan Umum 2009 tidak kembali terulang pada Pemilu 2014.

Demikian salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi publik dengan tema ”Membenahi Data Pemilih untuk Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara: Suatu Pendekatan Hukum dan Operasional” di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/10).

Para peserta diskusi sepakat mendesak perbaikan paket undang-undang bidang politik yang terkait dengan aturan pemilu paling lambat 2011. Paket UU politik itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Tahun 2011 dianggap sebagai waktu yang ideal untuk menyelesaikan perbaikan paket UU politik karena berarti penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk menyiapkan Pemilu 2014.

Dengan demikian, keterlambatan penyusunan UU tidak dijadikan alasan pembenaran atas permasalahan yang timbul saat pemilu. ”Pada pemilu kemarin, keterlambatan undang-undang menjadi kambing hitam atas amburadulnya pelaksanaan pemilu,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Secara terpisah, ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan, apabila paket UU politik akan direvisi, harus dilakukan mulai dari sekarang. Menurut Topo, sebaiknya paket UU politik tidak direvisi setiap kali pemilu akan digelar lima tahun sekali.

Aturan pemilih

Masalah lain yang perlu dibenahi adalah ketidaksamaan aturan mengenai kriteria usia dewasa bagi seorang warga negara. Dalam aturan pemilu disebutkan, warga negara yang berhak memilih adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Peraturan itu tidak sama dengan UU Perkawinan yang menyebutkan, perempuan dikatakan dewasa jika sudah berusia 16 tahun dan pria 19 tahun. Kemudian dalam UU Perlindungan Anak diatur, mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun masih tergolong anak-anak.

Untuk itu, menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, dibutuhkan persamaan persepsi mengenai kriteria dewasa. ”Perlu ada penyatuan rezim aturan tentang kedewasaan, apakah 17 tahun, 16 tahun, atau 21 tahun,” ujarnya. Selain itu, para peserta diskusi juga membahas persoalan daftar pemilih yang bermasalah.

Sumber: Kompas.

Politik Kartel Tak Bisa Dihindari

Kondisi politik pascareformasi 1998 menyebabkan partai politik tidak bisa menghindari praktik politik kartel. Fenomena perburuan rente itu tidak hanya terjadi di parlemen, tetapi juga di kabinet. Politik kartel itu membuktikan gagalnya partai dalam memberikan pendidikan politik.

Hal itu mengemuka dalam bedah buku Mengungkap Politik Kartel yang ditulis peneliti Lembaga Survei Indonesia, Kuskridho Ambardi, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (27/10). Buku yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia itu merupakan disertasinya di Ohio State University, Amerika Serikat.

Kuskridho yang akrab dipanggil Dodi mengatakan, politik kartel muncul pascareformasi 1998. Tergulingnya rezim Orde Baru tak membuat sistem kepartaian di Indonesia semakin kompetitif memperjuangkan ideologi masing-masing. Oposisi dalam sistem pemerintahan semakin memudar seiring banyaknya parpol yang lebih memilih berkoalisi.

Parpol hanya bersaing pada saat pemilu dan kompetisi itu menghilang begitu presiden menyusun kabinet. Ia mencontohkan, pembentukan kabinet pada periode 1999-2004 merupakan bukti adanya kartelisasi dalam politik. Bukti lain adalah parpol yang memiliki pandangan sama terhadap kebijakan privatisasi, bertukar konsesi pada penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan lainnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Zulkieflimansyah, tidak membantah adanya politik kartel di parlemen. Menurut dia, praktik yang dijabarkan Dodi sesuai dengan kondisi politik yang terjadi saat ini.

Kartel politik terjadi antara lain karena mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan parpol untuk memenangi pemilu. Sebagian besar masyarakat masih menganggap uang sebagai pertimbangan untuk memilih calon legislatif atau parpol tertentu.

Kondisi itu juga dibenarkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo. Menurut dia, masyarakat tidak lagi memikirkan kesamaan ideologi dalam menentukan pilihan suara, tetapi lebih mempertimbangkan materi. ”Yang penting beras dan uang. Makanya, sekarang ini yang terpilih mereka yang punya beras dan uang,” tegasnya.


Sumber: Kompas.

Gabungan Politik Indonesia (GAPI)

Gabungan Politik Indonesia (GAPI)

Masa Bertahan Pergerakan Nasional

Masa pergerakan nasional di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga masa yaitu masa kooperatif, masa radikal, dan terakhir disebut masa bertahan. Sejarah Indonesia sejak tahun 1908 memulai babak baru, yaitu babak pergerakan nasional. Hal itu ditandai dengan berdirinya Budi Utomo. Tiga tahun setelah Boedi Oetomo lahir, tahun 1911 berdiri organisasi bagi orang-orang Islam di Indonesia, yaitu Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo oleh Haji Samanhudi. Lalu namanya dirubah menjadi Sarekat Islam untuk menarik anggota lebih banyak. Selain organisasi yang disebut diatas masih banyak organisasi lain yang didirikan baik bersifat kooperatif maupun radikal. Tetapi tujuan dari organisasi tersebut hampir sama yaitu kemerdekaan Indonesia walaupun tidak terang-terangan diungkapkan. Banyak sekali organisasi-organisasi radikal yang melakukan aksinya. Tetapi akhirnya, Gubernur Jenderal saat itu sangat reaksioner terhadap pergerakan, maka organisasi-organisasi pada masa ini dinyatakan terlarang dan tokoh-tokohnya diasingkan. PNI merupakan organisasi terakhir yang menandai berakhirnya masa pergerakan radikal.

Pada masa awal tahun 1930-an pergerakan kebangsaan Indonesia mengalami masa krisis. Keadaan seperti itu disebabkan beberapa hal. Pertama, akibat krisis ekonomi atau malaise yang melanda dunia, memaksa Hindia Belanda untuk bertindak reaksioner dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam rangka kebijakan itu, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan beberapa pasal karet dan exorbitante rechten secara lebih efektif. Kedua, diterapkannya pembatasan hak berkumpul dan berserikat yang dilakukan pengawasan ekstra ketat oleh polisi-polisi Hindia Belanda yang diberi hak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pattai politik. Selain itu juga dilakukan pelarangan bagi pegawai pemerintah untuk menjadi anggota partai politik. Ketiga, tanpa melalui proses terlebih dahulu Gubernur Jenderal dapat menyatakan suatu organisasi pergerakan atau kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan law and order sesuai dengan Koninklijk Besluit tanggal 1 September 1919. Peraturan itu merupakan modifikasi dari pasal 111 R.R. (Regrering Reglement). Keempat, banyak tokoh pergerakan kebangsaan di Indonesia yang diasingkan, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir.1

Hal diatas menjadi semakin parah ketika Hindia Belanda diperintah Gubernur Jenderal yang konservatif dan reaksioner yaitu de Jonge (1931-1936). . Periode awal 1932 sampai dengan pertengahan 1933 tidak hanya ditandai oleh perpecahan gerakan nasionalis serta kegagalan usaha pengintegerasian organisasi-organisasi nasionalis, tetapi juga oleh aksi politik yang semakin meningkat terutama sebagai dampak politik agitasi yang dijalankan oleh Soekarno. Tetapi dalam hal ini, Gubernur Jenderal de Jonge secara konsekuen menjalankan politik “purifikasi” atau “pemurnian” artinya menumpas segala kecenderungan ke arah radikalisasi dengan agitasi massa dan semua bentuk nonkooperasi . Dengan tangan besinya, Gubernur Jenderal de Jonge hendak mempertahankan otoritasnya, sehingga setiap gerakan yang bernada radikal atau revolusioner tanpa ampun ditindasnya dengan alasan bahwa pemerintah kolonial bertanggunng jawab atas keadaan di Hindia Belanda, dan baginya dibayangkan bahwa dalam masa 300 tahun berikutnya pemerintah itu akan masih tegak berdiri . Politik represifnya berhasil menghentikangerakan politik nonkooperasi sama sekali.

Pemerintah Hindia Belanda tidak bersedia memulihkan hak politik bagi pergerakan nasional di Indonesia. Tetapi Hindia Belanda masih membiarkan organisasi pergerakan yang moderat untuk hidup. Hal itu juga disebabkan beberapa hal seperti menjamin demokrasi yang makin tumbuh pasca Perang Dunia I, keamanan yang diciptakan organisasi itu, dan sebab-sebab lainnya yang dianggap tidak merugikan pihak Hindia Belanda. Pemerintah Belanda tidak hendak mematikan pergerakan di Indonesia. Mereka tahu bahwa perasaan rakyat yang tidak tersalurkan karena dibungkam oleh pemerintah akan mencari jalan lain yang dapat menimbulkan gerakan-gerakan eksplosif yang tidak diinginkan. Pemerintah Hindia Belanda hanya hendak melemahkan aktivitas pergerakan yang bersifat radikal-revolusioner. Yang diharapkan oleh pemerintah kolonial adalah semacam nasionalisme yang lunak dan kompromis, yang dapat digunakan sebagai alat untuk membendung perasaan rakyat yang membara dan menyalurkan ke arah pergerakan yang tidak membahayakan kedudukan pemerintah Hindia Belanda.2 Kita lihat bagaimana pemerintah Hindia Belanda tidak menghilangkan pergerakan nasional di Indonesia tetapi dilemahkan dengan mengadakan vergaderverbod (larangan berkumpul). Tokoh-tokoh pergerakan Indonesia banyak yang diasingkan sehingga ruang gerak baginya dan organisasinya semakin sempit. Akan tetapi hal itu tidak membuat pergerakan nasional berhenti.

Sementara itu suasana politik dunia semakin tegang, tambahan pula Jepang dengan pemerintahan militernya menjalankan pula politik ekspansionisme di daerah pasifik. Baik di negeri Belanda maupun di Indonesia kaum nasionalis menyadari bahwa dalam menghadapi fasisme tidak adaalternatif lain daripada memihak demokrasi. Maka dari itu perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dilakukan secara mutlak bersikap anti. Ada kebersamaan yang mendekatkan kaum nasionalis dengan penguasa kolonial, yaitu mempertahankan demokrasi terhadap bahaya fasisme. Kesadaran itu muncul lebih dahulu di kalangan Perhimpunan Indonesia yang mulai melakukan haluan kooperasi. Pergerakan nasional yang berada di Indonesia juga mulai bersikap kooperatif.


Aktivitas Pergerakan pada Masa Bertahan

Sejak tahun-tahun 1930-an peranan lembaga politik kolonial (Volksraad) makin meningkat. Lembaga itulah yang satu-satunya alat yang dibenarkan pemerintah kolonial untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan pelbagai golongan. Sebab itu suara yang muncul dalam volksraad yang berasal dari golongan kooperasi itu sangat penting untuk mengetahui pemikiran-pemikiran bangsa Indonesia sejak sekitar tahun 1930 sampai 1942. Dalam masa dari tahun 1935 sampai 1942, partai-partai politik bangsa Indonesia menjalankan taktik-taktik parlementer yang moderat. Hanya organisasi-organisasi nonpolitik dan partai-partai yang bersedia bekerjasama dan setuju punya wakil dalam dewan-dewan ciptaan Belanda yang terjamin mendapat sedikit kekebalan dari gangguan pengawasan polisi. Dan satu-satunya forum yang secara relatif bebas menyatakan pendapat politik adalah dewan perwakilan ciptaan pemerintah kolonial Belanda itu. Dengan demikian, satu-satunya cara bagi gerakan nasionalis untuk mengusahakan perubahan ialah dengan jalan mempengaruhi pemerintah kolonial Belanda secara langsung melalui dewan tersebut, tidak dengan mengatur dukungan massa.3

Tokoh-tokoh pergerakan mulai memunculkan ide tentang pembentukan Fraksi Nasional di dalam volksraad. Akhirnya fraksi ini dapat didirikan tanggal 27 Januari 1930 di Jakarta beranggotakan 10 orang yang berasal dari daerah Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Aktivitas dalam volksraad berlangsung dengan berbagai aktivitas pergerakan yang dilakukan. Perjuangan yang pernah dilakukan antara lain adalah dikelurkannya Petisi Soetardjo, dsb.


Gagasan pembentukan badan konsentrasi nasional

Setelah kekalahan Petisi Soetardjo dalam volksraad, maka gerakan yang dilakukan kembali memutar otak. Meskipun akhirnya Petisi Soetardjo itu ditolak, petisi itu ternyata mempunyai pengaruh juga yaitu membantu membangkitkan gerakan nasionalis dari sikap mengalah yang apatis yang telah menimpanya sejak gerakan nonkooperasi dilumpuhkan. Suatu gagasan untuk membina kerjasama diantara partai-partai poltik dalam bentuk federasi timbul kembali pada tahun 1939. Thamrin (tokoh Parindra) menggagas pembentukan suatu badan konsentrasi nasional. Badan itu sangat dibutuhkan ketika kondisi saat itu benar-benar membutuhkan. Dalam penjelasannya, Thamrin mengatakan bahwa badan ini nantinya tidak mengikat organisasi-organisasi yang ada, mereka tetap bebas untukmelakukan programnya sendiri. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1939 di dalam rapat pendirian konsentrasi nasional di Jakarta berhasilah didirikan suatu organisasi yang merupakan kerjasama partai-partai politik dan organisasi-organisasi dengan diberi nama Gabungan Politik Indonesia (GAPI). 4


GAPI dan signifikansinya dalam perjuangan kemerdekaan

Di dalam anggaran dasarnya, diterangkan bahwa GAPI berdasarkan kepada:

1.

Hak untuk menentukan nasib sendiri.
2.

Persatuan nasional dari seluruh bangsa Indonesia, dengan berdasarkan kerakyatan dalam faham politik, ekonomi, dan sosial.
3.

Persatuan aksi seluruh pergerakan Indonesia.5

Dalam konferensi pertamanya pada tanggal 4 Juli 1939, GAPI menyatakan tentang aksinya yaitu “Indonesia Berparlemen”. Hal itu menjelaskan bahwa GAPI tidak langsung menuntut kemerdekaan penuh, tetapi menginginkan parlemen yang berdasarkan kepada nilai demokrasi. Perjuangan untuk mendapatkan dukungan, baik dari pemerintah colonial Belanda maupun dari organisasi-organisasi pergerakan yang ada saat itu sangat terlihat dalam setiap gerak langkah yang ia lakukakn. Ketika dunia disibukkan dengan meletusnya Perang Dunia ke-2, yaitu penyerbuan Jerman terhadap Polandia, pada tanggal 20 September 1939, GAPI mngeluarkan pernyataan (yang dikenal dengan Manifest GAPI) yang berisi tentang ajakan terhadap rakyat Indonesia dan Negeri Belanda untuk bekerjasama menghadapi fasisme. Hal itu mendapat sambutan luas sekaligus liputan pers yang cukup banyak. GAPI juga melakukan rapat umum yang mencapai puncaknya pada tanggal 12 esember 1939. Tidak kurang dari 100 tempat di Indonesia mempropagandakan tujuan GAPI seakan-akan Indonesia bergemuruh dengan seruan Indonesia berparlemen. Untuk mendukung aksinya, GAPI membentuk Kogres Rakyat Indonesia. Tujuannya adalah Indoneswia Raya, bertemakan untuk kesejahtreraan rakyat Indonesia dan kesempurnaan cita-citanya, dan sasaran utamanya adalah Indonesia berparlemen penuh. Keputusan penting dari Kongres tersebut adalah penetapan bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya sebagai bendera dan lagu persatuan Indonesia, serta peningkatan pemakaian bahasa Indonesia bagi rakyat Indonesia.6

GAPI mulai mendapat perhatian dari pemerintah Belanda. Pembahasan mengenai tuntutan Indonesia berparlemen sudah dibahas sampai kepada tingkat tweede kamer. Tetapi secara umum, beberapa pihak di Belanda kurang setuju dengan tuntutan tersebut. Melihat kenyataan tersebut, GAPI mengeluarkan pernyataan pada tanggal 5 Februari dan 5 Maret 1940 yang menyatakan bahwa tuntutan Indonesia berparlemen akan diteruskan sampai berhasil. Aksi lainnya yang dilakukan GAPI antara lain adalah dengan mengeluarka resolusi yang menuntut diadakannya perubahan ketatanegaraan di Indonesia dengan menggunakan hokum tatanegara dalam masa genting (nood staatsrecht). Isis resolusi tersebut yaitu mengganti volksraad dengan parlemen sejati yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat, merubah fungsi kepala-kepala departemen (departemenshoofden) menjadi menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen tersebut. Tuntutan ini dikirimkan kepada Gubernur Jenderal, volksraad, Ratu Wilhelmina, dan cabinet Belanda di London. Atas dasar itulah maka pada tanggal 14 September 1940 dibentuklah komisi untuk menyelidiki dan mempelajari perubahan-perubahan ketatanegaraan (Commissie tot bestudeering van staatsrechtelijke). Komisi ini diketuai oleh Dr. F.H Visman, selanjutnya dikenal dengan nama Komisi Visman. Pada awal pembentukannya, kalangan pergerakan mempertanyakan keberadaan kegunaan komisi itu. Akhirnya Komisi Visman menghasilkan laporan yang cukup tebal tentang berbagai tuntutan dan harapan-harapan rakyat Indonesia. Laporan itu terbit pada tahun 1942 hanya beberapa minggu sebelum kedatangan tentara Jepang ke Indonesia, sehingga laporan tersebut tidak jelas nasibnya.7



DAFTAR PUSTAKA


Kartodirdjo, Sartono. (1990). Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme. Jakarta: Gramedia


Notosusanto, Nugroho. (1993). Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai Pustaka


Utomo, Cahyo Budi. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Semarang: IKIP Semarang Press


1 Cahyo Budi Utomo, Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia Dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan, IKIP Semarang Press, Semarang, 1955, hal. 149-150.

2 Cahyo, op.cit, hal.157.

3 Ibid., hal.161.

4 Nugroho, op.cit., hal. 231

5 Ibid

6 Ibid., hal. 232-233

7 Cahyo, op.cit., hal. 166

Sumber: Ahmad Fathul Bari.

Rabu, 28 Oktober 2009

Perempuan di Dunia Politik

Perempuan di Dunia Politik
Oleh Denny J.A.*

Di tengah hiruk-pikuk tragedi Bali, aktivis perempuan dari berbagai kelompok
mengekspresikan kekecewaannya. Yang kecewa, antara lain, Kaukus Perempuan
Parlemen, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia,
Jaringan Perempuan dan Politik, dan Kongres Wanita Indonesia.

Apa yang membuat mereka kecewa? RUU Partai Politik gagal memasukkan kuota
minimal 30 persen bagi perempuan untuk duduk di kepengurusan partai politik
di segala tingkatan. Porsi minimal 30 persen bagi politisi perempuan di DPR
akan semakin sulit dicapai.

Sebagian aktivis perempuan menganggap kegagalan itu memperkukuh keterasingan
perempuan dalam politik Indonesia. Dikemukakan data mulai Pemilu 1955 sampai
Pemilu 1999. Rata-rata, keterwakilan perempuan di dunia legislatif pusat
hanya 8,8 persen. Di daerah, keterwakilan perempuan bertambah parah.

Di tingkat provinsi hanya 6 persen. Bahkan, di tingkat kabupaten hanya 2,5
persen. Padahal, jumlah penduduk perempuan lebih banyak daripada lelaki.

Yang Kontra

Mereka yang pro pada demokrasi dan reformasi tentu merasa prihatin atas
minimnya perwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Namun, mereka bisa
saja tidak setuju terhadap kuota minimal 30 persen bagi perempuan dengan
argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di kalangan tokoh yang berjenis kelamin perempuan itu, pro dan kontra
terjadi. Misalnya, Nursjahbani Katjasungkana sangat setuju terhadap kuota
tersebut. Namun, Presiden Megawati, yang juga perempuan, tidak setuju
terhadap kuota itu karena menganggap seperti belas kasihan yang justru
merugikan perempuan.

Komariah dari Golkar sejak awal menggagas dan ingin mengegolkan kuota.
Namun, Sekjen Depdagri yang juga perempuan menolak keras. Bahkan, dia
mengatakan bahwa kuota untuk perempuan itu akan mengubah struktur
ketatanegaraan.

Mereka yang kontra atas kuota, setidaknya, memiliki tiga argumen dasar.
Pertama, sistem demokrasi adalah sistem yang mengatur prosedur bukan hasil.
Yang dipentingkan dalam demokrasi adalah kesempatan yang sama dan kebebasan
dalam partisipasi politik atau kompetisi politik. Jika hasil kompetisi yang
fair tersebut merupakan dominasi sebuah kelompok, itu dianggap hal yang tak
terhindari dan oke-oke saja.

Pemilu 1999 merupakan pemilu yang demokratis. Semua partai diperbolehkan
mencalonkan siapa saja, baik perempuan maupun lelaki. Pemilih juga berasal
dari perempuan dan lelaki. Mereka sudah memilih dengan bebas. Jika ternyata
pada Pemilu 1999 perempuan hanya mendapatkan jatah 8,6 persen di DPR, itulah
suara rakyat yang harus diterima dengan lapang dada.

Kedua, kuota untuk perempuan itu justru menjadi diskriminatif dalam bentuk
yang lain. Perempuan diistimewakan. Padahal, demokrasi sangat menyucikan
prinsip equal opportunity, persamaan hak. Apa pun jenis kelamin, agama,
warna kulit, dan ideologi seseorang, ia mempunyai hak dan kesempatan yang
sama.

Diskriminasi atas wanita di dunia publik tentu harus diakhiri. Namun, solusi
affirmative action, melalui kuota bagi perempuan, justru bertentangan dengan
prinsip equal opportunity.

Ketiga, kuota untuk perempuan justru mereduksi hal-hal yang lebih penting
dalam politik. Di ruang publik, yang penting adalah gagasan, kualitas
individual, leadership, komitmen, dan kapabilitas seorang politisi. Jenis
kelamin perempuan atau lelaki tidak berbicara apa-apa. Banyak lelaki yang
buruk sebagaimana banyak perempuan yang juga buruk. Banyak perempuan yang
luar biasa sebagaimana banyak juga lelaki yang luar biasa.

Lain halnya jika perempuan itu pasti baik dan lelaki itu pasti buruk.
Penetapan kuota minimal bagi perempuan akan berarti jaminan level kebaikan
dalam ruang publik. Kuota bagi perempuan hanya merusak prinsip kompetisi
yang equal dan mengalihkan persoalan publik yang kompleks hanya ke persoalan
gender.

Yang Pro

Sementara itu, mereka yang pro atas kuota minimal bagi perempuan juga
memiliki argumen sama kuatnya. Pertama, demokrasi bagi mereka tak hanya
menyangkut masalah prosedur. Demokrasi juga menyangkut masalah kapabilitas.

Komunitas politik akan tidak sehat jika separi di antara komunitas itu hanya
mendapatkan perwakilan yang sangat minim. Kapabilitas sebuah masyarakat tak
akan penuh jika perempuan tidak secara sengaja didesain untuk mempunyai
keterwakilan politik yang lebih proporsional. Kuota minimal tidak menentang
prinsip demokrasi, tapi justru memperkaya dan mengatasi kelemahan demokrasi.

Kedua, kuota perempuan melalui affirmative action bukan pengistimewaan
perempuan. Kuota itu hanya dilakukan sementara saja sebagai recovery yang
cepat atas keterpurukan komunitas perempuan. Sudah lama perempuan itu hidup
dalam masyarakat dan kultur yang patriarkat. Melalui proses sejarah, start
serta kapabilitas lelaki dan perempuan memang sudah tidak sama. Jika mereka
diminta bertarung dengan kesempatan yang sama, tentu saja para lelaki
kembali mendominasi. Hanya, kuota yang dapat menyembuhkan minimnya
keterwakilan perempuan.

Ketiga, tidak benar pula kuota bagi perempuan di dunia publik mereduksi
persoalan politik. Memang, benar perempuan itu dapat pula menjadi korup,
diktator, ataupun tidak kompeten. Namun, tak boleh dinafikan bahwa separo di
antara komunitas politik itu perempuan. Dan perempuan acapkali lebih
menderita secara social.

Perempuan lebih mungkin memperjuangkan penderitaan perempuan sebagaimana
warga kulit hitam lebih mungkin memperjuangkan emansipasi kult hitam. Kuota
30 persen bagi perempuan adalah jumlah minimal yang membuat perempuan secara
signifikan dapat mempengaruhi kebijakan publik, terutama untuk
memperjuangkan ketidaksetaraan gender di ruang sosial.

Sungguh pun secara konseptual, pro dan kontra atas kuota minimal perempuan
itu sama kuat, dunia politik memiliki hukum sendiri. Kuota minimal itu sudah
dicoret dari RUU Politik. Ironisnya, mereka yang akhirnya setuju pencoretan
itu tidak semuanya lelaki, tapi juga politisi perempuan.

Mereka dapat berkata, tanpa kuota sekalipun, toh jabatan politik tertinggi,
seperti presiden, sudah dijabat perempuan. Kesempatan yang sama secara
sosial sudah merupakan puncak dari aturan main demokrasi. Jika ingin
meningkatkan keterwakilannya di dunia publik, para perempuan harus bersaing,
harus menunjukkan bahwa mereka mampu. Jangan minta diistimewakan, baik
melalui kuota maupun yang lain. ***
* Denny J.A., direktur eksekutif Yayasan Universitas dan Akademi Jayabaya


Jawa Pos
Kamis, 14 Nov 2002

Politik Tanpa Etika dan Logika

Politik Tanpa Etika dan Logika
Oleh Victor Silaen

Pasca-Pileg 9 April, hampir setiap hari kita menyaksikan politik Indonesia yang hiruk-pikuk dan tak enak untuk ditonton. Kisruh soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena hampir 50 juta rakyat Indonesia yang kehilangan hak pilihnya membuat banyak partai, di samping pihak-pihak lainnya, berteriak lantang memprotes KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Pemerintah. Tapi, belum lagi protes-protes itu diakomodir secara proporsional dan ditindaklanjuti secara politik maupun hukum, partai-partai itu telah berpaling mempersoalkan hal lain: koalisi.

Maka selama beberapa minggu sejak itu, kita pun disuguhi tontonan tentang sejumlah tokoh politik yang sibuk melakukan pertemuan di sana-sini. Per definisi koalisi bertujuan untuk menghimpun antarkekuatan politik demi terbentuknya kekuatan politik baru yang jauh lebih besar dan diharapkan dapat berperan efektif di lembaga legislatif maupun eksekutif nanti. Menurut semua pihak yang terlibat dalam pertemuan antarkekuatan politik itu, koalisi adalah untuk rakyat, juga untuk bangsa dan negara. Idealnya begitu, walau tak semudah itu kita bisa percaya. Sebab fakta bicara, bahwa pihak-pihak yang sebelumnya memprotes malah berhasrat kuat merapat ke pihak yang diprotes. Bahkan ada pihak yang sebelum Pileg 9 April berupaya menjegal langkah pihak yang lain, entah melalui pembentukan Pansus Orang Hilang di DPR maupun lontaran pernyataan-pernyataan politik mereka yang bernada menyerang, akhirnya malah bersepakat membentuk kekuatan baru demi ambisi meraih sukses dalam Pilpres 8 Juli nanti.

Di manakah etika para elit politik itu? Tak sadarkah mereka bahwa semua sepak-terjang dan manuver politik yang mereka perlihatkan itu selalu menjadi tontonan publik dan menjadi sosialisasi politik? Memang, memberikan sosialisasi politik kepada publik merupakan salah satu fungsi partai politik. Tapi, jika sosialisasi politik itu malah membuat rakyat kian muak kepada politik, sehingga makin menganggap politik itu kotor dan penuh intrik, tidakkah partai-partai itu layak merasa malu? Bagaimana jika dikarenakan hiruk-pikuk para elit politik itu kian banyak rakyat yang enggan menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres nanti?

Ketika terdengar berita bahwa di balik koalisi terjadi negosiasi-negosiasi tentang berapa kursi menteri yang diperoleh nanti di kabinet, kita tentu makin tak percaya bahwa koalisi antarkekuatan politik itu bertujuan demi rakyat. Sebab, jika benar demikian, maka setidaknya sebelum Pilpres, hak konstitusional rakyat yang terenggut dalam Pileg lalu diperjuangkan hingga tuntas dan rakyat puas. Berdasarkan itu maka logikanya Pilpres harus ditunda. Sebab, bukankah baik Pileg maupun Pilpres 2009 ini keduanya saling berkaitan, sama-sama untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin baru di lembaga legislatif dan eksekutif? Kalau hasil Pileg-nya saja belum beres, karena masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dapatkah Pilpres-nya diselenggarakan begitu saja seakan masing-masing tak ada hubungannya sama sekali?

Aneh sekali logika politik yang berkecamuk di benak para elit politik itu. Paling tidak, bukankah KPU sebagai pihak yang berotoritas dalam penyelenggaraan Pileg yang kacau-balau itu dimintai dulu pertanggungjawabannya? Kalaulah KPU dianggap gagal, sebagaimana penilaian berbagai pihak dan kalangan, bukankah mestinya seluruh komisioner KPU diminta mundur dan diganti dengan yang baru? Tuntutan itu ada dasarnya, yakni UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama Pasal 148 Ayat (1) yang menyebutkan pemungutan suara diselenggarakan serentak. Juga tentang asas penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 2 UU Nomor 22/2008 yang menyebut tentang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabilitas, efisien, dan efektif.

Berdasarkan fakta kisruh DPT yang mendekati angka 50 juta, banyaknya surat suara yang tertukar, dan yang lebih parah ada juga caleg yang tidak mendapatkan hak pilihnya (sebagaimana yang dituturkan rekan saya, caleg DPRD dari sebuah partai), dan lain-lain, dapatkah KPU dinilai sukses? Jika tidak, lalu mengapa pihak yang dianggap gagal itu masih juga diberi kepercayaan untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab baru? Sungguh tak logis. Lebih logis jika Pileg yang lalu itu diulang, karena hal itu memang dimungkinkan — demikian menurut Ketua MK Mahfud MD. Jangankan untuk memikul tugas dan tanggungjawab baru nanti, bahkan sekarang saja dalam persidangan di MK, KPU tidak serius – demikian menurut Mahfud MD. Jadi, sekali lagi tak logis jika Pilpres dipaksakan untuk terselenggara pada 8 Juli dan oleh KPU yang gagal itu.

Tapi syukurlah, kekecewaan rakyat dalam Pileg lalu akhirnya terakomodir juga dengan disetujuinya penggunaan hak angket tentang DPT di DPR. Jadi, dalam waktu dekat, akan dibentuk sebuah panitia khusus (pansus) untuk itu. Terkait itu, mengapa kubu Partai Demokrat kecewa dan berencana akan mengkaji ulang koalisi partai pendukung pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009? Jika Partai Demokrat betul-betul berjuang untuk rakyat, dan karenanya selalu akan menyuarakan aspirasi rakyat, lalu apa alasannya tidak setuju hak angket? Bukankah hak itu, yang secara sah dapat digunakan oleh DPR untuk menyelidiki Pemerintah, memang harus diabdikan demi kepentingan rakyat? Jadi, sungguh tak logis jika ada partai yang kecewa karenanya. Kepada partai tersebut, kita patut bertanya: mereka ada untuk rakyat atau diri sendiri?

Boleh jadi kubu Partai Demokrat punya logika politiknya sendiri. Bagi mereka, kalau partai A, B, C, dan lainnya setuju berkoalisi untuk mendukung SBY-Boediono dalam Pilpres, maka seharusnya partai-partai itu tidak ikut-ikutan “menohok” Pemerintah. Tapi, mengapa kubu Demokrat mencemaskan Pemerintah dan bukan malah memperjuangkan rakyat? Jawabannya jelas, karena Pemerintah identik dengan SBY (Presiden), dan SBY adalah sosok yang justru dielu-elukan oleh Partai Demokrat. Kalau begitu, dalam konteks ini, jelaslah bahwa logika para elit politik dan logika rakyat tidak memiliki ketersambungan dan kecocokan sama sekali. Pantaslah kalau begitu; pantaslah kalau rakyat sering merasa kecewa terhadap para elit politik.

Terakhir, setidaknya ada dua hal yang tidak etis dalam politik Indonesia hari-hari ini. Pertama, SBY-Boediono jelas merupakan pasangan yang “ganjil”. Ini bukan soal Boediono yang bukan kader partai, melainkan karena SBY yang bukan Ketua Umum Partai Demokrat namun sangat menentukan siapa yang akan menjadi calon wakil presiden yang diusung Partai Demokrat dan partai-partai lain yang bergabung dengan Partai Demokrat. Ini jelas melanggar Pasal 9 UU No. 42/2008 tentang Pilpres yang menyebutkan pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pileg. Dari sisi Partai Demokrat, jika memang SBY memiliki kewenangan untuk itu, maka itu sepenuhnya merupakan urusan internal mereka. Namun dari sisi koalisi partai-partai yang merapat ke Partai Demokrat, seharusnya aspirasi mereka tentang calon wapres bagi SBY pun didengarkan. Inilah yang tidak etis. Karena tak dapat disangkal, semua partai yang mendukung SBY terkejut dengan penetapan Boediono sebagai calon wapres.

Kedua, masa kampanye capres-cawapres baru resmi dimulai 2 Juni lalu. Namun, fakta bicara bahwa ketiga pasangan capres-cawapres itu sudah gencar beriklan sebelumnya. Sangat tidak etis bukan? Belum lagi soal sindir-menyindir di antara mereka. Maka, jangan salahkah rakyat jika karena itu mereka berpikir bahwa “politik memang kotor dan penuh intrik” dan lalu memilih untuk golput dalam Pilpres 8 Juli nanti.

* Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol.


Sumber: Blog Pribadi Victor Silaen.

Masyarakat Kecewa Pada Partai Politik

Kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang dihadapi masyarakat dari hasil pemilihan umum sebelumnya membuat pilihan sebagian besar masyarakat terhadap partai politik belum nyata menjelang pemungutan suara pemilu legislatif pada 9 April 2009.

Kampanye rapat umum yang sudah berlangsung dua minggu terakhir diyakini tidak akan mampu mendongkrak jumlah warga yang telah memiliki pilihan politiknya sendiri.

Demikian diungkapkan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya, Kacung Marijan, dan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego, saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, Minggu (29/3).

Survei opini publik yang dilakukan Litbang Kompas terhadap 3.000 pemilih pada 554 desa/kelurahan se-Indonesia pada 20 Februari-3 Maret dengan batas toleransi kesalahan 1,8 persen menunjukkan, sebanyak 39,4 persen responden belum nyata pilihannya. Mereka terdiri dari 22,5 persen responden yang memang belum memiliki pilihan parpol dan 16,9 persen responden yang tidak menjawab atau menyatakan pilihannya sebagai rahasia.

Calon pemilih yang belum nyata pilihannya itu sebagian besar terdistribusi pada kelompok umur 23-35 tahun dan di atas 36 tahun, masing-masing sebesar 38,2 persen dan 41,8 persen. Kelompok pemilih tersebut sebagian besar berpendidikan SD-SMP sebanyak 41,8 persen.

Menurut Kacung, survei itu menunjukkan distribusi pemilih yang belum nyata pilihannya itu merupakan orang-orang yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya minimal satu kali. Hal itu menandakan adanya kejenuhan dan kekecewaan pemilih kepada partai politik dan para elitenya dari pemilu sebelumnya. Karena itu, mereka menangguhkan sementara pilihannya.

”Sebelumnya, mereka berharap ada perubahan signifikan dalam presentasi politik dari pemilu, termasuk kebijakan yang menguntungkan mereka. Tapi faktanya, kebijakan yang ada tidak terlalu bermakna,” kata Kacung.

Bisa golput

Mereka yang pilihannya belum nyata itu, lanjut Kacung, bisa tidak menggunakan haknya atau menjadi golongan putih pada pemungutan suara 9 April. Tetapi mereka akan menjadi kelompok golput yang sadar, bukan akibat ikut-ikutan ataupun kesalahan administrasi pemilu.

Kelompok ini dapat juga menggunakan hak pilihnya. Parpol yang akan menjadi pilihan kemungkinan adalah parpol besar yang pernah ikut pemilu sebelumnya, tetapi bukan menjadi pilihan sebelumnya atau parpol alternatif lain yang dianggap mampu memberikan harapan.

Indria menambahkan, pemilih yang belum nyata pilihannya dan memilih menggunakan haknya baru akan menentukan pilihannya saat di tempat pemungutan suara. Pilihan mereka akan didasarkan pada hal-hal yang bersifat pragmatis. Hal ini akan menguntungkan parpol dan calon anggota legislatif yang terkenal walau platformnya tidak jelas.

Karena itu, iklan di media massa dan politik uang menjelang pemungutan suara akan sangat memengaruhi pilihan mereka. Kampanye rapat umum tidak akan menambah tingkat pengenalan pemilih terhadap parpol peserta pemilu. Pemilih diyakini tidak memiliki referensi lebih dari 10 parpol dari 38 parpol nasional peserta pemilu.

Menurut Indria, kampanye rapat umum yang digelar dua minggu terakhir tidak akan mengurangi secara signifikan jumlah pemilih yang belum nyata pilihannya. Kampanye rapat umum hanya dimanfaatkan secara optimal hanya oleh parpol yang memiliki dukungan dana besar saja.

”Ada kesenjangan besar antara persepsi massa yang hadir dalam kampanye terbuka dan persepsi elite politik,” katanya menambahkan.

Sikap masyarakat itu timbul karena elite parpol hanya menyapa masyarakat menjelang pemilu. Selama lima tahun sebelumnya, ataupun masa kampanye terbatas sejak sembilan bulan lalu, hanya gambar elite parpol itu yang dapat dijumpai masyarakat.

Hanya 20 persen

Hal senada dilontarkan Direktur Eksekutif CIRUS Surveyors Group Andrinof A Chaniago di Jakarta, Sabtu (28/3). Menurut Andrinof, jumlah pemilih yang punya ikatan kuat dengan parpol hanya berkisar 20 persen.

Namun, Andrinof juga menilai faktor parpol dan caleg yang terlalu banyak membuat pemilih butuh waktu lebih lama menentukan pilihan. Mereka yang dibuat bingung karena terlalu banyak pilihan ini termasuk kelompok pemilih yang belum memastikan pilihannya (undecided voters).

Pada Pemilu 2009, rakyat pun dibingungkan oleh keramaian pesan-pesan kampanye yang tidak bermutu dari parpol yang terlalu beragam. ”Mereka akan menunggu penampilan parpol dan tokoh-tokohnya,” sebut Andrinof.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari secara terpisah menilai, besaran pemilih yang belum memutuskan pilihannya itu bergantung pada survei yang dijadikan rujukan. Survei Indo Barometer awal sampai pertengahan Maret menunjukkan, pemilih yang belum menetapkan pilihan tinggal sekitar 5 persen. Survei dilakukan dengan surat suara simulasi yang mirip dengan surat suara yang bakal digunakan 9 April mendatang.

Merujuk pada data tersebut, Qodari menilai masyarakat sebenarnya sudah memiliki pilihan. Qodari justru mengkhawatirkan tingkat partisipasi pemilih yang tidak bakal setinggi yang diharapkan.

Pemicunya antara lain soal pendaftaran pemilih yang tidak akurat. Yang juga layak dikhawatirkan adalah soal perbedaan persepsi sah-tidaknya pemberian suara antara petugas di tempat pemungutan suara, saksi dari peserta pemilu, dan masyarakat.

Hal itulah yang berpotensi menimbulkan konflik besar di seluruh wilayah Indonesia. ”Dengan jumlah TPS mencapai 519.000, ini bisa jadi tawuran nasional,” kata Qodari.


Sumber: Kompas.

Sistem Politik Indonesia

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya.

Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

1. Pengertian sistem Politik di Indonesia

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1. Pengertian sistem politik

a. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

b. Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.

Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

2. Macam-macam Sistem Politik

3. Sistem Politik Di Berbagai Negara

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :

Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :

Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :

1. Ide kedaulatan rakyat

2. Negara berdasarkan atas hukum

3. Bentuk Republik

4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

5. Pemerintahan yang bertanggung jawab

6. Sistem Perwakilan

7. Sistem peemrintahan presidensiil

1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri

a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah

b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik

c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/sistem-politik-indonesia.html



Sumber: RONE.

Selasa, 27 Oktober 2009

PETA POLITIK INDONESIA; Konstelasi yang Samar

Hampir di setiap pemilihan umum demokratis di Indonesia memunculkan kejutan dan perubahan dalam peta politik kewilayahan. Apakah kejutan yang sama akan terjadi dalam Pemilu 2009?

Pada pemilu pertama di tahun 1955, banyak perkiraan yang dilakukan oleh pelaku dan pengamat politik ternyata keliru. Herbert Feith (Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, 1957) mengungkapkan, tokoh-tokoh dari berbagai aliran politik sama-sama dikejutkan oleh hasil pemilihan umum itu. Kejutan terbesar adalah sukses Nahdlatul Ulama (NU) menaikkan jumlah wakilnya di parlemen dari delapan menjadi 45 dan perolehan Masyumi yang tidak disangka begitu kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebaliknya, kekuatan PNI dan PKI di kedua wilayah itu juga menimbulkan hal yang tidak diduga. Terutama PNI karena dengan memenangkan kedua wilayah itu partai nasionalis ini bisa duduk di peringkat pertama dan mengungguli perolehan suara Masyumi yang dominan dalam penguasaan wilayah.

Dalam Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai Islam terkuat, dengan menguasai 20,9 persen suara dan menang di 10 dari 15 daerah pemilihan, termasuk Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara Selatan, dan Maluku. Namun, di Jawa Tengah, Masyumi hanya mampu meraup sepertiga dari suara yang diperoleh PNI, dan di Jawa Timur setengahnya. Kondisi ini menyebabkan hegemoni penguasaan Masyumi secara nasional tak terjadi.

Empat puluh empat tahun kemudian, ketika pemilu demokratis kembali digelar, banyak yang memperkirakan Golkar akan tamat seiring dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Ternyata pendapat ini keliru. Golkar, bahkan masih dapat menduduki posisi kedua dalam perolehan suara nasional. Wilayah yang dimenangkannya pun masih cukup signifikan untuk kembali membangun kepercayaan. Dari 313 wilayah kabupaten/kota dalam Pemilu 1999, Golkar masih menguasai 114 daerah (36,4 persen).

Sebaliknya, partai-partai baru yang tumbuh seiring dengan gerakan reformasi ternyata tidak dominan, baik dalam perolehan suara maupun wilayah yang dimenangkannya. Di antara 45 partai baru dari total 48 partai, hanya tiga partai yang mampu meraih kemenangan berdasarkan basis wilayah, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pemilu ini pula, kemunculan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi fenomenal karena mampu melampaui perolehan suara dengan selisih cukup jauh dengan pesaing terdekatnya (Partai Golkar) dan tiga kali lipat dari perolehan suara partai terbesar ketiga. Wilayah yang dikuasainya pun dominan, 53 persen atau 166 kabupaten/kota.

Akan tetapi, determinasi kewilayahan PDI-P ternyata tidak bertahan lebih dari lima tahun karenanya Pemilu 2004 menimbulkan kejutan berikutnya. Suara untuk partai yang lekat dengan sosok putri mendiang mantan Presiden Soekarno tersebut turun drastis, tinggal separuhnya (18,5 persen). Wilayah yang didominasinya pun menyusut, tinggal 20,2 persen dari 440 kabupaten/kota.

Sebaliknya, keterpurukan Golkar mampu dipulihkan dengan cepat. Meskipun secara nasional perolehan suara Golkar justru turun dari 22,4 persen pada tahun 1999 menjadi 21,6 persen pada tahun 2004, menduduki peringkat satu dan sebaran wilayah yang mampu dimenangkannya pun makin banyak. Dalam pemilu terakhir, partai berlambang beringin itu mampu menaikkan penguasaan wilayahnya menjadi 61,6 persen atau 271 kabupaten/kota.

Penguasaan wilayah oleh Partai Golkar pada Pemilu 2004 banyak terjadi di wilayah-wilayah hasil pemekaran. Dari 143 daerah yang dimekarkan antara tahun 1999-2004, 72 persen atau 103 wilayah pemekaran dimenangkan oleh Partai Golkar pada Pemilu 2004. PDI-P hanya memenangkan 12,6 persen wilayah pemekaran, sisanya diperebutkan oleh partai-partai lain.

Pemilu 2004 juga ditandai dengan fenomena munculnya dua kekuatan partai baru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, yang mampu mengungguli raihan suara PAN. Kehadiran dua partai yang tumbuh secara cepat ini menandai jejak baru dalam peta politik nasional.

Jejak ideologis

Bagaimanapun, timbul-tenggelamnya kekuatan partai membekaskan jejak pada wilayah yang pernah dikuasainya. Di Jawa, perubahan komposisi nasionalis-agama cenderung dinamis. Sementara di luar Jawa, penetrasi kekuatan Orde Baru mengubah peta politik menjadi lebih permanen. Warna politik nasionalis masih tetap kental di luar Jawa walaupun kekuasaan Orde Baru tumbang.

Kebanyakan dari wilayah-wilayah di Pulau Sumatera, seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Sumatera Utara, telah berubah warna. Wilayah ini cenderung menjadi basis partai nasionalis. Di hampir semua wilayah Kalimantan juga telah berubah menjadi basis massa partai nasionalis. Kekuatan nasionalis pun merambah ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Wilayah ?hijau? yang 67 persen suaranya dikuasai oleh partai-partai Islam pada Pemilu 1955 ini menjadi relatif permanen dengan warna ?kuning? Golkar sejak Pemilu 1971-2004. Di Sulawesi Selatan, wilayah yang 69 persen dikuasai oleh partai ?hijau? pada tahun 1955 telah berubah 180 derajat menjadi sangat nasionalis.

Meski demikian, tetap ada kantong-kantong wilayah (enclave) yang memiliki karakter kuat. Sebagian wilayah yang ditinggalkan oleh Masyumi, misalnya, tetap memiliki ciri sebagai basis massa Islam ketika pemilu kembali dilaksanakan secara bebas. Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kalimantan Selatan cenderung memiliki keseimbangan politik aliran-nasionalis yang lebih stabil.

Sejak tahun 1999, pergeseran paling dominan dalam penguasaan wilayah hanya terjadi di antara dua partai besar saja, Partai Golkar dan PDI-P. Meskipun beberapa partai baru, seperti PKS, mampu merebut beberapa wilayah, dan PKB menjadi kekuatan di Jawa Timur, penguasaannya masih berkecakupan sempit.

Pergeseran dalam cakupan wilayah yang luas antara PDI-P dan Partai Golkar mencerminkan tarikan kekuatan yang, sejauh ini, paling besar pengaruhnya. Di wilayah perkotaan, misalnya, pada Pemilu 1999 PDI-P berhasil meraih kemenangan di 50 dari 69 kota di Indonesia, tetapi kemudian direbut kembali oleh Partai Golkar pada Pemilu 2004. Dalam pemilu terakhir tersebut, Partai Golkar meraih 50 dari 99 kota dan PDI-P hanya 18 kota.

Perubahan tampaknya memang lebih identik dengan wilayah perkotaan daripada pedesaan. Terutama di Jawa, selain tarikan politik antarsesama partai nasionalis besar (Partai Golkar dan PDI-P) terjadi di wilayah perkotaan, kota juga menjadi ajang penaklukan partai-partai baru. Kemenangan PKS di Jawa yang semuanya berada di wilayah perkotaan mengindikasikan bahwa perkotaan menjadi wilayah terbuka untuk meraih simpati.

Pemilu 2009

Apakah Pemilu 2009 akan memunculkan kejutan baru, baik perubahan komposisi perolehan partai ataupun penguasaan wilayah? Tampaknya, akan terdapat banyak perubahan yang disebabkan naiknya pamor beberapa partai dan penguasaan partai dalam pilkada.

Prediksi bahwa Partai Demokrat akan memenangkan pemilu sudah santer dilemparkan sejumlah lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan gabungan lembaga penelitian CSIS, LIPI, LP3ES, dan Puskapol UI. Diperkirakan, suara partai yang lekat dengan figur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akan mengungguli perolehan suara Partai Golkar dan PDI-P. Selain itu, partai baru Gerindra juga diperkirakan akan mengubah konstelasi di jajaran partai kelas menengah. Dengan begitu, paling tidak, dua partai ini akan menjadi penentu komposisi kekuatan baru.

Di samping itu, pola penguasaan wilayah diperkirakan akan mengalami perubahan besar karena kontestasi partai dalam pilkada, yang membuat sebagian partai menguat pengaruhnya dan sebagian yang lain melemah di basis massanya. Partai Golkar yang dalam Pemilu 2004 menang di 27 provinsi, kehilangan 20 provinsi dalam ajang pilkada. Partai ini tampak solid dengan meraih kemenangan tanpa koalisi hanya di dua provinsi, yang semuanya di Sulawesi. Sebaliknya, PDI-P yang dalam pemilu sebelumnya hanya menang di dua provinsi mampu menguasai tujuh provinsi dalam pilkada. Demikian juga koalisi yang dibangun PKS, meskipun kalah di satu-satunya basis massa tingkat provinsi (DKI Jakarta), pengaruhnya di tujuh provinsi lain tetap tertancap.

Apakah prediksi perolehan suara dan penguasaan partai atas dasar pilkada akan terbukti, tidak bisa dijamin. Belajar dari sejarah, pemilu kerap penuh kejutan dan konstelasi di tingkat nasional memang selalu samar.



Sumber: BAMBANG SETIAWAN

Senin, 26 Oktober 2009

Budaya Politik Indonesia

Budaya yang berasal dari kata ‘buddhayah’ yang berarti akal, atau dapat juga didefinisikan secara terpisah yaitu dengan dua buah kata ‘budi’ dan ‘daya’ yang apabila digabungkan menghasilkan sintesa arti mendayakan budi, atau menggunakan akal budi tersebut. Bila melihat budaya dalam konteks politik hal ini menyangkut dengan sistem politik yang dianut suatu negara beserta segala unsur (pola bersikap & pola bertingkah laku) yang terdapat didalamnya.

Sikap & tingkah laku politik seseorang menjadi suatu obyek penanda gejala-gejala politik yang akan terjadi pada orang tersebut dan orang-orang yang berada di bawah politiknya. Contohnya ialah jikalau seseorang telah terbiasa dengan sikap dan tingkah laku politik yang hanya tahu menerima, menurut atau memberi perintah tanpa mempersoalkan atau memberi kesempatan buat mempertanyakan apa yang terkandung dalan perintah itu. Dapat diperkirakan orang itu akan merasa aneh, canggung atau frustasi bilamana ia berada dalam lingkungan masyarakatnya yang kritis, yang sering, kalaulah tidak selalu, mempertanyakan sesuatu keputusan atau kebijaksanaan politik.

Kebudayaan politik Indonesia pada dasarnya bersumber pada pola sikap dan tingkah laku politik yang majemuk.

Idealisme diakui memanglah penting. Tetapi bersikap berlebihan atas idealisme itu akan menciptakan suatu ideologi yang sempit yang biasanya akan menciptakan suatu sikap dan tingkahlaku politik yang egois dan mau menang sendiri. Demokrasi biasanya mampu menjadi jalan penengah bagi atas polemik ini.

Sumber: Ompoer.

Pidato SBY Datar-Datar Saja

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Mujani menilai tidak ada yang spesial pada pidato yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari pelantikannya sebagai Presiden ke-7 RI.

"Datar-datar saja. Tidak ada bagian yang istimewa dari pidato presiden yang memperoleh 60 persen suara rakyat," ujar Ahmad seusai mengikuti pelantikan SBY-Boediono di Ruang Rapat Paripurna I MPR RI, Jakarta, Selasa (20/10).

Dikatakan Ahmad, pidato Presiden seharusnya bisa lebih memberikan harapan kepada masyarakat Indonesia. Sayangnya, Ahmad tidak mengelaborasi harapan yang dimaksud.

Sebaliknya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani malah memuji pidato Presiden yang disampaikannya di hadapan anggota MPR RI, anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, calon anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, serta kepala negara dan duta besar negara sahabat.

"Cukup baik bahwa beliau ingin membangun demokrasi kerakyatan. Beliau juga menginginkan semua elemen bangsa bersatu demi kemajuan bangsa," ujar Puan.

Terkait tudingan terhadap kebijakan Boediono semasa menjabat sebagai Menko Perekonomian yang berbau neoliberalisme, Puan mengatakan, inilah saat yang tepat bagi SBY-Boediono untuk membuktikan bahwa program perkonomian mereka bukan semata-mata ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kemaslahatan bangsa.

Sumber: Kompas.

Pidato Presiden SBY

Pidato Presiden SBY 20 Oktober 2009

Assalamualaikum Wr Wb.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya muliakan kepala negara dan pemerintahan, serta utusan khusus dari negara-negara sahabat,
Yang saya hormati para Ketua, para Wakil Ketua dan anggota lembaga-lembaga negara,
Yang mulia para duta besar serta para pimpinan organisasi internasional,
Yang saya hormati para gubernur kepala daerah seluruh Indonesia,
Saudara-saudara se-bangsa se-Tanah Air, hadirin sekalian yang saya muliakan,


Hari ini dengan penuh rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT, saya dan saudara Prof Dr Boediono baru saja mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mengemban amanah rakyat lima tahun mendatang.

Pada kesempatan yang bersejarah dan Insya Allah penuh berkah ini, saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota MPR RI, Pimpinan dan anggota DPR RI, Pimpinan dan anggota DPD RI, beserta pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara lainnya masa bakti 2004-2009 yang telah bersama-sama bekerja keras membangun bangsa dan negara kita menuju masa depan yang lebih baik.

Kepada Saudara Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden periode 2004-2009 yang telah mendampingi saya selama lima tahun terakhir, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdian saudara baik kepada pemerintah maupun kepada bangsa dan negara. Pengabdian saudara tercatat abadi dalam sejarah perjalanan bangsa dan akan dikenang sepanjang masa.

Kepada segenap jajaran Kabinet Indonesia Bersatu masa bakti 2004-2009, saya ucapkan pula terima kasih dan penghargaan saya atas upaya yang sungguh-sungguh dalam menjalankan dan menyukseskan program-program pembangunan nasional yang sarat dengan tantangan dan permasalahan yang rumit.

Saudara-saudara, kita baru saja melewati periode sejarah 2004-2009 yang penuh dengan tantangan. Hari ini Bangsa Indonesia patut bersyukur dan berbesar hati, di tengah gejolak dan krisis politik di berbagai wilayah dunia, kita tetap tegak dan tegar sebagai negara demokrasi yang makin kuat dan stabil.

Di tengah badai finansial dunia, ekonomi Indonesia tetap tumbuh positif dan diprediksi akan mengalami pertumbuhan nomor tiga tertinggi di dunia. Di tengah maraknya konflik dan disintegrasi di berbagai wilayah dunia lain, Bangsa Indonesia semakin rukun dan bersatu.

Karena itu tepatlah kalau dalam beberapa hari ini berbagai televisi internasional muncul tayangan yang menyebut bangsa kita sebagai "remarkable Indonesia", bangsa yang dinilai berhasil dalam mengatasi krisis dan tantangan yang berat dan kompleks sepuluh tahun terakhir ini.

Namun semua itu janganlah membuat kita lemah, lalai, apalagi besar kepala. Ingat, pekerjaan besar kita masih belum selesai. Ibarat perjalanan sebuah kapal, ke depan kita akan mengarungi samudera yang penuh dengan gelombang, dan badai.

Di luar Indonesia, krisis perekonomian global belum sepenuhnya usai. Perdagangan dan arus investasi dunia belum pulih. Sementara itu, harga minyak dan berbagai komoditas masih berfluktuasi yang dapat menghantam stabilitas dan kepastian ekonomi kita.

Oleh karena itu, walaupun secara gejala perbaikan perekonomian dunia mulai terlihat, namun kita tidak boleh berhenti untuk terus memperkuat sendi-sendi perekonomian kita seraya tetap melanjutkan upaya nasional untuk meminimalkan dampak dari krisis dunia dewasa ini.

Di dalam negeri, kita bersyukur reformasi telah berjalan makin jauh, namun masih belum tuntas. Upaya untuk membangun Good Governance dan memberantas korupsi mulai membuahkan hasil, namun masih perlu terus ditingkatkan.
Kemiskinan sudah banyak berkurang, namun upaya peningkatan kesejahteraan rakyat perlu terus dilanjutkan.

Pengalaman menunjukkan setiap prestasi yang kita capai biasanya akan disusul oleh tantangan-tantangan baru. Tetapi saya percaya semua tantangan itu, baik yang sudah kita ketahui maupun yang belum dapat kita bayangkan akan dapat kita hadapi dan atasi bersama. Insya Allah Bangsa Indonesia akan terus maju meningkatkan kehidupannya yang lebih baik.

Saudara-saudara, tahun ini kita menyaksikan rakyat Indonesia telah menentukan pilihannya dalam Pemilihan Umum yang berlangsung secara damai dan demokratis. Ini adalah kali ketiga kita mampu menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Kita semua mampu melaksanakan kompetisi politik dengan penuh etika dan kedewasaan.

Dalam Pemilihan Umum, kalah atau menang adalah hal yang biasa. Dalam demokrasi, kita semua menang, demokrasi menang, rakyat menang, Indonesia menang.

Berkaitan dengan itu pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan rasa hormat kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dan Bapak Prabowo Subianto, serta Bapak Muhammad Jusuf Kalla dan Bapak Wiranto atas partisipasi aktif dan kegigihan beliau-beliau sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan tahun 2009. Mereka adalah putra-putri bangsa yang ikut berjasa memekarkan kehidupan demokrasi di tanah air kita.

Hari ini saya mengajak semua komponen bangsa untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun bangsa, membangun masa depan kita semua. Dengan semangat baru dan kebersamaan, mari kita songsong pembangunan lima tahun ke depan dengan penuh optimisme dan rasa percaya diri.

Dalam menjalankan amanah rakyat lima tahun mendatang, saya bersama wakil presiden telah menetapkan program seratus hari, program satu tahun, dan program lima tahun ke depan. Esensi dari program lima tahun mendatang adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, dan penegakan keadialan. Prosperity, democracy, and justice.

Peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama. Kita ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan keunggulan daya saing, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan sumber daya manusia.

Ekonomi kita harus tumbuh semakin tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang kita ciptakan adalah pertumbuhan yang inklusif, pertumbuhan yang berkeadilan, dan pertumbuhan disertai pemerataan.
Kita juga ingin membangun tatanan demokrasi yang bermartabat, yaitu demokrasi yang memberikan ruang kebebasan dan hak politik rakyat tanpa meninggalkan stabilitas dan ketertiban politik.

Kita juga ingin menciptakan keadilan yang lebih baik, ditandai dengan penghormatan terhadap praktik kehidupan yang non diskriminatif, persamaan kesempatan, dan tetap memelihara kesetiakawanan sosial dan perlindungan bagi yang lemah.

Saudara-saudara, untuk mewujudkan cita-cita kita semua, utamanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat demokrasi dan meningkatkan keadilan, ada sejumlah kunci sukses yang perlu kita pedomani dan jalankan bersama.

Pertama, jangan pernah kita menyerah dan patah semangat. Ingat, segala keberhasilan monumental bangsa kita dari revolusi, pembangunan nasional, reformasi, penyelesaian berbagai konflik, termasuk penanganan tsunami, semuanya ini hanya bisa dicapai dengan keuletan dan semangat tak kenal menyerah.

Sebagaimana sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, kita harus selalu mengobarkan semangat harus bisa. ’Can do spirit’. Ke depan, dengan semangat Indonesia bisa kita akan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah krisis dunia. Dengan semangat inilah kita akan menegakkan "good governance" dan membasmi korupsi.

Dengan semangat ini pulalah kita akan terus mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kita. Kunci sukses yang kedua adalah perlu terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Dalam demokrasi kita bisa berbeda pendapat, namun tidak berarti harus terpecah belah. Dalam demokrasi yang sehat, ada masanya kita berdebat, ada masanya kita merapatkan barisan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan dunia yang kian berat, para pemimpin bangsa apa pun warna politiknya harus bisa terus menjaga kekompakan, mencari solusi bersama, dan sedia berkorban untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

Oleh karena itu, dalam melanjutkan pembangunan bangsa yang tidak pernah sepi dari tantangan dan dalam melaksanakan reformasi gelombang kedua sepuluh tahun mendatang, marilah terus kita pupuk dan perkokoh persatuan dan kebersamaan kita.

Kunci sukses yang ketiga adalah kita harus menjaga jati diri kita, ke-Indonesia-an kita. Yang membedakan Bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain adalah budaya kita, "way of life" kita, dan ke-Indonesia-an kita. Ada identitas dan kepribadian yang membuat Bangsa Indonesia khas, unggul, dan tidak mudah goyah.

Ke-Indonesia-an kita tercermin dalam sikap pluralisme atau kebhinnekaan, kekeluargaan, kesantunan, toleransi, sikap moderat, keterbukaan, dan rasa kemanusiaan. Hal-hal inilah yang harus kita jaga, kita pupuk dan kita suburkan di hati sanubari kita dan di hati anak-anak kita. Inilah modal sosial dan potensi nasional yang paling berharga.

Hadirin yang saya muliakan, rakyat Indonesia yang saya banggakan, mengakhiri pidato ini saya mengajak segenap rakyat Indonesia untuk terus melangkah maju sebagai sebuah bangsa yang besar, rukun dan bersatu, bangsa yang senantiasa tegak dan tegar menghadapi tantangan berlandaskan empat pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, da Bhineka Tunggal Ika.

Kepada para tamu negara-negara sahabat di tengah-tengah kita, terimalah salam persahabatan Bangsa Indonesia. Atas nama rakyat dan pemerintah Indonesia, saya juga akan mengambil bagian sebagaimana disampaikan oleh Bapak Taufiq Kiemas tadi untuk ikut mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Sultan Brunei Darussalam, Paduka Yang Mulia Sultan Hassanal Bolkiah, Presiden Timor Leste Yang Mulia Jose Ramos Horta, Perdana Menteri Singapura Yang Mulia Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Australia Yang Mulia Kevin Rudd, dan Perdana Menteri Malaysia Yang Mulia Datuk Sri Muhammad Najib Tun Haji Abdul Razak.

Saya juga mengucapkan selamat datang kepada utusan khusus dari Thailand, Republik Korea, Amerika Serikat, Republik Ceko, Srilanka, Selandia Baru, Jepang dan Filipina. Kedatangan sahabat-sahabat internasional dalam inagurasi hari ini merupakan simbol "goodwill" dan kehormatan yang tiada taranya bagi Bangsa Indonesia.

Kepada dunia internasional saya ingin menegaskan bahwa Indonesia akan terus menjalankan politik bebas aktif dan akan terus berjuang untuk keadilan dan perdamaian dunia.

Indonesia akan mengobarkan nasionalisme yang sejuk, yang moderat dan yang penuh persahabatan, sekaligus mengusung internasionalisme yang dinamis. Indonesia kini menghadapi lingkungan strategis yang baru di mana tidak ada negara yang menganggap Indonesia musuh dan tidak ada negara yang dianggap Indonesia sebagai musuh. Dengan demikian, Indonesia kini dapat dengan leluasa menjalankan "all direction foreign policy", di mana kita dapat mempunyai "a million friends and zero enemy".

Indonesia akan bekerjasama dengan siapa pun yang memiliki niat dan tujuan sama, utamanya untuk membangun tatanan dunia yang damai, adil, demokratis, dan sejahtera.

Indonesia akan terus berada di garis depan dalam upaya untuk mewujudkan tatanan dunia yang lebih baik. Kami akan terus menjadi pelopor dalam upaya penyelamatan bumi dari perubahan iklim. Dalam reformasi ekonomi dunia, utamanya melalui G20 dalam memperjuangkan Millenium Development Goals, dalam memajukan multilateralisme melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dalam mendorong tercapainya kerukunan antar peradaban, harmony among civilization.

Di tingkat kawasan, Indonesia akan terus berikhtiar bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk mewujudkan komunitas ASEAN dan menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, sejahtera, dan dinamis.

Akhirnya kepada segenap rakyat Indonesia di mana pun saudara berada, sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada saya dan Prof Dr Boediono untuk melanjutkan kepemimpinan nasional lima tahun mendatang.

Mari kita lanjutkan kerja keras dan kerja cerdas kita guna mencapai prestasi pembangunan yang lebih baik lagi di masa depan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita dalam membangun bangsa dan negara menuju bangsa yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Terima Kasih, Wassalaamu’alaikum Wr Wb.

Minggu, 25 Oktober 2009

Budaya Politik Dan Peradapan

Budaya Politik Dan Peradapan.

Semua kerajaan prapolitik modern Indonesia mempunyai pemahaman raja yang tertinggi (tanpa harus berbicara tentang penyimpangan Amangkurat II). Tetapi, rakyat pun bukan yang terendah. Ini artinya, telah terbentuk budaya politik mendahulukan daulat rakyat.

Ben Anderson dalam bukunya The Javanise Culture, menunjukkan esensi dasar dari politik Indonesia lebih pada penyatuan kedaulatan rakyat, tinggal saja lanjut Anderson, apakah penyatuan itu akan disubordinasi atau dibentuk dalam suatu budaya politik yang beradab.

Anderson tampaknya disahuti Harold Crouch. Meskipun Crouch melihat dari budaya politik militer–Crouch mengingatkan kepada kita bahwa autoritarianisme yang diusung oleh perilaku politik militer–terkadang “menyingkirkan” daulat rakyat; para funding father di Indonesia telah mengaktualisasikan budaya politik dengan tidak meninggalkan rasa hormat pada daulat rakyat.

Analisis Anderson tersebut dikuatkan Clifford Geerzt dalam terminologi terkenalnya abangan, santri dan priyayi. Mempelajari pengamat politik di atas, seyogianya telah terbentuk budaya politik yang beradab dalam mekanisme sistem pemilihan umum.

Di sini penulis ingin menjelaskan bahwa budaya politik yang beradab ya, katakanlah dimulai dari pilpres. Satu sama lain tidak hanya berada pada political interest yang cenderung membawa potensi konflik. Dan, ini terjadi sebagai resultante dari pers kita yang tidak lagi memainkan peran sebagai pers dengan nuansa kultural edukatif.

Setelah mengamati 11 tahun reformasi. Pers, pada paro pertamanya masih terkesan mendidik, memberikan fakta, data, dan dalam bahasa yang menumbuhkembangkan budaya politik. Tetapi bersamaan dengan itu, justru terdapat pertarungan di dalam antara keinginan pers untuk mengeksplanasi perubahan dengan pers yang provokatif. Bahkan, mau tidak mau harus diakui, pers yang sudah sangat bebas dewasa ini, jauh dari tawaran insan pers untuk pembentukan budaya politik, dus cenderung pers menjadi “diktator”.

Dalam gususan baru peradaban pers ketika revolusi Bolshevik di Rusia. Tsar Nicholas II menunjukkan bahwa ada peninggalan kesejarahan penulisan bagi perkembangan masyarakat dieranya, di mana daulat rakyat tidak hanya pada Tsar. Namun, pada upaya membangun kekaisaran itu sendiri.

Nah, kalau kita melihat proses-proses berikutnya, setting sejarah Indonesia elite politik yang akan bertarung dalam perhelatan akbar pilpres mendatang kenyataanya masih jauh dari upaya pembentukan budaya politik. Katakanlah, budaya politik subjek dan objek bagi daulat rakyat, sebagaimana yang diperkenalkan dalam buku Civic Culture, jelas tidak mewakili problematika ini, terlebih lagi dalam upaya pembentukan peradaban politik.

Kalau boleh kita menyimak satu per satu, dari sosok yang akan bertarung itu. SBY-Boediono, misalnya, adalah penonjolan performance dan nostalgia yang juga tidak jelas kiprahnya di bidang ekonomi. Demikian pula halnya dengan Jusuf Kalla dan Wiranto, khususnya Wiranto, sosok yang berada pada titik nadir yang rendah ini utamanya ketika penyelamataan dirinya dari kejahatan HAM, jelas kita tidak mempunyai pemimpin yang belum tepat.

Terlebih lagi bila kita bicara sosok Megawati dan Prabowo. Kontras keduanya jelas tampak. Megawati dengan militansi pendukungnya yang konservatif, Prabowo sebagai “politisi mualaf” tak mungkin mampu meletakkan dasar budaya politik dan peradaban bagi daulat rakyat.

Tentu penulis tidak pesimistis terhadap ketiga calon di atas, hanya saja rasa optimistis penulis telah hilang ketika kita memahami kedaulatan rakyat hanya menjadi instrumen. Maka, dalam konteks ini pilpres tak lebih tak kurang hanya melanjutkan yang sudah bobrok dan ragu-ragu, hanya mempercepat yang konon ingin memperbaiki, tetapi bagaimana cepat dan akan lebih baik bila peran keduanya telah terbilang uzur.

Sementara itu di titik Mega-Pro kita melihat koridor-koridor lama yang akan terbangun dan politik uang yang tak dapat dibuktikan, serta berbagai penjajahan mekanisme sistem dalam dimensi black campaign. Lalu pertanyaan besar yang harus kita jawab, adalah budaya politik macam apa yang bisa dibentuk dalam kerangka ini, apatah lagi kita akan bicara peradaban politik.

Satu-satunya yang mungkin, masih bisa kita harapkan adalah perubahan kultural dari kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab (baca: terkadang provokator). Dengan kata lain pers sebagai pilar keempat, jangan hanya mengharapkan mereka akan tergerus oleh alam, dus pers sepatutnya menciptakan alam itu sendiri, yakni alam demokrasi yang beretika politik, bersemangat moral, yang pada gilirannya mampu membentuk budaya politik dan peradaban dalam sistem politik Indonesia.

Paling kurang terdapat tiga harapan kepada pers, apakah itu media cetak, audio, maupun audio visual, yaitu: (1) Pers tidak hanya bicara hanya tentang permukaan, pers harus patuh kembali kekhitahnya, yaitu pers yang bebas dan bertanggung jawab. (2) Untuk mewujudkan yang pertama tersebut, tentu pers membutuhkan penataan manajerial dan SDM yang baik. Sudah lama dalam masyarakat Eropa kita kenal adagium one newspaper to formed of public opinion (dalam satu surat kabar membentuk pendapat umum), terjemahan ini tentu sangat universal.

Kemudian, (3) Pers dalam versinya yang membangun betapa banyak variabel di era reformasi, hendaknya melarikan diri ke arah industri pers an sich, tetapi juga mampu menangkap fakta dan data, sehingga istilah pers kebablasan, dalam pers punya hak jawab dan berbagai aspek lainnya yang tidak membentuk budaya politik, dus akan larut dalam dilemanya sendiri. Artinya, pers harus meletakkan rekonstruksi ulang terhadap “pers bebas dan bertanggung jawab”. Ini kalau, pers ingin berperan dalam pembentukan budaya politik dan peradaban dalam perspektif sejarah.

Hardi Hamzah
Peneliti madya pada Institute for Studies and Consultation of Social Science

Sabtu, 24 Oktober 2009

Kenapa Harus Memilih?

GOLPUT telah memenangkan beberapa pilkada di Indonesia, begitu headline berita sebuah surat kabar ibukota. Pernyataan ini bukan sekadar isapan jempol, karena memang realitas di lapangan telah mencatat hal tersebut.

Litbang Kompas misalnya, mencatat bahwa fenomena golput ini menjalar di berbagai pilkada di Indonesia. Pilkada Banten misalnya, diikuti oleh sekitar 39,17 persen golput, Pilkada DKI Jakarta dengan sekitar 34,59 persen golput, Pilkada Jawa Barat dengan 32,7 persen golput, hingga puncaknya yang terjadi di Pilkada Jawa Tengah dengan 41,5 persen lebih. Bahkan kini, golput Pilkada Jawa Timur yang baru saja berlangsung pun diprediksi akan mencapai angka 39,2 persen.

Bila dibandingkan dengan batas kemenangan pilkada yang hanya 30 persen. Maka, keseluruhan persentase golput di atas sedikit banyak akan membuat kita miris. Bayangkan saja suara sebanyak itu tentulah amat signifikan. Bahkan bila saja suara sebanyak itu diberikan kepada pasangan calon tertentu, tentulah pasangan tersebut tentu akan dengan mudah memenangkan pilkada.

Untuk tingkatan Pilpres 2004 lalu, fenomena golput yang terjadi pun relatif mirip. Golput cukup dominan, dengan adanya statistik 26 persen pemilih golput, atau sekitar 40 juta pemilih dari keseluruhan 154 juta pemilih. Beberapa analis dan pengamat politik meyakini jumlah golput akan membengkak hingga menjadi 60 juta pemilih pada Pemilu 2009 kelak.

Kenapa harus golput
Mengutip temuan dari Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR) di Pilkada Jawa Tengah. Besarnya angka golput amat berkaitan dengan tiga aspek utama. Pertama, data pemilih yang buruk, atau tidak jelas. Kedua, masih kurangnya sosialiasi dari KPU daerah. Dan ketiga, makin tingginya rasa apatisme masyarakat akan pilkada.

Ketiga alasan di atas sangatlah berkaitan, bahkan melengkapi. Namun, saya melihat KPU adalah aktor yang paling pantas bertanggungjawab akan kegagalan pada alasan pertama dan kedua, karena posisinya yang merupakan penyelenggara pilkada. Sedang, untuk alasan ketiga, dalam hal ini parpol dan calon yang diusungnya pantas untuk dituding menjadi penyebab besarnya angka golput. Kesalahan ini menurut saya, bahkan jauh lebih besar dari apa yang telah dilakukan oleh KPU.

Akan tetapi, bila ditelisik lebih jauh lagi rasa apatisme masyarakat terhadap partai politik dan calon pemimpin bisa jadi merupakan akar masalah begitu besarnya angka golput. Apatisme ini juga merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat akan kinerja parpol yang buruk selama ini. Parpol begitu dekat rakyat pada saatsaat tertentu, namun sekedar untuk mencari dukungan dan suara. Untuk kemudian, dengan begitu mudahnya melupakan masyarakat yang dulu pernah mendukungnya begitu kursi telah digenggam.

Dari sini dapat pula dibaca bahwa masyarakat kini mulai jenuh akan partai politik dan calon-calon yang muncul ke permukaan. Masyarakat mulai cerdas menilai bahwa parpol lebih sering gagal, atau bahkan tidak mampu sama sekali memberikan perubahan seperti yang selalu diobral.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, mengapa golput dapat berkuasa di tengah iklim politik yang ramai akan parpol? Tidakkah parpol yang amat banyak ini akan menyediakan pula berbagai alternatif solusi bagi masyarakat, atau malahkah sebaliknya, membuat masyarakat semakin bingung?

Pertanyaan yang cukup menimbulkan dilemma untuk menjawabnya. Di satu sisi, menurut saya, banyaknya parpol akan sebanding pula dengan lahirnya berbagai wacana-wacana solusi perubahan kepada masyarakat yang bervariasi. Sehingga masyarakat pun akan dengan mudah memilih salah satu parpol yang memiliki wacana solusi paling ideal menurutnya.

Namun, hal di atas ternyata hanya berhenti pada tataran teori. Karena realita yang terjadi di lapangan amat berkebalikan, banyaknya parpol di Indonesia saat ini belum atau bahkan tidak mampu memberikan solusi perubahan yang diharapkan masyarakat. Parpol-parpol yang ada cenderung malah menjadi homogen. Kalaupun ada perbedaan, mungkin hanya dari atribut-atribut fisik yang tampil di depan umum, selebihnya tidak ada perbedaan jauh, bahkan pada hal-hal yang substansial sekalipun, seperti platform gerakan dan kebijakan antarparpol lainnya amat sulit dibedakan.

Kondisi seperti ini bagi sebagian besar masyarakat yang rata-rata awam tentu akan semakin membingungkan. Dan mungkin saja, dari kondisi ini sebagian besar masyarakat akan memilih berpikir praktis, ’’Daripada memilih sesuatu yang sia-sia, bahkan disia-siakan nantinya. Kenapa harus memilih?” Begitu kira-kira.

M Zulfi Ifani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Fisipol UGM
Sumber: Wawasan Digital

Politik Indonesia, Antara Demokrasi dan Sentralisme Politik

Ignes Kleden, mencoba melakukan evaluasi terhadap perkembangan politik dan budaya politik Indonesia era reformasi, Yang sampai pada kenyataan bahwa reformasi yang berlangsung tidak menunjukan hadirnya efektivitas penggunaan kekuasaan, perubahan atau pembangunan politik, kecuali pada perspektif perebutan kekuasaan.

Dalam fokus politik makro lebih didominasi pada hubungan antar aktor-aktor politik. Bahkan secara keseluruhan politik Indonesia masih terkonsentrasi pada kepentingan Negara dibanding pada kepentingan masyarakat atau rakyat. Begitu juga tentang kebijakan desentralisasi yang dilandasi dengan gerakan reformasi, bagi Ignas hanya memindahkan “sentralisme” politik dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah.[1]

Sisi lain, “transisi” yang terjadi menciptakan konflik-konflik politik pada tingkatan partai politik, yaitu antara kepentingan-kepentingan (elitis maupun kolektif) serta antara kepentingan dengan ideologi. Seperti yang disinyalir oleh Dedi Irawan [2] dimana konflik politik yang muncul adalah tarikan pada perspektif konservatisme yang mencoba kukuh pada pemikiran, sistem dan mekanisme yang lama –sebagai konsepsi konsolidasi awal kejayaan Soeharto–dengan kelompok yang berkeinginan tanggap terhadap perubahan serta tuntutan reformasi terhadap ideologi politik golkar. Isue yang signifikan dalam perdebatan dan konflik yaitu mengenai peran militer-sipil dalam perubahan politik Indonesia,. Juga mengenai modal politik dari institusi, badan atau lembaga yang ada dimana ketika awal kehadirannya merupakan basis massa dari golkar dalam upaya menciptakan mobilitas politik akibat masifnya gerakan politik kelompok “komunis”. Kesemua konflik tersebut tentu saja bermuara pada kepentingan tarik ulur tentang “suksesi” dalam partai pasca Soeharto dari vested interest tiga pilar penyanggah golkar, antara ABRI, Teknokrat dan Profesional.

Begitu pula yang tercermati oleh Heru Cahyono, masa reformasi membawa pada dua arus utama dari konflik. Pertama pada tarikan pada konflik kepentingan dari perebutan kekuasaan dan arus kedua adalah ketegangan ideologis yang sangat kentara pada gerakan atas “Islamic state” dari sebagian kelompok muslim yang berseberangan dengan kelompok nasionalis –nasionalists state. [3] Disamping itu pada dimensi perebutan kekuasaan terdapat pola hubungan internal partai-partai politik dimana pola hubungan pasca reformasi “partai” politik keberadaan menjadi keharusan dalam kehidupan politik modern di Indonesia.

Disinilah partai politik, disamping sebagai wujud dari demokratisasi namun merupakan organisasi yang memiliki peran dan fungsi memobilisasi rakyat atas nama kepentingan-kepentingan politik sekaligus memberi legitimasi pada proses-proses politik, di antaranya adalah tentang “suksesi” kepemimpinan nasional. Pola konflik dan pola hubungan dalam partai politik ini bisa tercermati dalam pemilu 1999, yaitu realita penolakan terhadap Habibie juga Megawati Soekarnoputri dari satu kelompok terhadap kelompok yang lainnya.

Penolakan terhadap Habibie sebagai representasi penolakan terhadap “Orde Baru”, yang memiliki kaitan kuat dengan Soeharto. Sementara terhadap Megawati, penolakan dilakukan oleh partai-partai Islam beserta Golkar yang memanfaatkan isue “haram” presiden wanita. Gerakan “asal bukan” Habibie atau Megawati yang akhirnya melahirkan bangunan aliansi partai-partai Islam (PAN,PPP,PBB, dan Partai Keadilan) yang dikenal kala itu sebagai kelompok “Poros Tengah”.

Bangunan aliansi yang dilakukan poros tengah yang kemudian menyeret PKB untuk menghianati PDI Perjuangan dan mengusung K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden Republik Indonesia setelah Habibie. Namun dalam perjalanannya, keakraban Amien Rais (sebagai pemimpin poros tengah) dan Gus Dur terberai kembali akibat dari perbedaaan-perbedaan kepentingan politik yang dilakukan masing-masing.

Pada keterberaian ini pula yang meruntuhkan legitimasi politik Gus Dur sebagai Presiden, walaupun disisi lain, terdapat berbagai kepentingan politik yang ikut meramaikannya seperti kepentingan politik militer, PDI Perjuangan, kelompok penguasa “korporatisme” nasional yang dihegemoni Soeharto atau Orde Baru, termasuk kepentingan modal asing atau Negara lain (seperti Amerika Serikat, Uni Eropa) yang terusik atas beberapa kebijakan ekonomi nasional yang dilakukan Kabinet Gus Dur serta dari kelompok kepentingan ideologis yang radikal untuk mengubah konsepsi Indonesia menjadi berkarakter politik Islam atau demokrasi Liberal.

Dari tarikan kepentingan kekuasaan “suksesi” nasional yang dilakukan para elite, yang selanjutnya membangun perspektif tersendiri dalam konflik-konflik konstitusi di Indonesia . Seperti dalam kejatuhan K.H. Abdurrahman Wahid memperkuat perlunya tindakan “amandemen” atas UUD 1945, karena konstitusi tersebut membuka perseteruan “interpretasi” dan dianggap menjadi sumber kekacauan ketatanegaraan di Indonesia. Terlebih pada perdebatan sistem politik Indonesia , apakah presidensil atau parlementer? Dalam kasus Gus Dur, sistem presidensil versi UUD 1945 terbukti rentan, dan bisa terdeviasi pada sistem parlementer.

Maka dari sistem yang mendua, MPR periode 1999-2004 melakukan perubahan terhadap UUD 1945 –dalam kekuasaan politik Soeharto tindakan amandemen merupakan tindakan yang diharamkan—walau terdapat beberapa amandemen yang ditengarai tidak sejalan dengan keinginan rakyat terutama mengenai pasal-pasal politik yang krusial, bahkan beberapa pasal-pasal yang diamandemen meletakan pada bentuk “konspirasi” demi kepentingan dan penyelamatan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Dan tidaklah menjadi aneh jika dimasa Megawati (pasca Gus Dur) dalam pidato kenegaraannya 16 Agustus 2001 mengusung “komisi konstitusi”, yang berkembang di Sidang Tahunan MPR 2001 dan memunculkan perbedaan tajam antara sikap “konservatisme” di majelis karena kegagalannya membentuk komisi dan tidak mampu melakukan perubahan-perubahan atas pasal-pasal krusial. Padahal tanpa komisi konstitusi independent akan menjadi kesulitan untuk dapat menghasilkan dasar-dasar berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis serta mencerminkan kepentingan rakyat.[4]

Tarikan-tarikan politis pada kepentingan dalam konstitusi atau penyusunan UU di MPR merupakan wujud dari keinginan mempengaruh dan memanfaatkan ketetapan politik dalam relasi-relasi kekuasaannya, seperti pada sistem perwakilan rakyat untuk mengadopsi “bikameral’ (terdiri dari DPR dan DPD) dan tetap “unikameral” seperti berlaku sebelum reformasi (terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan). Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau tetap melalui MPR.
Berbeda di masa Soeharto, dimana ideologi-ideologi tidak muncul kepermukaan, era reformasi membuka kembali gairah ideologis dan muncul dengan semangat perjuanganan primordialismenya. Kelompok-kelompok nasionalis teguh pada tuntutan atas prisip-prisip nasionalisme, bahkan di antaranya adalah dari kepentingan nasionalis radikal. Golongan kiri mencoba bangkit –walaupun kurang berhasil—melalui Partai Rakyat Demokratik, sedangkan golongan Islam kembali memperjuangkan suara ideologisnya mengenai penerapan Syariat Islam dan Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) sejak SU MPR 1989 kerap menuntut agar pemberlakuan asas tunmggal bagi organisasi sosial politik dicabut. Hebatnya dalam SUT MPR 2000, beberapa Fraksi MPR meminta dipertimbangkan kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta untuk dimasukan dalam Pancasila.

Di era reformasi hingga saat ini aliran-aliran “lama” [5] muncul kembali walau dalam kemasan baru, PDIP mewakili abangan dan non Islam, Golkar wujud dari Islam modern (luar Jawa) PKB sebagai Islamtradisionalis, PPP wakil dari kaum modernis dan tradisioalis, sementara PAN, PBB, PK meruapakan Islam modernis. Dari pendekatan agama yang teridentifikasi, maka itensitas emosi politik menjadi sangat mendalam, mereka terbelah menjadi dua kelompok besar yakni Islam dan non Islam. Dari dua kelompok besar tersebut dilihat pada kepentingan kekuasaan menjadi perseteruan kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Disinilah yang sampai saat ini menjadi masalah tersendiri bagi proses demokratisasi dan penciptaan masyarakat Indonesia yang terbuka.

Jika dilacak lebih jauh, di Indonesia pola perseteruan ideologis yang tercermin dalam partai politik memang sejarahnya hadir di masa pergerakan kemerdekaan yang oleh Feith meupakan perebutan pengaruh sosial politik dari lima ideologi besar, yaitu nasionalis radikal, komunisme, sosialisme demokrat, Islam, dan tradisional Jawa. Dari sini perdebatan ideologis tentang konsepsi politik kenegaraan mengalami dinamisasi, sementara partai-partai yang berbasis aliran muncul membawa semangat ideologisnya masing-masing hingga sekarang (kecuali komunisme). Fase-fase sejarah dari perdebatan ideologis dapat terlihat dalam fase-fase sejarah “politik” seperti sidang BPUPKI –konstituante, dan gerakan perjuangan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia . Juga beberapa konflik baru yang muncul dari perseteruan “agama” atau primordialisme, sesungguhnya bila dicermati merupakan konflik-konflik politik dan perebutan “elitis” atas kekuasaan.

Kembali pada pemahaman historisisme politik Indonesia sebagai real politik dari pertentangan kepentingan dan ideologi, Ignas Kleden memberikan pijakan awal sebagai dasar pecermatan. Pertama perlu ada dasar empiris untuk memahami tentang kekuatan-kekuatan nyata –seperti ABRI— dalam pertarungan kekuasaan yang terjadi. Juga untuk mengetahui seberapa signifikasinya pembesaran jumlah partai politik dengan penguatan partisipasi politik kepartaian sebagai bentuk representasi kesadaran rakyat atau hanya “pragmentasi” kelompok elite partai. Kedua adanya norma-norma yang menjadi dasar penilaian dari realitas politik yang telah dan sedang berlangsung di Indonesia . Apakah gerakan pembaruan dan pembangunan politik di masa reformasi menunjukan proses mendekati atau menjauh terhadap kriteria normatif yang ditetapkan atau disepakati.

Ketiga,. Hubungan dari ketentuan normatif dan kenyataan empiris dalam politik praktis, hal ini melihat perbedaan yang muncul dari hubungan antara kenyataan empiris dengan pegangan teoritis dalam ilmu pengetahuan. Juga mengingat dalam kehidupan politik keadaannya lebih kompleks, dimana norma-norma politik merupakan muatan yang berisi norma-norma yang bersifat tetap dan mempunyai daya universalitas, disamping norma-norma yang terbentuk berdasar konsesus nasional pada masa tertentu.

Dari tiga kriteria , maka muatan reformasi dapat diposisikan selalu sarat dengan perebutan kekuasaan (power building) dan bukan pada efektivitas penggunaan kekuasaan (the use of power). Institusionalisasi politik terbelah akibat dari peneguhan personalisasi politik dari elite-elite di lingkar kekuasaan. Maka bawaan dari perebutan kekuasaan dan persolisasi politik memunculkan diskursus politik yang lebih terfokus pada persoalan penggantian dan posisi elite politik tetapi bukan pada bentuk-bentuk kompetisi program-program kerja partai. Partai politik masih menjadi alat dari kepentingan mobilisasi politik. Parahnya dinamika politik masa reformasi adalah lebih merupakan politik kesempatan (the politics of opportunities) dan bukan seni dari kemungkinan-kemungkinan (the art of the possible), dimana kesempatan adalah kemungkinan yang tersedia dalam masa sekarang sedang kemungkinan adalah kesempatan yang dapat dan masih harus diciptakan di masa depan.

Catatan Kaki:

1. Lihat: Ignes Kleden, “Indonesia Setelah Lima Tahun Reformasi (Mei 1998-Mei 2003)” dalam Analisis CSIS, tahun XXXII/2003, No.2, hal. 160-172.

2. Lihat: Dedi Irawan, “Dampak Gerakan Reformasi Terhadap Konflik Politik Internal Golongan Karya (Periode 21 Mei 1998-20 Oktober 1999)” dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik No.6/tahun III, April 2002, Hal. 29-46.

3. Lihat: Heru Cahyono, “Panggung Konflik Parpol di Masa Transisi, Tali Temali Pertarungan Kepentingan dan Ideologi” dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik No.6/tahun III, April 2002, Hal. 11-28.

4. Kegagalan membentuk Komisi Konstitusi yang dilakukan DMR dalam siding tahunan 2001 menimbulkan gelombang protes dari organisasi non pemerintah-LSM, mereka menganggap kegagalan tersebut sebagai manifestasi keengganan Majelis. Begitu juga dari Koalisi Organisasi Nonpemerintah (Ornop) untuk Konstitusi Baru, Hendardi sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusioa Indonesia (PBHI) meyerahkan cinderamata kepada MPR antara lain berupa korek kuping raksasa serta cek multiguna Rp 100 juta bertuliskan “alat penyogok yang sah untuk Dewan bukan Perwakilan Rakyat” karena telah menyerahkan atau melimpahkan pembentukan Komisi Konstitusi ke Badan Pekerja (BP) MPR yang sesungguhnya tidak lebih dari proses sebelumnya, yang tidak transparan dan tidak partisipatif. Lihat Heru Cahyono, Ibid., hal. 18.

5. Seperti yang diidentifikasi oleh Clifford Geertz sebagai perbedaan agama dan budaya dalam kelompok Priyayi, Abangan dan Santri. Pendekatan Geertz dikembangkan kembali oleh R. William Liddle pada penelitiannya di Sumatera Utara (di Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar) bahwa hubungan-hubungan antara partai lokal dan kelompok agama, budaya dan etnis sangat kental, sedang relasi yang terbangun adalah relasi primordialisme. Liddle sampai pada kesimpulan perilaku lama akan muncul kembali sendainya Golkar melepaskan hegemoni politik terhadap massa bawah, begitu juga pada pertarungan politik nasional bagi Liddle masih diwarnai dengan konflik-konflik agama. Lihat Heru Cahyono, Ibid., hal. 20.

Amsar Dulmanan adalah Dosen STEKPI dan STAINU Jakarta, anggota tim kerja Lembaga Kajian 164.

Sumber: Simpul Demokrasi.